Beranda Ulama Perempuan Pemikiran Lies Marcoes Natsir, MA. Dewasa Itu Aqil Baligh, Bukan Hanya Baligh

Lies Marcoes Natsir, MA. Dewasa Itu Aqil Baligh, Bukan Hanya Baligh

0
2351

Lies Mustafsirah Marcoes, anak ke-7 dari 9 bersaudara ini lahir 17 Februari 1958 di Ciamis, Jawa Barat. Lulusan IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta jurusan Perbandingan Agama yang meneruskan studi dan memperoleh gelar Masternya pada bidang Antropologi Kesehatan dari Universitas Amsterdam (Belanda) ini adalah seorang aktivis feminis muslim Indonesia dan penekun bidang antropologi medis. Pernikahannya  dengan Ismed Natsir, membuahkan kehadiran 3 orang  buah hati (Reza, Tasya, Boris) yang  mereka besarkan dengan kerjasama yang baik dan penuh cinta.  Pegiat kemanusiaan yang melahirkan divisi Fiqh al-Nisa’ Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menjadi cikal bakal Rahima, dan pernah bergiat di The Asia Foundation (TAF) maupun menjadi konsultan independen di berbagai lembaga internasional ini aktif melakukan berbagai penelitian seputar isu Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana di berbagai komunitas muslim. Berikut hasil sajian wawancara Swara Rahima dengan penulis buku “Menolak Tumbang” yang  merupakan sajian hasil penelitiannya tentang gender perempuan dan kemiskinan yang  kini menjabat sebagai Direktur Eksternal Yayasan Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB) ini.

Isu baligh menjadi perbincangan yang krusial dan sensitif di kalangan masyarakat muslim. Sebenarnya apa makna baligh dalam diskursus fiqh?

Dalam diskusi rutin kami di Rumah Kitab, Mukti Ali, yang memiliki latar belakang pesantren menyampaikan dalam tradisi pesantren dengan basis referensi kitab fiqh, baligh secara bahasa artinya “sudah sampai atau sudah tiba saatnya”. Dalam konteks fiqh artinya “seseorang yang sudah sampai pada usia tertentu sehingga layak diberi beban tanggungjawab (taklif) dalam urusan ibadah”.

Dengan demikian baligh dalam bahasa fiqh merupakan satu fase dalam usia seseorang di mana yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak dari tanggung jawab dalam urusan ibadah. Kalau sebelum baligh yang bersangkutan belum dapat dituntut kewajibannya dalam melaksanakan ibadah shalat, puasa, misalnya, dan karenanya belum dianggap berdosa jika melalaikannya, maka sesudah masuk fase baligh ia tak lagi bisa mengelak, dan tiap kelalaian dalam menjalankan ibadah dianggap berdosa, sebab yang bersangkutan telah diberi beban kewajiban untuk beribadah.

Ukuran baligh dalam fiqh memang patokannya kedewasaan dan kewajiban yang terkait dengan kewajiban untuk menjalankan ibadah. Sebelum baligh, seseorang akan dianggap berada pada masa pendidikan menuju baligh. Dia harus mempelajari dasar-dasar ibadah seperti tatacara wudhu, shalat, puasa, kebersihan/thaharah (tatacara mandi biasa, mandi sunnah dan mandi wajib), belajar tentang air bersih dan najis, dan belajar tentang hal-hal yang terkait dengan haid (mensturasi), mengenal darah yang dianggap penyakit menurut ukuran fiqh  (istihadhah), nifas (darah pasca persalinan), dan hal-hal yang berkaitan dengan fungsi reproduksi. Semuanya diajarkan bukan dalam kerangka kesehatan reproduski melainkan untuk memahami masa suci dan najis agar tak keliru dalam menjalankan ibadah. Baligh juga menjadi syarat bagi seseorang untuk menjalankan kewajiban lain, seperti dalam muamalah atau transaksi dan membuat perjanjian atau berjual beli. Kegiatan muamalah atau perdata dan hukum keluarga dilakukan manakala seseorang telah dianggap baligh dan sekaligus sudah cakap dalam mengelola keuangan (ahliyat al-tasharruf). Dalam hukum fiqh diberlakukan syarat lain seperti cukup umur dalam arti siap mental dan tubuhnya, dan bisa mengurus diri sendiri tanpa membutuhkan bantuan siapapun. Itulah yang dikatakan dengan rusyd.

Namun, definisi baligh secara fiqh itu akan berbeda dengan definisi baligh dilihat dari ukuran-ukuran sosial dan hukum positif, sebab batas baligh dalam hukum positif misalnya diatur dalam  Undang-undang yang merupakan produk politik dan hukum.

Mengapa isu baligh dekat dengan perbincangan tentang Kesehatan reproduksi?

Ya sudah barang tentu. Sebab tanda-tanda baligh dalam hukum fiqh bersifat anatomis biologis yaitu menstruasi bagi perempuan atau mimpi basah bagi lelaki. Keduanya terkait dengan isu reproduksi. Karenanya, baligh dengan pengertian seperti itu semestinya difahami sebagai fase awal penanda kedewasaan fisik dan bukan fase penanda kedewasaan sosial dan psikologis. Baligh yang ditandai dengan haidl (menstruasi) merupakan fase kesadaran awal untuk persiapan saja, bukan fase kesiapan dalam bereproduksi, karena pada manusia bereproduski itu tak hanya biologis tetapi psikologis dan sosial.

