Sumber gambar: pexels.com

Oleh : Ery Khaeriyah

Melihat foto-foto zaman dahulu, era tahun 70-80-an, saat bibi saya masih duduk di bangku kuliah di salah satu kampus perguruan tinggi agama negeri bersama teman-teman  perempuannya, tidak ada yang terlihat menutupi kepala mereka -khususnya rambut dan leher- secara ketat. Yang ada hanya sehelai bahan persegi panjang atau berbentuk segitiga -yang disebut kerudung- yang diletakkan di atas kepala dengan  sisi-sisinya menjuntai begitu saja atau dengan kedua sisi-sisinya disimpan di bahu dengan arah yang saling berlawanan. Saya juga tidak tahu persis kapan kemudian mahasiswi di kampus tersebut menggunakan kerudung tersebut secara ketat dalam arti menutupi leher.

Kini, seiring perkembangan zaman, gaya kerudung atau jilbab pun semakin berkembang, baik dari sisi ukuran, cara dan gaya mengenakan, warna, corak, dan bahan, maupun bentuknya. Mulai dari apa yang disebut dengan istilah jilbab syar’i hingga mode jilbab yang semakin beragam bentuknya dengan segala bentuk asesoris yang melengkapinya. Terlepas dari perbedaan pengertian antara kerudung, jilbab, hijab dan ungkapan lainnya berdasarkan beragam pandangan mufassir dan ahli sejarah, namun rujukannya seringkali didasarkan pada teks  ajaran Islam dalam hal berbusana yang dapat menutup aurat.

Dalam QS. Al-Ahzab: 59 sering ditemukan penjelasan bahwa perintah mengenakan jilbab mengandung hikmah “agar mereka, kaum perempuan mudah dikenali, oleh karena itu mereka tidak diganggu”. Hikmah dari mengenakan jilbab ini sejalan dengan sebab turun ayat tersebut yang pada dasarnya ingin melindungi kaum perempuan dari pandangan dan perbuatan usil laki-laki yang berfikiran negatif. Riwayat pertama berkaitan dengan istri Nabi, Saudah binti Zam’ah yang keluar rumah untuk suatu keperluan. Umar yang melihatnya dapat mengenalinya karena Saudah berbadan besar hingga mudah dikenali, kemudian Umar menegurnya. Setelah bertemu Nabi, Saudah menyampaikan bahwa ia ditegur Umar, hingga turunlah ayat tersebut yang menjadi landasan Nabi bahwa Saudah dapat keluar untuk suatu keperluan. Sedangkan menurut riwayat lain, ayat tersebut turun berkaitan dengan perintah kepada istri-istri Nabi agar berpakaian tertutup saat hendak keluar malam untuk buang hajat dan menghindari kaum munafikin yang biasa mengganggu para hamba sahaya. Jilbab disini, dimaksudkan untuk membedakan status perempuan budak dan perempuan merdeka.

Dasar lain yang seringkali digunakan sebagai rujukaan untuk berjilbab adalah QS. An-Nur: 31. Disana terkandung perintah agar kaum perempuan menutupkan kain kerudung ke dada dan tidak menampakkan perhiasan maupun auratnya, kecuali yang dianggap biasa nampak. Ayat tersebut turun disebabkan kebiasaan beberapa perempuan Arab pra-Islam yang menutup kepala tapi dadanya terbuka, serta kebiasaan menampakkan perhiasan karena pakaiannya yang pendek sehingga gelang-gelang kakinya terlihat. Meski teks ayat berisi perintah menutupkan kerudung –dengan lafaz khumur– ke dada, namun pada dasarnya mengisyaratkan perintah menutup aurat. Pertama, karena berkaitan dengan menahan pandangan, dan kedua berkaitan dengan menjaga kemaluan.

Apa yang membuat orang lain merasa tidak nyaman dan apa yang membuat kita merasa malu maka itulah aurat. Secara bahasa aurat sering dimaknai sebagai aib atau sesuatu yang wajib ditutupi, dan secara istilah dimaknai sebagai bagian dari anggota tubuh yang harus ditutupi, kecuali muka dan telapak tangan bagi perempuan -berdasarkan Hadis Aisyah sebagai tafsiran dari frasa ”kecuali yang biasa nampak darinya”-. Dengan demikian, maka menutup aurat dengan jilbab tidak hanya menutup aurat secara fisik berupa pakaian, tapi juga menutup hati dari hal-hal yang dilarang, menutup diri dari hal-hal yang membuat pandangan yang tidak nyaman serta menjaga rasa malu yang ada dalam diri.

Pakaian bukan penentu segala, tapi ekpresi dari kepribadian yang menghasilkan akhlak dan dikendalikan oleh pikiran masing-masing. Oleh karenanya, berjilbab pada dasarnya bukan hanya menutupi aurat dalam arti fisik, tapi juga berjilbab menutupi hati dalam arti mengendalikan diri dari hal-hal yang dilarang agama yang dapat membuat malu bila orang lain mengetahuinya. Sebab,  jilbab bisa berfungsi menjadi benteng, hijab, penyekat, pemisah dirinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. {}

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here