Oleh : Husein Muhammad

Istilah seksualitas sering disederhanakan pengertiannya hanya untuk hal-hal yang mengacu pada aktivitas biologis yang berhubungan dengan organ kelamin baik laki-laki maupun perempuan. Padahal, lebih dari sekedar soal hasrat tubuh biologis, seksualitas adalah sebuah eksistensi manusia yang mengandung di dalamnya aspek emosi, cinta, aktualisasi, ekspresi, perspektif dan orientasi atas tubuh yang lain. Dalam konteks ini seksualitas merupakan ruang kebudayaan manusia untuk mengekspresikan dirinya terhadap yang lain dengan arti yang sangat kompleks.

Seksualitas adalah sesuatu yang instingtif, intrinsik dan fitrah bagi semua jenis kelamin, laki-laki dan  perempuan. Seks sebagai bagian dari seksualitas adalah sentral dalam diri manusia. Ialah yang mendefinisikan eksistensinya; laki-laki atau perempuan sekaligus yang menciptakan kehidupan. Akan tetapi sepanjang sejarah peradaban manusia, seksualitas perempuan hampir selalu mengalami reduksi makna secara besar-besaran. Seksualitas perempuan ditempatkan dalam posisi yang direndahkan pada satu sisi, dan dieksploitasi untuk kesenangan laki-laki pada sisi yang lain. Ini adalah wajah dari kebudayaan patriarkhi yang terus dipertahankan sampai hari ini dengan beragam cara oleh berbagai kepentingan.

Di dunia muslim seksualitas perempuan diperbincangkan secara ambigu. Ia bisa dibicarakan dengan penuh apresiasi tetapi dalam waktu yang sama juga sangat tertutup dan konservatif. Sementara Islam ideal menghendaki relasi kesetaraan, keadilan dan penghormatan, karena ia mengapresiasi seksualitas sebagai fitrah manusia baik laki-laki maupun perempuan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan sehat. Dalam bahasa agama seks adalah anugerah Tuhan. Islam tidak menganjurkan selibat dan asketisme, oleh karenanya hasrat seks harus dipenuhi sepanjang manusia membutuhkannya. Meskipun demikian, Islam hanya mengabsahkan hubungan seks melalui ritual perkawinan sehingga tidak membenarkan adanya promiskuitas (seks bebas). Seluruh agama langit sepakat mengenai hal ini.

Satu ayat Alquran yang sering dikemukakan untuk menjawab bagaimana Islam memberikan apresiasinya terhadap seksualitas adalah :

 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara bukti-bukti kemahabesaran Tuhan adalah bahwa Dia menciptakan untuk kamu dari entitasmu sendiri pasangan, agar kamu menjadi tenteram dan Dia menjadikan di antara kamu (relasi yang) saling mencinta dan merahmati (mengasihi). Hal itu (seharusnya) menjadi renungan bagi orang-orang yang berpikir” (Q.S. Ar-Rum  [30]:21).

Ada sejumlah tujuan yang hendak dicapai dari pernikahan ini. Pertama,  sebagai cara manusia menyalurkan hasrat libidonya untuk memperoleh kenikmatan/kepuasan seksual. Kedua,  merupakan ikhtiar manusia untuk melestarikan kehidupan manusia di bumi. Pernikahan dalam arti ini mengandung fungsi prokreasi sekaligus reproduksi. Ketiga, menjadi wahana manusia menemukan tempat ketenangan dan keindahannya. Melalui perkawinan, kegelisahan dan kesusahan hati manusia mendapatkan salurannya.

Islam selanjutnya menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan dalam relasi seksual adalah sama. Alquran menyatakan : “Hunna Libaasun Lakum wa Antum Libasun Lahunna ” /mereka (istri) adalah pakaian bagimu dan kamu (suami) pakaian bagi mereka (Istri).”(Q.S. al Baqarah [2]:187). Ibnu Jarir al Thabari, guru besar para ahli tafsir, mengemukakan sejumlah tafsir atas ayat ini.  Pertama bahwa ia metafora untuk arti penyatuan dua tubuh secara interaktif (indhimam jasad kulli wahid minhuma li shahibih).[1] Kedua, mengutip ahli tafsir lain : Mujahid dan Qatadah, bahwa ia berarti masing-masing pasangan saling memberi ketenangan bagi yang lainnya (Hunna sakanun lakum wa Antum sakanun lahunna).[2] Dalam pernikahan yang halal hubungan seks dapat dilakukan dengan cara yang bebas. Alquran menyatakan :

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ

“Istrimu adalah bagaikan tempat persemaian bagimu, maka olahlah persemaian itu dengan cara apapun dan bagaimanapun yang kamu kehendaki. “ (Q.S. al Baqarah [2]:223). Berdasarkan penjelasan dari hadis Nabi, para ahli tafsir sepakat bahwa intercourse suami istri dapat dilakukan secara bebas, kecuali anal seks.