Pada manusia penanda kedewasaannya harus berhimpitan antara dewasa fisik (haidl) dan sosial (tanggungjawab, matang, mandiri). Ini juga sebagai bukti bahwa manusia itu hewan yang berpikir (al-insan hayawanu al-nathiq). Kalau hanya hewan saja bolehlah penanda baligh-nya adalah haidl, tapi sebagai manusia itu tak cukup, tak memadai. Baru-baru ini diberitakan di Kenya, seorang anak 10 tahun melahirkan, ia telah haidl di umur 9 tahun lalu ada yang menghamili. Jelas itu akan menjadi persoalan karena dia baru mengalami baligh dengan tanda haidl saja bukan kedewasaan sosial dan psikologis. Karenanya harus dilakukan pemahaman lain dalam memaknai baligh.

Apa dampak dari pemahaman tentang baligh ini terhadap berbagai aturan keagamaan, baik yang berkembang dalam ‘fiqh mu’amalah’ (hubungan antar manusia), ‘fiqh siyasah’ (kehidupan politik) dan ‘fiqh munakahah’ (relasi perkawinan)?

Hal yang utama harus diingat adalah fiqh merupakan produk pemikiran manusia, disebut dengan ijtihad, yang terkait dengan konteks zaman, politik dan sosialnya. Secara umum fiqh diproduksi oleh ulama lelaki dengan bias dan prasangkanya. Fikih tentang ibadah, atau muamalah atau siyasah harus dibaca dalam kerangka patriarkhi dan bersemai dalam masyarakat yang juga patriarkhi. Meskipun semangat Alquran menjunjung pembebasan perempuan dari budak menjadi manusia merdeka, dari tak punya waris menjadi yang memiliki waris, dari pergundikan menjadi monogami namun dalam produk fiqh, semangat pembebasan itu terkerangkeng oleh fatwa yang bersifat hukum. Hal itu bisa dipahami sebab muatan fiqh adalah yurisprudensi, aturan legal formal, hukum yang pasti, dan bukan sosiologi hukum.

Atas dasar itu kita bisa faham muatan fiqh terkait dengan fiqh apapun ketika terhubung dengan isu gender yang dirasakan adalah nuasa subordinatif. Fiqh memberi beban lebih besar kepada perempuan, menjatuhkan hukuman lebih berat kepada perempuan untuk setiap hal yang dianggap tak sesuai dengan ketentuan fiqh yang bias itu.

Dalam kaitan ibadah, meskipun sama-sama diberi tanggung jawab shalat, aspek sosial dari shalat lebih besar diberikan kepada lelaki; seperti menjadi imam atau mengikuti shalat Jumat- misalnya. Menjadi imam jika dibaca sebagai ibadah ritual saja sih tak jadi masalah, namun ketika dibaca sebagai bukti atau penanda bahwa lelaki, atas restu Tuhan, menjadi pemimpin dan terlarang bagi perempuan, itu jelas persoalan. Shalat Jumat jika hanya sekedar memenuhi kewajiban syar’i ya monggo saja, tapi jika seperti ketika revolusi Iran berkecamuk, atau Arab Spring baru-baru ini terjadi di Mesir dan dunia Islam di Timur Tengah, di mana khutbah-khutbah politik diperdengarkan di mesjid pada Shalat Jum’at yang hanya bagi lelaki, maka perempuan jelas kehilangan kesempatannya untuk menyampaikan pemikiran politik mereka dalam situasi yang menentukan untuk masa depan mereka.

Baligh dalam makna yang biologis juga berdampak beda kepada perempuan dan lelaki. Perempuan dengan alasan baligh-nya harus lebih dulu menanggung tanggung jawab misalnya dalam mengurus rumah tangga orang tuanya, dibandingkan saudara lelakinya. Demikian halnya dalam kaitannya dengan kewajiban sosial seperti mengurus orang tua yang sakit, dll.

Karena baligh pula perempuan harus menanggung akibatnya. Dalam masyarakat fundamentalis tanda baligh justru awal dari kekangan. Kita tahu dalam era Taliban di Afganistan atau sekarang ISIS di Suriah dan Irak, perempuan yang telah masuk aqil-baligh justru menghadapi ancaman yang luar biasa. Mereka dianggap menjadi pusat gangguan sosial, penyebab kerusakan sosial. Karenanya mereka harus dikekang, suara, tubuh, dan kecerdasannya dianggap aurat. Jadi terlihat betul kontradiksinya, baligh di satu pihak dianggap sebagai penanda kedewasaan dan tanggung jawab yang mandiri, dan tiba waktunya menjalankan kewajibannya sebagai tanggung jawab individu, namun dalam waktu yang bersamaan baligh justru dianggap sebagai masalah, tak boleh mandiri, tak boleh menunjukkan jati dirinya sebagai perempuan.

Terkait fiqh mu’amalah, dalam pandangan fikih klasik yang dimaksud dengan fiqh mu’amalah adalah hukum keperdataan, hukum antar personal. Usia baligh dalam konteks fiqh mu’amalah, berarti pengaturan tanggung jawab dalam transaksi. Dalam pandangan fiqh klasik tak memandang jenis kelamin orang yang telah cakap dalam melakukan hubungan hukum keperdataan disebut telah rusyd (cerdas dan matang kepribadiannya). Akan tetapi, sebagaimana dalam fiqh ibadah, dalam muamalah terkandung bias gender yang sangat kental. Kedewasaan yang ditandai dengan baligh, haidl misalnya, tak secara otomatis diakui kedewasaannya. Sesuatu yang menuntut untuk dihadirkan seorang saksi, seperti dalam transaksi, jika saksi dari perempuan harus 2 orang. Dan itu tak berlaku bagi lelaki.

