Judul : “Fondasi Keluarga Sakinah; Bacaan Mandiri Calon Pengantin”
Penulis : Tim Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
Penerbit : Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
Tahun terbit : 2017
Dimensi buku : xii + 213 halaman, 230 mm x 155 mm
ISBN : 978 – 602 – 61267-0-2
Buku ini merupakan sebuah jawaban atas problematika rumah tangga keluarga di Indonesia terutama bagi mereka yang beragama Islam. Buku ini juga merupakan respon atas meningkatnya angka perceraian dan kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini. Dimulai dari landasan dan perencanaan dalam membangun keluarga sakinah, dinamika dan solusi problematika perkawinan, advokasi perkawinan sampai prosedur pendaftaran dan pencatatan peristiwa nikah atau rujuk. Pada setiap pokok bahasan disajikan pertanyaan dan simulasi serta bahan diskusi bagi pasangan pengantin.
Berkeluarga dalam Islam adalah salah satu sarana dalam menjaga martabat dan kehormatan manusia. Hal ini merupakan kritik terhadap praktek berkeluarga pada masa Arab pra – Islam. Kehadiran Islam dalam konteks ini memunculkan nilai baru untuk memperkuat keluarga dengan menegaskan perkawinan sebagai konsepsi perjanjian yang kokoh (mitssaqan ghalizhan), perintah pergaulan yang layak(mu’asyarah bil ma’ruf) dan pengkaitan ketaqwaan dan keimanan atas perilaku dalam berkeluarga. Dalam buku ini perspektif gender juga dijadikan sebagai sebuah pijakan dalam membaca teks sumber hukum Islam dan fiqih dalam konteks keluarga atas dasar kesetaraan dan keadilan dalam keluarga yang menjadi masalah hingga saat ini.
Dalam konteks status manusia sebagai hamba Allah dan khalifah, ia memiliki kebebasan dan sifat kehambaan dan ketaatan hanya kepada Allah swt.. Relasi gender menegaskan hubungan dan kerjasama erat di antara keduanya, dan ketaqwaan menjadi acuan prestasi kemuliaan manusia (At Taubah: 71). Sebagai media interaksi ketaqwaan, maka keluarga akan menjadi ajang ber-amar ma’ruf dan nahi munkar. Keluarga menjadi tempat berlindung yang paling aman atas pelbagai prolematika dalam hidup dan bukan menjadi sumber dan sarana munculnya masalah sosial.
Perkawinan menghasilkan tanggung jawab ilahiyah dan insaniah. Aspek ilahiyah menegaskan kehadiran Allah swt. dalam terciptanya hubungan ini sebagai ubudiah yang wajib dipertanggung jawabkan dunia dan akhirat. Mitsaqan Ghalizan diartikan tidak hanya pada ikatan yang kuat sepasang suami istri dalam perkawinan sebagaimana sekuat perjanjian Musa as. dengan kaumnya, tetapi sekuat janji yang diambil Allah swt. dari para rasulnya. Pemahaman akan aspek ilahiyah bagi suami istri akan meminimalkan angka perceraian sebagai hal yang halal tapi dibenci oleh Allah swt. Di sini, tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam perkawinan harus terlibat dalam rangka menciptakan dan menjaga perkawinan termasuk peran negara di dalamnya.
Prinsip dalam perkawinan dan keluarga berdasarkan Alquran terkait dengan batas-batas yang ditentukan oleh Allah (al-qiyamu bi hududillah), saling rela (ridlo), layak (ma’ruf), berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (ihsan), musyawarah, perdamaian (ishlah). Adapun pilar perkawinan yang kokoh terdiri 4, yaitu perkawinan adalah berpasangan (zawaj), Ikatan yang kokoh, dipelihara melalui sikap dan perilaku saling berbuat baik dan mesti dikelola dengan musyawarah. Hal inilah yang dapat menguatkan ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami dan kasih sayang dan memotivasi suami istri membangun rumah tangga sesuai amanat ilahi menuju terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Dalam keluarga, fungsi biologis, edukatif, relegius, protektif, sosialisasi, rekreatif dan ekonomis harus dapat berfungsi maksimal sebagai parameter keluarga ideal. Berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 3 tahun 1999, keluarga sakinah diklasifikasikan dalam lima tingkatan. Parameter masing-masing kelompok didasarkan pada aspek kualitas pemahaman dan implementasi keagamaan keluarga, pendidikan, standar hidup layak.
