Oleh : Yulianti Muthmainnah *)

Keramahan sebuah kota tidak hanya ditunjukkan melalui keindahan taman, bersihnya lingkungan, serta transportasi yang mudah, tapi juga ketersediaan akses bagi disabilitas. Inilah gambaran kota modern yang sesungguhnya. Melbourne, dengan senyum nan indah, kota ini siap menyambut siapapun pengunjung yang datang, termasuk kaum disabilitas.

Melbourne, dengan luas wilayah 8.806 km², cuaca mencapai 16°C, dan berpenduduk lebih kurang 4,077 juta jiwa (2010) menjadi contoh kota terbaik yang menyediakan fasilitas umum yang sangat ramah dan mudah akses bagi penyandang disabilitas. Hal ini nampak dari adanya taxi sebagai transportasi umum yang berukuran besar yang memungkinkan kursi roda masuk tanpa harus dilipat. Jalan-jalan umum dibuat bukan dengan undakan layaknya tangga tapi dibuat landai yang memungkinkan kursi roda berjalan di atasnya tanpa butuh bantuan orang lain. Selain itu, ketika akan menaiki kereta motropolitan dan kereta regional ataupun 80%  bus yang beroperasi setiap harinya sangat mudah bagi kursi roda. Sehingga, untuk pergi ke suatu acara, tempat belanja, universitas atau kampus, toilet, bangunan-bangunan umum, tempat parkir, maka orang dengan disabilitas akan menemukan banyak kemudahan di Melbourne, Victoria, Australia.

Mengapa sebuah kota penting memberikan fasilitas pada kelompok orang dengan disabilitas? Hal ini karena setiap orang bebas mengambil keputusannya sendiri, termasuk keputusan apakah ia akan berpergian sendiri atau butuh pendamping/teman. Sehingga seharusnya fasilitas umum tidak memberikan perlakuan yang berbeda. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk ikut dilibatkan dalam masyarakat seperti halnya orang lain, penyandang disabilitas harus dihormati atas keberadaannya/apa adanya dan bukan dianggap sebagai orang yang berkebutuhan khusus sehingga mendapatkan perlakukan yang berbeda atau jalur khusus pula. Prinsip dasarnya yakni bahwa setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama dan setiap orang harus mempunyai akses yang setara;  laki-laki, perempuan, maupun anak-anak sebagai penyandang disabilitas.

Australia menjadi negara yang dirujuk sebagai tempat belajar yang efektif bagi perlindungan dan dukungan fasilitas publik oleh Komite Hak-hak Orang dengan Disabilitas (CRPD). Tentu ini dilakukan dengan usaha yang serius dari seluruh elemen di sana. Komisi HAM Australia misalnya punya desk khusus untuk disabilitas yang bermandatkan melakukan kampanye publik dan perubahan kebijakan bagi perlindungan orang dengan disabilitas. Kampanya yang dilakukan pun sangat massif sehingga merubah paradigma orang.

Selain Australia, salah satu negara anggota ASEAN yakni Malaysia juga memiliki fasilitas umum yang baik bagi orang dengan  disabilitas. Nampaknya Malaysia taat betul pada isi ‘Bali Declaration on The Enhancement of The Role and Participation of The Person with Disabilities in ASEAN Community and Mobilisation Framework of The ASEAN Decade of Person with Disabilities (2011-2020)’. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemandirian orang dengan disabilitas. Kemandirian itu hanya mungkin dicapai bila fasilitas umum dan transportasi publik accessible bagi mereka.

Kita semua penting membahas hal ini, karena setidaknya 15% dari populasi penduduk memiliki disabilitas. Disabilitas timbul dari sebuah interaksi antara sebuah masyarakat non-inklusif dengan individu-individu yang ada di dalamnya. Kita juga harus merubah pandangan bahwa: pertama, disabilitas merupakan sebuah masalah dan keterbatasan fisik dan mental sehingga harus diperbaiki sebagaimana perspektif medical mode. Kedua, bahwa orang dengan disabilitas adalah orang-orang yang butuh belas kasih dan bantuan dari orang lain sehingga keberadaan orang lain menjadi keharusan sebagaimana perspektif charity model. Dan ketiga, bahasa negatif yang menganggap orang dengan disabilitas adalah orang cacat atau tidak normal. Ini bukan soal normal atau tidak. Tetapi pada perbedaan secara alami maka untuk itu tidak untuk dibedakan.

Ketiga hal tersebut haruslah kita ubah menjadi pandangan bahwa disability is a natural part of the way we are all different. Sehingga titik tekan masalahnya ada perubahan dalam lingkungan, cara pandang, dan bagaimana perlakukan kita kepada orang dengan model disabilitas sosial sehingga bangunan dan fasilitas umum bisa dan mudah digunakan bagi orang dengan disabilitas.  Kita juga harus fokus pada jaminan hak asasi bagi semua manusia yang harus diberikan negara dan pemerintah. Orang dengan disabilitas bukanlah manusia kelas dua dalam sebuah negara; tetapi ia setara dengan manuasia lainnya. Untuk itu, misalnya pendidikan yang diberikan sejak kecil tidaklah dibedakan.

Ya, inilah gambaran dua kota impinan bagi para disabilitas dan negara-negara lain yang ingin mencontohnya. Dan, semoga Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi menjadikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. kota-kotanya bagai kota di Melbourne. {}

 *)  Mahasiswa Paramadina Graduate School of Diplomacy, anggota Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah, Peserta PUP Angkatan II Jabar

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here