Baligh diambil dari bahasa Arab yang berarti sampai, yaitu sampai dalam memasuki usia dewasa. Baligh dalam fiqh Islam  adalah batasan seseorang mulai  dibebani  kewajiban-kewajiban hukum syar’i ( taklif  ) atau mukallifan syar’an . Secara umum baligh dapat ditandai  ketika seseorang bisa membedakan mana yang baik dan mana yang salah, karenanya kata baligh selalu disandingkan dengan kata ‘aqil  atau  ‘aqil baligh. ‘Aqil Baligh menjadi kunci sah perjalanan manusia dalam menjalankan ibadah muamalah di hadapan Tuhan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah seperti kewajiban shalat atau tranksaksi antar manusia.  Dalam fiqh, baligh ditandai dengan beberapa keadaan:

  1. Adanya menstruasi (haidh) bagi anak perempuan minimal pada saat usia 9 tahun

لا يقبل الله صلاة امراْة قد حا ضت الا بحما

Artinya:

Allah tidak menerima shalat perempuan  haid,  kecuali ia telah berkerudung.” (HR. Ibnu Huzaimah dari    Aisyah).

Maksud kata khimar/berkerudung adalah pakaian yang ditujukan untuk perempuan yang sudah baligh. Ketika shalat perempuan diwajibkan menutup kepala, leher dan dada.

  1. Mimpi Basah / Ihtilam ( mimpi bersenggama hingga mengeluarkan seperma (atau dalam keadaan sadar keluar mani karena khayalan, terangsang oleh bacaan/ gambar) bagi laki-laki dan perempuan.  Dalilnya adalah: Q.S An Nur, 24 : 59

وادا بلغ الا طفال الحام فليستأدنوا كما استأد ن الدين من قبلهم  

   Artinya:

“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka juga minta izin seperti orang lebih dewasa meminta izin. “

  • عن علي كرم الله وجهه قال : كنت رجلا مداء فسألت ان البي صلي الله عليه وسلم فقال في المدي الوضوْ وفي المني الغسل

Artinya:

 “Dari Ali ra. berkata pada kita laki-laki ada madzi, maka saya bertanya pada Rasul, dan beliau menjawab: dalam madzi (lakukan ) wudhu dan di dalam mani ( lakukan ) mandi.

  • عن حولة بنت حكيم أنها سألت النبي صلي الله عليه وسلم عن المرأة تري في منا مها ما يري الرجل فقال : ايس عليها غسل حتي تنزل كما ان الرجل ليس عليها غسل حتي ينزل

Artinya:

Dari Haulah binti Hakim bertanya kepada Nabi tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana laki-laki bermimpi, maka Rasul menjawab: ”Tidak diwajibkan mandi sehingga ia (perempuan itu) mengeluarkan mani, sebagaimana laki-laki tidak wajib mandi sehingga ia keluar sperma.” ( H.R Ahmad dan Nasai’)

  • Perkataan Ibnu Hajar:

وقد اجمع العلما ءعلي ان الاحتلام في الرجال والنسا ء يلزم به العبادات والحدود وسا ئرالاْ حكام 

Artinya;

Para ulama sepakat bahwa ihtilam pada laki-laki dan perempuan mewajibkan diberlakukannya ibadah, huduud, dan seluruh perkara-perkara yang terkait dengan hukum (Fathul Baary, 5/ 277)

  • رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Artinya:

”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” [HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].

  • Adanya rambut kemaluan

عن سمره ان النبي صل الله عليه وسلم : اقتلوا شيوخ المشركين واستحيوا شرحهم  والشرح الغلمان  

الدين لم ينبثوا

 Artinya:

Dari Samrah, sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Bunuhlah oleh kalian orang musyrik dewasa, dan biarkan hidup di antara mereka syarkhu.”/yang belum tumbuh kemaluannya. (HR. At Tirmidzi)

Imam Syafii yang mazhabnya diikuti oleh mayoritas muslim di Indonesia mengatakan bahwa adanya rambut kemaluan adalah tanda baligh yang ditujukan untuk orang kafir, bukan untuk  muslim.  Sementara untuk tanda-tanda baligh sebagaimana dikutip dari kitab Safinatunnajah, beliau  memfatwakan tanda baligh  dalam tiga macam.

