Oleh: Fatimah Hasan al-Basri

Mengenal  Al-Ghazali
Nama Muhammad Al-Ghazali tentu tidak asing lagi di kalangan penekun studi Islam. Penulis buku Studi Kritis atas Hadis Nabi saw. : Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual (judul aslinya: As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Hadits) ini, adalah seorang ulama alumnus Universitas Al-Azhar Mesir yang disegani di dunia Islam, khususnya Timur Tengah, dan salah seorang penulis Arab yang produktif.

Muhammad Al-Ghazali dilahirkan hari Sabtu, 22 September 1917 M /5 Zulhijjah 1335 H, desa Nakla al-Inab, kawasan Itai al-Barid, wilayah al-Buhairah, Mesir. Beliau anak pertama dari tujuh bersaudara, tumbuh dalam keluarga yang sederhana. Al-Ghazali merupakan nama yang diambil ayahnya dari Imam Abu Hamid al-Ghazali (Hujjatul Islam), dengan harapan semoga anaknya kelak seperti Imam Ghazali. Ayahnya seorang pedagang, taat beragama, pengikut tarekat sufiyah dan hafiz Alqur’an. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Khaldûn dalam bukunya mukaddimahnya “al-Rajulu Ibnu Bi’atihi” atau seorang adalah anak zaman dari lingkungannya, maka hal ini juga terjadi pada diri Muhammad Ghazali. Disebabkan ayahnya seorang hafiz, maka beliau pun sejak kecil dididik untuk menghafal Alqur’an. Bahkan, ketika belum genap berumur sepuluh tahun (baca: masih duduk dibangku sekolah dasar) beliau sudah hafal Alqur’an secara keseluruhan.

Yang Khas dari Pemikiran  Seorang Al-Ghazali
Alumni Al-Azhar jurusan Dakwah Wa al-Irsyad ini telah mulai menekuni bakat dakwahnya sejak menjadi mahasiswa. Karena begitu berbakatnya, beliau pernah dilantik menjadi Pengarah Kemasjidan yang sudah pasti selalu terkait dengan urusan khutbah. Muridnya, Syeikh Yusuf Qardhawi, menggambarkan cara dakwah beliau dalam buku yang membahas tentang dirinya. “Awal pertama kali aku mendengarnya ber-khutbah ketika beliau baru keluar dari Penjara al-Thour sampai sekarang tidak pernah mengalami perubahan. Beliau selalu menggunakan topik yang hangat dan ilmiah. Dalam menjelaskan suatu permasalahan beliau selalu akar masalah sampai solusinya. “

Alqur’an merupakan dalil utama yang beliau sampaikan  ketika  membahas suatu topik. Bahkan ketika mendengar ayat-ayat Ilâhi yang beliau sampaikan, kita terkesan bahwa seolah-olah ayat itu dikarangnya sendiri dikarenakan fasihnya lidah dan penjelasan beliau terhadap kalam ilâhi tersebut. Ketika membaca hadis Rasululullâh saw beliau selalu menjelaskan posisinya. Bahasa yang digunakannya ketika berdakwah penuh dengan estetika dan selalu terjaga gramatikalnya sehingga tidak perlu lagi ada pensyarahan ataupun penelitian terhadap apa yang didakwahkannya. Bahasa yang digunakannya selalu sesuai dengan kondisi orang yang sedang mendengarnya sehingga tidak perlu lagi untuk melihat kamus ataupun mencari-cari arti yang disampaikannya. Apabila beliau melihat suatu hal yang bersifat kemungkaran, metode yang digunakannya untuk menghilangkan hal tersebut selalu menggunakan bahasa yang sopan tanpa menyinggung perasaan. Sehingga dakwah yang beliau sampaikan juga  mempunyai pengaruh langsung dalam mengubah perilaku orang yang melakukan kemungkaran.

