Oleh: Neng Hannah

Mat (nama samaran) mengaku punya masalah dengan suaminya setelah melahirkan dua anak perempuan dari perkawinannya. Suaminya ingin mempunyai anak laki-laki, dan melarang Mat ikut KB. Mat terpaksa setuju, walaupun sebenarnya dia telah merasa kewalahan mengurus dua anak. Setelah anak kelimanya yang lahir juga perempuan, suaminya mengizinkan Mat ikut ber KB. Begitu inginnya suami Mat mempunyai anak laki-laki, sampai-sampai anak yang terakhirnya perempuan dia kira laki-laki ketika lahir. Bahkan sesudah  tau anaknya perempuan, suami Mat tetap mendandaninya ‘seperti anak laki-laki.’

Inilah sepenggal kisah yang terungkap dalam sebuah penelitian terkait dengan program Keluarga Berencana (KB) yang didalamnya terdapat hak menentukan kelahiran. Perempuan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal penting terkait tubuh dan kehidupannya. Bila program KB disetujui oleh pasangan suami istri, kebanyakan akseptornya terkesan ‘harus’ perempuan.

Dalam sebuah pertemuan yang membahas tentang KB dan Kesehatan Reproduksi terutama terkait dengan hak menentukan kelahiran, hampir semua ibu-ibu majelis taklim binaan saya di Kabupaten Bandung tahun 2010 mengatakan bahwa merekalah yang menggunakan alat kontrasepsi sedangkan suami mereka tidak mau tahu.  Ketika saya bertanya mengapa mesti mereka, spontan dan saling bersahutan mereka menjawab, “Karena kami yang melahirkan, kami yang mengurus anak dan yang paling repot di rumah tangga adalah kami….” Seorang ibu menambahkan, “Kalau sering melahirkan, peranakannya jadi lemah karena enggak pernah istirahat. Hamil terus, ibunya bisa sakit-sakitan. Selain juga tidak punya kesempatan untuk mengurus anak-anak, juga menambah beban keluarga. Jadi ya ikut KB.” Saat saya kembali bertanya kenapa bukan suami mereka? Mereka menjawab bahwa program KB memang khusus untuk perempuan, karena laki-laki sulit diajak untuk ikut program ini.

Dua ilustrasi di atas memperlihatkan meskipun program KB sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat, namun tampaknya tetap saja perempuan menjadi objek. Pengobjekan perempuan dalam program KB ini sebenarnya tidak muncul begitu saja. Hal ini erat kaitannya dengan peristiwa sosial, politik, budaya bahkan industri yang melingkupinya. Dan hal ini sudah berlangsung lama terutama pada era Orde Baru.

Pada tahun 1970 KB menjadi program nasional dengan dibentuknya BKKBN (Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional). Pada Pelita I program KB, program ini hanya dikonsentrasikan di pulau Jawa dan Bali saja, baru pada Pelita ke II, III, IV intervensi negara begitu kuat terutama pada fungsi reproduksi perempuan. Seluruh kegiatan diarahkan untuk mencapai sasaran demografis semata. Penghargaan PBB pun diraih oleh pemerintahan Soeharto ini lewat program ini. Menurut Sita Aripurnami faktor intervensi kekuasaan melalui kekerasan   oleh negara terhadap masyarakat terutama perempuan dalam pelaksanan KB sangat memprihatinkan. Meski secara kuantitas keberhasilan ini menjadi signifikan yaitu dalam dua dekade telah mampu menurunkan tingkat kelahiran dari 5,5 menjadi 3 setiap perempuan. Pertumbuhan penduduk dapat diturunkan dari 2,5-2,7  pada tahun 1970 menjadi 1,6 pada tahun 1991.

Pelaksanaan KB yang dengan cara kekerasan bukanlah kebijakan yang berpijak atas kepentingan rakyat. Meski program KB di Indonesia dianggap berhasil, namun dalam pelaksanaannya tidak selalu menggembirakan kalangan perempuan. Mengingat, semestinya selain untuk menurunkan dan mengendalikan jumlah penduduk; faktor yang harus diperhatikan juga adalah dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan perempuan. Hal inilah yang tidak bisa dipenuhi oleh Indonesia, sehingga Angka Kematian Ibu di Indonesia masih tinggi. Tahun 2010 masih mencapai 228/100.000 kelahiran (BPS) sedangkan WHO masih mencatat di angka 450/100.000.

Perlakuan negara serta masyarakat yang masih mengobjekkan perempuan dalam program KB pada akhirnya bermuara menguatnya budaya patriarki (the rule of the father). Bagaimana sesungguhnya hubungan KB dengan perempuan? Ia merupakan ‘kewajiban’  ataukah ‘hak’? Secara historis, pada zamannya KB sebenarnya tidak hanya dilakukan oleh perempuan. Bahkan dalam sejarah Islam, pertama kali yang melakukan KB bukan perempuan, tetapi laki-laki dengan metode azlnya. Azl merupakan tindakan suami karena ia tidak ingin memiliki anak dengan cara senggama terputus (coitus interuptus).

Azl ternyata dalam sejarah Islam kebolehannya diizinkan oleh lima mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali dan Ja’fari). Meski ada sedikit perbedaan mengenai adat kebolehannya. Mazhab Syafi’i mengizinkan pemakaian kontrasepsi atau melakukan azl oleh suami dengan tanpa izin dari istri .

Namun sejarah ternyata berbalik, sekarang justru yang melaksanakan KB adalah perempuan. Jawaban ibu-ibu majlis taklim atas pertanyaan saya kenapa yang harus melaksanakan KB adalah perempuan ternyata menurut Sita Aripurnami  bersumber pada cara pikir bahwa karena yang melahirkan adalah perempuan, maka segala sesuatu yang menyangkut persoalan keluarga diserahkan kepada perempuan, termasuk penggunaan alat-alat kontrasepsi. Selain ditunjang oleh pola pikir yang demikian juga ditunjang oleh kalangan industri yang memang lebih banyak menyediakan alat-alat kontrasepsi yang dipakai kaum perempuan.

Sebagai manusia, pilihan apapun yang dilakukan oleh kaum perempuan dijamin oleh Deklarasi HAM. Tidak ada kekuatan apapun di dunia ini yang boleh memaksakan kehendak terhadap kaum perempuan termasuk pemaksaan ber-KB.

Dalam deklarasi internasional hak-hak asasi manusia artikel 16 dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan, sepanjang mereka telah sampai kepada batas umur pernikahan, mereka memiliki hak untuk mendapatkan jodoh dan membentuk keluarga tanpa mendapat tekanan dari mana pun. Baik karena alasan ras maupun agama. Keduanya memiliki hak yang sama baik pada saat, selama dan sesudah perkawinan. Berdasarkan deklarasi ini, jelas bahwa perempuan memiliki hak sepenuhnya dalam merencanakan keluarga, termasuk apakah dia mau punya anak atau tidak punya anak, mau melahirkan atau tidak mau melahirkan. Hal ini diperkuat lagi oleh hasil konferensi Internasional Kependudukan. dan Pembangunan (ICDP) yang dilaksanakan di Kairo tahun 1994, yang menjunjung dan menghormati hak reproduksi kaum perempuan.

Sebenarnya kita tidak punya alasan lagi untuk menyatakan bahwa KB merupakan keharusan perempuan saja.  Oleh karenanya, semestinya kita harus kembali kepada sejarah awal pemberlakuan konsep  KB dalam Islam, namun tanpa berarti ‘mewajibkan hanya kaum laki-laki’ untuk ber-KB. KB bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang tanpa paksaan dan disertai informasi yang lengkap dan akurat.[]

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here