Pada suatu hari, pernah ada sekitar 70 perempuan mengadukan nasib mereka dengan melaporkan kepada Nabi Muhammad SAW atas kasus kekerasan yang dilakukan oleh para suami. Nabi SAW pun menegaskan bahwa, janganlah kalian memukul perempuan-perempuan hamba Allah.
Kemudian terjadi lagi kasus kekerasan dan kaum perempuan menyampaikan pengaduan kedua kepada Nabi SAW, kemudian beliau menyatakan: “Mereka yang melakukan kekerasan itu bukanlah orang-orang yang baik”.
Petikan hadis tersebut diriwayatkan oleh sejumlah ahli hadis, antara lain Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, No.2148, Tirmizi, dan Nasa’i. Berikut hadis selengkapnya dalam riwayat Imam Abu Dawud:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ» فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ، فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ، فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
Artinya: “Dari Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Zubab, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian memukul perempuan=perempuan hamba Allah!”. Kemudian ‘Umar datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “kaum perempuan berlaku tidak wajar atas para suami”. Lalu Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal memukul perempuan. Maka banyak perempuan mengelilingi (rumah) keluarga Rasulullah SAW mengadukan suami-suami mereka. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Sungguh banyak perempuan mengelilingi (rumah) keluarga Muhammad SAW mengadukan suami-suami mereka. Mereka itu (pelaku kekerasan) bukanlah orang-orang yang baik”.” (HR. Abu Dawud: 2148)
Nabi Muhammad SAW figur laki-laki yang memiliki perhatian dan pembelaan kepada semua yang dizalimi dan dirugikan, baik secara fisik, psikis, maupun materi. Sabda beliau: “Tolonglah saudaramu, baik dia sebagai pelaku maupun korban kezaliman.”
Kita pun diharapkan demikian, ketika di sekitar kita ada pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dan kekerasan, kita diharapkan bisa ambil bagian dalam membantu mengatasinya sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.
Keterlibatan kita bisa sebagai penyuluh masyarakat tentang Islam sebagai agama damai dan anti kekerasan, bisa juga dengan menyebarkan tulisan yang mengajak pada kehidupan rumah tangga yang harmonis, damai, dan tanpa kekerasan.
Bahkan dalam kondisi yang dibutuhkan, kita bisa menjadi penghubung pihak-pihak yang menjadi korban dan pelaku KDRT sehingga rumah tangga dapat diselamatkan. Namun jika tidak bisa diselamatkan dan membahayakan pihak-pihak yang menjadi korban—baik perempuan dan anak-anak—maka pembelaan dan pendampingan dilakukan hingga ke ranah hukum.
Baca Juga :
Dirasah Hadis: Membangun Kehidupan yang Aman dan Tercerahkan
Dirasah Hadis: Mewujudkan Kehidupan Terbaik Bersama