Judul: Anatomy of Muslim Veils: Practice, Discourse and Changing Appearance of Indonesian Women
Penulis: Deny Hamdani Ph.D
Penerbit: LAMBERT Academic Publishing (2011)
Halaman: 341
Fenomena jilbab, adalah hal yang asing pada tahun 1980-an. Saat itu, hampir mustahil untuk mendapati perempuan berjilbab di Indonesia bekerja sebagai sekertaris di perusahaan multinasional, manajer hotel bintang lima atau news anchor dan reporter di televisi. Situasi itu kini berbalik 180 derajat. Jilbab diterima bahkan menjadi trend fashion. Ia tak hanya dipakai oleh kalangan santri namun juga oleh para artis, selebritis dan perempuan kelas menengah ke atas.
Buku ini, Anatomy of the Veils: Practice, Discourse and Changing Appearance of Indonesian Women karya Deny Hamdani Ph.D., dosen UIN Syarif Hidayatullah dan lulusan dari The Australian Nasional University (ANU) Canberra, membahas panjang-lebar beberapa pertanyaan seputar trend dan alasan berjilbab. Penulis buku ini merekam semua sejarah, penampilan, diskursus, wacana dan praktik berjilbab (veiling). Ia juga menyajikan secara detail kontestasi dan konsensus tentang praktik berjilbab/berkerudung di kalangan masyarakat Muslim sejak masa Orde Baru hingga era Indonesia kontemporer yang ditandai dengan otonomi daerah melalui pendekatan sejarah dan etnografi. (h.7).
Secara konseptual, istilah bahasa Inggris veil atau headscarf biasanya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai kerudung dan jilbab. Kerudung dimaknai sebagai kain yang menutupi kepala dan rambut, sedangkan jilbab tidak hanya menutupi rambut tetapi juga menutup seluruh bagian atas tubuh dan dada. Di kalangan perempuan Melayu termasuk di Sumatra Barat, penutup kepala yang biasanya dipakai perempuan disebut sebagai tudung atau tengkuluak. Sedangkan di Timur-Tengah, disebut sebagai khimar, hijab dan burqa.
Di dalam buku ini, penulis mengutip argumen Andree Feillard yang mengatakan bahwa konsep veiling dalam arti jilbab dan kain yang menutup seluruh badan sebelum tahun 1980-an merupakan sebuah konsep asing di dalam konteks masyarakat Indonesia. Sementara, bagi Susan Brenner kata jilbab secara umum dipahami sebagai sebuah gaya baru berbusana muslim para perempuan muda yang mulai populer pada tahun 1990-an sedikit banyak dipengaruhi oleh budaya Timur-Tengah. Ini berbeda dengan sarung tradisional, kebaya dan kerudung yang biasanya dipakai oleh perempuan Indonesia yang lebih tua. Apapun namanya, pemakaian tutup kepala yang kini disebut ’jilbab’ bukanlah sesuatu yang khas dan original dari tradisi masyarakat Indonesia (h.8-9).
Fenomena jilbab di dunia Islam merupakan salah satu topik yang sangat menarik bagi para peneliti. Di dalam setting sosial Eropa, kebanyakan peneliti cenderung mengaitkan jilbab dengan konflik sosial yang berhubungan dengan diskursus publik tentang kependudukan, immigran dan kajian hukum. Sebaliknya, di dalam konteks Timur-Tengah, isu jilbab biasanya ditekankan pada aspek simbolik, budaya dan politik. Namun, untuk konteks Indonesia kebanyakan peneliti asing mengkaitkan jilbab dengan modernitas, identitas dan kontestasi makna ’jilbab’. Dengan melihat berbagai penelitian yang ada, buku ini mengisi kesenjangan yang ada terkait dengan studi tentang jilbab di Indonesia.
Secara garis besar buku ini dibagi menjadi tujuh bab. Bab I, Introduction, berisi pendahuluan yang mendeskripsikan tentang latar belakang masalah, pertanyaan penelitian, kompleksitas konsep jilbab dan metodologi. Sedangkan bab II, Consensus on Veiling among ‘Santri” Muslim, membahas tentang praktik berkerudung/berjilbab di kalangan santri perempuan di lingkungan Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua ormas terbesar di Indonesia. Bagi perempuan NU dan Muhammadiyah, pemakaian kerudung atau jilbab merupakan wujud pengamalan ajaran Islam tentang ’menutup aurat’ yang mereka dapatkan dari orang tua maupun sekolah/pesantren. Mereka meyakini bahwa gaya berbusana dan berjilbab harus mencirikan budaya Islam Indonesia (h. 54-55).
