Tujuan ideal gerakan KB tidak lain adalah menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera. Tujuan ini hendak dicapai melalui sosialisasi dan institusionalisasi norma-norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera (NKKBS). Rumusan rinci tentang keluarga yang bahagia dan sejahtera telah tertuang dengan baik dalam UU no. 10/1992, yang menyatakan bahwa “keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya” (BKON, 1994:7).

Oleh karenanya, pelaksanaan program KB di Indonesia diawali dengan melibatkan berbagai tokoh agama. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, maka otomatis proses itu juga melibatkan individu atau tokoh yang beragama Islam. Bahkan, sebagian besar perintis gerakan KB sendiri adalah orang-orang yang beragama Islam. Dan pada awal tahun I970-an adalah Dr. KH. Idham Chalid, tokoh NU yang ketika itu adalah Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, dan KH. SM Nazaruddin Latief yang menjadi pendukung utama program Keluarga Berencana (BKKBN, 1993:45-46).

Meskipun telah melibatkan sejumlah tokoh Islam, sebagaimana telah diungkapkan di atas, kendala-kendala yang bersifat keagamaan masih tetap ada. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, periu diketahui bahwa pada dasarnya pelibatan tokoh-tokoh tersebut di atas memang bukan untuk meredam adanya resistensi sosial-keagamaan, tetapi- seperti dalam hal Ny. Syamsuridjal, Ny. Moch. Roem dan Dr. Idham Chalid – lebih bersifat struktural-fungsional. Dengan kata lain, mereka semata-mata adalah sebagai pemikir, aktivis, atau pendukung gerakan KB.

Mengingat “keluarga” merupakan kata kunci bagi kesuksesan pelaksanaan KB di Indonesia, maka beberapa ormas besar memiliki berbagai program terkait dengan KB ini. Seperti pernyataan Masruchah, bahwa NU memiliki Program “Keluarga Maslahah” yang dijalankan oleh badan-badan otonomnya seperti LKPSM, Yayasan Kesejahteraan Fatayat (YKF), dan Muhammadiyah memiliki program “Keluarga Sakinah” yang dilaksanakan oleh Aisyiah. Konsep KB di sini sebenarnya lebih menekankan pada “merencanakan keluarga” dibandingkan “kontrol kelahiran” semata-mata.

Oleh karena itu, seyogyanya pelaksanaan KB bukan sekedar berhenti pada persoalan memperkenalkan alat-alat kontrasepsi dan mengejar target jumlah akseptor. Namun, jauh lebih penting dari itu adalah menekankan pada pemenuhan hak-hak reproduksi lelaki maupun perempuan; suami maupun istri. Mengingat, sebagaimana pengertian di atas  yang terpenting adalah merencanakan keluarga secara bersama-sama.

Untuk mengelola program KB, pada tahun 1968, pemerintah membentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN). Lembaga ini tidak berlangsung lama, hingga pemerintah kemudian membentuk sebuah institusi Badan Koordinasi Keluarga  Berencana Nasional (BKKBN) pada 1970, sebagai institusi pemerintah non departemen yang bertugas mengoordinasikan program KB secara nasional. Sejak itu, KB di Indonesia mulai dirancang sebagai salah satu program pemerintah. Dari sinilah pemerintah mulai mencurahkan perhatian pada persoalan kependudukan.

Awalnya, tujuan utama program KB memang untuk menekan laju pertumbuhan penduduk; sehingga memang program ini terkesan ‘target oriented’. Tentu tanpa mengesampingkan penyampaian informasi mengenai pentingnya ber-KB serta manfaatnya memiliki keluarga kecil. Beberapa capaian yang bisa dilihat dari kesuskesan program KB ini  di antaranya adalah jumlah akseptor (pada tahun 1997) sebanyak 23 juta orang; dimana 98%-nya  adalah kaum perempuan. Selain itu angka kesuburan total (total fertility rate) menurun cukup drastis dari lebih dari 5 pada sebelum tahun 1970 menjadi kurang dari 3 pada tahun 1990-an.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang tubuhnya sering menjadi sasaran alat kontrasepsi  acapkali kurang didengar hak-haknya sebagai  akseptor KB.  Sebagai contoh,  selama ini akseptor KB sebagai konsumen kurang memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai  kelebihan dan kekurangan dari alat-alat KB seperti  spiral, cooper-T,  suntikan, norplant,  implant,  kondom, tablet (pil), dan lain sebagainya. Di samping itu  mereka juga tidak mendapatkan kejelasan yang lebih lengkap mengenai bagaimana karakteristik alat kontrasepsi tersebut,  apa resiko, dan efek sampingnya.  Belum lagi ketika berhadapan dengan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang melakukan praktik tertentu untuk memperoleh angka kredit sehingga mengabaikan pilihan konsumen. Sebagai contoh:  a) pengharusan penggunaan kontrasepsi tertentu di wilayah kekuasaannya atau b) pengarahan secara massal kaum perempuan untuk mendapatkan kontrasepsi tertentu tanpa suatu pemeriksaan awal yang memadai untuk mengetahui apakah mereka cocok untuk mengikuti kontrasepsi tersebut, atau apakah  mereka tepat mengikuti KB saat itu.

Padahal seharusnya akseptor sebagai konsumen pelayanan KB perlu diberi penjelasan  mengenai hak-haknya. Seperti :
1)    Hak atas keamanan dan keselamatan.
2)    Hak memperoleh informasi.
3)    Hak didengar.
4)    Hak memilih.
5)    Hak memperoleh ganti rugi
6)    Hak untuk kerahasiaan pribadi.

Nampaknya, berbagai fenomena tersebut memang merupakan praktik yang jamak terjadi sehingga menjadi keprihatinan bersama. Oleh karenanya, International Conference on Population and Development (ICPD) atau Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan tahun 1994 di Cairo telah mengubah paradigma pengelolaan masalah kependudukan dan pembangunan dari pendekatan pengendalian pertambahan penduduk dan penurunan fertilitas menjadi pendekatan yang terfokus pada kesehatan reproduksi dan hak reproduksi. Masalah kesehatan reproduksi seperti yang disepakati dalam ICPD tersebut didefinisikan sebagai “keadaan kesehatan fisik, mental dan sosial yang menyeluruh dan tidak semata karena tidak adanya penyakit atau keadaan yang lemah”. Definisi ini menyebutkan bahwa kesehatan bukan cuma menyangkut fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Kesehatan reproduksi menyangkut perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan hingga mati. Kesehatan seorang ibu saat hamil yang berpengaruhi pada keadaan bayi yang dilahirkannya, termasuk kesehatan organ-organ reproduksi bayinya.   Pergeseran paradigma ini juga mengubah pendekatan dalam hal KB, dari melihat sosok perempuan sebagai ”mesin produksi’ anak; ke pendekatan yang melihat perempuan sebagai sosok manusia yang harus dihargai kedudukannya secara setara serta memenuhi hak-hak yang melekat dari dirinya  termasuk dalam hal reproduksi maupun seksualitasnya.

Baca Juga:

Fokus 1: Membincang Ulang Soal Keluarga Berencana 

Fokus 3: Islam dan Keluarga Berencana : Pandangan Yang Beragam

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here