Demikian halnya dalam perspektif fiqh siyasah. Dengan dalil dari fiqh ibadah di mana perempuan tak dibenarkan menjadi Imam, perempuan pun tak bisa menjadi pemimpin di ruang publik. Ini berarti definisi baligh bagi perempuan tak bermakna apa-apa bagi fiqh siyasah. Yang ada justru pengekangan.

Terlebih dalam perspektif Fiqh munakahah. Sesungguhnya konsep baligh sangat terkait dengan fikih perkawinan. Seseorang yang sudah baligh seringkali diasumsikan sebagai orang yang sudah siap menjalani perkawinannya. Ini merupakan dampak dari pemahaman bahwa seorang yang baligh adalah seorang yang mukallaf (siap menerima tanggungjawab). Padahal, mukallaf dalam pengertian asalnya hanya menerima tanggungjawab dalam beban untuk menjalankan ibadah seperti shalat, zakat fitrah, puasa, dll. Sedangkan yang lain, seperti mengelola keuangan harus sudah rusyd, kedewasaan pasca-baligh.

Dalam diskursus keagamaan Islam, apa tanda-tanda baligh bagi lelaki dan perempuan?

Dalam diskursus keagamaan Islam, khususnya dalam kitab fiqh klasik, tanda-tanda baligh sangat fisik biologis. Merujuk  penjelasan teman peneliti Rumah Kitab, Mukti Ali, dalam pandangan Imam Syafii tanda-tanda baligh bagi laki-laki berumur 15 tahun dan sudah mengalami mimpi basah (ihtilam). Dan bagi perempuan ditandai keluarnya darah haidl (mensturasi). Sedangkan menurut Abu Hanifah, tanda-tanda baligh yaitu bagi laki-laki berumur 18 tahun dan bagi perempuan berumur 17 tahun

Apakah definisi fiqh tentang baligh yang hanya menggunakan definisi fisik biologis mentolerir praktik pernikahan anak?

Ada tiga alasan yang kami catat ketika praktik kawin anak dilakukan dan menggunakan argumentasi keagamaan: Pertama, praktik perkawinan Nabi dengan ‘Aisyah. Umat Islam yang mentolerir kawin anak yang terbesar adalah disebabkan Nabi Muhammad menikahi ‘Aisyah yang diyakini oleh mereka dalam sejarahnya masih berusia 7 tahun dan digauli pada usia 9 tahun. Hadis ini dijadikan dalil untuk melegitimasi kawin anak.

Kedua, soal baligh. Soal ini juga termasuk argumentasi keagamaan bagi mereka yang mentolerir kawin anak. Bagi mereka usia baligh yang ditandai haidl dianggap sudah siap menerima tanggungjawab dalam ibadah ritual, mualamah dan perkawinan. Menurut pandangan ini, seseorang yang sudah baligh berarti sudah mukallaf. Mukallaf artinya seseorang yang sudah wajib melaksanakan perintah dan larangan agama. Sehingga dia sudah bertanggungjawab atas perbuatan sendiri.

Ketiga, kawin anak juga terkait dengan pengertian wali mujbir. Mereka masih punya keyakinan bahwa orang tua berhak memilihkan jodoh bagi anaknya. Ini biasanya terjadi pada anak perempuan. Sebab, menurut mereka, perempuan yang masih gadis adalah hak bapaknya dan boleh dinikahkan secara paksa oleh orang tuanya selaku wali mujbir. Wali mujbir artinya ayah biologis atau kerabat biologis yang bisa ‘memaksakan kehendaknya’ tanpa meminta restu dari anak yang bersangkutan. Jika sang gadis terdiam ketika ditawarkan untuk kawin, maka sudah dianggap cukup sebagai pertanda ia mau dinikahkan. Saya dengan sangat sedih harus mengatakan definisi baligh dengan ukuran biologis ini kerap menjadi alasan berlangsungnya praktik kawin anak.

Istilah baligh seringkali tidak berdiri sendiri. Ia sering dikaitkan dengan kata ‘aqil, sehingga ada kosa kata akil-baligh yang seringkali kita dengar. Apa maknanya?

Nah, ini sangat menarik, dan menurut saya justru kuncinya di sini. Kata baligh seharusnya tak boleh berdiri sendiri melainkan harus digandeng dengan kata ‘aqil. ‘Aqil dan baligh memang kata yang mengandung arti yang berbeda. Tapi kalau dalam konteks tertentu keduanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Sebagaimana konteks taklif (mulai diberlakukannya kewajiban menjalankan ajaran agama), dan orang yang ter-taklif atau mukallaf (individu yang pada dirinya sudah dibebani ajaran agama). Kata aqil-baligh itu sendiri muncul dan digunakan dalam konteks seseorang yang sudah menjadi mukallaf. Mukallaf itu tidak bisa direduksi hanya soal usia baligh biologis saja, melainkan juga baligh mental sosialnya yang didasarkan kepada kemampuan dalam berpikir, ‘aqil/akil.

Secara sederhana, ‘aqil merupakan kata subyek yang artinya “orang yang berakal”. Namun sering kali ‘aqil diartikan secara sederhana sebagai lawan kata majnun (gila). Padahal yang dikehendaki dengan ‘aqil adalah fase-fase kedewasaan dan kesadaran manusia. Untuk menuju baligh, ada usia yang disebut dengan usia tamyiz. Artinya usia manusia berakal yang sudah bisa membedakan baik dan buruk, benar dan salah.

Dalam fase tamyiz saja sudah jelas manusia harus mendayagunakan akalnya dengan menyerap pengetahuan. Umumnya ulama menyebut fase tamyiz  ini dimulai pada usia 7 tahun saat dimana akal dapat digunakan sesuai umurnya. Sebab tidak akan bisa mencapai fase tamyiz itu tanpa akal dan tanpa pendidikan. Dan jika akal manusia pada usia 7 tahun masih belum bisa membedakan baik dan buruk, benar dan salah, maka dia belum tergolong fase tamyiz. Namun  pada fase tamyiz inilah dimulainya pengenalan doktrin agama, terutama soal ibadah meskipun belum wajib diamalkan.

