Sumber Gambar: pexels.com

Beberapa waktu yang lalu, jagad Nusantara sempat dibuat geger oleh isu ‘cadar’. Pertama, saat muncul pendataan terhadap mahasiswi bercadar yang akan diberikan pembinaan sebagaimana tertuang dalam Surat Rektor Nomor B-1301/Un.02 /R/ AK.00.3/ 02/ 2018 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi pada 20 Februari 2018. Surat Rektor itu menuai kontroversi di masyarakat, akibatnya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mencabut aturan yang dianggap sebagai larangan penggunaan cadar bagi mahasiswinya di lingkungan kampus pada Sabtu (10/3). Hal itu disampaikan melalui surat bernomor B-1679/Un.02/R/AK.00.3/03/2018 tertanggal 10 Maret 2018. Kedua, saat seniman Indonesia Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisinya berjudul ‘Ibu Indonesia’ dalam pagelaran kebaya karya Anne Avanti. Dalam sebait puisinya, Sukma dianggap telah melecehkan cadar, yang dianggap sebagai ‘pakaian wajib’ oleh sebagian perempuan muslim. [1]

Baik, mari kita lupakan sejenak kedua kontroversi itu. Kita pahami terlebih dahulu fenomena ‘cadar’ ini dari pengertian yang berkembang dalam masyarakat.  Selanjutnya, boleh kita lanjutkan dengan pertanyaan mengenai “bagaimana hukum perempuan mengenakan cadar?” Setelah itu, kita biarkan setiap orang mengambil sikap berdasarkan kesimpulannya masing-masing.

 

Cadar dan Beragam Interpretasi Atasnya

Menurut Wikipedia, Cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). Niqab (Arab: نقاب‎, niqāb‎) adalah istilah syar’i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).[2] Ia juga dikenal dengan istilah purdah atau dengar burdah yaitu pakaian luar atau tirai berjahit, mirip dengan ‘abaaah/’abaayaa.[3] Sementara itu, di Iran ada istilah Chador yakni  pakaian perempuan yang terdiri dari penutup kepala setengah lingkaran yang menutupi kepala seperti mengenakan selendang. Chador tidak memiliki pengencang; ulung kain diselipkan begitu saja di bawah leher atau tangan. Sementara itu di Afghanistan ada istilah Burqa  yang banyak dikenakan oleh kaum perempuan di Afghanistan terutama saat Taliban berkuasa. Burqa merupakan pakaian yang menutup seluruh badan termasuk wajah, dan hanya menyisakan lubang kecil di bagian mata. Saat pertama kali mengulasnya pada tahun 1988, New York Times menyebut pakaian ini menyerupai tenda. Di Kabul, kebanyakan burqa berwarna biru, namun di bagian lain di Afghanistan dan Pakistan warnanya coklat, hijau, atau putih.[4]

Trend pemakaian cadar kembali mengemuka saat sejumlah artis Indonesia yang menyatakan telah ber-Hijrah membentuk Niqab Squad, komunitas pengguna niqab yang digagas oleh seorang desainer terkenal. Beberapa selebritis perempuan yang sebelumnya tidak mengenakan penutup kepala seperti jilbab atau kerudung kemudian berubah tampilan dengan memakai niqab.[5] Cadar belakangan mulai dipakai banyak kalangan, dan termasuk upaya ‘ganti penampilan’ pada saat seseorang terjerat kasus hukum. Misalnya, yang terjadi beberapa waktu lalu saat Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan  Group Permai yang tersangkut kasus Hambalang mengenakan cadar di persidangan untuk menghindari sorotan kamera.[6]

Kontroversi semakin mengemuka, saat tiga perempuan berpakaian serba hitam dan bercadar diduga menjadi pelaku teror bom bunuh diri di Gereja Kristen Indonesia Wonokromo, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018). Saksi mata menyebutkan, pelaku teror bom tersebut seorang perempuan dewasa yang membawa dua anak kecil.[7] Kejadian ini membuat publik banyak yang berasumsi bahwa cadar memiliki kaitan erat dengan munculnya praktik radikalisme dan terorisme, termasuk melalui upaya bom bunuh diri. Untuk menghindari stigma bahwa cadar identik dengan terorisme,  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin  mengimbau agar para perempuan pengguna cadar, bisa membaur seperti biasa, terutama di lingkungan sekitarnya sehingga semua orang merasa aman meskipun di tengah-tengah mereka ada perempuan bercadar. Sebaliknya, Menteri Agama juga mengimbau agar masyarakat tak perlu merasa risau, khawatir, bahkan curiga terhadap sosok bercadar serta menghormati seseorang yang mengenakan cadar karena alasan keyakinan pemahaman keagamaan.[8]

Cadar dalam Literatur Klasik Islam

Rujukan pemakaian jilbab (pakaian lebar yang menutup seluruh tubuh, kecuali bagian muka dan telapak tangan), acapkali mengacu pada QS. Al Ahzab: 59 dan QS. An Nur: 31. Sementara istilah hijab dalam arti tabir atau pembatas, merujuk pada QS. Al Ahzab: 53.

Dalam doktrin keislaman terdapat beragam pandangan dalam menghukumi pemakaian cadar. Perbedaan ini terkait dengan beragam pandangan mengenai konsep aurat bagi perempuan. Pandangan ulama mayoritas menyatakan batasan aurat khususnya dalam shalat, adalah seluruh tubuh kecuali wajah. Ini terkait dengan tafsir atas QS. an-Nûr [24]: 31: illa maa zhahara minh (kecuali sesuatu yang biasa dilihat). Pandangan ini misalnya diikuti oleh Imam Malik, pendiri mazhab Maliki, atau Imam Ibnu Mundzir.

