Oleh: Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm.

Manusia diciptakan Allah Swt dalam kondisi yang sangat beragam, baik sifat, karakter, kecerdasan, maupun warna kulit, warna mata, warna rambut, bentuk wajah, bentuk hidung, tinggi badan, dan lain-lain. Ada orang-orang yang mempunyai kondisimental dan fisik sebagaimana orang pada umumnya, ada pula yang berbeda. Kita kerap menjadikan kondisi umum sebagai standar sehingga mereka yang berbeda diberi sebutan tertentu yang menentukan cara pandang dan cara kita menyikapi perbedaan tersebut.

Ketidakadilan tidaklah berasal dari perbedaan yang merupakan fitrah Allah Swt atas umat manusia ini, melainkan dari cara pandang kita atas perbedaan tersebut. Misalnya cara pandang bahwa orang bermata biru lebih bagus daripada yang bermata hitam, orang yang berkulit putih lebih mulia daripada yang berkulit hitam, orang berbadan tinggi lebih bagus dari yang berbadan pendek, dst. Cara pandang tidak setara dengan menempatkan satu kelompok manusia di atas kelompok lainnya inilah faktor yang bisa menyebabkan ketidakadilan. Demikian pula cara pandang pada para difabel.

Pada orang-orang difabel, ketidakadilan bisa dimulai dari penyebutan cacat karena istilah ini mengandung cara pandang bahwa para difabel adalah orang yang tidak sempurna dan kesempurnaan seseorang ditentukan secara fisik. Demikian pula istilah disabel. Istilah ini mengandung cara pandang yang menitikberatkan pada ketidakmampuan para difabel untuk melakukan beberapa hal karena keterbatasan yang lagi-lagi diukur secara fisik. Cara pandang yang menempatkan para difabel tidak setara dengan orang pada umumnya melahirkan beragam ketidakadilan dalam bentuk kekerasan misalnya penghinaan, kekerasan fisik, maupun seksual, subordinasi misalnya tidak memandang penting pendapat dan perasaanmereka, dan marjinalisasi seperti penolakan sekolah dan perguruan tinggi pada para difabel sebagai peserta didik,maupun penolakan tempat-tempat kerja dan perkantoran pada mereka sebagai karyawan.

Marjinalisasi secara tidak langsung bisa terjadi pada bangunan publik termasuk tempat ibadah yang memiliki tangga sangat tinggi bagi mereka yang mempunyai gangguan pada fungsi kaki, atau tidak adanya jembatan penyeberangan bagi mereka yang mempunyai gangguan pada fungsi mata, atau informasi-informasi penting di televisi yang tidak menyertakan bahasa isyarat bagi mereka yang mempunyai gangguan pada fungsi telinga. Kondisi-kondisi seperti ini secara tidak langsung menyebabkan para difabel tidak bisa mengakses layanan-layanan publik dengan mudah.

Para difabel mempunyai kondisi khusus karena banyak hal yang bisa dikerjakan oleh orang lain pada umumnya menjadi sulit bagi mereka. Pengabaian atas kondisi khusus oleh masyarakat dan negara dapat menyebabkan mereka semakin kesulitan dalam mengerjakan aktifitas sehari-hari termasuk dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Masyarakat sudah semestinya memahami kondisi khusus mereka, lebih-lebih pemerintah sebagai pemegang, penanggungjawab, dan pelaksana urusan rakyat (ulil amri) sudah semestinya memperhatikan kebutuhan rakyat dengan memperhatikan secara khusus kebutuhan rakyat yang difabel

Larangan Merendahkan

 Para difabel banyak dijumpai pada masa Rasulullah Saw, terutama karena peperangan yang sering terjadi ketika itu.Mereka tak lepas dari julukan apalagi masyarakat Arab adalah masyarakat yang mempunyai nama mirip-mirip bahkan sama. Mereka membedakan satu sama lain dengan nasab dan dengan julukan (laqab). Julukan yang paling populer adalah “ayahnya seseorang”. Misalnya Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir ath-Thabari. Ini adalah nama lengkap salah seorang mufasir terkemuka. Nama sendirinya hanya Muhammad, kemudian julukannya adalah ayahnya Ja’far selanjutnya adalah nasab lalu diakhiri dengan julukan lagi yaitu ath-Thabari. Namun ada juga perawi hadis yang mempunyai julukan “ayahnya kucing” karena sayang kucing, yaitu Abu Hurairah.