Adalah menarik bahwa Nabi Saw menganjurkan agar hubungan seksual suami istri diawali dengan “warming up”. Katanya : “Jangan seperti binatang. Lakukan lebih dulu “bercumbu dan bicara manis”. Sementara Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi mengatakan : “Aku ingin tampil menarik untuk istriku, sebagaimana aku ingin dia juga tampil cantik untukku”.[3]

Uraian singkat di atas memperlihatkan bagaimana Islam memberikan apresiasi terhadap seksualitas secara sama antara laki dan perempuan. Sungguhpun demikian, terdapat sejumlah masalah seksualitas pada ruang domestik yang mereduksi seksualitas perempuan dengan legitimasi teks-teks Islam. Beberapa di antaranya tentang kewajiban istri melayani hasrat seks suaminya, kapan dan di mana saja dia mengingingkannya. Salah satu teks hadis menyatakan : “Apabila seorang suami menginginkan hubungan seksual, maka berikanlah, meskipun istri sedang berada di dapur atau di atas punggung unta”. Hadis lain bahkan memperingatkan konsekuensi yang merugikan istri jika dia menolak : “Jika seorang suami menginginkan hubungan intim dan istri menolak, maka dia (istri) akan dilaknat oleh para Malaikat sampai Subuh”. Sementara itu, hal yang sama tidak berlaku bagi suami, karena tidak ada sebuah hadispun yang secara eksplisit menunjukkan norma kebalikan ini.

Pemahaman yang sederhana terhadap bunyi hadis ini menimbulkan sebuah persepsi umum bahwa Islam telah mereduksi hak seksual perempuan dan bersikap diskriminatif. Dalam banyak kasus hadis tersebut dijadikan senjata bagi suami untuk mengaktualisasikan hasrat seksualnya tanpa kompromi istrinya. Pemahaman seperti ini tentu saja sangat simplistis dan konservatif. Ia juga tidak sejalan dengan ayat Alquran yang sudah disebut di atas. Pemahaman ini boleh jadi dilatarbelakangi oleh asumsi yang bias bahwa hasrat seksual perempuan lebih rendah dari laki-laki, sama halnya dengan asumsi yang dibangun untuk isu poligami.

Terlepas dari asumsi ini atau alasan yang lain, hadis di atas bagaimanapun juga tidak dapat lepas dari teks Alquran dalam surah al Nisa,[4]:34. Teks ketuhanan ini menginformasikan kepada kita tentang status subordinat istri (perempuan). Laki-laki menurut ayat ini adalah “Qawwam” yang diterjemahkan secara berbeda-beda : pemimpin, pendidik, pelindung atau istilah lain yang menunjukkan makna superioritas laki-laki atas perempuan. Perempuan berdasarkan pembacaan literal ayat ini diyakini sebagian besar masyarakat muslim sebagai ciptaan Tuhan kelas dua. Sebagaimana sudah dikemukakan pada awal, teks Islam semacam ini sesungguhnya adalah teks yang sedang berbicara dalam sejarah sosial, yang dalam hal ini adalah Arabia abad ke 6 Masehi. Kebudayaan Arabia, seperti juga  kebudayaan dunia saat itu, adalah patriarkhi, bahkan dalam banyak kasus adalah misoginis. Dengan kata lain teks tersebut sejatinya tidak sedang menjustifikasi sistem subordinasi perempuan, melainkan sedang mengakomodasi dan bicara tentang realitas sosial.

Tidak terdapat indikasi yang secara jelas dikemukakan dalam teks tentang faktor-faktor apa yang mendukung superioritas laki-laki atas perempuan. Tetapi para ahli tafsir menyebut antara lain : akal-intelektual. Mereka juga menyatakan bahwa keunggulan ini berlaku general dan mutlak. Pandangan ini tentu sangat simplistis. Karena teks ini justeru menyebutkan secara jelas bahwa keunggulan tersebut merupakan sesuatu yang relatif (sebagian atas sebagian).  Jadi mutlak. Kalaupun superioritas laki-laki atas perempuan tersebut didasarkan karena dia “pemberi nafkah”, maka ini juga tidak bersifat kodrat, melainkan fungsional belaka.

Analisis kritis lebih lanjut mengantarkan kita pada satu kesimpulan bahwa teks tersebut tengah menjalankan peran transformatifnya. Tegasnya teks Alquran ini sedang dalam proses mendialogkan diri dengan realitas sosio-kulturalnya untuk menjadi yang diidealkan. Agak sulit memang untuk dapat memahami kesimpulan ini secara cepat. Ia harus dikaji berdasarkan analisis sosiologis dan dihubungkan dengan teks-teks yang lain. Analisis ini diperlukan untuk menemukan titik harmonisasi dengan teks-teks universal. Tanpa pendekatan ini kaum muslimin akan terus menghadapi kontradiksi-kontradiksi dalam pernyataan Tuhan dan bertentangan dengan realitas. Ini sesuatu yang tidak boleh terjadi.

 

Baca Juga:

Tafsir Alquran 2: Seksualitas Perempuan Dalam Ruang Publik

 

[1] Ibnu Jarir al Thabari, Jami’ al Bayan ‘an Ta’wil Ayi al Qur’an, III, h. 489

[2] Ibid, h. 490

[3] Syeikh Nawawi, Syarh Uqud al Lujain, Attamimi, Cirebon, tt. H. 3

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here