Proses kultural yang cukup penting telah ditorehkan oleh perempuan-perempuan Islam Indonesia pada pelaksanaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon Jawa Barat. Kongres yang disebut-sebut sebagai pertama kalinya di dunia ini dihadiri lebih dari 700 ulama perempuan Indonesia—dari Aceh sampai Papua—dan 15 negara sahabat. Kongres yang diinisiasi oleh Rahima, Fahmina dan Alimat ini berisi serangkaian kegiatan, seperti seminar internasional dan nasional, diskusi, peluncuran karya keulamaan perempuan, pentas seni dan budaya, serta kegiatan sosial lainnya.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia ini, jika dilihat dari perspektif historis pembentukan teologi klasik Islam yang menunjukkan terlalu kuatnya maskulinitas, menjadi penting untuk diletakan dalam sejarah. Sejarah Islam mencatat ulama perempuan telah menjadi bagian dari setiap peradaban ilmu pengetahuan. Namun, dalam lembaran-lembaran sejarah tidak banyak ditampakkan sebagaimana popularitas ulama laki-laki. Tidak kalah penting juga kiprah organisasi-organisasi perempuan di kalangan komunitas keagamaan, seperti Muslimat dan Fatayat di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), Aisyiah dan Nasyiatul Aisyiyah (NA) di lingkungan Muhammadiyah, maupun Persistri di lingkungan organisasi Persatuan Islam (Persis). Kiprah mereka ini, sedikit banyak merupakan tanggapan dari adanya tuntutan agar perempuan mendapatkan ruang untuk ber-tafaqquh fid-dien, menuntut ilmu dan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Diskursus yang berkembang di masyarakat belakangan ini banyak memunculkan dikotomi-dikotomi yang mempertentangkan antara agama dan negara, kesalehan individual dan kesalehan sosial, serta lokal dan global yang berpotensi memunculkan ketegangan dalam kehidupan sehari-hari. Ulama perempuan tampaknya menyadari betul ancaman teologi Islam klasik terhadap tatanan di era yang akan datang. Oleh karena itu dengan melakukan kritik sumber pengetahuan agama, ulama perempuan bermaksud memotong tradisi elitisme dalam agama. Upaya pembebasan dari budaya patriarki ini hanya bisa dilakukan dengan membongkar paradigma teologi Islam yang elitis kepada paradigma teologi Islam yang humanis transformatif.

Penting melihat KUPI sebagai momentum untuk menggeser paradigma statis ke yang lebih dinamis dan membebaskan. Kongres ini telah melegitimasi dan mengafirmasi kerja-kerja perempuan ulama di Indonesia, terutama mereka yang sudah memiliki kesadaran keberpihakan untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Kongres ini juga menjadi ruang perjumpaan akbar para perempuan pemimpin pondok pesantren, pengasuh dan pengelola majlis taklim, ustadzah, muballighah, da’iyah, aktivis, pakar, pemerhati, dan akademisi yang peduli pada isu keislaman dan keadilan gender. Mereka sama-sama belajar, berkenalan, bertukar pengetahuan dan pengalaman terkait kiprah keulamaan perempuan.

Proses dialektika kongres ini telah menghasilkan, pertama, pandangan keagamaan tentang isu perempuan kontemporer perspektif Islam dalam konteks kebangsaan di Indonesia dan kemanusiaan global dunia. Kedua, memberikan rekomendasi bersifat taktis dan strategis dari perspektif ulama perempuan, akademisi dan praktisi pemberdayaan perempuan, dalam menjawab krisis masalah kekerasan terhadap perempuan (pernikahan anak, kekerasan seksual), migrasi, pembangunan berkeadilan dan radikalisme. Menariknya, beberapa rekomendasi langsung ditanggapi oleh pemerintah melalui Menteri Agama. Seperti pada persoalan usia menikah, perempuan akan ditingkatkan menjadi 18 dari 16 tahun melalui legislative review.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here