Ternyata julukan yang mengacu pada kondisi fisik para sahabat juga digunakan. Bahkan beberapa di antara sebutan ini terlanjur populer. Dalam ilmu Rijal al-Hadis(ilmu tentang para perawi hadis) ditemukan julukan-julukan seperti ini untuk membedakan nama perawi yang sama. Misalnya julukan al-A’raj (si pincang) bagi Abdurahman bin Hurmuz dan al-A’masy (si rabun) bagi Sulaiman ibnu Mihran al-Asady al-Kahily.[1] Namun demikian, pada prinsipnya Islam melarang keras memanggil orang lain dengan panggilan buruk yang menyakiti hati apalagi jika dimaksudkan untuk menghina. Larangan ini secara tegas dijumpai dalam Qs. al-Hujurat/49: 11-12

 

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَايَسْخَرْقَوْمٌمِنْقَوْمٍعَسَىأَنْيَكُونُواخَيْرًامِنْهُمْوَلَانِسَاءٌمِنْنِسَاءٍعَسَىأَنْيَكُنَّخَيْرًامِنْهُنَّوَلَاتَلْمِزُواأَنْفُسَكُمْوَلَاتَنَابَزُوابِالْأَلْقَابِبِئْسَالِاسْمُالْفُسُوقُبَعْدَالْإِيمَانِوَمَنْلَمْيَتُبْفَأُولَئِكَهُمُالظَّالِمُونَيَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوااجْتَنِبُواكَثِيرًامِنَالظَّنِّإِنَّبَعْضَالظَّنِّإِثْمٌوَلَاتَجَسَّسُواوَلَايَغْتَبْبَعْضُكُمْبَعْضًاأَيُحِبُّأَحَدُكُمْأَنْيَأْكُلَلَحْمَأَخِيهِمَيْتًافَكَرِهْتُمُوهُوَاتَّقُوااللَّهَإِنَّاللَّهَتَوَّابٌرَحِيمٌ

 

Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.  Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Ayat di atas mengandung beberapa poin, yaitu larangan mencela orang atau kelompok lain, perbuatan mencela orang lain itu sama dengan mencela diri sendiri, larangan memanggil orang lain dengan gelar buruk, larangan berprasangka buruk pada orang lain, larangan mencari-cari kesalahan dan kekurangan orang lain, larangan menggunjing, dan bahwa menggunjing sesama itu ibarat memakan daging saudaranya yang sudah mati. Menurut Quraish Shihab ayat ini melarang tindakan menyebutkan kekurangan orang lain dengan tujuan untuk menertawakan yang bersangkutan, baik dengan ucapan maupun perbuatan atau tingkah laku.[2] Para difabel rentan mengalami sikap yang dilarang dalam ayat ini, seperti persangkaan buruk dalam bentuk pandangan bahwa mereka cacat, ejekan, julukan yang menyakitkan, gunjingan dan perbuatan buruk lainnya.

Rasulullah Saw memberikan contoh bagaimana memperlakukan para difabel dengan baik. Misalnya memberikan tempat khusus di samping beliau bagi sahabat yang mempunyai gangguan pendengaran supaya bisa mendengar dengan lebih jelas. Sikap ini misalnya diberikan pada Tsabit bin Qais bin Syammas yang oleh Al-Wahidi (w. 468 H) disebut dalam riwayat turunnya ayat tersebut di atas. Tasbit bin Qais bin Syammas yang karena fungsi pendengarannya kurang baik, maka diberi kelonggaran untuk duduk di samping Nabi saw. Suatu hari para sahabat berkumpul dalam suatu majlis yang agak penuh sesak. Tsabit datang terlambat dan meminta diberi jalan untuk mendekati Rasulullah Saw dengan berkata “Geser sedikit, geser sedikit!” Maka seorang lelaki berkata, “Sesungguhnya engkau telah memperoleh tempat duduk.” Kemudian Tasbit duduk dengan sikap marah, dan berkata kepadanya, “Siapakah kamu?” Jawabnya, “Saya Fulan.” Tsabit berkata, “Engkau adalah anak si Fulanah.” Lalu Tsabit menyebutkan nama ibu laki-laki itu yang di zaman Jahiliyah menjadi cara untuk mengejek. Laki-laki itu memejamkan mata serta menundukkan kepalanya karena malu. Maka turunlah ayat 11 dari surat al-Hujurat.[3] Riwayat ini di satu sisi menunjukkan perilaku khusus Rasulullah Saw terhadap Tsabit bin Qais, tetapi juga menunjukkan bahwa menghina orang lain dilarang baik yang dilakukan pada difabel maupun lainnya..

