Rina Rosdiana, nama lengkap pemberian orang tua hampir 3 dasawarsa silam. Rina panggilannya, terlahir dengan fungsi penglihatan yang normal. Seiring pertumbuhan Rina, sedikit demi sedikit penglihatannya berkurang, hingga akhirnya ia mengalami kebutaan total ketika beranjak remaja. Tak ada keterangan yang pasti tentang penyebab kasus itu. Namun, perjuangan Rina untuk tetap melanjutkan pendidikan tak pernah surut, meskipun harus berpindah sekolah dari sekolah umum ke sekolah luar biasa (SLB). Tahun 2004 setamatnya dari Madrasah Aliyah (MA) swasta di kota kelahirannya, Cianjur, Rina diterima di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung pada program studi PLB (Pendidikan Luar Biasa), melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SMPB). Setelah memperoleh gelar Sarjana Pendidikan pada 2009, ia lalu mengabdikan diri di SLB tempatnya bersekolah waktu SD. Dua tahun Rina menjadi tenaga sukarelawan. Kini ia telah menjadi PNS di  Propinsi Jawa Barat dan menjadi guru tetap di sekolah itu. [i]

Di Jakarta, ada seorang gadis tuna rungu bernama Angkie Yudistia yang sangat inspiratif untuk memberdayakan sesamanya. Pada usia 10 tahun, ia divonis dokter mengalami tuna rungu yang dipicu oleh penggunaan antibiotik yang berlebihan saat ia sakit. Ia sempat mengalami depresi sebab sering ditegur guru. Ia dianggap tidak mau mendengarkan pelajaran dengan baik sehingga sering dimarahi guru dan dijauhi oleh teman-temannya. Dokter memvonis Angkie mengalami tuna rungu, tetapi kedua orang tuanya tetap menyekolahkan Angkie di sekolah umum, bukan sekolah luar biasa. Semangat Angkie memang luar biasa. Ia tak pantang menyerah. Dengan keterbatasan yang dimiliki justru membuatnya memilih untuk menekuni bidang komunikasi. Gelar sarjananya diperoleh di London School of Public Relations, Jakarta. Ia lalu melanjutkan studi di kampus yang sama pada bidang komunikasi pemasaran. Angkie yang pernah berkali-kali ditolak saat melamar pekerjaan karena alasan memiliki keterbatasan, saat ini telah menjadi CEO dari Thisable Enterpresises perusahaan yang didirikannya. Padahal usianya masih sangat muda, 25 tahun. Di perusahaan ini, Angkie menggandeng penyedia lapangan kerja untuk memberi akses pekerjaan bagi disabilitas. Selain itu ia juga aktif di Yayasan Tuna Rungu Sehjira bersama para perempuan penyandang disabilitas lain untuk berbagi pengalaman agar dapat menerima keterbatasan dan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki mereka.[ii]

Baru-baru ini, seorang anak muda Indonesia bernama Muhammad Zulfikar Rakhmat -yang mengalami gangguan motorik pada kedua tangannya membuat tangannya selalu bergetar hingga susah memegang benda atau menulis- mendapatkan gelar Bachelor of Arts (BA) setelah dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dari Universitas Qatar. Dokter yang menangani Fikar bahkan tak bisa menyebutkan istilah media atas gangguan motorik yang dialaminya. Fikar, demikian nama panggilan lelaki kelahiran Pati  yang menamatkan SD dan SMA-nya di Al Azhar Semarang ini hijrah ke Qatar mengikuti ayahnya yang bertugas sebagai dokter di sana. [iii]

Kisah tiga sosok inspiratif di atas telah menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa mereka yang memiliki keterbatasan tidak selalu menjadi halangan untuk meraih sukses, bahkan mereka dapat berguna bagi manusia lain. Meskipun, perjuangan itu tentu aja tidaklah mudah, karena masyarakat seringkali masih memandang sebelah mata orang kepada orang dengan disabilitas. Hal itu, tidak lain karena ketidakpahaman masyarakat tentang orang dengan disabilitas ini, bagaimana potensi mereka, bagaimana cara berkomunikasi dan berinteraksi dengan mereka, dan bagaimana  hidup, bekerja, dan berjuang bersama-sama mereka. Selain itu, masyarakat seringkali masih meragukan potensi mereka dan under-estimate atas kemampuan mereka. [iv]

Memahami Makna “Disabilitas”

Di akar rumput, masyarakat masih menggunakan kata orang cacat untuk mengistilahkan penyandang disabilitas. Kebanyakan masyarakat menggunakan istilah tersebut karena kebiasaan yang diwarisi secara turun temurun. [v] Istilah penyandang cacat seringkali dimaknai secara negatif sehingga mempunyai dampak yang sangat luas bagi penyandang  cacat sendiri terutama pada subtansi kebijakan publik yang sering memposisikan penyandang cacat sebagai obyek dan tidak menjadi prioritas. Selain itu, istilah penyandang cacat tidak sejalan dengan prinsip utama hak asasi manusia sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa kita yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Oleh karenanya, istilah penyandang cacat diganti dengan istilah baru yang mengandung nilai filosofis yang lebih konstruktif dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. [vi]

Istilah Penyandang Disabilitas mempunyai arti yang lebih luas dan mengandung nilai-nilai inklusif yang sesuai dengan jiwa dan semangat reformasi hukum di Indonesia. Hal itu juga sejalan dengan substansi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang kini telah diratifikasi oleh pemerintah. Penggunaan istilah “penyandang disabilitas” disepakati oleh para peserta yang hadir dalam forum  Penyusunan Bahan Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat yang diselenggarakan di Bandung Maret-April 2010. Pada forum penyandang disabilitas yang dilaksanakan atas dukungan Kementerian Sosial tersebut, selain mereka merekomendasikan agar  pemerintah segera meratifikasi  konvensi CRPD dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, juga agar menggunakan istilah ”penyandang disabilitas” untuk menerjemahkan frase “persons with disabilities”.[vii]  Perbandingan kata dari penyandang disabilitas adalah ‘difabel’ yang berasal dari singkatan kata ‘different ability’ atau orang berkebutuhan khusus. [viii]

Pengertian Penyandang Disabilitas sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan UU No.  19 tahun 2011 tentang  Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. Oleh karena itu, pengakuan bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang.

