Judul buku           : Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan

Penulis                 : Zaitunah Subhan

Penerbit                : El-Kahfi

Tahun Terbit         : 2008

Jumlah Halaman  : vi + 440 halaman

 

Fiqh adalah penafsiran secara kultural terhadap ayat-ayat Alquran yang dikembangkan oleh  para ulama fiqh semenjak abad kedua Hijriyah. Di antara para ulama fiqh tersebut ialah yang dikenal sebagai Imam Empat Madzhab, yaitu: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Fiqh yang disusun dalam masyarakat yang didominasi oleh kaum laki-laki (male dominated society) seperti di kawasan Timur-Tengah ketika itu, sudah barang tentu akan melahirkan fiqh bercorak patriarkhi. Setelah Islam berkembang luas dan melampaui kurun waktu tertentu, maka dengan sendirinya kitab-kitab tersebut banyak dipersoalkan sebagian intelektual, terutama oleh kaum perempuan yang hidup di luar lingkup masyarakat tersebut.

Keberatan mereka terhadap kitab-kitab fiqh dikarenakan masyarakat sudah berubah dan beberapa ajaran fiqh tidak relevan lagi untuk diterapkan. Jika dahulu hak-hak istimewa banyak diberikan kepada kaum laki-laki mungkin dapat dibenarkan, karena tanggung jawab sosial mereka lebih besar, tetapi di beberapa tempat dalam kurun waktu terakhir ini peranan perempuan dalam masyarakat mengalami banyak kemajuan.

Kondisi-kondisi inilah yang melandasi Zaitunah Subhan untuk menulis buku yang awalnya berupa makalah, artikel dan bahan seminar menyangkut persoalan perempuan ini. Baginya, Madzhab Fiqh Pemberdayaan Perempuan merupakan suatu obsesi melakukan perubahan manhaj al-fiqh dari “tekstual-normatif” ke “kontekstual progresif”. Fiqh Pemberdayaan Perempuan bukanlah sebuah produk fiqh yang lepas dari sumber normatif ajaran Islam, yaitu Alquran dan Alhadis, tetapi justru menempatkan ide universal Alquran dan Alhadis dalam kerangka yang sebenarnya –berupa memposisikan perempuan secara proporsional dalam kerangka fiqh (hal. 2).

Ketika merefleksikan gagasannya untuk memposisikan perempuan secara proporsional dalam fiqh Islam, penulis memulainya dengan pelurusan konsep dan definisi mar’ah shalihah  dalam budaya dan dalam Islam yang sering kali pemaknaannya menelorkan ketidakadilan terhadap perempuan. Domestifikasi peran perempuan yang terjadi cukup lama dan menjadi dominan di hampir semua budaya yang ada, pada gilirannya berproses menjadi sebuah pembenaran yang berkelanjutan. Domestifikasi ini melahirkan persepsi yang tidak asing lagi bahwa perempuan adalah ‘dapur’, ‘sumur’ dan ‘kasur’ ataupun swarga nunut neraka katut (bhs. Jawa, artinya ke surga mengikut dan ke neraka terbawa oleh sang suami).

Sedangkan dalam ajaran Islam, kata mar’ah shalihah yang biasanya merujuk pada teks hadis-hadis Rasulullah, sering kali pemaknaannya menjadi tereduksi ketika hanya dipahami dengan makna-makna yang sederhana, parsial dan naif. Karena itu, sudah saatnya dan semestinya memaknai kata shalihah dikaitkan dengan mengaktualisasikan terks-teks keagamaan yang berbicara tentang keshalihahan secara komprehensif, bukan sepotong-sepotong. Dengan demikian, yang disebut mar’ah shalihah bukan sekedar ‘dapur’, ‘sumur’ dan ‘kasur’, akan tetapi mar’ah shalihah adalah perempuan yang mempunyai nilai-nilai kualitas (jasmani, rohani dan moralitas) dalam segenap aktivitas dirinya dan mampu serta sadar di dalam menata masa depan untuk dirinya, keluarganya dan masyarakatnya. Sehingga kredibilitas khairunnaas anfa’uhum linnaas (sebaik-baik manusia adalah yang berdaya guna bagi yang lain) ada pada dirinya.

