Oleh: Nur Rofiahah

MUSAWAH adalah gerakan internasional yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim. Gerakan ini berawal dari Konsultasi Internasional tentang Tren Reformasi Hukum Keluarga di Negara-negara Muslim pada bulan Maret 2006 di Kuala Lumpur. Pertemuan yang diselenggarakan oleh Sisters in Islam ini dihadiri oleh aktifis dan sarjana perempuan Muslim dari Asia Tenggara, Turki, dan Maroko, Iran, Pakistan, Inggris, dan AS. Forum tersebut merekomendasikan sebuah jaringan internasional bagi perempuan di negara-negara Muslim yang konsen dalam isu Hukum Keluarga (selanjutnya disebut HK) untuk berbagai pengalaman, strategi, pengetahuan, dan praktek HK terbaik di negara masing-masing. Sharing ini bertujuan untu merumuskan wacana internasional, suara publik, dan momentum untuk merumuskan upaya-upaya untuk mempertahankan hak-hak perempuan dalam keluarga yang sudah diperoleh dan mempromosikan reformasi di level nasional dan regional.

Tiga tahun kemudian tepatnya tanggal 13-17 Februari 2009, di Kuala Lumpur  kembali digelar sebuah pertemuan internasional berjudul Global Meeting for Equality and Justice in the Muslim Family. Pertemuan yang merupakan tindak lanjut  dari konsultasi internasional sebelumnya ini dihadiri oleh tidak kurang dari 250 perempuan aktifis, sarjana, akademisi, praktisi hukum, pengambil kebijakan dari kurang lebih 50 negara. Mereka terdiri dari perempuan Muslim dari negara- negara Islam, negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim, maupun negara-negara di mana Muslim menjadi minoritas.

Pada sesi panel, mereka berkumpul dalam sebuah ruangan yang sangat luas untuk berbagi persoalan perempuan dalam keluarga di negara yang berbeda-beda dan beragam strategi yang ditempuh menurut konteks masing-masing. Ini adalah sebuah momen yang sangat penting di mana perempuan dengan berbagai latar belakang negara, bahasa, warna kulit, pendidikan, madzhab, dan lain-lain berbagi pengalaman tentang kekerasan terhadap perempuan atas nama agama. Beberapa hal yang menarik dari sesi ini adalah:

  1. Kekerasan terhadap perempuan atas nama agama di wilayah privat (keluarga) dan publik (masyarakat dan negara) adalah sebuah fenomena global.
  2. Terdapat kemiripan bentuk kekerasan terhadap perempuan atas nama agama di berbagai negara.
  3. Terdapat kemiripan bentuk penolakan terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di berbagai negara, seperti stigma sekuler, kebarat-baratan, non Islami.
  4. Hukum Keluarga dalam Islam adalah hukum Islam yang selalu diterapkan oleh masyarakat Muslim tanpa menunggu sebuah negara menjadi Islam atau penduduk Muslim menjadi mayoritas.

Kesamaan pengalaman sebagai korban kekerasan terhadap perempuan maupun sebagai pendamping korban ini kemudian menyatukan tekad bersama untuk menolaknya yang tertuang dalam deklarasi Musawah yang bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berbunyi sebagai berikut:

 

Kami sebagai Muslim dan warga negara menyatakan bahwa kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Muslim adalah perlu dan mungkin. Kami berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam sebagai dasar keadilan dan kesetaraan, kejujuran, dan kemuliaan bagi seluruh manusia. Waktu untuk mewujudkan nilai-nilai ini dalam hukum dan pelaksanaannya adalah sekarang..

 

Deklarasi tersebut kemudian dituangkan dalam prinsip kesetaraan dan keadilan dalam keluarga  yang isinya  (1) Nilai-nilai Islam yang universal tentang kesetaraan, non diskriminatif, keadilan, dan  kemuliaan adalah dasar seluruh relasi manusia (2) Kewarganegaraan yang setara dan penuh termasuk partisipasi penuh dalam seluruh aspek kemasyarakatan adalah hak setiap individu. (3) Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan mensyaratkan kesetaraan dalam keluarga.