Bab III, Contested Veiling Under the New Order, mengkaji tentang kontroversi jilbab pada masa Orde Baru, khususnya ketika gerakan Islam muncul sebagai respon terhadap rezim yang otoriter dan meningkatnya sekularisasi di kalangan masyarakat Islam. Di era ini, pemerintah mengeluarkan SK 052/1982 tentang larangan berjilbab di sekolah dan mengasosiasikan pemakainya sebagai gerakan politik yang ingin menentang rezim (h. 84-88).
Bab IV, The Changing Appearance of Indonesian Muslim Women, membahas perubahan citra perempuan berjilbab yang tidak lagi mendapatkan stigma sosial sebagaimana tahun 1980-an. Pada fase ini, terjadi transformasi budaya dan fenomena ‘Islamisasi’ terjadi di dalam masyarakat Muslim. Popularitas jilbab sesungguhnya didukung oleh beberapa faktor diantaranya; rekonsiliasi antara Islam dan Negara di akhir era Orde Baru dengan dikeluarkannya SK 100/1991 yang membolehkan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah; praktik berjilbab yang dilakukan oleh para selebritis maupun kalangan kelas menengah Muslim. Tumbuh suburnya media-media Islam di era Reformasi turut mempromosikan gaya berbusana muslim ini menjadi life style dan fashion. Di sisi lain, ada sekelompok perempuan yang justru melepas jilbabnya karena mempertanyakan makna jilbab itu sendiri.
Bab V, Formalisation of Islamic Attire in the Public Domain, membahas fenomena ‘jilbabisasi’ di beberapa daerah di Indonesia. Penulis mencontohkan ‘jilbabisasi’ yang terjadi di Minangkabau dan Paninggahan (SumateraBarat) sebagai sesuatu yang problematik. Alih-alih mendorong kesadaran beragama, peraturan tentang kewajiban berjilbab hanya menghasilkan kepatuhan formal dan jilbab menjadi kehilangan makna bahkan menjadi bentuk tindakan opresif bagi pemakainya. Bahkan ia menjadi alat penindasan bagi mereka yang non-Muslim karena mereka diharuskan untuk menyesuaikan (h. 188).
Bab VI, Criticism of Veiling after the Fall of the New Order Regime, menyajikan kritik agama dan sosial terkait dengan praktik berjilbab setelah rezim Orde Baru. Meskipun banyak dianggap sebagai kewajiban bagi perempuan Muslimah, namun doktrin tentang jilbab ini justru ditentang oleh beberapa intelektual Muslim yang mengkaji setting budaya ajaran berjilbab. Beberapa pengkritik mengatakan bahwa kerudung memiliki makna historis dan budaya di Indonesia, sedangkan jilbab tidak demikian. Berbagai faktor seperti komodifikasi, globalisasi dan Islamisasi kini sangat mempengaruhi para pemakai jilbab, sehingga justru mengaburkan pemaknaan tentang jilbab.
Bab VII, Conclusion, menegaskan bahwa ide tentang jilbab adalah ‘lahan kontestasi’ dalam sejarah perkembangannya. Meskipun ide untuk menutup aurat pada umumnya diterima oleh umat Islam Indonesia, namun penerimaan ini baru terjadi sejalan dengan proses Islamisasi di ruang-ruang publik dan perlu menjadi refleksi perubahan konstelasi sosial dan politik yang terjadi. Pertanyaan tentang apa itu Islam Indonesia harus terus-menerus dinegosiasikan di dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Buku ini telah mengungkap banyak hal tentang fenomena jilbab di Indonesia. Namun, satu hal yang kurang dieksplorasi dalam buku ini adalah bagaimana tubuh perempuan selalu menjadi ajang pertarungan bagi setiap rezim politik dan agama di dunia Islam. Perempuan masih dipandang sebagai mahluk yang tidak bisa menentukan apa yang terbaik bagi tubuh mereka sendiri. ‘Ala kulli hal, buku ini merupakan sebuah karya yang sangat brillian. Alangkah baiknya jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga masyarakat kita yang tidak berbahasa Inggris dapat membacanya. [Khariroh Ali]