Pemaknaan tentang disabilitas memang cukup beragam. Akan tetapi, Disabled World  sebuah situs informasi bagi penyandang disabilitas, mengkategorikan ada 8 jenis disabilitas: 1). Hambatan gerak dan fisik, 2). Disabilitas tulang belakang, 3). Disabilitas cedera kepala-otak, 4). Disabilitas penglihatan, 5). Disabilitas pendengaran, 6). Disabilitas kognitif atau belajar, 7). Gangguan psikologis, 8). Disabilitas tak terlihat.[ix] Sementara, Maulani  A. Rotinsulu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) mengemukakan keterbatasan penyandang disabilitas ada beberapa hal, yang meliputi a). Fisik yaitu orang yang mengalami gangguan dalam gerak maupun ketidakutuhan anggota badan, b). Intelektual yaitu orang yang mengalami keterbatasan dalam mengingat maupun berkonsentrasi, c). Mental adalah orang yang mengalami keterbatasan dalam mengontrol perilaku dan emosi, dan d.) Sensorik adalah orang yang mengalami gangguan pada fungsi-fungsi indra seperti penglihatan, pendengaran, rasa dan lainnya. [x]

Dalam UU No. 4 tahun 1997 masih menyebut orang yang memiliki keterbatasan dengan istilah  Penyandang Cacat. Disebutkan di sana Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari a). Penyandang cacat fisik; b). Penyandang cacat mental; c) Penyandang cacat fisik dan mental.

Baca Juga:

Fokus 2: Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia

Fokus 3: Problematika Perempuan Penyandang Disabilitas

Fokus 4: Bagaimana Agama (Islam) Memandang Soal Disabilitas

Fokus 5: Berbagai Ikhtiar Memberdayakan dan Memenuhi Hak-hak Disabilitas

Catatan Belakang :

[i]  Sumber : http://berandanetra.wordpress.com/ ; diakses Jum’at 9 Mei 2014, pk. 11.08 WIB.

[ii]  Sumber : http://sosok.kompasiana.com/2012/08/15/panggil-aku-angkie-yudistia-479745.html; diakses  9 Mei 2014, pk. 12.44 WIB.

[iii] Lihat Disabilitas Tak Halangi M Zulfikar Rakhmat Raih Cum Laude di Kampus Qatar, sebagaimana disarikan dari situs http://news.detik.com/read/2014/06/18/142554/2611734/608/disabilitas-tak-halangi-m-zulfikar-rakhmat-raih-cum-laude-di-kampus-qatar?9911012;  diakses 18 Juni 2014, pk.12.48)

[iv] Lihat wawancara dengan Maulani A.Rotinsulu pada rubrik Opini Swara Rahima edisi 45 tahun 2014 ini

[v] Lihat tulisan Angger Wiji Rahayu, Bahasa, Data dan Fakta Penyandang Disabilitas, : sebagaimana dikutip dari http://anggerwijirahayu.com/bahasa-data-dan-fakta-penyandang-disabilitas.html/Diakses, Jum’at  9 Mei 2014, pk.10.15 WIB.

[vi]  Lihat dalam catatan Didi Tarsidi, tentang  Penggantian Istilah Penyandang Cacat, dalam naskah Kesepakatan yang disepakati oleh peserta pertemuan Penyusunan Bahan Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat yang dilaksanakan di Grand Setia Budhi Hotel, Bandung yang diselenggarakan oleh Kementrian Sosial  29 Maret -1 April 2010. Catatan ini dikutip dari sumber  Sumber :  http://hwpcipusat.wordpress.com/2010/04/18/penggantian-istilah-penyandang-cacat/ )

[vii]  Lihat dalam catatan Didi Tarsidi, tentang  Penggantian Istilah Penyandang Cacat, dalam naskah Kesepakatan yang disepakati oleh peserta pertemuan Penyusunan Bahan Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat yang dilaksanakan di Grand Setia Budhi Hotel, Bandung yang diselenggarakan oleh Kementrian Sosial  29 Maret -1 April 2010. Catatan ini dikutip dari sumber  Sumber :  http://hwpcipusat.wordpress.com/2010/04/18/penggantian-istilah-penyandang-cacat/.

[viii] Lihat kembali tulisan Angger Wiji Rahayu, Bahasa, Data dan Fakta Penyandang Disabilitas.

[ix]  Lihat dalam situs http://www.disabled-world.com.

[x] Lihat dalam catatan Maulani Jum’at 12 April 2014 dalam tulisan berjudul Perubahan konsep Penyandang Cacat kepada Penyandang Disabilitas, sebagaimana diakses dari situs   http://maulaninoteondisability.blogspot.com/, diakses pada Jum’at 9 Mei 2014, pukul  2.57 WIB.

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here