Lupakan sejenak soal ribut-ribut situasi politik nasional Pasca Pilpres. Soal protes pendukung salah satu capres atas ketetapan KPU mengenai Presiden terpilih yang berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berakhir dengan penetapan secara bulat pasangan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014-2019 oleh kesebelas Hakim MK,  soal RUU Pilkada yang ditetapkan oleh  DPR menjadi UU Pilkada yang menghapuskan Pilkada langsung dan mengembalikannya sebagai kewenangan DPRD, soal perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR.  Bukannya persoalan tersebut tidak penting, namun refleksi atas apa warisan kebijakan pemerintahan yang lalu saat SBY menjabat sebagai Presiden juga patut menjadi pijakan kita melakukan advokasi ke depan.

Ramainya pemberitaan seputar 7 kasus sodomi terhadap beberapa siswa Jakarta International School (JIS) maupun kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon di Sukabumi yang menimpa sekitar 73 korban di Sukabumi beberapa waktu lalu, rupanya baru membuka kesadaran pemerintah tentang pentingnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi pada anak. Tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa adanya kasus-kasus tersebut adalah blessing in disguise (rahmat yang tak terduga); mengingat ribuan bahkan jutaan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak selama ini dianggap sebagai angin lalu. Namun, kita patut mengapresiasi langkah Presiden SBY yang di jelang akhir masa jabatannya ini menerbitkan Inpres No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-Aksa), pada 11 Juni 2014 yang lalu. Tak hanya itu, pada tanggal 21 Juli 2014 Presiden SBY juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, yang berarti 5 tahun sejak UU No. 39  tahun 2009 tentang Kesehatan diundangkan.

Meskipun kesannya sangat mendadak dan harus diawali dengan peristiwa yang telah memakan sedemikian banyak korban, namun setidaknya langkah nyata itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selama ini, pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi dan seksualitas dipandang tabu dan tak layak diperbincangkan, sehingga anak-anak termasuk para siswa di sekolah tidak mendapatkan informasi yang akurat dari orang tua maupun para guru.  Akibatnya, mereka rentan menjadi korban kekerasan seksual dan juga berpotensi memiliki perilaku seksual yang tidak sehat dan tidak bertanggung jawab.

Sementara itu,  sikap dari mainstream media massa masih berpatokan pada bad news is good-news dan adagium yang menyatakan bahwa anjing menggigit orang adalah hal biasa, namun orang menggigit anjing adalah luar biasa. Oleh karenanya, pemberitaan mengenai sesuatu hal  seringkali lebih mengedepankan sensasi dibandingkan substansi yang ingin secara komprehensif disampaikan. Sebagai contoh, pemberitaan tentang PP. No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi ini acapkali diplintir sebagai PP. Aborsi. Perlu diketahui bahwa  PP yang tebalnya 25 halaman ini terdiri atas 7 bab dan 52 pasal, dimana salah satu bab memang mengatur soal indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian larangan aborsi; namun tentu saja tidak tepat menyebut PP ini dengan PP. Aborsi. Berbagai isu kesehatan reproduksi yang diatur dalam PP ini antara lain soal Kesehatan Reproduksi Remaja, Kesehatan Ibu dan Anak yang meliputi Kesehatan Masa Sebelum Melahirkan, Masa Melahirkan, dan Masa Sesudah Melahirkan yang mencakup di dalamnya soal kehamilan dan persalinan, Inisiasi Menyusui Dini (IMD),  Keluarga Berencana dan pemakaian alat kontrasepsi. Dan yang tak kalah penting adalah soal Komunikasi, Informasi, dan Edukasi tentang Kesehatan Reproduksi; dimana dunia pendidikan semestinya turut andil membangun masyarakat yang sehat melalui Pendidikan Kespro di sekolah. {} AD. Kusumaningtyas

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here