“Perempuan memang tidak boleh dimunculkan, soalnya perempuan itu kan aurat jadi tidak boleh ditampilkan. Kalau yang hadir lelaki-perempuan, dia nggak boleh tampil. Kalau khusus perempuan, baru boleh. Kalaupun ada forum yang sesama perempuan, ya di bawah saja nggak sampai naik di kursi atau di atas panggung. Kalau lelaki kan ada meja kursinya yang lebih tinggi dari yang duduk, kalau cewek ya setara duduknya. Muballighah bisa mengisi untuk lelaki dan perempuan tapi harus ada tabirnya. Peserta laki-laki nggak boleh tahu siapa yang ngajar ini, jadi cuma dengar suaranya saja. Soalnya perempuan itu kan semuanya aurat. Kalau lagi di jalan nggak papa. Tapi kalau sudah di forum kan semua fokusnya ke dia, kan jadi pemandangan. Ini kan cuma untuk menjaga saja, istilahnya Mutawarri’ yaitu mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Peraturannya memang ketat di tempatku. Salaman nggak boleh, dalam hadis nabi mending dicor besi panas daripada bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya.”[i] Ungkapan tersebut adalah penuturan Helena, seorang muslimah puritan di sebuah lembaga dakwah tentang perempuan yang diidentikkan dengan aurat, yang menyiratkan pembatasan ruang publik sebagai salah satu ajaran yang popular di kalangan komunitas muslim fundamentalis.
Istilah ‘fundamentalisme agama’ sebenarnya bukanlah hal baru dalam perbincangan tentang Islam, gender, dan hak-hak perempuan. Namun, terminologi ini sejatinya bukanlah khas terkait dengan Islam. Istilah fundamentalisme pada mulanya muncul dalam kaitan dengan Protestanisme Amerika awal abad kedua puluh. Istilah itu dimaksudkan untuk menunjuk suatu gerakan keagamaan di AS yang, antara lain, menolak kritik terhadap Bibel, gagasan evolusi, otoritas dan moralitas patriarkis yang ketat, dan seterusnya.
Namun, belakangan, istilah fundamentalisme menjadi dekat dengan Islam karena banyaknya aksi-aksi terorisme yang dikaitkan dengan apa yang dilakukan oleh kelompok keagamaan Islam seperti Al-Qaeda, Taliban dan Jamaah Islamiyah yang berupa tragedi pengeboman WTC, kekerasan dan pembatasan ruang gerak perempuan yang dilakukan oleh Taliban di Afghanistan, penculikan anak-anak perempuan yang dilakukan oleh kelompok Boko Haram di Nigeria, maupun hadirnya ISIS yang berkembang menjadi ISIS di Suriah.
Sementara itu, di Indonesia hal serupa muncul dalam beragam bentuk kekerasan seperti pemboman hotel JW Marriot di Jakarta, bom Bali, penyegelan dan pembakaran rumah ibadah dan lain-lainnya serta merebaknya kehadiran organisasi-organisasi yang mengagendakan kembali pada kejayaan Islam masa lalu seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang gencar dengan agenda Khilafah Islamiyahnya, Front Pembela Islam (FPI) yang sarat dengan berbagai aksi-aksi kekerasan, maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan purifikasi pada ajaran Islamnya yang kental. Berbagai pemahaman ini juga berkembang di kampus-kampus, tak hanya di perguruan tinggi (PT) negeri yang diidentikkan dengan pendidikan umum, namun juga di PT yang tadinya mendalami bidang agama (seperti UIN), melalui berbagai kegiatan dakwah kampus maupun organisasi kemahasiswaan yang bermunculan pasca 1990-an. Bahkan belakangan, pandangan-pandangan ini juga telah mewarnai sekolah-sekolah SMA baik negeri maupun swasta, melalui kegiatan kerohanian Islam yang berkembang di sekolah mereka.