علامات البلوغ ثلاث تمام خمسة عشرة سنة فى الدكر و الاْنثي و الاحتلام في اللدكر والاْنثي

 لتسع سنين والحيض لتسع سنين

Artinya:

Tanda-tanda baligh ada tiga : 1) Telah mencapai umur 15 tahun  (hijriyah) untuk laki-laki dan perempuan, 2) Mimpi basah bagi laki-laki dan perempuan, dan 3) Haid untuk perempuan yang berumur 9 tahun

  1. Telah berumur lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan, meski tidak didahului ihtilam atau menstruasi. Ini berdasar hadis “Ibnu Umar Raodhiyallah ‘anhuma:

عرضني رسول الله صلي الله عليه وسلم يوم احد في القتال وانا ابن اربع عشرة سنة فلم يجزني و عرضني يوم الحندق وانا ابن عشرة سنة فاْجزني

Artinya:

Aku telah mengajukan diri kepada Nabi saw. untuk ikut perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, dan beliau tidak mengizinkan aku. Aku mengajukan diri lagi kepada beliau tatkala perang Khandak ketika umurku 15 tahun, dan beliau membolehkan aku (untuk mengikuti perang). (Shahih Bukhori, no.2664 dan Shahih Muslim, no.1868)

Dawud adh-Dhahiri berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batasan yang benar adalah hanyalah ihtilaam, ini adalah pendapat yang paling kuat.

Sementara secara keseluruhan menurut Cholil Nafis, Islam membagi perkembangan anak manusia hingga dewasa melalui  tiga tahapan, yaitu: ash-shaghir, mumayiz dan baligh

  • Tahapan pertama as-shaghir

Pada tahapan ini dimulai sejak bayi lahir hingga tamyiz  di usia 7 tahun. Pada masa ini anak lebih banyak menerima haknya dibanding melaksanakan kewajibannya (ahliyah al wujub). Masa ini digolongkan sebagai ghoir mukallaf (orang yang tidak mempunyai beban syara’). Hal ini sebagaimana yang diisyarahkan dalam H.R at Tarmidzy:

”Diangkat pena (tidak dikenakan kewajiban) pada tiga orang, yaitu: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” 

[HR. Abu Dawud no. 4403 dan At-Tirmidzi no. 1423; shahih].

  • Tahapan Tamyiz

Masa antara tujuh tahun hingga dewasa. Pada masa ini, anak belum memiliki kelayakan al ada’(pelaksanaan) syariat secara sempurna. Untuk bisa memenuhi pelaksanaan syariat ini diperlukan dua kemampuan, yaitu Pertama: kemampuan memahami khitab yang terbukti dengan adanya akal, dan kedua: kemampuan untuk melaksanakan syariat yang akan terpenuhi dengan badan sehat dan kuat. Kedua kemampuan ini akan mencapai kesempurnaan seiring dengan perkembangan fisik dan psikis hingga tiba dewasa dan berakal sempurna. Dapat disimpulkan anak pada masa ini telah mempunyai ahliyat al wujub secara sempurna dan ahliyyat al ada’ yang minim karena belum berfungsinya pemikiran akal.

  • Tahapan Bulugh

Pada masa ini dikenal dengan masa pubertas/ remaja/ al murahaqoh.  Secara etimologis al bulugh ialah al wushul wal idrak (sampai dan mengenal / memahami), balagha al ghulam adalah bahwa anak telah mampu memahami. Adapun secara terminologis, al bulugh adalah habisnya masa kanak-kanak. Pada masa ini disebut ‘aqil baligh, sebuah fase dibebaninya tanggung jawab pelaksanaan ritual agama. Remaja dalam konteks ini disebut sebagai manusia mukallaf

Jumhur ulama berbeda pendapat tentang batasan kesempurnaan usia baligh, Abu Hanifah menyatakan batas kesempurnaan baligh untuk perempuan adalah 17 tahun, dan bagi laki-laki adalah 18 tahun. Sementara Abu Yusuf Muhammad, Imam Syafii, dan Imam Ahmad bin Hambal tidak membedakan batasan itu antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai batasan yang sama yaitu 15 tahun. Sementara menurut Imam Malik  adalah 17 tahun.

Baca Juga:

Dirasah Hadits 1: Pemaknaan Baligh versus Dewasa dalam Beragam Konteks

Dirasah Hadits 3: Baligh perspektif Psikologi

Dirasah Hadits 4: Kontekstualisasi Makna Baligh

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here