Menurut Wikipedia, istilah ‘dewasa’ menggambarkan segala organisme yang telah matang, tapi lazimnya merujuk pada manusia: orang yang bukan lagi anak-anak dan telah menjadi pria atau wanita dewasa.[i]

Masa dewasa merupakan salah satu fase dalam rentang kehidupan individu setelah masa remaja. Pengertian masa dewasa dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu:

  1. Sisi biologis, masa dewasa dapat diartikan sebagai suatu periode dalam kehidupan individu yang ditandai dengan pencapaian kematangan tubuh secara optimal dan kesiapan untuk bereproduksi (berketurunan).
  2. Sisi psikologis, masa dewasa dapat diartikan sebagai periode dalam kehidupan individu yang ditandai dengan ciri-ciri kedewasaan atau kematangan, yaitu : a) Kestabilan emosi (emotional stability), mampu mengendalikan perasaan tidak lekas marah, sedih, cemas, gugup, frustasi, atau tidak mudah tersinggung. b) Memiliki sense of reality (kesadaran realitasnya) cukup tinggi mau menerima kenyataan, tidak mudah melamun apabila mengalami kesulitan, dan tidak menyalahkan orang lain atau keadaan apabila menghadapi kegagalan. c) Bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang berbeda, d) Bersikap optimis dalam menghadapi kehidupan.
  3. Sisi pedagogis, masa dewasa ini ditandai dengan: a) Rasa tanggungjawab (senese of responsibility) terhadap semua perbuatannya, dan juga terhadap kepeduliannya memelihara kesejahteraan hidup dirinya sendiri dan orang lain. b).Berperilaku sesuai dengan norma atau nilai-nilai agama,c) Memiliki pekerjaan yang dapat menghidupi diri dan keluarganya.d) Berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.[ii]

Dalam melihat apakah seseorang sudah dewasa atau belum dapat dilihat dari unsur dari kedewasaan, antara lain: Pertama, indikator utama untuk menentukan kedewasaaan secara hukum adalah adanya kewenangan pada seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, tanpa bantuan orang tua ataupun wali. Kedua, seseorang yang telah dewasa dapat dibebani tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya. Ketiga, Batasan usia tersebut harus merupakan pengaturan bagi perbuatan hukum secara umum, bukan untuk perbuatan hukum tertentu saja.[iii]

Dari beberapa ukuran yang umum digunakan adalah keseimbangan mental dan kemapanan sosial sebagai indikator kedewasaan, sedangkan hukum pada umumnya mengukur suatu kedewasaan dengan patokan usia dan tindakan perkawinan dan Hukum Islam menentukan kedewasaan dari tanda/ciri biologis tertentu untuk menentukan seseorang telah memasuki fase “akil baligh”, misalnya pada laki-laki ditandai dengan mimpi basah (ejaculation) sedangkan perempuan ditandai dengan datangnya masa haid (menstruasi).

Dalam perspektif adat Jawa istilah kedewasaan relevan dengan istilah ”kemandirian” yang artinya mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri secara bertanggung jawab atau dikenal dengan istilah ”mencar” dan ”kuat gawe”.  Pada umumnya masyarakat adat memandang seseorang dianggap telah dewasa jika telah mampu memelihara kepentingannya sendiri. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh beberapa pakar hukum adat antara lain: a) Ter Haar, dewasa adalah cakap (volwassen), sudah kawin dan hidup terpisah meninggalkan orang tuanya; b) Soepomo, dewasa adalah kuwat gawe,cakap mengurus harta keperluannya sendiri; c) Djojodigoeno, dewasa adalah secara lahir, mentas, kuwat gawe, mencar, volwassen, d) Wayan P. Windia, ahli hukum adat Bali dari FH Universitas Udayana menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang telah mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.[iv]

Kedewasaan secara yuridis selalu mengandung pengertian tentang adanya kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa adanya bantuan pihak lain. Apakah ia, orang tua si anak atau wali si anak. Jadi seseorang adalah dewasa apabila orang itu diakui oleh hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, dengan tanggung jawab sendiri atas apa yang ia lakukan jelas disini terdapatnya kewenangan seseorang untuk secara sendiri melakukan suatu perbuatan hukum.

Namun, selama  ini kedewasaan yang lebih akrab dengan istilah baligh seringkali dilihat hanya dari sisi biologis semata. Balighnya seorang anak perempuan ditandai dengan menstruasi pertama yang dia alami; yang kini secara variatif dialami oleh anak perempuan berusia antara 10-14 tahun. Sementara anak laki-laki dianggap baligh apabila dia telah mengalami ihtilam (mimpi basah) yang berarti vas deverens-nya telah mulai menghasilkan sperma. Memang, jika anak perempuan telah haid, artinya indung telurnya telah menghasilkan sel telur (ovum)  yang bisa dibuahi. Begitu pula, seorang anak laki-laki yang telah baligh telah berpotensi untuk bisa membuahi sel telur perempuan. Pada masa yang sering disebut dengan pubertas ini, seringkali remaja laki-laki dan remaja perempuan memang mulai tertarik atau menyukai lawan jenisnya. Akan tetapi, bukan berarti mereka sudah siap untuk menikah dan bereproduksi. Mengingat,  perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun rahimnya masih belum kuat, rentan mengalami kanker leher rahim bila dia bereproduksi dan melahirkan dalam usia yang masih sangat muda sehingga rentan mengalami kematian saat melahirkan. Begitu pula, bila anaknya lahir selamat seringkali bayinya akan mengalami Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).[v] Oleh karenanya, bila kesehatan dimaknai sebagai kesejahteraan fisik, mental, dan sosial; dalam konteks kesehatan reproduksi  semestinya baligh tidak saja dimaknai tentang kematangan fisik sebagai tanda memasuki masa dewasa namun hendaknya juga kematangan mental dan sosial.

Fokus 1: Memaknai Baligh; Cukupkah Diukur dari Sebatas Kematangan Biologis?

Fokus 3: Batas Dewasa dalam Berbagai Aturan Hukum Positif Kita

Fokus 4: Dewasa dalam Beragam Perspektif Wacana Keislaman

Fokus 5: Menentukan Batas Kedewasaan bagi Penentuan Usia Minimum untuk Menikah

[i]  Lihat dalam  http://id.wikipedia.org/wiki/Dewasa

[ii] Lihat dalam Rina Yunanta,  Karakteristik Perkembangan Masa Dewasa, sebagaimana dikutip dari situs http://rinayunanta.blogspot.com/2012/01/karakteristik-perkembangan-masa-dewasa.html

[iii] Lihat dalam tulisan Batas Usia Dewasa Bertindak dalam Hukum Secara Umum situs http : //habibadjie.dosen.narotama.ac.id/files/2013/08/BATAS-USIA-DEWASA.pdf, dimana dalam bagaian ini dia mengutip dari Djuhaendah Hasan, Masalah Kedewasaan Dalam Hukum Indonesia,Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

[iv] Berbagai pengertian ini diambil dari tulisan berjudul Berbagi Ilmu : Hukum Perdata Batas Kedewasaan dan Pendewasaan, dan diunduh dari situs http://linafatinahberbagiilmu.blogspot.com/2014/05/hukum-perdata-batas-kedewasaan-dan.html

[v] Lihat wawancara dengan Zumrotin K. Susilo berjudul Pernikahan Anak Sering Mengabaikan Hakikat Baligh, dalam Swara Rahima Edisi 49, April 2015 ini.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here