Oleh: Nur Hidayah, PhD*
Wacana Islam dan perempuan terus menjadi bahan perdebatan hangat seiring sorotan media terhadap penindasan perempuan atas nama penerapan syari`at Islam di banyak negara-negara Muslim seperti Afghanistan, Iran, Pakistan, termasuk juga Indonesia. Hal ini tentu sangat kontras dengan klaim umat Islam bahwa agama yang mereka anut merupakan agama Tauhid (monotheisme) yang menyerukan kesetaraan sesama manusia di hadapan Tuhan, termasuk antara laki-laki dan perempuan. Kemunculan gerakan fundamentalisme agama di dunia Muslim yang ingin menghidupkan kembali ajaran “murni” agama dengan dampaknya terhadap perempuan memunculkan pertanyaan: mengapa Islam yang mengklaim sebagai rahmatan lil `Alamin justru di tangan kelompok fundamentalis ini memperlakukan perempuan sebagai subordinat laki-laki.
Pertanyaan inilah yang akan berupaya dijawab penulis dalam rubrik ini dengan melihat dari berbagai faktor. Penulis berargumen bahwa fundamentalisme Islam dan dampaknya yang sering sangat diskriminatif terhadap perempuan bukanlah karena ajaran-ajaran Islam yang mensubordinasi perempuan tetapi sesungguhnya fenomena ini merupakan akumulasi berbagai faktor terutama politik-agama dan sejarah sosial-budaya.
Gerakan Fundamentalisme Islam dan Perempuan Muslim
Pada awal abad ke-20 M, dunia Muslim menyaksikan kelahiran gerakan-gerakan Islam yang awal mulanya bertujuan untuk mereformasi kehidupan umat Islam yang dimotori ulama seperti Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. Namun sebagaimana perjalanan sejarah umat Islam terdahulu yang berkembang kepada aliran Ahl Hadits and Ahl Ra`y, gerakan ini pun terpolarisasi kepada dua kutub. Di satu sisi, kecenderungan reformis yang mengutamakan penalaran rasio dan dialog dengan modernisme Barat. Di sisi lain, kecenderungan konservatisme yang menekankan penafsiran harfiyah serta memandang Barat sebagai kekuatan yang berupaya menghancurkan umat Islam dan ajaran-ajarannya.
Kecenderungan pertama melahirkan pemikir seperti Abdullah Ali Abdur Raziq dan Qasim Amin dan terus dikembangkan oleh generasi berikutnya, para sarjana Muslim reformis. Sedangkan kecenderungan kedua melahirkan tokoh-tokoh gerakan Islamis beserta organisasi-organisasinya seperti Muhammad bin Abdul Wahhab dengan gerakan Wahabi di Saudi Arabia, Hassan al-Bana dan Sayyid Qutub dengan gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir, dan Abul `Ala al-Mawdudi dengan gerakan Jama`at al-Islami di Pakistan.
Gerakan-gerakan ini terus berkembang dan bermetamorfosis menjadi berbagai gerakan Islamis di berbagai dunia Muslim. International Crisis Groups mengkalisifikasikan kelompok ini menjadi 3 varian utama: pertama, Islamis-politik, seperti PAS di Malaysia, PKS di Indonesia; kedua, Islamis-dakwah,seperti gerakan Tarbiyah dan Hizbut Tahrir; ketiga, Islamis-jihadi, seperti Taliban di Afghanistan, al-Qaeda di Timur Tengah, dan ISIS di Suriah.[1] Kedua kecenderungan ini terus berkembang di dunia Muslim dan tak jarang menimbulkan pergesekan di antara keduanya dalam memperebutkan legitimasi penafsiran teks, tidak hanya mengenai wacana agama dan politik tetapi juga wacana relasi laki-laki dan perempuan. Pergesekan ini tidak jarang melibatkan kekerasan dimana kelompok yang lemah (seperti perempuan dan kaum marjinal) dan pembelanya, kelompok reformis, sering menjadi korbannya akibat klaim kebenaran absolut yang diusung kelompok Islamis ini.
Dalam konteks perempuan, kelompok Islamis berkeyakinan bahwa teks-teks Islam telah mengatur secara detil relasi laki-laki dan perempuan berdasarkan penafsiran mereka yang sangat literal, yang bila dibaca dengan kacamata kontemporer, justru menjadikan Islam agama yang mensubordinasi perempuan, mengingat konteks diturunkannya teks-teks tersebut adalah masyarakat Arab pada abad 7M. Padahal sesungguhnya semangat awal diturunkannya Islam adalah pembebasan, keadilan, dan kesetaraan sesama manusia. Hal inipun diindikasikan oleh sebuah kaidah fiqh: Taghayyur Ahkam bi Taghayyil Azminah wal Amkinah (Perubahan Hukum berdasarkan Perubahan Zaman dan Tempat). Artinya pembacaan dan penafsiran teks perlu dilakukan secara kontekstual dalam sinaran zaman dan budaya yang terus berubah.
