Oleh: Nihayatul Wafiroh*

Beberapa tahun lalu ketika saya bertemu dengan seorang kawan teman sekelas sewaktu di Pesantren, dia memberikan komentar yang sinis ketika saya menjelaskan aktivitas keseharian saya yang salah satunya adalah menjadi mahasiswi strata satu di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, “Ngapain kamu masih sekolah ? kamukan sudah punya anak. Harusnya sekarang sebagai seorang Ibu yang kamu pikirkan bukan pendidikan kamu sendiri, tapi pendidikan anak,” begitu katanya. Itu adalah stereotype yang selalu mengikuti saya sepanjang perjalanan saya menuntut ilmu dan berstatus sebagai seorang Ibu. Saya mulai kuliah S1 ketika anak pertama saya umur 15 bulan, dan saya wisuda ketika anak kedua berumur satu bulan. Ketika anak kedua baru berumur 2 tahun, saya harus melanjutkan kuliah untuk level master di Amerika, dengan meninggalkan anak-anak saya di Indonesia. Ketika lulus S2, saya langsung melanjutkan sekolah di Indonesia untuk doctoral level. Walaupun saat itu anak-anak saya sudah besar, namun sering kali anak kedua saya yang sudah kelas TK B ikut saya masuk kelas saya, karena di rumah tidak ada orang. Dan lagi-lagi julukan Ibu tidak tahu diri atau sebutan sebagai Ibu Durhaka  sudah teramat sering saya dengar. Bahkan teman anak saya yang saat itu baru kelas TK B pernah bilang, “Kok mama mau sekolah, kan mama itu kerja bukan sekolah, yang sekolah itu anak kecil.” Pemikiran yang polos dan penuh kejujuran. Namun dari komentar sederhana tersebut terlihat bahwa di lingkungan keluarganya lebih familiar mendengar kata –mama pergi kerja­-  dari pada –mama pergi sekolah-.

Lalu kenapa sebenarnya tanggapan-tanggapan tentang perempuan yang sudah berkeluarga masih bersekolah tidak atau kurang popular di kalangan masyarakat ? apakah menjadi pintar dan berpendidikan tinggi bukan hak perempuan ?

Pendidikan dan Hak Asasi Manusia

Mari kita baca ayat pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam, Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya (Al-Alaq : ayat 1-5)”. Sedangkan ayat lain yang berkaitan dengan keharusan belajar dapat dilihat pula dalam surat At-Taubah : 122,  “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.

Dalam ayat tersebut jelas sekali terbaca bahwa keharusan pertama yang dilakukan oleh manusia adalah Iqra’ – Bacalah. Membaca adalah bagian dari proses pendidikan, dengan membaca manusia akan mendapatkan pengetahuan. Dan memiliki akal serta ilmu merupakan esensi dari manusia. Dalam ayat tersebut jelas-jelas tidak ada pengkhususan bahwa pendidikan hanya untuk lelaki saja atau perempuan saja, tapi untuk semuanya.

Disamping itu Pendidikan juga merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut pasal 1 angka 1 UU Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 tahun 2000 tentang HAM, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap orang yang diberikan oleh Tuhan, untuk itu negara, hukum, pemerintah harus menghargai dan menjujung tinggi HAM. Jadi ketika seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) tidak mendapatkan akses pendidikan maka dapat dikatakan hak asasi dasarnya telah dilanggar.

Namun seringkali hak asasi untuk mendapat pendidikan bagi perempuan dikebiri. Budaya patriacky yang meletakkan perempuan sebagai golongan yang dianggap tidak perlu mendapatkan pendidikan tinggi. Argumen bahwa “laki-laki yang nantinya akan menjadi pemimpin rumah tangga, maka harus diprioritaskan pendidikannya” menjadi pegangan di masyarakat. Urusan dapur, sumur, dan kasur -yang sangat identic dengan perempuan- tidak membutuhkan pendidikan level tinggi, sehingga masyarakat mengesampingkan pendidikan untuk perempuan.

Bila kita kembalikan pada ayat al-Quran dan juga UU HAM di atas jelas sekali bahwasannya memandang pendidikan dengan kacamata androcentric akan sangat merugikan perempuan, dan ini jelas mengesampingkan hak-hak dasar manusia bagi perempuan untuk mendapatkan pendidikan. 

Kenapa Perempuan Harus Pintar ?

Selain pendidikan sebagai perintah Allah dan juga hak asasi manusia, pendidikan memiliki makna yang sangat penting untuk perempuan. Ada beberapa alasan kenapa perempuan harus pintar dan mendapatkan pendidikan yang baik :

  1. Mengembangkan diri

Wujud syukur manusia atas nikmat yang didapat adalah dengan memaksimalkan potensi yang diberikan Allah kepadanya. Seluruh potensi yang ada harus dikembangkan dengan baik, sehingga dengan potensi yang dimiliki, manusia bisa lebih dekat dengan Allah dan lebih pandai bersyukur.