Pada Qs. Abasa/80: 1-10, Rasulullah Saw bahkan ditegur Allah Swt hanya karena bermuka masam pada Abdullah Ibnu Umi Maktum yang buta dan tidak melihat muka masam beliau, sebagai berikut:

 

عَبَسَوَتَوَلَّىأَنْجَاءَهُالْأَعْمَىوَمَايُدْرِيكَلَعَلَّهُيَزَّكَّىأَوْيَذَّكَّرُفَتَنْفَعَهُالذِّكْرَىأَمَّامَنِاسْتَغْنَىفَأَنْتَلَهُتَصَدَّىوَمَاعَلَيْكَأَلَّايَزَّكَّىوَأَمَّامَنْجَاءَكَيَسْعَىوَهُوَيَخْشَىفَأَنْتَعَنْهُتَلَهَّىكَلَّاإِنَّهَاتَذْكِرَةٌفَمَنْشَاءَذَكَرَهُ

Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling,karena telah datang seorang buta kepadanya.Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa). atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup, maka kamu melayaninya.Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau dia tidak membersihkan diri (beriman).Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sedang ia takut kepada (Allah), maka kamu mengabaikannya. Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barang siapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikan

Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menyebutkan riwayat tentang pristiwa di seputar turunnya ayat. Suatu hari Rasulullah Saw mengadakan pertemuan dengan para pembesar Quraisy yang sangat diharapkan masuk Islam sehingga berpengaruh besar pada dakwah Islam. Ketika beliau sedang sibuk menjelaskan tentang Islam pada para pembesar ini, datanglah Abdullah Ibnu Umi Maktum. Sahabat Rasulullah yang buta ini menyela dengan pertanyaan dan menuntut untuk segera dijawab sementara waktu Rasulullah sangat sempit dengan para pembesar ini sehingga Rasulullah pun bermuka masam, berpaling dari sahabatnya ini, dan menghadap para pembesar Quraisy. Kemudian turunlah ayat di atas sebagai teguran.[4]

Peristiwa itu menunjukkan bahwa Rasulullah Saw melihat ada peluang dakwah pada orang-orang penting yang jika berhasil maka akan berpengaruh besar. Namun di sisi lainnya Abdullah Ibnu Umi Maktum pun tidak bisa melihat sehingga tidak mengerti dalam kondisi seperti apa dia menjumpai Rasulullah Saw ketika itu sehingga sangat dimaklumi sikapnya. Rasulullh Saw pun tidak menegur apalagi menghardik sikap sahabatnya ini, melainkan hanya bermuka masam yang sesungguhnya juga tidak terlihat oleh sahabatnya ini. Meskipun demikian, Allah Swt tetap menegur sikap beliau yang menyepelekan seseorang karena dianggap kurang penting dibandingkan orang lainnya.

Baca Juga:

Kajian Tafsir 2: Ketaqwaan sebagai Parameter

 

[1]Jamaluddin Abil Hajjaj Yusuf al-Mazzi, Tahdzibul Kamal Fi Asmair Rijal (Beirut: Dar al- Fikr, 1994), j. 11, h. 409 dan j. 8, h.10.

[2]M. Quraish Shihab,M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (Jakarta: Lentera Hati, 2002), j.13, h. 251

[3]Abu al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Ali al-Wahidi, Asbabu Nuzul al-Qur’an, j.1, h. 140.

[4]Abu al-Fida Ismail bin Amr bin Katsir al-Qurasyi ad-Dimsyiqi, Tafsir al-Qur’an al-Adhim (t.tp: Dar Thayyibah li an-Nasyri wa at-Tauzi’, 1999), j. 8, h. 319.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here