Secara politik, kemunculan kelompok Islamis terjadi dalam konteks perlawanan negara-negara Muslim terhadap kolonialisme Barat yang meninggalkan luka dan trauma politik yang sangat mendalam. Hal ini semakin diperparah oleh kajian Orientalisme Barat yang berupaya mendikotomi dan mensterotype umat Muslim sebagai masyarakat inferior dan tertinggal sedangkan Barat sebagai masyarakat maju dan superior. Dikotomi ini kemudian, baik secara sadar ataupun tidak, diinternalisasi oleh kaum reformis, seperti Qasim Amin, yang berpendapat bahwa jalan menuju kemajuan Islam terletak pada pembebasan dan pendidikan bagi kaum perempuannya. Argumen kelompok reformis inilah yang kemudian menimbulkan politik reaksioner kelompok Islamis. Dengan argumen politik identitas dan otentisitas, kelompok Islamis menyerukan perempuan untuk tetap tinggal di rumah dan memelihara nilai-nilai keluarga dan agama.[2] Politik identitas dan otentisitas ini semakin menguat seiring kemunculan politik post-modernisme yang mengkritik kegagalan teori modernisme dan developmentalisme Barat yang ditansplantasikan ke dunia Islam. Hal ini semakin menguatkan propaganda kelompok Islamis untuk kembali kepada ajaran Islam ‘murni’ sebagai solusi dari krisis modernisme yang melanda negara-negara Muslim (al-Islam huwal hal). Sayangnya yang dijadikan tolok ukur otentisitas agama, lagi-lagi perempuan, sebagaimana disinyalir oleh Nira Yuval-Davis bahwa perempuan sering diharuskan memikul beban sebagai penjaga kemurnian agama dan budaya.[3] Hal ini pun diperkuat oleh Eickelman dan Piscatori yang berpendapat bahwa isu gender dan keluarga sering dianggap sebagai mikrokosmos aturan moral yang diinginkan dalam imaginasi politik Muslim.[4]
Secara sejarah sosial-budaya, Islam diturunkan kepada masyarakat Arab nomad abad 7M yang notabene ketika itu sedang mengalami pergeseran dari sistem matriarkal menuju sistem patriarkal. Dalam masyarakat Arab, perempuan memiliki posisi penting karena perannya yang tidak hanya produktif tetapi juga reproduktif. Rasio yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan, akibat perang antar suku, menjadikan perempuan bersaing antar mereka untuk menarik minta laki-laki menuju pernikahan, yang akhirnya menjadikan perempuan Arab dipandang sebagai pelaku seks aktif.[5] Pandangan ini sedikit banyak mempengaruhi budaya Muslim yang percaya bahwa seksualitas perempuan bersifat aktif, bahkan agresif -yang dapat membuat laki-laki tergoda- dan selanjutnya dapat menimbulkan fitnah (kekacauan).
Untuk mengantisipasi hal ini, budaya Arab Islam yang menekankan penegakan moral dari ‘luar’ seperti peraturan dan kurang menekankan pada pelarangan dari dalam (kesadaran diri), alih-laih menuntut laki-laki membatasi dan mengontrol diri, justru memberi jalan keluar dengan menyembunyikan tubuh perempuan dan mengasingkannya dari laki-laki, kecuali dalam hubungan pernikahan.[6] Inilah yang kemudian melahirkan aturan-aturan yang sangat membatasi dan mensubordinat perempuan, seperti ketentuan qiwamah (kepemimpinan laki-laki atas perempuan) dan hijab (ketentuan menutup aurat), yang melalui penafsiran harfiyah memiliki implikasi lebih jauh yang sangat mendiskriminasi perempuan, seperti kewajiban perempuan sebagai ibu rumah tangga yang berdomisili di ranah privat dan pelarangan perempuan menduduki jabatan-jabatan politis di ranah publik.[7]
Penutup
Sebagaimana Islam tidak pernah monolitik, gerakan Islam-pun memiliki ragam yang sangat varian. Kemunculan fundamentalisme Islam, di satu sisi, telah mencoreng wajah Islam sebagai agama yang rahmatan lil `Alamin. Namun di sisi lain, ia telah mendorong ribuan bahkan jutaan Muslim di berbagai belahan dunia yang meyakini prinsip utama keadilan dan kesetaraan Islam untuk menunjukkan bahwa fenomena diskriminasi terhadap perempuan oleh kelompok fundamentalis bukanlah gambaran sesungguhnya Islam. Ia sesungguhnya merupakan akumulasi berbagai faktor politik-agama, sejarah sosial dan budaya.
Sebagai alternatif, kelompok terakhir ini, yang disokong oleh kaum reformis Islam, berupaya menawarkan wacana tandingan, yang memperlihatkan wajah Islam sebagai agama rahmatan lil Alamin melalui penafsiran dan gerakan Islam yang menekankan unsur keadilan dan kesetaraan. Semoga gerakan Islam yang rahmatan lil Alamin inilah yang bisa terus berkembang bersama kelompok masyarakat lain untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih adil dan sejahtera. Amin
*Dosen Fakultas Syari`ah dan Ekonomi Islam IAIN “SMH” Banten
[1] International Crisis Group, “Understanding Islamism”, Middle East/North Africa Report, No. 37, Cairo/Brussels: ICG, 2 Maret 2005.
[2] Nur Hidayah, “Feminising Islam in Contemporary Indonesia: The Role of Progressive Muslim Women’s Organisations”, PhD Thesis, (Melbourne: Melbourne University, 2012), h. 53.
[3] Nira Yuval-Davis, Gender and Nation, (London: Sage Publications, 1997).
[4] Dale F. Eickelman dan James Piscatori, Muslim Politics, (Princeton, N.J.: Princeton University Press, 1996).
[5] Nawal el-Saadawi, 1982, sebagaimana dikutip Lily Zakiyah Munir, “Fundamentalisme: Tantangan bagi Islam Agama Kesetaraan”, dalam Zuhairi Misrawi (et. all.), Fundamentalisme: Agama dan Dampaknya terhadap Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas, (Jakarta: Mitra INTI Foundation, 2005), h. 44.
[6] Fuad Zakariya, 1987: 180-1, sebagaimana dikutip Lily Zakiyah Munir, “Fundamentalisme: Tantangan bagi Islam Agama Kesetaraan”, h. 44.
[7] Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan membaca Nur Hidayah, “Feminising Islam in Contemporary Indonesia”, h. 41-42.