Secara garis besar buku ini menyuguhkan dua gagasan besar, yaitu: pertama, Gagasan Fiqih Perempuan yang diikuti Gagasan Fiqih Nikah dan Gagasan Fiqh Keluarga, dan kedua, Aktualisasi Gagasan Fiqih Pemberdayaan yang diikuti kampanye gagasan itu sendiri. Dalam ‘Gagasan Fiqh Perempuan’, penulis yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah dan staf ahli Menteri Negara Pemberdayaan RI ini mengupas isu-isu gender yang hangat dan menyampaikan ide-ide baru mengenai Kepemimpinan Perempuan, Hak Politik, hingga Hak Kesehatan Reproduksi

Sedangkan dalam ’Gagasan Fiqh Nikah’, penulis menyampaikan gagasan barunya tentang pernikahan untuk mendobrak praktik yang selama ini banyak memberikan ketidakadilan kepada perempuan,  seperti poligami, nikah mut’ah (kawin kontrak), hingga masalah pembagian harta waris. Semua ini berkaitan dengan upaya membentuk keluarga ideal yang biasa disebut keluarga sakinah

Keluarga ideal merupakan tonggak utama untuk membentuk masyarakat ideal, masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Untuk itu, dalam ‘Aktualisasi Gagasan Fiqh Pemberdayaan’ yang menjadi highlight buku ini, penulis memaparkan berbagai solusi dari berbagai permasalahan ketidakadilan gender untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan. Oleh karenanya, penulis juga melihat perlunya diadakan Regulasi Undang-Undang Perkawinan. Menurutnya, kebijakan dalam Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang selama lebid dari tiga dasawarsa menjadi pedoman perkawinan di Indonesia, kini sudah harus dikaji ulang. Karena Undang-Undang yang seharusnya menjadi payung dan perlindungan masyarakat, sekarang justru menimbulkan permasalahan baru yang senantiasa muncul, misalnya tentang peraturan poligami. Hal yang tidak kalah menarik dari berbagai solusi yang dipaparkan adalah adanya Women Crisis Center (WCC) Berbasis Pesantren.

WCC berbasis pesantren bertumpu pada pesantren sebagai basis dan pusat jaringan pemberdayaan perempuan korban kekerasan dengan mengoptimalkan ruang untuk konseling, ruang untuk shelter (rumah singgah sementara untuk korban) dan madrasah untuk pendidikan anak-anak korban. Konseling menggunakan perspektif spiritual-keislaman berkeadilan gender, dengan menjadikan kyai dan nyai sebagai ujung tombak utama yang selama ini memiliki wibawa moral-sosial keagamaan di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar. Sementara ustadz, santri, muballigh dan tokoh masyarakat menjadi komunitas pesantren yang mengorganisasi program WCC (hal. 363).

Selanjutnya, untuk mewujudnyatakan Gagasan Fiqh Pemberdayaan ini, penulis memaparkan kampanye melalui berbagai berbagai media dan metode. Di antaranya adalah ‘Teologi Pendidikan Berbasis Gender’, ‘Media Massa sebagai Sosialisasi KKG’, ‘Dakwah yang Berkesetaraan dan Berkeadilan’, juga ‘Pesantren: Media Pemberdayaan Perempuan’.

Catatan terakhir tentang buku ini adalah, buku ini mungkin agak sulit dipahami dan diterima oleh sebagian masyarakat kita, karena dalam beberapa topik seperti perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki dianggap menabrak pakem yang telah dibuat oleh para ulama fiqh yang telah mendunia dan selama ini menjadi pegangan kaum muslimin. Tetapi hal itu wajar, karena hampir setiap penyampaian gagasan baru pasti menimbulkan pro dan kontra.[] (Agustriani Muzayanah, Alumni PUP II).

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here