Setelah fase tamyiz, dikenal dengan fase murahiq (remaja atau pubertas). Secara psikologis, fase murahiq merupakan fase yang secara kejiwaan masih labil, puberitas, dan fase mencari jati diri. Dalam perspektif fiqh klasik, seseorang yang memasuki fase tamyiz biasanya mulai usia 7 tahun sampai usia baligh yaitu 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan kalau menurut as-Syafii dan 17 tahun bagi perempuan dan 18 tahun menurut Abu Hanifah. Sedangkan fase muraheq, menurut Imam as-Syafii dimulai dari usia baligh (15 tahun) sampai sekitar 17 atau 18 tahun.

Fase berikutnya yaitu fase rusyd. Yaitu fase dimana seseorang yang telah memasuki usia dewasa, jiwanya betul-betul matang, pantas dan sudah punya kecakapan untuk berbisnis mengelola keuangan dan menikah. Fase rusyd ini merupakan fase baligh secara mental, kejiwaan, pemikiran, yang terjadi setelah atau pasca baligh secara fisik biologis. Rusyd ini lebih kepada kematangan berfikir dan kedewasaan psikologis sehingga seseorang sanggup menerima beban berat. Ini sangat berkaitan dengan ‘aqil. Karena itu ‘aqil dan baligh tidak bisa dipisah-pisahkan. Dan untuk menghindari baligh tapi safiq (tidak berpendidikan), maka tentunya seseorang harus terlebih dahulu belajar, sekolah dan berpengetahuan yang sudah pasti membutuhkan waktu dan usia.

Penjelasan di atas semata-mata didasarkan pada nomenklatur fiqh klasik. Lalu apa masalahnya bagi kita sekarang. Pemahaman ‘aqil baligh direduksi menjadi hanya baligh saja dengan tanda-tanda fisik biologis. Praktik kawin anak hampir seluruhnya berpangkal pada definisi itu. Hampir tidak ada yang berani keluar dari pemaknaan itu dengan misalnya menekankan aspek ‘aqil-nya. Inilah yang dalam pemahaman saya menjadi penyebab sulitnya kita keluar dari isu kawin anak. Para ahli fiqh tak mau bergeser dan menggunakan ‘aqil-baligh secara konsisten dan istiqamah.

Persoalan kedua, ‘aqil-baligh perempuan sama sekali tak dikaitkan dengan kepemilikan pengetahuan sebagai syarat kedewasaannya. Bukan halnya dalam perkawinan tetapi dalam urusan pekerjaan. Karena perempuan dianggap tak cukup punya kecakapan dalam akalnya, maka status sosial perempuan di masyarakat, dalam dunia kerja, dalam hierarki jabatan selalu di bawah lelaki, meskipun bolak-balik teruji tingkat kecerdasan perempuan kerap lebih unggul.

Isu-isu apa saja yang seringkali menjadi konsekuensi setelah seseorang dinyatakan sebagai ‘aqil-baligh?

Telah dimemukakan tadi, ‘aqil-baligh mengandung persoalan bias gender. Pada perempuan ‘aqil-baligh direduksi pada pemahaman baligh biologis saja, yaitu haidl. Ini secara fiqh tentu saja terkait dengan  subordinasi mereka dalam aspek ibadah, muamalah dan siyasah serta persoalan al-akhwal al-syakhsiyah. Dalam fikih klasik, terdapat beberapa bagian yang dibahas di dalamnya yaitu soal ritual ibadah (‘ubudiyah), perkawinan (munakahat), muamalat (interaksi atau hubungan antar manusia yang bersifat transaksionis seperti jual beli, dll.), dan jinayat (hukum pidana).

Sekarang kita lihat dalam isu jinayat. Orang sering mengatakan bahwa fikih Islam sangat sadar gender. Jumlah cambuk yang dipecutkan kepada lelaki lebih berat dibandingkan kepada perempuan. Tapi orang tak mengerti bahwa dampak sanksi itu berbeda. Masyarakat memberi ruang permakluman yang besar kepada lelaki yang melanggar qanun jinayah seperti minum khamr (minuman beralkohol), zina dan maisir (judi), sebab laki-laki masih dianggap pantas melakukan perbuatan serupa itu, tapi tidak pada perempuan. Perempuan yang melanggar qanun jinayah menerima sanksi sosial lebih berat dan berkepanjangan dan sulit terhapus dibandingkan dengan lelaki.

Para ulama dan fuqaha berbeda pendapat tentang makna dan batasan baligh. Kenapa ini terjadi? Dan apa dampaknya pada praktik kehidupan masyarakat muslim maupun regulasi tentang batas usia minimum perkawinan di berbagai negara muslim?

Semua persoalan itu masih diperdebatkan. Adanya perbedaan pendapat antar ulama (khilafiyah) dan tidak ada konsensus di dalamnya menunjukkan bahwa itu adalah persoalan yang bersifat ijtihadi. Artinya, tidak ada ketegasan tekstual yang bersifat pasti. Karenanya keputusan diserahkan pada para ulama untuk memutuskan melalui penggalian dan penalaran rasionalitasnya berdasarkan kaedah dan metode yang mereka pilih. Karenanya perbedaan latar belakang teriorial, sosio-kultur, sosio-ekonomi dan sosio-politik dapat mempengaruhi keputusan ulama dalam berijtihad.