Memahami Pengertian Fundamentalisme
Ahmad Gaus AF. mendefinisikan ”fundamentalisme” sebagai suatu pola pikir yang menempatkan teks agama sebagai rujukan utama yang bersifat absolut dan final. Tidak hanya itu, perujukan tersebut juga dilakukan secara harfiah, dan menerapkan pemahaman harfiah itu dalam realitas kekinian secara apa adanya tanpa mempertimbangkan dinamika dan perubahan.[ii] Sementara Greg Fealy menerangkan bahwa awalnya, istilah fundamentalisme dipakai dalam sejarah Ilmu Sosial di AS untuk menyebut, menggambarkan atau memberikan label bagi kelompok Kristen AS yang sangat literal atau puritan. Kelompok ini menganggap apa yang disebutkan atau dituliskan di dalam kitab suci harus dilaksanakan secara literal, tidak bisa terlalu banyak diinterpretasikan dan harus ditaati sesuai pedoman yang ada. Konteks tidak dianggap penting, dan sikap kompromi dianggap kurang saleh. Mereka yang paling saleh adalah yang sangat taat pada firman Tuhan (the words of God) yang disampaikan dalam kitab suci (scripture. Di Amerika istilah itu dipakai oleh orang-orang yang sangat tidak menyukai Kristen Fundamentalis, namun belakangan juga lebih sering dipakai untuk menyebut orang beragama Islam yang memiliki sikap sangat keras. Sebenarnya, bila kita menyebut kelompok tertentu atau tokoh agama tertentu adalah seorang fundamentalis, bukan berarti itu selalu hal negatif, karena sebenarnya hal itu lebih menjelaskan sikap atau pendekatan mereka terhadap scripture. [iii]
Dalam Concise Oxford Dictionary of Current English, fundamentalisme diartikan sebagai upaya kembali kepada ajaran orisinal guna mempertahankan kebenaran absolut (strict maintenance of ancient or fundamental doctrines of any religion). Kesimpulannya, fundamendalisme adalah upaya untuk “kembali” dan “mempertahankan” akar keagamaan. Namun, saat ini fundamentalisme telah menjadi istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada gerakan revivalisme keagamaan di luar tradisi Protestan, seperti dalam Islam dan Yahudi, Budhisme, Hinduisme, Sikhisme, dan bahkan Konfusianisme. Fundamentalisme telah menjadi slogan politik untuk menyebut dan mendelegitimasi kelompok dan gerakan keagamaan.[iv]
Saat ini fundamentalisme telah menjadi istilah resmi dalam sosiologi (agama). Malah menurut Amstrong, fundamentalisme bukan sekadar jenis religiusitas melainkan juga gerakan politik, karena memang mereka sangat politis (highly political) dan karena itu lebih merupakan fundamentalisme politik (political fundamentalism).[v]
Sementara itu, Martin Van Bruinessen mendefinisikan “Fundamentalis” sebagai aliran yang memusatkan diri pada sumber-sumber utama Islam seperti Alquran dan Hadis, dan berpegang teguh kepada pembacaan literal yang ketat. Mereka memiliki beberapa kesamaan pandangan dengan kubu konservatif seperti penolakan pada hermeneutika dan wacana berbasis hak, tetapi bentrok dengan mereka terkait praktik-praktik yang tidak punya dasar rujukan teks yang kuat.[vi]
Ciri-ciri fundamentalisme
Ciri-ciri fundamentalisme pada umumnya adalah rigid dan literalis. Dua ciri ini berimplikasi pada sikap yang tidak toleran, radikal, militan, dan berpikir sempit, bersemangat secara berlebih-lebihan atau cenderung ingin mencapai tujuan dengan cara kekerasan.[vii] Leonard Binder, misalnya, menyebutkan bahwa ciri utama fundamentalisme adalah pandangannya yang khas mengenai kedudukan ijtihad. Menurutnya, kaum fundamentalis hanya membenarkan ijtihad yang dilakukan sepanjang syariah tidak memberikan perincian yang lebih mendalam terhadap masalah-masalah tertentu. Selain itu, harus tidak ada preseden dari tradisi awal Islam, atau pun pendapat para fuqaha terkemuka dari zaman yang silam tentang persoalan-persoalan itu. Jika ijtihad dilakukan, ia hanya boleh dilakukan oleh para mujtahid, yaitu alim ulama yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan ijtihad. Fazlur Rahman menambahkan dua ciri lain terhadap fundamentalisme, yaitu semangat anti Barat dan anti intelektual. Pemikiran fundamentalisme, tambah Rahman, tidaklah berakar kepada Alquran dan budaya intelektual tradisional Islam. Semangat anti Barat yang diperlihatkan oleh kaum fundamentalis juga terlihat pada sikapnya yang mengutuk modernisme karena corak adaptasi dan akulturasinya dengan budaya intelektual Barat.[viii]
