Judul Buku : Ketika Fiqh Membela Perempuan
Penulis : Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA
Jumlah Halaman : xxi + 226
Penerbit : Quanta PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia Jakarta
Tahun Terbit : 2014
Pada 19 Agustus 2014 yang lalu, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA meluncurkan lima buku sekaligus : Tasawuf Modern, Ketika Fikih Membela Perempuan, Mendekati Tuhan dengan Kualitas Feminin, Mencari Fadilah Dunia Menuai Berkah Akhirat, dan Deradikalisasi Pemahaman Alquran dan Hadis. Namun, kali ini saya hanya akan mengulas satu judul buku yaitu Ketika Fikih Membela Perempuan. Secara penampilan, buku ini tidak terlalu tebal, ‘hanya’ 226 halaman. Praktis untuk dibawa kemana saja dan enak untuk dibaca di waktu ‘senggang’.
Penyebaran isu kesetaraan gender di dunia muslim, khususnya di Indonesia seringkali seperti membentur gundukan batu besar yang sukar untuk digoyahkan. Batu besar itu adalah budaya patriarkhi yang juga diperkuat dan dilanggengkan oleh pemahaman keagamaan yang bias gender. Oleh karenanya, Prof. Nasaruddin Umar sepertinya tidak mau berhenti pada karya-karya fiqh yang sudah ada tentang pembahasan isu-isu perempuan dari pemikiran ulama terdahulu. Ia ingin mencari akar mengapa kebanyakan pandangan keagamaan Islam masih mendiskriminasikan perempuan dan seakan menjadi alat legitimasi tindak kekerasan terhadap perempuan? Melalui penerbitan buku ini, Prof. Nasaruddin berikhtiar untuk menghadirkan fiqh yang membela perempuan, mengingat mainstream pandangan fiqh yang beredar masih kurang memberikan apresiasi terhadap keberadaan perempuan. Kalau pun ada, hanya sebagian kecil fiqh dan itu pun sangat terpinggirkan.
Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Syarif Hidayatullah ini meyakini bahwa Islam hadir untuk kemaslahatan manusia. Menurutnya, misi agama adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk anarkhi dan ketidakadilan. Oleh karena itu, menurutnya jika ada pemahaman keislaman yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak-hak asasi secara universal maka nilai dan norma tersebut harus ditinjau ulang. Sekalipun ia terkait dengan ajaran kitab suci. Untuk memperlancar usaha tersebut, ia berpendapat bahwa pintu ijtihad perlu dibuka kembali melalui beberapa langkah. Seperti pertama, membaca ulang kitab suci secara komprehensif. Kedua, perlunya reindentifikasi dan reinterpretasi terhadap persepsi keagamaan yang berkembang dalam masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan perempuan. Ketiga, menggunakan metode penafsiran dengan pendekatan semantik, semiotik dan hermeneutik secara kritis untuk mengungkap makna terdalam kitab suci.
Menurut Professor yang pernah menjadi Visiting Scholar di SOAS, University of London dan di Georgetown University Washington DC ini, konsep relasi gender dalam Islam, melampaui apa yang disebut keadilan gender. Tetapi secara teologis (nilai-nilai Ketuhanan) dan teleologis (pertimbangan moral), Islam juga mengatur pola relasi mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam) dan Tuhan sehingga hanya dengan situasi demikianlah manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.
Ayat-ayat substantif (ushuliyah) merupakan acuan konsep relasi setara dalam Islam dan sekaligus sebagai tujuan umum syariah (maqashid al-syariah). Tujuan umum tersebut di antaranya adalah mewujudkan keadilan dan kebajikan (QS. An-Nahl 16:90), keamanan dan ketentraman (QS. An-Nisa 4:58), dan menyeru kepada kebaikan dan mencegah kejahatan (QS. Ali Imran 3:104). Ayat-ayat tersebut dijadikan kerangka (framework) dalam menganalisis relasi gender dalam Alquran. Berbagai kerangka metodologi yang dibangunnya, sangat aplikatif pada ayat-ayat yang berkaitan dengan relasi gender dan isu-isu perempuan. Misalnya konsep tentang warisan, persaksian, akikah, poligami, hak-hak reproduksi perempuan, peran publik perempuan dan konsep superioritas laki-laki.
