Sumber gambar: pixabay.com

Oleh Enik Maslahah*

Teringat saat teman-teman Fatayat NU Kota Yogyakarta berpartisipasi dalam pagelaran budaya Do’a Lintas Iman, di Kotagede, Yogyakarta (9/2013), diprotes oleh  sekelompok orang. Alasannya, wilayah Kotagede tidak boleh dimasuki kelompok non muslim, dan dianggap   mencampuradukkan agama. Jika pagelaran tersebut tetap dilaksanakan, maka  akan ada  pasukan untuk  membubarkan.

Demi keamanan, Pemuda Ansor Kotagede Yogyakarta dan Sekber (Sekretariat Bersama) Keistimewaan sebagai penyelenggara menyiapkan 375 Banser yang ditempatkan di depan masjid Mataram untuk menghalangi penyerang (100 orang) agar tidak  masuk ke tempat acara. Polisi pun sudah berjaga-jaga di jalan-jalan.  Situasi menjadi   tegang, mencekam, dan menakutkan. Perempuan dari berbagai agama gagal  menampilkan tarian, nyanyian rohani, dll. di panggung budaya, karena  khawatir terjadi keributan, pengrusakan, dan kekerasan.

Kasus di atas sepertinya aneh,  bertentangan dengan slogan  Yogyakarta,  city of tolerance. Di sini, ditemukan banyak kelompok etnis dan agama/keyakinan berbeda  bertempat tinggal dan hidup berdampingan. Masyarakatnya  dikenal sangat ramah, lembut,  sopan, dan toleran. Namun, beberapa tahun terakhir, teror, intimidasi, tindak  kekerasan, penyerangan, penyesatan, dan intoleransi marak terjadi di Yogyakarta.

Toleransi di Yogyakarta secara perlahan dan pasti mulai terkikis, disebabkan  politik identitas yang mendiskriminasikan perempuan bermunculan  di institusi pendidikan, ekonomi, sosial, politik dan  budaya. Sekolah  negeri mewajibkan murid perempuan berjilbab. Swalayan  menerima pegawai  hanya dari kalangan  muslim dan wajib  berjilbab bagi  perempuan. Area kos-kos-an bertuliskan ‘hanya menerima kos muslim’. Kantong-kantong perumahan muslim,  mengatur  penghuni perempuan wajib memakai jilbab bila keluar dari rumah, meski hanya membuang sampah di depan rumah. Tahun 2010, MUI Yogyakarta menggulirkan  wacana Yogyakarta sebagai serambi Madinah.

Muncul pertanyaan,  apa  kaitan antara  fenomena ini dengan gerakan fundamentalisme dalam Islam, dan bagaimana dampaknya terhadap kehidupan perempuan? Alternatif apa yang bisa ditawarkan untuk melindungi perempuan?

Karakteristik Fundamentalisme dan Unsur Kekerasan

Penulis merujuk  pemikiran Moghissi mengenai karakteristik  fundamentalisme. Pertama,  anti  modernitas, memfokuskan  kepada hal-hal di masa lalu  dan  mengingkari gagasan kemajuan manusia yang universal. Mereka  sangat gigih mempertahankan tradisi, Pakaian Arab kuno diyakini  sebagai pakaian Islami. Kontrol terhadap perempuan  dijadikan sebagai “identitas Islam”. Kedua,  Anti demokrasi,  mengembangkan sikap eksklusif ,  terfokus pada umat  Islam, sedangkan non muslim dianggap warga kelas dua (ahl-dzimmi).  Ketiga, Anti feminisme, yaitu tidak setuju pada gerakan atau faham yang membangun relasi adil gender . Feminisme dianggap bukan dari tradisi Islam dan bertentangan dengan Alquran.

Jelas, kasus di atas adalah contoh dari perilaku gerakan fundamentalisme,  yang mengembangkan sikap intoleran, diskriminatif, eksklusif, merasa diri paling benar,  menebarkan  kebencian dan kekerasan.

Fundamentalisme Islam memandang perempuan sebagai  makhluk lemah yang  tidak memiliki kekuatan. Otoritas tertinggi berada di tangan  laki-laki. Pandangan  ini  berdasarkan hadis-hadis misoginis dan pemahaman ayat-ayat Alquran secara tekstual. Hasilnya,  memunculkan  konsep qiwamah (kepemimpinan) dan wilayah (perwalian) yang tidak adil bagi perempuan. Misalnya, poligami, laki-laki pemimpin bagi perempuan, ketaatan istri yang mutlak, pembolehan  suami memukul  istri, pernikahan usia anak, pemaksaan hubungan seksual terhadap istri, pembatasan ruang aktifitas perempuan, dan sebagainya.

Hal di atas  dimaknai oleh  fundamentalis sebagai bentuk “perlindungan bagi perempuan”. Makna “perlindungan bagi perempuan” dibangun atas dasar  pandangan, yang melihat perempuan hanya  sebagai obyek semata yang perlu dijaga. Oleh karenanya, perilaku dan tubuh perempuan harus selalu diawasi dan dibatasi.

Alternatif : Perlindungan Perempuan

Ada beberapa alternatif yang ditawarkan untuk menghalau bentuk diskriminasi  dan kekerasan terhadap perempuan yang dikembangkan oleh  fundamentalisme di Indonesia. Pertama, upaya reinterpretasi teks-teks agama yang telah dipahami mendeskriminasikan perempuan, dan memunculkan narasi dan teks  kesetaraan dan keadilan yang selama ini terabaikan atau terpendam. Kedua, mensosialisasikan secara massif hasil penafsiran   berprespektif adil bagi perempuan. Ketiga, bekerja sama dengan ormas-ormas keagaamaan  melakukan pendidikan kritis untuk mencapai sebuah kesadaran kritis yang kolektif agar dapat memberikan perlindungan perempuan. Keempat, mendorong pemerintah tetap istiqomah  berpijak pada  ideologi bangsa  dan konstitusi (Pancasila dan UUD45) agar bingkai kebangsaan selalu terjaga untuk menghindari Islamisasi dalam kebijakan publik, yang melanggar hak konstitusional dan akhirnya merugikan perempuan.{}

Enik Maslahah, aktif di Fatayat Nu Kota Yogyakarta dan sedang nyantri di  PUP Rahima Angkatan IV.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here