Demikian halnya dengan persoalan batasan usia baligh. Dalam khazanah klasik Islam, atau di pesantren disebut kitab kuning, ulama pada umumnya terbelah ke dalam dua pendapat yang berbeda. Pertama, pendapat Imam as-Syafi’i yang menyatakan bahwa usia baligh adalah 15 tahun. Kedua, Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa usia baligh adalah 18 tahun bagi laki-laki, dan 17 tahun bagi perempuan.

Konteks dimana ulama berada dan mengembangkan pemikirannya serta konteks sosial politiknya niscaya berpengaruh kepada pendapatnya. Imam as-Syafii adalah seorang ulama asli bangsa/suku Arab. Bahkan nasabnya diklaim nyambung sampai ke Nabi Muhammad saw. Sejak kecil hingga dewasa hidup dalam kultur Arab. Masa pengembaraan pencarian ilmunya juga di semenanjung Arab. Latar belakang kultural dan sosialnya yang mengkonstruksi intelektualitas ke-faqih-an al-Syafi’i adalah Arab. Setelah pindah ke Irak, pendapat-pendapatnya didengar dan diikuti pengikut setia. Di Irak lahir pendapat-pendapatnya yang disebut sebagai qaul qadim (pendapat lama). Dari Irak  ia pindah ke Mesir. Di Mesir, setelah melihat kultur dan budaya Mesir yang berbeda dengan Arab dan Irak, serta budaya agraris yang berbeda dengan budaya gurun pasir, ia kemudian merevisi pandangan-padangannya terdahulu. Tercetuslah pandangan-pandangannya yang disebut dengan qaul jadid (pendapat baru) yang merevisi pendapat lama terutama dalam bab bersuci.

Sebaliknya, Imam Abu Hanifah adalah ulama yang berasal dari Persia. Sebagian besar hidupnya dihabiskan untuk bergaul dan berinteraksi di tengah-tengah masyarakat kosmopolitan. Tak mengherankan karena ia juga seorang saudagar. Sehari-harinya ia bergaul dengan orang pasar, yang meniscayakan bertemu dengan banyak orang dari berbagai latar belakang. Selain itu, di Persia filsafat tumbuh subur.

Kalau dilihat dari latar kultur dan sosiologis yang berbeda di antara keduanya, yaitu Imam Al-Syafii  tumbuh kembang dalam kultur Arab dan Imam Abu Hanifah dalam kultur Persia, maka bisa dimengerti jika keduanya memiliki pandangan yang berbeda dalam memahami definisi dan makna baligh itu. Bias kultural itu bisa terlihat dalam pendapat-pendapatnya. Dr. Nashr Hamid Abu Zaid menengarai adanya bias Arabisme dalam pendapat-pendapat as-Syafii. Pandangannya tentang perempuan sangat konservatif dan ndeso. Sebaliknya Imam Abu Hanifah ngota.

Dampak perbedaan pendapat tersebut bagi dunia muslim bisa kita lihat dalam memaknai batasan umur itu. Kita bisa lihat dalam sejarah pendapat Abu Hanifah yang menetapkan usia baligh lelaki 18 tahun dan bagi perempuan 17 tahun pernah diterapkan pada zaman Turki Ottoman. Bahkan madzhab Abu Hanifah adalah madzhab resmi Turki Ottoman. Pada Abad ke-14 M, Turki Ottoman menerapkan undang-undang pembatasan usia perkawinan dengan standar tersebut, yaitu usia 18 tahun ke atas bagi laki-laki dan 17 tahun ke atas bagi perempuan. Demikian halnya ketika menentukan batas aurat perempuan, di mana pendapat Abu Hanifah lebih moderat dan cocok bagi kaum pekerja yang membutuhkan mobilitas cepat.

Sementara di Indonesia sendiri mayoritas muslim menganut madzhab Syafi’i. Sebagai mana di sebutkan bahwa usia baligh menurut Syafi’i adalah 15 tahun. Sehingga dalam undang-undang perkawinan No. 1, tahun 1974 diterapkan batas usia kawin adalah 16 tahun. Ini jelas merupakan pengaruh dari pandangan al-Syafi’i yang menyatakan bahwa baligh adalah setelah usia 15 tahun.

Nah, jika usia pernikahan yang saat ini sedang diperjuangkan untuk dinaikkan dari usia 16 tahun  ke usia 18 tahun (baca wawancara dengan Zoemrotin). Mungkin langkah yang perlu dilakukan adalah merevisi atau merekonstruksi persoalan ini yang ada dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan diperjuangkan di tingkat undang-undang bersama anggota DPR. Pertimbangan penalaran syariatnya bisa menggunakan metode ushul fiqh yang bisa diterima secara umum, misalnya dengan mengemukakan data-data tentang dampak kawin anak yang sangat buruk berupa peningkatan Angka Kematian Ibu (AKI), penurunan kualitas hidup perempuan, kelahiran bayi berat badan rendah dan seterusnya, maka kita bisa melakukan konversi ke pendapat madzhab lain, misalkan ke madzhab Abu Hanifah. Ini saya yakin bisa dilakukan jika ada kemaslahat dan kebaikan yang lebih.

Sesungguhnya kita seringkali menggunakan kaidah hukum fiqh serupa itu, atau kaidah kedaruratan. Umat Islam Indonesia sebetulnya telah lama melakukan “pindah mazhab” seperti dalam ibadah haji. Kalau ibadah haji tetap konsisten dengan menggunakan pendapat-pendapat as-Syafi’i, maka akan banyak aspek ibadah itu tidak dapat terpenuhi. Solusinya pemerintah kita  menggunakan pendapat madzhab non-Syafi’i yang lebih tepat dengan kekinian zaman. Begitu juga soal batasan usia nikah.

