Oleh: Ad. Kusumaningtyas

Tahun 2011 ini merupakan giliran dimana Indonesia berkesempatan untuk kembali memimpin ASEAN. Berdasarkan pasal 31 Piagam ASEAN, posisi ketua ASEAN dijabat secara bergilir selama 1 tahun oleh setiap anggota berdasarkan urutan abjad. Keketuaan Indonesia tahun ini bertukar tempat dengan Brunei Darussalam mengingat tahun 2013 nanti Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan APEC. Dalam masa kepemimpinannya, Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT ke-18 dan ke-19 ASEAN, dan serangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Salah satu di antaranya adalah pertemuan antar masyarakat sipil yang dikenal dengan istilah ASEAN People Forum/ASEAN Civil Society Conference (APF/ACSC).  ACSC/APF merupakan kegiatan yang berlangsung dari tahun ke tahun, mengikuti jadwal Keketuaan ASEAN di 10 negara di ASEAN.  ACSC adalah forum pertemuan tahunan masyarakat sipil di ASEAN untuk bertukar ide dan memberikan masukan pada para pemimpin ASEAN serta para pembuat kebijakan.

Lebih dari 1300 delegasi  hadir pada ASEAN Civil Society Conference/ ASEAN Peoples’ Forum tahun 2011 yang diselenggarakan pada tanggal 3-5 Mei 2011 di Hotel Ciputra, Jakarta. Delegasi yang hadir mewakili berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, korban pelanggaran HAM, pejuang HAM, gerakan sektor-sektor pekerja dari pedesaan dan perkotaan juga sektor buruh migran, kaum tani, perempuan, anak-anak, kaum muda, lansia, kaum difabel, kaum miskin kota, pengungsi, masyarakat adat, etnis minoritas, LGBTIQ, nelayan rakyat, orang-orang tak berkewarganegaraan, dan kelompok-kelompok rentan lainnya. Mereka berkumpul untuk mendiskusikan hal-hal paling utama yang merugikan rakyat ASEAN serta mendiskusikan usulan-usulan penting untuk disampaikan pada KTT ASEAN ke-18. Isu-isu yang  dibahas  mencakup ekonomi, keamanan, lingkungan, hak asasi manusia, dan gender; yang dikemas dalam tema ”Kesehatan” untuk disampaikan dalam interface meeting;  yaitu forum pertemuan antara 10 kepala negara   dengan 10 perwakilan masyarakat sipil dari ke-10 negara.

Selama ini, aktivitas ASEAN lebih banyak terfokus di sektor ekonomi. Namun, pada tahun 2003 terjadi perubahan dengan diikrarkannya keberadaan komunitas ASEAN, yaitu komunitas keamanan (ASEAN security community); komunitas ekonomi (ASEAN economic community); dan komunitas sosial-budaya (ASEAN socio-cultural community).

Dalam pembukaan (Preambule) ASEAN Charter yang telah disepakati, negara-negara ASEAN diamanatkan untuk mematuhi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Prinsip ini mengisyaratkan bahwa ASEAN harus berperan nyata dalam menjaga kesinambungan kawasan ASEAN dalam memberikan pemajuan dan perlindungan HAM.  Oleh karenanya,  sejak tanggal  23 Oktober 2009 ASEAN resmi memiliki Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) antar pemerintahan ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR).

Selain itu,  promosi dan proteksi HAM dan kebebasan dasar perempuan dan anak juga direspon dengan  hadirnya ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC). Sedangkan persoalan buruh migran yang acapkali muncul karena persoalan migrasi di antara sesama negara ASEAN, dijawab dengan ACMW (ASEAN Committee to Implement the Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers).  {} Ning

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here