Potensi yang selama ini sering terabaikan adalah potensi otak. Manusia seringkali mengabaikan dan acapkali membiarkan otak tidak diberi vitamin ilmu pengetahuan, sehingga otak menjadi sekarat. Menurut salah satu magician ternama “Otak manusia selama ini hanya dipergunakan kurang dari 10% saja dari seluruh potensi yang ada, bila otak manusia sedikit saja lebih dikembangkan maka semua orang bisa jadi seperti Habibi dan dapat melakukan potensi otaknya untuk melakukan hal-hal yang berbau sulap.”

Salah satu usaha memberikan vitamin pada otak adalah dengan pendidikan. Dengan belajar terus menerus manusia telah melakukan usaha mengembangkan diri dengan memaksimalkan potensi otaknya. Bukankah Rasullah juga bersabda أُطْلُبُوا الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ اِلىَ اللَّهْدِ “Tuntutlah ilmu sejak dari buaian sampai liang lahat” Hadits tersebut menjadi dasar dari ungkapan “Long life education” atau pendidikan seumur hidup, tidak mengenal waktu, usia dan jenis kelamin. Ini mematahkan pendapat bahwa pendidikan harus ‘berhenti’ ketika sudah memasuki jenjang pernikahan. Dan hadis tersebut juga menjadi jawaban jitu terhadap stereotype yang mengatakan seorang Ibu tidak perlu melanjutkan pendidikan. Menjadi Ibu sebenarnya memiliki tanggungjawab lebih berlipat ganda untuk belajar, sebab pendidikan yang akan dia terima bukan lagi hanya untuk dirinya sendiri, namun juga untuk anak-anaknya.

2. Ibu adalah Madrasah Pertama

Keterikatan Ibu dan anak dimulai sejak dalam kandungan. Ini terbukti dengan kondisi Ibu saat mengandung sangat berpengaruh kepada janinnya. Karena keterikatan inilah ibu memegang peran penting dalam memberikan pendidikan kepada anak sedini mungkin, yakni sejak dalam kandungan. Kalimat الأُمُّ مَدْرَسَةٌ أُوْلَى (Ibu adalah Madrasah Pertama) benar adanya. Karena fungsi yang sangat vital ini, maka kualitas pendidikan perempuan memiliki peran penting. Seorang perempuan dengan pengetahuan yang luas, tingkat pendidikan bagus, dan keshalehah yang tinggi tentu akan berbeda cara memberikan pendidikan kepada anak dibanding dengan seorang perempuan yang tidak mengenyam pendidikan.

Untuk itu menjadi perempuan adalah kepasrahan untuk menjadi pribadi yang pintar, tanggungjawabnya sebagai madrasah pertama bagi generasi mendatang mengharuskan perempuan selalu menempa diri agar menjadi seseorang yang pintar, hingga pendidikan yang diberikan ke anak-anaknya juga pendidikan yang berkualitas.

3. Perempuan harus memiliki kemandirian

Menjadi seorang perempuan, istri dan ibu adalah penyerahan diri untuk menjadi seorang manager rumah tangga. Menurut Anna Wilson Smith dalam masyarakat ada kepercayaan bahwa pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang di inside the door (ranah private sphere) perempuan menjadi tuan, dalam artian dia mengatur seluruh kebutuhan rumah tangga. Sedangkan untuk outside the door (public sphere) laki-laki yang menjadi manager. Sebagai manager rumah tangga perempuan harus memiliki kemampuan untuk mengatur keuangan, mendidik anak, dan manage seluruh aktivitas rumah tangga. Dan kenyataannya sekarang perempuan bukan hanya memiliki tanggungjawab di dalam rumah saja, tapi juga turut menjadi manager di luar rumah, kondisi ini menjadikan perempuan memiliki double tanggungjawab.

Dengan posisi seperti ini, perempuan dituntut bisa mandiri, sebab dia harus memikirkan kehidupan rumah tangganya dan dirinya sendiri. Kemandirian ini menyangkut kemandirian dalam mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya urgent dan kemandirian dalam finasial. Untuk mencapai kemandirian tersebut perempuan harus memiliki skill. Dengan skill yang baik serta pendidikan yang mumpuni kesempatan kerja akan lebih terbuka lebar untuk perempuan. Lagi-lagi pendidikan dan mengayaan skill menjadi kunci dari kemandirian perempuan.

Dengan ulasan diatas dapat diambil benang merah bahwasannya perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam pendidikan. Untuk memerankan double tanggungjawab yang diemban perempuan sebagai istri, ibu dan manager rumah tangga, pendidikan yang baik dan pengetahuan luas menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan peran-peran tersebut.

“Mama Sekolah ??” kenapa tidak …..

*Penulis adalah seorang Ibu dan mahasiswa doctoral degree di ICRS-Yogya.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here