Pertama, dalam persoalan waris. Kedatangan Islam sesungguhnya merupakan koreksi terhadap budaya yang sedang berlaku di masyarakat Arab saat itu, dimana perempuan tidak mendapat warisan dan bahkan diwariskan. Pemberian hak waris separuh dari laki-laki (QS. An_Nisa 4/176) merupakan langkah revolusioner pada zamannya. Ia menganalisis bahwa ada perubahan model kekeluargaan masyarakat Arab yang pada awalnya bertumpu pada kekabilahan kemudian berubah kepada keluarga. Perubahan yang dibawa Islam ini juga mengubah pada pembagian waris dalam keluarga, sehingga perempuan yang tidak mendapatkan waris bisa memperoleh separuh bagian waris dari laki-laki. Menurutnya, perubahan ini bukan sesuatu yang final dalam hukum pewarisan Islam, karena muaranya adalah bagaimana mewujudkan rasa keadilan (al-adl). Jika ada kesepakatan semua pihak dalam kewarisan tersebut maka Pengadilan Agama di Indonesia telah mengakomodirnya, sehingga dalam praktik pembagian waris tidak mesti dua banding satu.
Isu kontroversial lain yang diulasnya adalah poligami. Penulis buku Paradigma Baru Teologi Perempuan dalam buku barunya ini mencoba membangun argumentasi tentang penolakan poligami berdasarkan pendapat para ulama terdahulu. Di antaranya adalah pertama, faktor keadilan menjadi syarat utama dalam poligami. Dengan mengutip sejumlah ulama seperti Muhammad Abduh, Abu Zahroh yang memustahilkan seseorang yang poligami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, ia menyatakan sikap penolakannya terhadap poligami. Kedua, ia mengutip pendapat Prof. Qamaruddin Khan yang memandang poligami sebagai perendahan terhadap kaum perempuan. Ketiga, mengutip pendapat Dr. Jamal J. Masir. ia mengulas bahwa QS. An-Nisa 4:3 yang membicarakan poligami, sesungguhnya bermaksud untuk menghapuskan poligami bukan dasar hukum tentang dibolehkannya poligami.
Tentang superioritas laki-laki, yang seringkali mengacu pada QS. An-Nisa 4:34. Prof. Nasaruddin menyoroti kedua kata dalam surat tersebut yaitu kata ar-rijal dan qawwamun. Menurutnya, dalam bahasa Alquran kata ar-rijal bentuk jamak dari ar-rajul masuk dalam term gender yang mengacu kepada sosial budaya, sedangkan kata adz-dzakar dan al-untsa masuk dalam term biologis. Oleh karena itu menurut penulis buku ini, kalimat ar-rijalu qawwamuna ala al-nisa tidak bisa langsung disimpulkan laki-laki secara otomatis menjadi pemimpin bagi perempuan., karena ayat itu menggunakan term gender bukannya term biologis. (hlm. 190)
Sedangkan kata qawwamun menurut pria kelahiran Ujung-Bone ini bisa diartikan pendamping, pemelihara atau penanggungjawab yang lebih berkonotasi fungsional. Kata ini seringkali diterjemahkan dengan “pemimpin” yang berkonotasi struktural. Dengan pengertian qawwam seperti ini maka sesungguhnya kepemimpinan laki-laki tidak semestinya melahirkan kekerasan terhadap perempuan atau orang yang dipimpinnya. Kerena ia menjadi pemelihara dan penanggungjawab.
Demikian pula metodologi dan penerapannya pada kasus-kasus perempuan. Seperti judul buku ini “Ketika Fikih Membela Perempuan”, pembelaan tersebut cukup terwakili oleh pandangan-pandangan dari sejumlah ulama; meskipun pandangan bukan pandangan mainstream. Setidaknya, buku ini menunjukkan bahwa ada pemahaman agama (fikih) yang membela perempuan dari para ulama terdahulu. Sisi menarik lainnya dari buku ini adalah upaya menerapkan metodologi pembacaan teks dengan pendekatan semantik, semiotik dan hermeneutik secara kritis telah berhasil mengungkap makna lain dari kitab suci yang lebih membela perempuan.
Meskipun belum secara utuh menerapkan metodologi yang diyakininya tentang cara pembacaan teks-teks terkait dengan perempuan serta masih bercampur dengan pandangan-pandangan ulama lain serta metodologi dan pendekatannya yang berbeda, namun semangatnya tetap sama: membela kaum perempuan. (Maman A Rahman)