Semua prinsip di atas memerlukan Hukum dan penerapannya yang memastikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Keluarga adalah tempat yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan diri setiap anggotanya secara maksimal.
  2. Pernikahan sebagai penyatuan dua individu yang dipandang setara atas dasar saling menghormati, menyayangi, berkomunikasi, dan sama-sama memiliki otoritas untuk mengambil keputusan.
  3. Hak yang sama dalam memilih pasangan hidup, memilih untuk tidak menikah, dan memasuki gerbang pernikahan kerelaan dan kebebasan penuh, serta hak yang sama untuk mengakhiri pernikahan dan setelahnya.
  4. Hak dan tanggungjawab yang setara terkait harta meliputi perolehan, pemilikan, penggunaan, pengurusan, pengakuan secara hukum, pengalihan, dan pewarisan, serta perlunya sama-sama memastikan jaminan keuangan bagi seluruh anggota keluarga.
  5. Hak dan tanggungjawab yang setara sebagai ayah dan ibu terhadap anak-anak mereka.

 

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka Musawah menggunakan empat perspektif dalam memandang persoalan perempuan, yaitu teologi, konvensi internasional yang menjamin hak-hak manusia termasuk hak-hak perempuan, aturan perundang-undangan negara yang menjamin hak warga negara termasuk warga negara perempuan di dalamnya, dan realitas kehidupan perempuan itu sendiri. Dengan demikian, setiap perempuan adalah aktor perubahan yang penting dalam gerakan Musawah karena pengetahuan dan pengalaman mereka sebagai akademisi, sarjana, pejabat publik, aktifis, bahkan sebagai pribadi adalah sama pentingnya.

Saat ini Musawah sedang meneliti isu Wilayah dan Qiwamah (perwalian dan kepemimpinan dalam keluarga) dalam empat perspektif tadi. Dua konsep ini dipandang menjadi kata kunci relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Sebelum menikah, perempuan berada dalam perlindungan laki-laki melalui konsep perwalian (wilayah). Setelah menikah, perempuan berada dalam perlindungan laki-laki melalui konsep kepemimpinan keluarga (qiwamah). Perlindungan ini memerlukan otoritas, namun ketika spirit perlindungan ini hilang dan otoritas tetap ada, maka yang muncul adalah kontrol semata. Inilah yang terjadi dalam realitas keluarga modern dimana laki-laki tetap memegang kontrol atas keluarga meskipun ketika mereka tidak mau atau tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai wali dan kepala keluarga. Sebaliknya perempuan yang secara de facto menjalankan fungsi wali dan kepala keluarga tetap dipandang tidak mempunyai otoritas untuk menentukan keluarga.

Anggota Musawah atau Musawah’s Advocate terdiri dari tokoh-tokoh perempuan dan organisasi perempuan Muslim lintas negara dan lintas madzhab dalam Islam yang mempunyai keprihatinan dan kepedulian tinggi terhadap perbaikan nasib perempuan Muslim. Tidak terbatas pada negaranya saja tetapi di berbagai penjuru dunia. Di antara individu anggota MusawahMereka antara lain adalah Zainah Anwar (Malaysia), Ziba Mir Hosseini (Iran/Inggris), Amal Abdeel Hadi dan Azza Soliman (Mesir), Amira El-Azhary Sonbol (Mesir/Qatar/AS), Asma’u Joda (Nigeria), Cassandra Balchin (Inggris), Isatou Touray (Gambia), Pinar Ilkkaracan (Turki), Rabea Naciri (Moroko), Sohail Akbar Warraich (Pakistan), Kamala Chandrakirana (Indonesia).

Di samping perorangan, Musawah Advocate juga terdiri dari organisasi-organisasi perempuan Muslim dan atau organisasi yang peduli pada persoalan perempuan Muslim. Mereka antara lain adalah Alimat, sebuah jaringan individu dan organisasi yang peduli pada usaha mewujudkan keadilan di dalam keluarga Indonesia. Rahima adalah salah satu anggota jaringan Alimat dan Musawah’s advocate; yang berharap dapat mendorong keterlibatan kita untuk wujudkan  kesetaraan dan keadilan dalam keluarga.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here