Dinamika Perkawinan yang hadir seiring ucapan “Selamat menempuh hidup baru” perlu dimaknai sebagai perubahan akan tanggung jawab dari kehidupan individual menjadi tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu kesatuan. Karena paska pernikahan aspek muamalah dan ibadah muncul dalam perkawinan dengan berbagai dinamika dan bentuknya. Adapun yang mempengaruhinya adalah, kedekatan emosi, komitmen, dan gairah yang terkadang berubah dan bersifat tidak kaku. Untuk selanjutnya, ketiga faktor tersebut akan memunculkan tipologi atau kondisi perkawinan yang harus senantiasa dijaga dan dipupuk dengan pola komunikasi juga menjadi salah satu faktor dalam menjaga tiga pilar di atas.
Pernikahan yang dimaknai sebagai bagian dari aktifitas ibadah kepada Allah swt. akan berdampak pada tujuan mulia dari pernikahan. Pola pemenuhan kebutuhan materi dan immateri akan terjadi keseimbangan dengan strategi pemenuhan maupun penyelesaian problem kebutuhan dalam keluarga akan baik. Bekal pengetahuan yang cukup tentang kebutuhan akan mengantarkan pada penguatan komitmen akan kuatnya jalinan pernikahan.
Dalam buku ini juga diuraikan tentang kesehatan dalam keluarga. Bagaimana perilaku keluarga sehat baik kesehatan reproduksi maupun perilaku hidup bersih sehat dan gerakan masyarakat sehat. Dalam mencetak generasi berkualitas pendidikan anak merupakan suatu hal yang sangat penting. memahami anak usia dini, prinsip-prinsip belajar dan mendidik anak, hak anak, peran dan tanggung jawab orang tua, pola asuh, serta komunikasi positif dan efektif. Dalam hal ini dibutuhkan strategi dalam menanamkan kedisiplinan, pembiasaan karakter positif serta bagaimana menghadapi berbagai tantangan dalam situasi – situasi khusus. Ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian diuraikan dengan deskripsi tentang contoh-contoh perkawinan beresiko, ancaman kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana peran lembaga formal sebagai pemberi layanan dalam keluarga. Untuk itu calon pengantin harus mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan dan keluarga, seperti hukum yang berhubungan langsung dengan kehidupan keluarga, informasi dan peraturan yang bermanfaat bagi kehidupan keluarga, peraturan terkait dengan pelayanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan lainnya juga peraturan-peraturan yang berdampak pada kehidupan keluarga. Di samping itu mereka harus memiliki kemampuan dalam mengelola konflik keluarga dengan memahami perbedaan, sumber-sumber konflik, manajemen konflik, tawar menawar dan negosiasi serta mediasi. Dan pada akhir buku, disajikan prosedur pendaftaran dan pencatatan peristiwa nikah atau rujuk sebagai informasi bagi calon pengantin.
Buku Fondasi Keluarga Sakinah; Bacaan Mandiri Calon Pengantin berusaha menjawab akan meningkatnya angka perselisihan dan perceraian yang berdampak terhadap menurunnya kualitas generasi muda bangsa di masa yang akan datang serta dampak problematika pernikahan bagi persoalan sosial di kemudian hari. Pemahaman konprehensif bagi calon pengantin, pejabat pernikahan serta stakeholder keluarga sakinah diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan generasi yang berkualitas dalam menyambut bonus demografi 2030.
Dengan melihat bahasan yang luas dan mendalam dalam buku ini, maka sangat dibutuhkan pendamping/fasilitator terlatih dan terdidik bagi calon pengantin untuk saling memahami, sharing, membangun komitmen bersama dalam memecahkan problematika dalam pernikahan yang akan dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh tingkat pendidikan dan heterogenitas budaya pasangan yang mungkin berbeda.{} Ali Mujib