Oleh: Nina Nurmila, PhD

Keluarga Berencana (KB) seringkali diartikan secara sempit sebagai pemakaian alat kontrasepsi tertentu. Misalnya, kita sering mendengar percakapan ibu-ibu, “Pakai KB apa?” atau “Apakah Ibu ber-KB ?” yang maksudnya adalah, “Memakai alat kontrasepsi apa?” atau “Apakah Ibu sedang memakai alat kontrasepsi?”. KB juga sering kali diartikan sebagai pembatasan kelahiran (birth control atau tahdidun nasl), misalnya, membatasi jumlah anak maksimal dua saja. Pada artikel ini, KB diartikan dalam arti yang lebih luas dan sesuai dengan kata KB itu sendiri, yaitu keluarga berencana (family planning atau tandzim al- nasl).

Artinya, ber-KB bukan hanya terjadi setelah pernikahan saja, melainkan bisa dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pernikahan, termasuk di dalamnya adalah perencanaan kapan atau usia berapa kita akan menikah; kapan kita berencana akan memiliki anak pertama dan kedua; bagaimana kita akan mengasuh dan mendidik anak; serta bagaimana kita akan membiayai semua kebutuhan membesarkan dan mendidik anak. Menggunakan alat kontrasepsi dan membatasi jumlah anak termasuk program KB namun KB meliputi banyak hal lainnya, termasuk pemberdayaan dan penyadaran perempuan tentang hak-hak reproduksi mereka. Singkatnya, pembicaraan tentang KB  dalam tulisan ini nantinya akan lebih difokuskan pada isu ’perencanaan keluarga’.

Pandangan Islam tentang KB
Hukum Islam bersifat fleksibel dalam hal mu`amalah yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Alqur’an dilihat dari segi maslahat dan madharatnya. Hal ini berdasar pada kaidah hukum Islam: taghayyuru al-ahkaami bitaghayyuri al- azminati wa-al-amkinati wa al-ahwaali (hukum-hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan). Maksudnya, hukum ber-KB bisa jatuh kepada kelima hukum Islam yaitu: mubah, makruh, haram, sunnah dan wajib. Ber-KB bisa mubah atau dibolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya. Hal ini didasarkan pada kaidah hukum Islam: al-ashlu fii al-asyyaa`i wa al-ahwaali al-ibaahah hatta yadulla al-daliilu `ala tahriimihaa (Pada dasarnya segala sesuatu/perbuatan itu boleh, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya).

Ber-KB dalam arti mengurangi atau tidak memiliki anak sama sekali dalam situasi di sebuah negara yang berkurang jumlah penduduknya, misalnya karena bencana alam atau peperangan, sementara secara ekonomi dan pendidikan mampu memiliki anak, maka hukumnya bisa makruh; dan bahkan bisa jatuh kepada haram jika dalam kondisi tersebut, upaya mengurangi atau menghalangi untuk memiliki anak tersebut dilakukan dengan cara yang salah. Misalnya dengan melakukan aborsi pada usia kandungan telah mencapai lebih dari 120 hari atau empat bulan, yaitu ketika janin sudah ditiupkan ruh; atau melakukan operasi steril sementara tidak ada indikasi medis yang membahayakan jika memiliki anak. Menurut Masjfuk Zuhdi, ber-KB dengan motivasi individu untuk mensejahterakan keluarga dan dengan motivasi kolektif seperti ingin mensejahterakan masyarakat dan negara bisa sunnah hukumnya; bahkan bisa wajib jika negara tempat tinggalnya sudah sangat padat penduduknya. Berdasarkan uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum ber-KB di Indonesia, yang sudah sangat padat penduduknya, adalah wajib.

Namun demikian masih ada kelompok umat Islam yang mengharamkan ber-KB dalam situasi negara Indonesia yang sudah sangat padat. Mereka merujuk misalnya kepada hadis yang artinya: “Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni mencintai suaminya) dan yang dapat mempunyai anak banyak karena sesunggunya aku akan berbangga dengan (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” [Shahih Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibn Hibban dan Hakim dari jalan Ma`qil bin Yasar].