Dalam hal ini, kita menunggu negara untuk menetapkan undang-undang yang berbasis dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Dalam satu kaidah fikih ada semangat yang sangat kuat soal keharusan negara sebagai imam untuk mengambil langkah yang terbaik, ‘tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyah manuthun bi al-maslahat’ (kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kemaslahatan bagi rakyatnya). Kalau pemerintah menetapkan undang-undang batas usia nikah naik dari 16 tahun ke 18 tahun dan tetap hendak mendasarkan pada pendapat ulama maka mereka bisa mengacu kepada pendapat ulama klasik, yaitu Imam Abu Hanifah. Dengan demikian ketetapan pemerintah itu mengikuti hukum syariah yang harus dipatuhi oleh seluruh rakyat terkhusus umat Islam. Di sana kita menerapkan pluralisme hukum yang di dalamnya tak terdapat dualisme hukum. Hukum dan undang-undang negara yang telah ditetapkan mengandung kemaslahatan bagi rakyat.

Dalam satu kaidah fikih dikatakan, “ketetapan pemerintah menghapus perbedaan pendapat”. Kalau kaidah ini dikontekskan dalam persoalan kawin anak, maka pro-kontra batasan usia dan berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama terhapuskan dengan sendirinya oleh ketetapan hukum dan undang-undang pemerintah.

Dinasti Turki Ottoman saja menggunakan undang-undang usia nikah di usia 18 tahun ke atas bagi laki-laki dan di 17 tahun ke atas bagi perempuan, itu mengadopsi pendapat Imam Abu Hanifah.

Artinya bahwa persoalan-persoalan umum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia yang berada di ruang publik haruslah mengacu kepada kepentingan publik, dan imamnya adalah kebijakan pemerintah. Bagi umat Islam aturan pemerintah harus dipatuhi, sebab kebijakan itu adalah syariat Islam itu sendiri.

Perbedaan pendapat antar ulama boleh diterima selama menyangkut persoalan-persoalan ibadah, private domain, dan bukan persoalan hubungan antar manusia. Sedangkan persoalan di ruang publik yang menyangkut urusan antar manusia, seperti soal pernikahan, berada dalam aturan hukum dan undang-undang pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat mengatur regulasi pernikahan dll.

Adakah isu baligh seringkali juga dijadikan alasan bagi orang tua, untuk mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain? Misalnya menikahkan anak perempuannya sesegera mungkin, sehingga tanggung jawab beralih kepada suaminya?

Memang dalam perspektif fiqh, baligh itu adalah ciri seseorang mukallaf. Bagi orang tua pada umumnya seorang anak yang sudah mukallaf, sudah tidak ada kaitan lagi dengan orang tua. Tak heran jika ini mengandung kesan peralihan beban tanggungjawab dari orang tua ke anaknya.

Selain faktor pengertian mukallaf dan baligh tersebut, pengalihan tanggung jawab juga terkait dengan faktor ekonomi keluarga. Dengan menikahkan putrinya, secara otomatis tanggungjawab untuk menafkahi anak bukan lagi tanggungjawab orang tua, bahkan sebaliknya anak bisa menyumbangkan tambahan ekonomi keluarga dengan menumpang pada keluarga anaknya. Kita tahu bahwa dalam Islam, laki-laki berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya.

Namun kenyatannya tak seperti itu, sejumlah studi menunjukkan perkawinan anak berakhir di usia perkawinan di bawah 1 tahun. Dan tanggung jawab janda anak itu ditibankan kepada orang tuanya, bayangkan jika anak itu telah juga punya anak. Dan karena umumnya perkawinan itu tak dicatatkan alias kawin di bawah tangan (sirri), seringkali istri tak mendapatkan hak-haknya dari perceraiannya. Studi van Huis di Cianjur dan studi saya di Makasar menunjukkan hal iu. Bahkan dalam perkawinan yang sah dan perceraian berlangsung di Peradilan Agama, hak ekonominya cenderung tak dipenuhi meskipun pada putusannya ada hak bagi si janda dan anak-anaknya atau hadhanah.

Apakah pemaknaan soal baligh perlu diinterpretasi kembali dalam konteks kekinian? Ya. Kita bisa memulainya dengan melihat kata baligh yang terdapat di dalam Alquran. Sebab kita bisa melihat kata baligh dalam Alquran digunakan dalam konteks apa yang dibicarakan. Paling tidak terdapat dua kata baligh yang ada di dalam Alquran, yaitu QS. Al-Nisa: 6 dan QS. Al-Ahqaf:15.

Dalam QS. Al-Nisa:6, yang berbunyi:

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُواْ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْ وَكَفَى بِاللّهِ حَسِيبًا

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).”. [QS. Al-Nisa: 6]

Ayat tersebut menjelaskan bahwa waktu yang tepat dalam rangka menyerahkan harta kekayaan anak yatim dari harta tinggalan orang tuanya yang telah wafat, terlebih dahulu dilihat apakah dia sudah cukup cerdas atau matang pemikirannya sehingga sanggup memelihara harta atau tidak. Jika sudah cakap untuk bisa memelihara harta, maka itulah saat yang tepat harta diserahkan kepadanya. Atau sampai mereka menikah. Bagi penjaganya, boleh mengambil, menggunakan atau mengambil sebagian harta mereka sebagai manajemen fee yang sesuai dengan pekerjaannya, tidak berlebihan. Namun bagi mereka yang berkecukupan, lebih baik tidak mengambilnya. Saat menyerahkan harta kepada anak yatim yang berhak hendaklah ada saksi.