Dalam kasus pemakaian cadar, umumnya ulama berpandangan tidak wajib dan menyatakannya sebagai produk budaya. Salah satunya merujuk ulama klasik asal Irak, Abu Ishaq al-Syairazi menyebut hadis yang meriwayatkan, jika Nabi saw. melarang perempuan ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar.

Hukum bercadar Menurut Jumhur (mayoritas) Ulama yaitu mengenakan cadar tidak wajib. Bahkan ulama Malikiyah menyatakan mengenakan niqab adalah sikap berlebihan dalam beragama. Namun sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa menutup wajah dan telapak tangan di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah wajib, disamping pendapat lain yang menyatakan, sunnah dan khilaf al-awla (menyalahi keutamaan). Di kalangan mazhab Syafi’i, pengenaan cadar ini bersilang pendapat. Pendapat pertama menyatakan memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunnah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla atau menyalahi yang utama, karena utamanya tidak bercadar.[9]

Dalam pandangan mayoritas ulama (jumhurul ulama) penggunaan cadar adalah tidak wajib. Alasannya karena wajah bukan termasuk aurat perempuan. Bahkan bagi ulama Malikiyah menyatakan menggunakan cadar merupakan sikap berlebihan dalam beragama (ghuluw) jika memang cadar tersebut bukan merupakan tradisi mereka. Sikap seseorang yang meyakini kewajiban tentang penggunaan cadar harusnya dihargai. Tapi yang menjadi tantangan terbesar adalah sikap merasa paling benar, dimana seseorang atau kelompok tertentu menilai bahwa apa yang mereka pilih lebih baik, lebih shalihah, atau lebih benar dalam beragama, sehingga memaksa orang lain untuk bercadar atau sebaliknya, melarang bercadar. Dalam merespons orang atau-pihak yang mewajibkan niqab, apalagi dengan cara-cara yang kurang etis, diperlukan sikap yang bijaksana agar kita juga tidak menjadi pihak yang merasa paling benar dan menganggap orang lain yang tidak sepaham adalah salah.[10] {}

[1] Lihat Lirik Puisi Ibu Indonesia yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri, sebagaimana dikutip dari situs https://kitablirik.blogspot.com/2018/04/lirik-puisi-sukmawati-ibu-indonesia.html

[2]  Lihat definisi “Cadar”  di  https://id.wikipedia.org/wiki/Cadar

[3]  Lihat tulisan berjudul Definisi Jilbab, Kerudung, Hijab, Purdah dan Cadar, yang diposting 28 Desember 2013 oleh  by Nita Ibrahim Zakaria, sebagaimana diunduh dari situs https://ibrazak.wordpress.com/2013/12/28/definisi-jilbab-kerudung-hijab-purdah-dan-cadar/
[4] Lihat tulisan berjudul Beda Jilbab, Khimar, dan Niqab, Anda Pilih yang Mana? , yang ditulis oleh Tempo.co, Minggu, 8 Mei 2016 15:00 WIB, diunduh dari situs https://cantik.tempo.co/read/769196/beda-jilbab-khimar-dan-niqab-anda-pilih-yang-mana

[5] Lihat dalam Hasil Bahtsul Masail Halaqah Perempuan untuk Perdamaian yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation, Muslimat NU, UN Women Tema Penggunaan Cadar pada di Hotel JS. JS Luwansa, Jakarta 28-31 Januari 2018.

[6] Lihat tulisan Icha Rastika berjudul Ini Alasan di Balik Cadar Yulianis, sebagaimana  dalam Kompas.com – 04/10/2012, 21:08 WIB, dan bisa diakses melalui situs https://nasional.kompas.com/ read/ 2012/ 10/04/21083442/ini.alasan.di.balik.cadar.yulianis.

[7] Lihat tulisan  Reza Gunadha Perempuan Bercadar Diduga Ajak 2 Anak untuk Bom Gereja Surabaya,  Minggu, 13 Mei 2018 pk. 16:54 WIB, pada suara.com sebagaimana diunduh dari situs https://www.suara.com/ news/2018/05/13/165414/perempuan-bercadar-diduga-ajak-2-anak-untuk-bom-gereja-surabaya

[8] Lihat tulisan Mesha Mediani, CNN Indonesia | Selasa, 15/05/2018 20:44 WIB,  Menteri Agama Minta Perempuan Bercadar Berikan Rasa Aman sebagaimana dikutip dari situs https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20180515204147-20-298470/menteri-agama-minta-perempuan-bercadar-berikan-rasa-aman

[9] Lihat dalam Hasil  Bahtsul Masail Halaqah Perempuan untuk Perdamaian yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation, Muslimat NU, UN Women Tema Penggunaan Cadar pada di Hotel JS. JS Luwansa, Jakarta 28-31 Januari 2018.

[10] Lihat kembali dalam Hasil  Bahtsul Masail Halaqah Perempuan untuk Perdamaian yang diselenggarakan oleh Wahid Foundation, Muslimat NU, UN Women Tema Penggunaan Cadar pada di Hotel JS. JS Luwansa, Jakarta 28-31 Januari 2018.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here