Republik Yaman adalah sebuah negara di Jazirah Arab di Asia Barat Daya, bagian dari Timur Tengah. Yaman berbatasan dengan Laut Arab di sebelah selatan, Teluk Aden dan Laut Merah di sebelah barat, Oman di sebelah timur dan Arab Saudi di sebelah utara. Orang-orang keturunan Arab di Indonesia sebagian besarnya berasal dari negara ini.

Penduduk Yaman diperkirakan berjumlah sekitar 23 juta jiwa. Luas negara ini sekitar 530.000 km2 dan wilayahnya meliputi lebih dari 200 pulau. Pulau terbesarnya, Sokotra, terletak sekitar 415 kilometer dari selatan Yaman, di lepas pantai Somalia. Yaman adalah satu-satunya negara republik di Jazirah Arab.

Yaman, adalah potret negeri dengan kasus perdagangan anak dan juga jumlah pernikahan anak yang tidak sedikit. Yaman merupakan salah satu Negara di Timur Tengah yang penduduknya sangat miskin, sangat berbeda jauh dengan Arab Saudi. Menurut data dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), satu dari sembilan anak perempuan di negara berkembang, menikah di usia yang masih tergolong muda yakni 15 tahun. Situasi pernikahan anak di Yaman, masih termasuk dalam kategori ini. Banyak keluarga miskin di Yaman menikahkan anak perempuan mereka untuk menghemat biaya membesarkan anak dan mendapatkan uang ekstra dari mahar yang diberikan kepada seorang gadis. Berdasarkan catatan Human Rights Watch (HRW) hampir 14% perempuan Yaman menikah di bawah usia 15 tahun dan 52% sebelum berusia 18 tahun. Dan banyak calon pengantin anak yang dilarang bersekolah saat mereka memasuki usia pubertas.

 

Kisah Nujood

Beberapa waktu yang lalu, dunia dikejutkan oleh kesaksian Nujood Ali, seorang gadis dari desa Sanaa di Yaman yang di usia 10 tahun sudah harus menjanda karena pernikahan usia dini yang dialaminya. Nujood adalah salah satu potret dari keluarga miskin di Negara tersebut. Keluarga Nujood pergi dari desanya Khardji karena suatu pertikaian dengan anggota desa, menuju Ke Sanaa, ibukota Yaman. Di sana keluarga Nujood mengalami hidup yang sangat susah dan karena susahnya mencari pekerjaan anggota keluarganya menjadi pengemis agar bisa bertahan hidup, kehidupan yang tidak dialami sebelumnya waktu masih di desa.

Untuk mengurangi beban nafkah Abba-nya, maka Nujood dinikahkan oleh Abba-nya dengan seorang pria yang usianya tiga kali lipat dari usianya. Di Yaman gadis seperti Nujood pada umumnya tidak memiliki hak untuk persetujuan, mereka hanya bisa menerima keputusan tanpa bisa menolaknya. Abba Nujood sesungguhnya sudah mengantisipasi keselamatan Nujood dengan membuat perjanjian awal yang harus dipenuhi sang suami yaitu tidak akan menyentuh Nujood sampai Nujood mengalami haid pertama kali. Namun, tidak demikian ketika setelah akad, malangnya Nujood justru mengalami penganiayaan baik secara fisik dan mental dari suami.

Hal inilah yang membuat Nujood akhirnya memilih kabur dan nekat ke pengadilan untuk bercerai setelah meminta nasihat dari Dowla, ibu tiri Nujood. Dengan bantuan Shada, pengacara perempuan, maka Nujood dapat bercerai dari suaminya. Nujood bukanlah satu-satunya perempuan yang mengalami praktik pernikahan anak. Justru keberanian Nujood  mengilhami gadis gadis lain di Yaman untuk mengakhiri pernikahan di bawah umur. Kasus Nujood yang mencuat ke publik akhirnya juga membuat pemerintah Yaman membuat undang undang untuk membatasi jumlah anak dalam keluarga (mirip dengan program keluarga berencana). Karena ibu Nujood memiliki 16 anak, belum lagi anak dari ibu tiri Nujood alias istri kedua dari Abba Nujood yang memiliki lima orang anak. Keluarga Berencana di Yaman pun maknanya adalah untuk membatasi praktek poligami. Pembatasan praktek poligami yang ketat untuk mengatisipasi bertambahnya jumlah keluarga dengan keterbatasan ekonomi kepala keluarganya seperti yang terjadi kepada Abba Nujood. Karena pada kenyataannya, Dowla, ibu tiri Nujood sama sekali tidak diperhatikan lagi oleh Abba Nujood begitu mereka pindah ke Sanaa sehingga Dowla belajar menjadi mandiri untuk mencukupi kebutuhannya dan anak anaknya tanpa ada bantuan dari Abba Nujood yang hanya mampu memenuhi kebutuhan istri pertamanya, ibu Nujood.