Kalau kita simak ayat tersebut, terdapat kata baligh yang digunakan dalam konteks membicarakan seseorang yang cukup umur untuk kawin. Lalu dilanjutkan dengan penjelasan bahwa indikasi cukup umur untuk kawin adalah dengan adanya kecerdasan dan kecakapan seseorang dalam mengelola keuangan, yang disebut dengan rusyd. Memang rusyd dalam Alquran tidak dibatasi oleh usia tertentu. Hanya terdapat indikasi-indikasi dan tanda-tanda seperti sudah mempunyai kepribadian yang dewasa, punya kemandirian sikap, dan mampu mengatur ekonomi dan mengatur diri sendiri.

Rusyd adalah kemampuan manusia dalam memikul beban kehidupan, kewajiban sebagai umat Islam dan sebagai warga negara tanpa merasa terbebani. Lalu apa yang dimaksud dengan kata rusyd? Sebagaimana kata rusyd yang terdapat dalam Alquran yang berbunyi; “Musa berkata kepada Khidhr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar di antara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu (rusyd)?” (QS: Al-Kahfi: 66). Kata al-rusyd dalam Alquran mengandung arti ilmu pengetahuan yang benar, petunjuk dan kebenaran. Sehingga manusia yang layak dikatakan sebagai seseorang yang sudah memasuki fase al-rusyd adalah seseorang yang kepribadian dan kejiwaannya sudah lebih matang, tubuhnya sudah siap bereproduksi, siap menerima hak dan kewajiban, bisa bertanggung jawab pada dirinya sendiri dan bertanggung jawab untuk menerima konsekwensi hukum atas tindakan-tindakannya, termasuk di dalamnya adalah hukuman itu sendiri. Dan menurut kesepakatan internasional dan pemikiran keagamaan dan kemuanusiaan menentapkan bahwa manusia yang sudah disebut rusyd adalah mereka yang memasuki usia 18 tahun.

Seseorang yang sudah mencapai kematangan (al-rusyd) tubuh dan akalnya, sehingga usia matang (rusyd) merupakan usia layak kawin dan usia layak bekerja. Usia matang, al-rusyd, bisa kita bagi ke dalam tiga tahapan selaras dengan teks keagamaan (Alquran dan hadits) dan khazanah pemikiran Islam secara khusus dan pemikiran manusia secara umum, yang menjelaskan bahwa al-rusyd terdapat tiga golongan, yaitu rusyd ahliyah (usia matang dalam kecakapan atau kepantasan), rusyd kafaah (matang dalam arti kemandirian) dan rusyd kaffah (usia kematangan yang paripurna/sempurna).

Pertama. Rusyd ahliyah (usia matang dalam arti kecakapan atau kepantasan). Kematangan dalam kecakapan dan kepantasan menerima ketetapan hukum dan konsekwensinya. Ini merupakan puncak kematangan perkembangan tubuh, jiwa dan akal. Sehingga sampai pada usia tertentu yang menjadikan manusia—baik perempuan atau laki-laki—sebagai penanggungjawab atas diri sendiri dan tindakan-tindakannya. Karenanya sudah layak undang-undang diberlakukan padanya. Usia ini merupakan usia pemisah antara usia kekanak-kanakan dan usia matang yang sanggup memikul beban tanggungjawab dan undang-undang, dan kebebasan kepribadian di mana masa transisi terjadi mengguncang di antara usia baligh, hak bertindak atau beraktivitas, usia belia dan usia perkawinan. Dan fase ini merupakan usia yang sudah definitif sebagai usia matang manusia yang siap menjalankan undang-undang negara. Sehingga manusia—baik laki-laki atau perempuan—harus patuh pada ketetapan undang-undang dan hukuman-hukumannya secara utuh. Dan dia sudah layak berpartisipasi dalam Pemilihan Umum dan mampu berjalan sendiri tanpa ada kawalan sosial atau keluarga atau pun undang-undang. Usia ini adalah usia yang berada di tengah-tengah di antara usia kekanak-kanakan dan usia matang (rusyd). Sesudah usia tersebut, maka tugas keluarga bertanggungjawab untuk memberikan kebebasan bagi anak-anaknya untuk memilih dan tidak mengekang atau memaksanya, dan keluarga harus membantu dan mensuportnya agar sejak dini sudah merasakan memikul tanggungjawab.

Kedua. Rusyd dalam arti usia kemandirian.  Rusyd dalam arti mandiri. Usia di mana seseorang sudah mencapai pribadi yang mandiri dalam mengambil keputusan, mampu untuk berfikir secara mandiri total. Usia ini lah manusia sanggup memikul beban tanggungjawab pernikahan, berbisnis dengan mengatur perekonomian sendiri, dan berbagai sikap yang harus diambil melalui inisiatif dan pemikiran sendiri tentunya dengan sudah mampu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang diakibatkan dari tindakannya.

Perbedaan di antara keduanya, yaitu rusyd dalam arti kecakapan atau kepantasan dan rusyd dalam arti berjiwa mandiri. Yaitu kalau yang pertama, merupakan fase permulaan bagi seseorang yang sudah pantas untuk menerima dan melakukan sebaik mungkin undang-udang negara dan tentunya juga ajaran-ajaran agamanya. Hanya sebatas itu. Sedangkan yang kedua, fase yang lebih matang dari fase yang pertama. Selain sudah memiliki kepantasan untuk menjalankan segenap tata tertib negara dan segenap ajaran agama, sekaligus secara kejiwaan sudah matang, dewasa, mandiri, mengetahui harus bagaimana dia bersikap dan menyikapi segenap persoalan secara mandiri. Fase inilah seseorang sudah siap untuk berumah tangga.