Farha Ciciek juga menerangkan beberapa ciri-ciri dari fundamentalisme sebagai berikut: a). Anti sekularisme, b). Literalis, tekstualis, c). Klaim kebenaran, anti toleran (Ini terjadi di semua agama). d). Anti pluralisme, cenderung eksklusif, tidak suka dengan cara yang beraneka, karena dianggap membahayakan. e). Anti kapitalis, f). Anti komunisme, karena mereka dianggap tidak bertuhan. g). Anti demokrasi. Demokrasi adalah sesat, harus Allahkrasi (kedaulatan di tangan Tuhan), demokrasi dianggap buatan manusia (yang kemudian dalam praktiknya mereka sering menggunakan kekerasan), h). Anti kesetaraan gender, menomorduakan orang lain, padahal di hadapan Allah laki-laki dan perempuan adalah sama.[ix] Senada dengan ciri-ciri yang dikemukakan oleh Farha Ciciek, mengutip Moghissi, Lily Zakiah Munir menulis bahwa secara umum ciri umum fundamentalisme dapat disimpulkan pada 3 hal, yakni anti modernitas, anti demokrasi, dan anti feminisme.[x]
Maka, tak heran bahwa di dalam praktik terdapat upaya-upaya untuk kembali pada kejayaan masa lalu, dengan doktrin-doktrin yang menafikan kenyataan bahwa mereka hidup dalam realitas yang beragam dan selalu merasa paling benar serta berupaya untuk menjadikan pemahaman tersebut melalui berbagai regulasi ataupun kebijakan publik. Dan dampak yang paling besar tentu akan dirasakan oleh perempuan dan kelompok minoritas lainnya.
Baca Juga:
Fokus 2: Fenomena Fundamentalisme Agama di Indonesia
Fokus 3: Beragam Doktrin dan Agenda Fundamentalis maupun Praktiknya
Fokus 4: Dampak Fundamentalisme terhadap Kaum Perempuan
[i] Lihat tulisan Erni Agustini, Muslimah Puritan di Lembaga Dakwah, dalam buku Kesaksian Para Pengabdi : Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia, halaman 96.
[ii] Lihat dalam Ahmad Gaus AF, Pengamat Pemikiran dan Gerakan Islam, Yayasan Paramadina, berjudul Fundamentalisme antara Cita dan Fakta, sebagaimana dikutip dalam blog pribadinya di http://ahmadgaus.com/page/5/).
[iii] Lihat tulisan hasil wawancara dengan Greg Fealy di rubrik Opini Swara Rahima edisi-47 dengan judul Fundamentalis Gunakan Perempuan untuk Kontestasi Kesalehan, 2014.
[iv] Lihat tulisan Musdah Mulia Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace : berjudul Fundamentalisme Islam, Perempuan, dan Kemiskinan .
[v] Lihat kembali tulisan Ahmad Gaus, AF.
[vi] Martin Van Bruinessen dalam tulisannya pada Bab I Mukaddimah : Perkembangan Kontemporer Islam Indonesia dan Conservative Turn Awal abad ke-21, dalam buku Conservative Turn : Islam Indonesia dalam Ancaman Fundamentalisme, yang ditulis oleh Moch. Nur Ichwan, Ahmad najib Burhani, Mujiburrahman, Muhammad Wildan, dan Martin van Bruinessen (editor : Martin Van Bruinessen), terbitan Mizan, Bandung, Bandung, 2014, halaman 48.
[vii] Abdul Karim al-Jilani, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Perspektif Karen Armstrong tentang Gerakan Muslim Fundamentalis tentang Gerakan Muslim Fundamentalis di Abad Modern, dalam Marâji‘: Jurnal Studi Keislaman Volume 1, Nomor 1, September 2014; ISSN 2406-7636; 81-114 .
[viii] Lihat dalam tulisan Musdah Mulia Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace: berjudul Fundamentalisme Islam, Perempuan, dan Kemiskinan.
[ix] Lihat tulisan Farha Ciciek berjudul Fundamentalisme dan Perempuan, bahan presentasi, tidak diterbitkan.
[x] Lili Zakiah Munir, Islamic Fundamentalism and Its Impact on Women, Paper presented at the Association of Asian Studies (AAS) Forum conducted at the Hilton Hotel, New York, March 27-30, 2003.