Jumlah umat yang banyak memang bisa dilihat sebagai potensi jika disertai dengan kualitas umat tersebut sehingga masing-masing individu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa. Namun sebaliknya, jumlah umat yang banyak dapat menjadi beban negara jika tidak disertai kualitas. Misalnya, penduduk yang banyak namun tidak terdidik hanya akan menambah jumlah pengangguran, yang berpotensi negatif. Alasan lain yang dikemukakan oleh ulama yang mengharamkan KB seperti Abu A’la al-Maududi misalnya adalah ayat Alqur’an surat al-An`am (60): 151 dan al-Israa` (17) ayat 31:

”Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” (QS. Al An’am : 151)

”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. ”(QS. Al Israa’ : 31)

Namun menurut hemat penulis, ber-KB itu berbeda dengan membunuh anak. Ber-KB dalam arti sempit memang bisa diartikan dengan membatasi jumlah anak, namun itu dilakukan bukan dengan cara membunuhnya, melainkan dengan cara misalnya menunda usia pernikahan sampai usia yang secara reproduktif siap untuk melahirkan, mengatur jarak kelahiran misalnya jarak antara anak pertama dan kedua minimal 3 tahun. Perencanaan dalam berkeluarga ini banyak manfaatnya baik bagi kesejahteraan ibu, ayah maupun anak-anak mereka agar hidup lebih berkualitas.

Walaupun dalam Alqur’an tidak tertulis secara literal tentang KB, namun secara substantif banyak sekali ayat-ayat Alqur’an dan hadis yang mendukung pengaturan jarak kelahiran dan menekankan pentingnya menciptakan generasi yang berkualitas, misalnya Firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2): 233:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ {233}

”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”

Firman Allah dalam surat Luqman (31) ayat 14:
”Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman (31) : 14)
[1180] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.

”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al Ahqaf : 15)

Dari surat Al-Baqarah (2): 233 dapat difahami hal berikut ini: (1) dianjurkan agar ibu menyusui anaknya selama 2 tahun; (2) ayahnya bertanggung jawab atas nafkah yang pantas kepada istrinya berupa makanan dan pakaian; (3) tidak dibenarkan seorang ibu menderita karena anaknya, demikian pula ayah dan ahli warisnya, sehingga jika si ibu ingin menyapih anaknya atas dasar musyawarah, maka tidak ada dosa bagi kedua orang tuanya; (4) dibolehkan untuk menyusukan anak kepada orang lain dengan upah yang patut. Adapun surat Luqman (31) ayat 14 menerangkan bahwa kehamilan merupakan hal yang berat bagi seorang perempuan dan penekanan pentingnya menyusui selama dua tahun [agar kesehatan dan gizi anak terjamin]. Isi surat al-Ahqaf ayat 15 senada dengan kedua ayat sebelumnya, menerangkan beratnya proses reproduksi yang dialami seorang perempuan, baik saat kehamilan, melahirkan, serta menyusui  memakan waktu hingga sekitar 30 bulan.

Jika Alqur’an menyebutkan bahwa menyusui secara sempurna adalah dua tahun, maka jarak kelahiran ideal antara anak yang satu dengan yang berikutnya  adalah minimal 2 hingga 3 tahun. Semakin jarang jarak kelahiran antara satu anak dengan yang lainnya,  tentu saja bisa semakin menambah kekuatan fisik si ibu untuk merawat dan  membesarkan anak yang telah dilahirkannya dan bertambah pula kesiapan mental untuk menyambut kelahiran anak berikutnya.

Firman Allah surat an-Nisa’ (4): 9:
”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Di antara hadis Nabi yang senada dengan isi ayat di atas adalah “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqqash]. Hadis lainnya di antaranya adalah: “Orang mukmin yang kuat itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada orang mukmin yang lemah.” [hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah].

Adapun cara para sahabat terdahulu dalam mencegah kehamilan istrinya adalah dengan melakukan `azl (senggama terputus/coitus interuptus) untuk mencegah agar sperma membuahi sel telur, seperti yang diterangkan dalam hadis berikut: Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata, “Kami melakukan `azl di masa Rasulullah pada waktu ayat-ayat Alqur’an masih diturunkan dan tak ada satu ayat pun yang melarangnya”. [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim]. Dan menurut lafal Muslim, “Kami melakukan `azl di masa Rasulullah dan hal ini diketahui Nabi dan Nabi tidak melarangnya.”

Untuk saat ini, dengan kemajuan teknologi, telah banyak alat kontrasepsi yang dapat digunakan baik oleh perempuan seperti dengan suntik, pil, susuk/implant, spiral atau Intra Uterine Device (IUD) ataupun oleh laki-laki seperti kondom dan pil KB pria, walau masih lebih banyak yang hanya bisa digunakan oleh perempuan. Semua alat kontrasepsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Oleh karena itu, sebagian orang masih memilih cara tradisional seperti `azl, meminum jamu tradisional ataupun mengikuti sistem kalender, yaitu menghindari bersetubuh pada masa subur istri.

Baca Juga:

Tafsir Alquran 2: KB di Indonesia

Tafsir Alquran 3: KB dan Pemberdayaan Perempuan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here