Bacaan resiprokal adalah perspektif dalam memandang teks yang relasional, baik Qur’an maupun Hadis, dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip universal sehingga makna yang muncul tidak hanya ditujukan untuk satu pihak saja, tetapi juga secara timbal balik untuk pihak yang lain dalam relasi. Misalnya teks hadis yang meminta suami berbuat baik pada istri. Maka secara resiprokal, istri juga diminta berbuat baik pada suami, tanpa perlu disebut secara literal dalam teks tersebut. Pertama, karena secara prinsip ‘berbuat baik’ adalah perintah umum dalam berbagai teks Qur’an maupun Hadis yang ditujukan kepada siapapun, tanpa pandang jenis kelamin. Kedua, karena ‘berbuat baik’ adalah prinsip dasar dalam berelasi rumah tangga. Ketiga, karena perbuatan baik suami hanya bisa lestari dan bermakna jika dibarengi, secara resiprokal, dengan perbuatan baik dari istri.

Teks hadis yang meminta istri bersyukur pada suami atas budi baik yang diterimanya, juga hal sama. Tanpa perlu ada teks hadis lain, teks ini sudah cukup untuk meminta sang suami juga berkewajiban bersyukur pada istri atas segala budi baik yang diterimanya. Secara prinsip, bersyukur adalah perbuatan baik yang sudah menjadi perintah umum bagi siapapun dalam berbagai teks lain. Begitupun, ‘bersyukur’ dalam relasi rumah tangga adalah sesuatu yang hanya bermakna dan lestari jika dilakukan secara resiprokal. Suami pada istri, juga istri pada suami. Yang demikian ini adalah bacaan resiprokal terhadap teks hadismengenai perbuatan baik suami pada istri, dan teks bersyukur istri pada suami.

Bacaan resiprokal bisa diterapkan pada isu-isu seksual, seperti teks hadis pelaknatan di atas. Pertama, perspektif resiprokal bisa mengantarkan kita pada kedalaman makna literal teks tersebut yang secara linguistik masih bisa dianalisis dari pilihan kata dan susunannya dalam kalimat. Analisis linguistik ini muncul dan berpendar karena adanya prisma perspektif resiprokal. Teks hadis Bukhari menggunakan kata ‘da’a’ (mengajak), untuk kalimat “idza da’a ar-rajulu imra’atahu” (jika suami mengajak istri). Kata ‘da’a’ dalam bahasa Arab, berarti meminta atau mengajak. Tetapi kata ini digunakan jika seseorang yang meminta memiliki rasa hormat terhadap orang yang dimintanya. Seperti anak terhadap orang tua atau murid terhadap guru.

Sehari-hari misalnya, kita menggunakan istilah “doa”, sebagai permohonan seorang hamba kepada Tuhannya. “Doa” adalah dari akar yang sama dengan ‘da’a’. Ada rasa khusu dan keagungan dalam permintaan kita melalui ‘doa’. Atau setidaknya ada relasi setara tetapi penuh hormat, misalnya antar tetangga atau antar sahabat. Mengundang seseorang untuk hadir dalam resepsi pernikahan misalnya, disebut da’wah walimah al-‘ursy. Kerja-kerja pemberitahuan dan pengajaran agama juga disebut dakwah, dari akar yang sama, karena meniscayakan adanya cara pandang bermartabat dan penuh hormat dari yang mengajak kepada mereka yang diajak. Kata ‘da’a, berarti ajakan seseorang kepada orang untuk melakukan sesuatu. Ajakan yang penuh hormat, bermartabat, dan setidaknya setara. Mungkin dalam bahasa Indonesia mirip dengan kata: memohon, mengundang, atau setidaknya mengajak.

Padanan yang agak berbeda adalah kata ‘amara’ dalam bahasa Arab, yang  juga berarti meminta, tetapi diartikan memerintahkan dalam bahasa Indonesia. ‘Amara’ adalah permintaan seseorang kepada orang lain dalam relasi yang lebih rendah, biasanya pemimpin kepada rakyat, untuk berbuat sesuatu. Mungkin dalam bahasa Indonesia kata ‘amara’ bisa mirip dengan kata: memerintahkan, menyuruh, atau setidaknya meminta. Berarti, kata ‘amara’ adalah sebaliknya dari kata ‘da’a’, untuk substansi makna yang sama: meminta orang lain melakukan sesuatu.

Nah jika demikian, yang dilakukan suami adalah permohonan dan ajakan yang penuh hormat dan setara kepada istrinya untuk berhubungan intim. Tetapi sang istri tetap menolak. Teks hadis menggunakan kata ‘abat’ dalam redaksi teks hadis di atas. Kata ‘abat’ adalah kata penolakan yang paling kasar dalam bahasa Arab, yang oleh Alquran pun digunakan untuk iblis/setan yang menolak perintah Allah swt. ketika diminta untuk sujud pada Nabi Adam as (al-Baqarah: 34) atau Raja Fir’aun yang menolak ajakan Nabi Musa as (Taha: 56). Karena itu, ‘abat’ lebih tepat dimakani ‘membangkang’. Artinya, menolak dengan penuh kasar ajakan yang penuh hormat dari sang suami. Mungkin karena analisis linguistik ini, ulama fiqh menganggap penolakan yang beralasan dari sang istri tidak masuk dalam katagori ‘abat’ atau membangkang.