Di Yaman, banyak sekali kasus perdagangan anak. Sesungguhnya pernikahan yang dilaksanakan Nujood dengan suaminya atas permintaan Abba-nya salah satunya sebagai antisipasi Abba Nujood agar Nujood terhindar dari kasus perdagangan anak dengan modus kebanyakan penculikan yang kemudian dijual ke luar Yaman.  Ketika Nujood menggugat cerai suaminya, publik gempar, mengingat di Yaman sangat jarang seorang gadis di bawah umur seperti Nujood berani menggugat suaminya. Di Yaman, perempuan adalah sosok yang tidak punya suara dalam keluarga karena segala sesuatu ditentukan laki laki, apakah itu ayah atau suami. Namun Nujood mampu mendobrak semua itu, dia membela kepentingan dirinya dengan menggugat cerai suaminya.

 

Beberapa Tragedi Akibat Pernikahan Anak Lainnya

Selain kisah Nujood, terdapat pula beberapa kisah pernikahan anak yang berdampak tragis yang terjadi di Yaman, dimana seorang gadis belia yang masih 13 tahun dipaksa menikah dibawah tangan dengan seorang pria dewasa. Bocah yang bernama Ilham Mahdi Assi meninggal pada 2 April 2010, tepat 5 hari pasca pernikahannya karena pendarahan hebat saat melakukan hubungan intim pertama kalinya dengan sang suami di malam pertama.

Berdasarkan hasil visum diketahui ada kerusakan organ intim yang berakibat pada pendarahan dan tidak adanya tindakan pertolongan menyebabkan infeksi sehingga fatal bagi diri Ilham Mahdi Assi yang masih bocah beranjak remaja tersebut. Peristiwa yang menimpa Ilham sempat mengundang komentar Sigrid Kaag, Kepala Region Komite Anak dari PBB, UNICEF, ”kematian Elham Mahdi al Assi adalah peringatan yang menyakitkan dari resiko yang dihadapi anak perempuan ketika mereka menikah terlalu cepat.” Dia juga menghubungkan pernikahan anak sebagai sebuah ”perbuatan yang berbahaya” dan dia meminta parlemen Yaman untuk menetapkan sebuah ”batas minimum umur yang layak untuk menikah”.

Di tahun sebelumnya, di Yaman pernah terjadi bocah berumur 12 tahun menikah meninggal akibat dipaksa menikah muda, bersama anak pertama yang dilahirkan. Fawziya Abdullah Youssef, dipaksa menikahi pria dewasa berusia 24 tahun. Gadis cilik itu meninggal setelah mengalami pendarahan hebat ketika hendak melahirkan anaknya. Sang jabang bayi juga dilaporkan ikut meninggal bersama sang ibu yang masih belia. Kisah tragis ini terjadi di sebuah rumah sakit di Propinsi Hodeida, 140 km kota Sana’a.

Beberapa peristiwa di atas rupanya cukup menyadarkan pemerintah Yaman untuk mengubah aturan mereka soal usia minimum untuk menikah dan memastikan penegakan hukumnya. Sebelum bersatu pada tahun 1990, negeri yang awalnya terdiri dari Yaman Utara dan Yaman Selatan memiliki perbedaan batas usia untuk menikah; yakni 15 tahun di Yaman Utara dan 16 tahun di Yaman Selatan. Akan tetapi, undang-undang negara bersatu tidak menentukan batas usia. Namun, pada tahun 2013 Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Yaman mengatakan bahwa ia akan menekan usia pernikahan minimal 18 tahun, setelah mendapatkan laporan  tentang kematian seorang gadis muda pada malam pernikahannya. {} Daan Deka; diolah dari berbagai sumber

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here