Isu Gender dan  Hak-hak Perempuan dalam Karya Al Ghazali
Melalui bukunya  Studi Kritis atas Hadis Nabi saw.: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual (judul aslinya: As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahl Al-Hadits), Al-Ghazali mengajak para ulama agar melakukan penelitian ulang guna membersihkan hadis-hadis tersebut dari cacat-cacat perawian  dan menghindarkannya dari pemahaman yang keliru. Ia bahkan “menggugat” beberapa hadis yang digolongkan sebagai “shahih” namun matn (redaksi)-nya patut dicurigai karena mengandung cacat atau kejanggalan tertentu.

Menurut Al-Ghazali, semua itu didasarkan kajiannya atas pendapat para ahli hadis (yang seringkali memahami hadis secara tekstual saja) dan para fuqaha’ (yang berusaha memahami hadis secara kontekstual). Oleh karenanya, Al-Ghazali berupaya meletakkan hadis-hadis Nabi saw secara proporsional.
Dalam buku tersebut Al-Ghazali mengemukakan tentang perdebatan para ulama mengenai boleh tidaknya perempuan menjadi kepala pemerintahan. Satu pihak dari mereka mengatakan, perempuan boleh saja menjadi kepala negara, karena Islam telah memberi hak yang sama kepada perempuan dan laki-laki. Perempuan memiliki hak politik yang penuh dan dapat memimpin sebuah negara. Sementara, pihak yang lain mengatakan bahwa perempuan tidak dapat menduduki jabatan kepala negara, karena ada hadis yang melarang perempuan untuk menduduki jabatan semacam itu.

Itulah barangkali rahasia dibalik ucapan Ibn Hazm; bahwa tidak ada larangan dalam Islam bagi seorang perempuan untuk menduduki jabatan apapun, kecuali sebagai khalifah (pemimpin tertinggi seluruh dunia Islam). Al-Ghazali mendengar secara langsung ucapan seseorang yang menolak dan menyanggah pendapat Ibn Hazm tersebut, dengan dalih bahwa itu bertentangan dengan firman Allah Swt: Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, dan juga karena kaum laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…  (An-Nisa: 34). Ayat tersebut menurut pemahamannya, memberikan pengertian bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin atas laki-laki dalam pekerjaan apapun.

Sanggahan tersebut tentu tidak dapat diterima Al-Ghazali. Siapapun yang membaca kelanjutan ayat tersebut akan mengerti bahwa kepemimpinan yang dimaksud di dalamnya ialah kepemimpinan seorang laki-laki di dalam rumahnya dan diantara keluarganya. Ketika Umar ra. mengangkat Asy-Syaffa’ (seorang perempuan) sebagai pengawas keuangan di pasar kota Madinah, kekuasaanya itu meliputi semua orang yang beraktivitas di sana, laki-laki dan perempuan, dialah yang ditempat itu menghalalkan apa yang halal dan mengharamkan apa yang haram, menegakkan keadilan dan mencegah pelanggaran. (al-Ghazali, 1996: 65-68).

Pilar-pilar yang menyangga hubungan antara laki-laki dan perempuan tampak jelas dalam firman Allah Swt: Sesungguhnya Aku (Allah) tidak akan menyia-nyiakan amalan orang-orang yang beramal diantara kamu, laki-laki atau perempuan, sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain… (Ali Imran: 195). Dan firman-Nya: Barangsiapa mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki atau perempuan, sementara ia beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih utama daripada yang telah mereka kerjakan (An-Nahl: 97)

Demikian pula sabda Nabi Muhammad saw. : Kaum perempuan adalah sisi yang seimbang dengan kaum laki-laki. Ada pula hal-hal yang dalam agama tidak ada larangan ataupun perintah tentangnya. Yang demikian itu termasuk di antara hal-hal yang dibiarkan dan didiamkan oleh syariat, agar memberi kepada kita kebebasan untuk memilih  untuk melakukan atau meninggalkannya.
Al-Ghazali menyoroti hadis itu secara lebih mendalam, beliau hanya menginginkan suatu hal, yaitu hendaknya orang yang akan ditunjuk sebagai kepala negara atau pemerintahan, adalah yang paling memiliki kemampuan di antara umat.[]

__________
Sumber Tulisan:
Muhammad Al-Ghazali, Studi Kritis Hadis Nabi Saw; Antara Pemahaman Tekstual dan Kontestual, Mizan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here