Judul Buku               : Konstruksi Patriarki Dalam Tafsir Agama; Sebuah Jalan Panjang

Penulis                      : Dr. Inayah Rohmaniyah, S.Ag., M.Hum., M.A

Penerbit                     :  Fakultas Ushuluddin & Pemikiran Islam Universitas Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Cetakan                     : Pertama

Jumlah Halaman       : xii + 127 halaman

Jumlah Bab               :  6 bab

ISBN                         : 978-602-1612-22-4

Tahun Terbit              : Desember 2014

 

Mufassir memiliki peran yang sangat strategis untuk melakukan reinterpretasi tafsir agama yang adil gender, dan hasil ijtihadnya harus diajarkan, dipublikasikan, diulang-ulang, digunakan sebagai referensi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Hal ini nampaknya disadari betul oleh Dr. Inayah  melalui bukunya “Konstruksi Patriarki Dalam Tafsir Agama; Sebuah Jalan Panjang” yang menjelaskan kepada pembaca soal bagaimana sejarah penafsiran agama dibentuk.

Penulis dengan gamblang juga menjelaskan kata kunci “gender dan problematika-nya”, mulai dari definisi hingga konstruksi sebagai pintu masuk membangun paradigma penafsiran yang adil gender. Nyaris keseluruhan buku ini tidak ada kekurangannya; hanya saja buku ini  tergolong bacaan berat terutama  bagi pemula karena banyaknya istilah asing yang sulit dimengerti. Sesungguhnya buku ini menyajikan metode tafsir agama dengan latar sejarah yang komprehensif, dimulai dari negara dimana wahyu diturunkan, dan Alquran dikodifikasikan  (Mushaf Usmani), yang sarat dengan penafsiran yang  patriarkal secara runtut. Penulis  juga mengeksplorasi permasalahan tafsir agama dengan analisis gender yang utuh.

Setelah mengantarkan pada pengertian yang komprehensif tentang gender, penulis juga mengajak pembaca untuk memahami  gerakan feminisme secara komprehensif, mulai dari gerakan feminisme liberal pada abad 19 yang menekankan pada reformasi sosial dan legal melalui kebijakan yang di-design untuk mewujudkan kesempatan yang setara bagi lelaki dan perempuan. Selanjutnya, pembaca diajak memahami cara pandang gerakan Feminisme Radikal, yang lebih condong pada perspektif Marxis tentang kedudukan perempuan di masyarakat yang  melihat bahwa sumber diskriminasi terhadap perempuan berakar dan dilanggengkan oleh ideologi patriarki termasuk melalui kekerasan seksual, perkosaan dan ketimpangan relasi seksual.

Sementara itu, Feminisme Marxist melihat persoalan perempuan dalam kerangka kritik terhadap kapitalisme dan kelas sosial dalam sistem kapitalis dan menilai bahwa penyebab penindasan bersifat struktural (eksploitasi ekonomi), bahkan dalam level keluarga, hubungan suami istri juga digambarkan sebagai hubungan borjuis dan proletar. Sedangkan Feminisme Sosialis melihat bahwa partisipasi perempuan dalam ekonomi itu perlu, namun tidak secara otomatis menaikkan status perempuan. Penulis juga memaparkan perkembangan strategi pembangunan mulai  dari WID (Woman in Development), WAD (Woman and Development) dan GAD (Gender and Development).

Dalam konteks penafsiran teks, penulis mengupas bagaimana hasil ijtihad yang sangat kental diwarnai oleh para penafsir (laki-laki), dalam sistem patriarki yang sangat kental. Penafsiran ini diajarkan kepada masyarakat, diulang-ulang, dijadikan rujukan dan menjadi mainstream tafsir patriarki dalam sebuah pemahaman agama yang bahkan menanamkan penyebaran kebencian terhadap perempuan (misoginis) dengan mengutip ayat-ayat Alquran,  sehingga berbelok dari makna dan konteks aslinya serta diperkuat dengam penyebaran hadis-hadis misoginis dengan tujuan politis. Oleh karenanya, masyarakat yang terlanjur “dibuat mainstream” menerimanya sebagai ajaran agama itu sendiri dan cenderung menutup hasil ijtihad baru.

Dalam bab terakhir, penulis menegaskan kembali akan ruh agama (bukan tafsir agama) adalah rahmatan lil alamin, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dengan mengkritik berbagai hadis misoginis yang mengalami kecacatan baik dari segi sanad maupun matan. Seperti hadis tentang sujudnya istri kepada suami, ketaatan istri, kepemimpinan perempuan yang ditolak dengan kembali kepada nash Alquran yang justru berbanding terbalik dengan pesan hadis misoginis yang dha’ief.

Penulis juga dengan berani mengajak kita untuk menggunakan analisis gender dalam segala perilaku kehidupan berbasis agama yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan, mulai dari perilaku (kepatutan) sehari-hari misalnya soal jilbab (purdah) yang kini menjadi trend atas label moralitas perempuan.

Buku ini sangat penting untuk dijadikan referensi bagi pegiat keadilan dan kemanusiaan, baik sebagai khazanah  ilmiah maupun rujukan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan baru yang adil gender dan dapat diaplikasikan dalam norma kehidupan masyarakat muslim di Indonesia, bahkan di dunia. {} Laila Jauharoh, S.Ag :Peserta PUP III, Jawa Tengah

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here