Jika hanya membaca ayat Alquran dan Hadis, tanpa penjelasan dari tafsir dan fiqh, kita sebenarnya tidak memperoleh kepastian tentang batasan tubuh seseorang yang harus ditutup, atau yang dikenal dengan aurat. Ayat-ayat Alquran yang berbicara soal ini adalah umum dan lebih terkait dengan etiket pergaulan dan kesopanan. Ia satu rumpun, bahkan disebut berbarengan, dengan ayat-ayat yang berbicara mengenai ucapan salam, memberitahu atau meminta izin sebelum masuk rumah orang lain, dan anjuran berbuat baik dengan sesama. Hadis-hadis pun demikian. Penjelasan batasan aurat ada di tafsir dan fiqh. Itupun ada perbedaan pendapat di antara ulama. Sampai sekarang perbedaan itu masih terjadi dan tidak akan pernah berhenti.

Hadis tentang cadar misalnya, atau niqab yang menutup muka. Teksnya, Nabi melarang perempuan memakai niqab pada saat ihram haji (Sahih al-Bukhari, Kitab Jaza as-Sayd, no. 1838). Lalu interpretasinya, karena niqab dilarang pada masa ihram haji, maka ia biasa dipakai perempuan pada masa Nabi. Seperti memakai pakaian berjahit dan parfum. Itu dilarang saat ihram haji. Artinya, niqab biasa dipakai perempuan di luar haji. Karena biasa dipakai di luar haji oleh perempuan masa Nabi, maka wajib dipakai oleh perempuan lain, mengikuti kebiasaan para perempuan masa Nabi tersebut. Ini logika yang mewajibkan cadar. Tetapi apakah memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum, dan memakai tutup kepala bagi laki-laki juga wajib di luar haji? Karena ini semua juga dilarang masa ihram haji. Demikian pertanyaan orang-orang yang tidak menganggap cadar sebagai wajib.

Hadis Abu Dawud tentang Asma binti Abu Bakr yang diingatkan Nabi, agar tidak memperlihatkan anggota tubuh selain muka dan telapak tangan, juga diperdebatkan para ulama hadis mengenai statusnya (Sunan Abu Dawud, Kitab al-Libas, no. 4104). Abu Dawud sendiri menganggapnya lemah. Ada hadis lain yang lebih baik, riwayat Abu Dawud juga, tentang Umm Salamah yang diminta kalau sembahyang menggunakan khimar untuk menutup kepala, dan baju yang memanjang menutup telapak kaki (Sunan Abu Dawud, Kitab ash-Shalah, no. 640). Hadis lain riwayat Turmudi dan Ibn Majah, juga soal sembahyang perempuan yang memakai khimar (Sunan Ibn Majah, Kitab ath-Thaharah, no. 655). Karena itu, pembahasan fiqh mengenai menutup aurat hanya ada di bab syarat-syarat sembahyang, tidak pada bab pakaian atau perhiasan.

Ulama fiqh membedakan aurat laki-laki dari aurat perempuan. Lalu perempuan juga dibagi dua, perempuan budak dan perempuan merdeka. Laki-laki merdeka, laki-laki budak, dan perempuan budak, aurat yang wajib ditutup hanya sebatas antara pusar dan kedua lutut kaki. Para ulama beralasan, mereka semua dituntut untuk bekerja, terutama di luar. Adalah sangat memberatkan jika harus menutup sebagian besar tubuh. Hal ini juga tidak ada kejelasan dari ayat Alquran maupun Hadis. Hanya Ibn Hazm yang berpendapat: batasan aurat tubuh perempuan budak sama dengan perempuan merdeka. Keduanya sama-sama perempuan.

Lalu apa batasan aurat perempuan merdeka? Seluruh tubuh adalah aurat bagi sebagian ulama. Mayoritas menganggap: muka dan kedua telapak tangan boleh terbuka. Sebagian ulama lain, dari kalangan Mazhab Hanafi: setengah dari kedua tangan perempuan merdeka, begitupun pergelangan kakinya, boleh terbuka. Alasannya: karena menyulitkan, atau masyaqqah, kalau harus ditutup semua. Lalu mengapa aurat perempuan budak dibedakan dari perempuan merdeka. Lagi-lagi masyaqqah dan kerja. Dalam analisis tertentu, menganggap hal ini sebagai identitas sosial, dimana perempuan merdeka tidak ingin disamakan dengan perempuan budak yang biasa lalu lalang, pergi ke pasar membantu majikan, bekerja di ladang, dan memberi pelayanan rumah tangga.

Demikianlah jilbab, jika diartikan untuk menutup aurat, didiskusikan ulama fiqh. Lalu, bisakah alasan yang sama, yaitu masyaqqah dan kerja, untuk perempuan sekarang? Sebagian ulama juga mengurai antara aurat di rumah dan di luar rumah, antara di hadapan umum dan di depan keluarga sendiri, antara di depan laki-laki yang secara seksual masih aktif dan yang sudah tidak aktif atau impoten, begitupun dibedakan antara perempuan yang masih muda dan yang sudah berumur. Demikianlah, pada akhirnya menutup aurat juga soal kesopanan dan kepatutan. Mendefinisikannya akan berbeda dari satu waktu ke waktu yang lain. Begitupun tempat. Ia lebih dekat ke persoalan budaya daripada ketentuan agama.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Sekali Lagi: Jilbab sebagai Hak

Dirasah Hadis 3: Jilbab: antara Kebebasan dan Pengekangan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here