Ketiga, Al-rusyd al-tam (usia kematangan yang sempurna). Fase ini adalah fase matang, dan memang dalam teks agama tidak ada ketentuan usia dari usia berapa fase kematangan yang sempurna ini, tapi yang jelas fase ini tertulis dalam teks al-Quran disebutkan sampai pada usia usia 40 tahun. Kalau sudah usia 40 tahun seseorang sudah tergolong sudah tua. Disebut tergolong sykeh (orang tua). Kematangan fase ini merupakan puncak pengalaman manusia. Sebab dalam usia 40 tahun itu akal dan pemahaman manusia telah paripurna. Dan dia sudah mampu berinteraksi dan berkontribusi sosial secara aktif. Sebagaimana disebutkan dalam Alquran:

وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَاناً حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحاً تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang (ibu dan bapaknya), ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmatMu, yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu dan bapaku dan supaya aku dapat berbuat amal shalih yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucukku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.[1]

Rusyd merupakan fase pertumbuhan yang matang di antara kesempurnaan pertumbuhan tubuh, psikologi dan akal. Sementara baligh dalam pengertian perkembangan fisik biologis (menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki), merupakan salah satu fase menuju fase rusyd meski bukan fase satu-satunya. Sebab baligh dalam arti fisik biologis yang ditandai dengan menstruasi (haid) dan mimpi basah, adalah usia di mana seseorang sudah saatnya untuk menjalankan ibadah yang bersifat ritual, seperti sholat dan puasa, yang disebut dengan mukallaf. Baligh merupakan tanda kalau seseorang itu sudah saatnya diberi beban kewajiban untuk menjalankan shalat lima waktu dan berpuasa di bulan ramadhan, dan belum diperkenankan atau belum saatnya untuk diberi beban yang lain seperti pernikahan yang menyangkut orang lain atau mengatur keuangan sendiri.

Nah, fase rusyd itulah adalah fase pasca-baligh, disebut dengan bulugh sinni al-rusyd [telah tiba saatnya pada usia matang]. Rusyd juga tergolong baligh dalam terminologi Alquran, yaitu bulugh sinn al-rusyd (usia matang). Memang usia matang dalam Islam tidak ditentukan pada usia berapa seseorang disebut dengan usia matang itu. Akan tetapi kalau memang as-Syafii menentukan usia baligh fisik biologis adalah 15 tahun, dan Abu Hanifah menentukan usa baligh fisik biologis adalah 17 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi lelaki. Maka usia matang (rusyd) itu berarti kalau menurut as-Syafi’i adalah pasca usia 15 tahun dan menurut Abu Hanifah adalah pasca usia 17 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi lelaki. Tapi sebelum memasuki usia matang, ada masa-masa pubertas yang biasanya dialami pada masa usia 15 ke atas (versi as-Syaf’i) atau 17/18 tahun (versi Abu Hanifah). Pubertas dalam istilah fikih klasik disebut dengan muraheq. Berarti fase rusyd adalah fase pasca-pubertas.

Jika negara atau dunia internasional menentukan usia perkawinan itu di atas 18 tahun maka usia itu adalah usia yang cukup matang (rusyd), atau disebut bulugh sinni al-rusyd. Menyadari bahwa kematangan itu bersifat kontekstual, Islam sendiri tidak ditentukan batas angka dalam usia yang bisa dikatakan matang (rusyd). Karenanya yang menjadi penentu adalah tujuan-tujuan mulia sebuah pernikahan, yaitu menciptakan rumah tangga damai, tentram dan rahmat serta berhak sebagaimana yang tertera dalam ayat-ayat al-Quran. Dan masyarakat global berijtihad bahwa agar mencapai tujuan pernikahan itu maka harus lah diberi kepastian batasan usia yang sekiranya sudah siap secara mental, psikologis, kesehatan reproduksi, fisik biologis, dan pengetahuan memadai untuk mewujudkan tujuan-tujuan pernikahan itu.

 

Bagaimana menggunakan argumentasi tentang pemaknaan kembali atas istilah baligh ini untuk mengubah regulasi tentang usia minimum untuk menikah dan menghapus praktik pernikahan anak?

Pertama-tama, terlebih dahulu mengubah makna baligh dari biologis ke sosial, kedewasaan biologis (baligh) harus senafas dengan kedewasaan sosial yang merupakan kontsruksi sosialnya (‘aqil). Kita harus mengadakan sosialisasi buku kajian teks yang menjelaskan argumentasi dan dalil-dali tentang baligh secara komprehensif. Kami di Rumah Kitab sedang menyusun buku kajian teks tentang kawin anak. Kedua, melakukan kajian dampak kawin anak akibat pemahaman baligh yang biologis itu. Ketiga, kita harus melakukan penyusunan argumentasi fiqh yang dapat mematahkan argumen soal kawin anak. Dan terakhir adalah soal tanggung jawab negara. Penelitian kami di berbagai daerah, bahwa kawin anak merupakan fenomena sosial yang sangat parah, dan karenanya kami menyebutkan mereka adalah Yatim Piatu Sosial.

Banyak cara bisa dilakukan, tapi menurut pendapat saya  kawin anak adalah gejala paling permukaan dari kebudayaan yang zalim. Karenanya penyelesaiannya tak bisa sepotong-sepotong. Ini soal bangsa yang harus diselesaikan dalam aspek ketentuam hukum stuktur dan kultur hukum. Ini terkait dengan perubahan kebudayaan.{}  AD. Kusumaningtyas

[1] QS. Al-Ahqaf: 15

Similar Posts:

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here