Bacaan resiprokal dari analisis linguistik sederhana ini, melahirkan asumsi makna bahwa ajakan hubungan intim dari suami kepada istri, selayaknya dilakukan dengan cara yang terhormat, bermartabat, penuh cinta kasih, dan dengan cara-cara yang memungkinkan sang istri bersedia mengikuti ajakan tersebut. Jika sudah demikian, lalu istri membangkang dengan penuh kasar, suami pantas untuk marah, dan karena itu turun laknat dari malaikat. Tetapi apakah demikian yang dilakukan suami, lalu istri menolak dengan penuh kasar?

Kedua, teks hadis ini bisa dimaknasi secara resiprokal. Yaitu bahwa kebutuhan seks adalah kebutuhan natural, alami, dan manusiawi yang ada pada laki-laki dan pada perempuan. Jika seseorang sudah masuk dalam ikatan pernikahan, maka ini menjadi hak sekaligus kewajiban bersama yang resiprokal antara suami dan istri. Jika suami mengajak, seperti dalam teks Hadis, maka sang istri sebaiknya tidak menolak, karena bisa membuat suami marah dan malaikat bisa melaknat perbuatan tersebut. Begitupun sebaliknya, tanpa perlu ada teks, jika istri mengajak maka suami sebaiknya memenuhi. Jika menolak, istri bisa marah, dan terjadi laknat pada perbuatan tersebut.

Bisa jadi hasrat istri berbeda dari suami, begitupun sebaliknya. Tetapi jika berdiri pada perspektif resiprokal, maka akan ada upaya untuk menyelesaikan secara bermartabat dan penuh hormat antar pasangan. Jika urusan hasrat seks misalnya, dengan meninggikan hasrat yang terlalu rendah atau merendahkan hasrat yang terlalu tinggi. Prinsipnya, setiap pihak berhak dan berkewajiban secara resiprokal, sehingga ketika mengajak akan dilakukan dengan penuh hormat, begitupun ketika melayani akan dilakukan dengan penuh martabat. Tanpa merendahkan, menyudutkan, apalagi melakukan dengan cara-cara pemaksaan dan kekerasan.

Begitupun teks-teks Hadis mengenai fitnah perempuan, harus dibaca secara resiprokal dan relasional, agar tidak hanya menyasar dan meng-obyek-kan perempuan, atau menganggapnya sebagai sumber segala persoalan. Dalam berbagai ayat Alquran dan Hadis, kata fitnah adalah kata yang relasional dan resiprokal, misalnya al-An’am: ayat 53, bahwa setiap orang adalah fitnah kepada/bagi yang lain. Kata ‘fitnah’ sendiri bisa berarti menarik, menggoda, mengelabui, menguji, dan menjerumuskan. Jika perempuan menjadi fitnah bagi laki-laki, ini hanya contoh, karena sebaliknya bagi perempuan, bisa jadi laki-laki yang menjadi fitnah secara resiprokal dan relasional.

Potensi fitnah, seperti digambarkan dalam berbagai ayat dan teks Hadis, ada dalam berbagai hal, tidak hanya perempuan. Harta, anak, keluarga, jabatan, bahkan di setiap diri kita masing-masing ada potensi fitnah untuk menjerumuskan diri kita sendiri. Jika kita berpikiran bahwa perempuan harus ditutup, dirumahkan, dan dilarang dari berbagai hal karena berpotensi fitnah, maka kitapun harus melarang laki-laki hal yang sama, karena berpotensi fitnah bagi perempuan. Begitupun melarang harta untuk muncul, anak, keluarga, jabatan dan yang lain. Tetapi kita tidak berpikir demikian, karena itu tidak adil jika hanya perempuan yang disudutkan sebagai ‘fitnah’.

Fitnah dalam arti godaan dan hasrat seksualpun, adalah sesuatu yang resiprokal dan relasional. Tidak akan pernah berhenti potensi fitnah ini, hanya karena perempuan ditutup dan dirumahkan. Kita sering menyaksikan kekerasan-kekerasan seksual justru lebih banyak terjadi pada kebudayaan yang menutup dan merumahkan perempuan. Karena fitnah ini ada relasinya dengan laki-laki, dan tidak pernah akan padam sampai dunia ini tutup usia. Karena itu, yang diperlukan adalah cara pandang yang bermartabat, penuh hormat, dan perspektif yang resiprokal. Tentu saja, kita memerlukan sistim sosial dan adab sopan santun, yang memungkinkan agar potensi fitnah dari semua pihak, laki-laki pada perempuan dan sebaliknya, tidak membuahkan keburukan yang nyata. Tetapi inipun harus resiprokal dan tidak mengarah pada satu jenis kelamin tertentu saja, dan tentu dengan memperhatikan hak-hak dasar setiap individu manusia.

Dengan cara pandang yang resiprokal, kita bisa memahami kembali isu-isu seksualitas dengan lebih proporsional dan tidak menyudutkan perempuan. Kita tidak memandangnya sebagai sumber masalah misalnya, hanya dengan asumsi sebagai sumber bahaya seks, karena bahaya seks bisa ditimbulkan oleh berbagai hal, termasuk oleh laki-laki. Lebih dari itu, kita bisa memandang perempuan sebagai sumber ibadah, jika kita sepakat dengan Nabi Saw yang menyatakan aktivitas seksual suami istri sebagai ibadah (Sahih Muslim, kitab: 13, bab: 17, nomor: 2376). Inipun, jika dengan bacaan resiprokal, laki-laki juga menjadi sumber ibadah seksual. Wallahu a’lam.

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Pembacaan Resiprokal Terhadap Isu-isu Seksualitas dalam Hadis

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here