Dalam masyarakat dimana perempuan menjadi warga kelas nomor dua, berdiri tidak setara, dan tidak dianggap penting, segala konsep sosial yang dimunculkan akan selalu menempatkan perempuan sebagai obyek. Kewajiban nafkah terhadap perempuan misalnya, sesungguhnya adalah hak perempuan dan disyariatkan untuk mendukung perlindungan perempuan. Tetapi dalam kesadaran masyarakat yang timpang, hak atas perlindungan itu berubah menjadi kewajiban yang justru mengekang perempuan.

Dengan alasan bahwa perempuan berhak atas nafkah dalam keluarga, ia harus bersedia berada di bawah kendali laki-laki, taat dan patuh, dilarang keluar rumah tanpa izin, dan dilarang bekerja sama sekali. Anehnya, pengekangan ini terus berlanjut sekalipun realitas nyata menunjukkan banyak laki-laki yang tidak memenuhi nafkah keluarga dan banyak perempuan yang justru mampu mencari, memperoleh, dan membawa nafkah untuk kepentingan keluarga. Konsep kewajiban nafkah kemudian tidak lagi berbanding lurus dengan ide perlindungan perempuan, karena pada prakteknya lebih sebagai pengekangan perempuan.

Dalam kesadaran yang timpang, penerimaan masyarakat terhadap etika perlindungan masih sulit terlepas dari tuntutan pengekangan. Misi sosial Islam untuk perlindungan orang-orang yang lemah, akan dibelokkan masyarakat sebagai tuntutan yang justru mengekang mereka yang lemah. Pembebasan dan perlindungan yang awalnya adalah hak mereka yang lemah, berubah sebagai kebaikan dari mereka yang kuat terhadap yang lemah. Sehingga yang lemah kemudian dituntut balik untuk mengabdi pada mereka yang kuat. Tuntutan ini bahkan, dalam pertentangan kelas, justru lebih mengemuka dibanding kewajiban perlindungan itu sendiri.

Konsep mahram yang awalnya merupakan konsep perlindungan bagi mereka yang lemah, juga bisa berubah menjadi ajaran-ajaran pembatasan dan pelarangan hal remeh temeh. Penyelewengan pemahaman ini bisa dijelaskan dari persoalan kesadaran yang timpang dalam melihat perempuan dan mereka yang lemah. Artikel ini mengajak para pembaca untuk menegaskan kembali misi perlindungan dalam konsep mahram, sebagaimana pada awalnya ditegaskan Islam.

Mahram dan Perjalanan Perempuan
Dalam diskusi fiqh, seringkali orang hanya mengenal pandangan bahwa seorang perempuan yang akan bepergian dalam jangka waktu tertentu, terlepas untuk urusan apapun diwajibkan ditemani keluarga dekat yang disebut mahram, atau biasa disebut juga dalam Bahasa Indonesia sebagai muhrim. Keharusan mahram dampingan ini seringkali dihadirkan tanpa ada diskusi konteks sosial, alasan hukum, ragam teks-teks hadits yang menjadi dasar, maupun ragam pandangan para ulama fiqh itu sendiri.
Pengetahuan mengenai konteks suatu hukum dan ragam pandangan ulama sangat penting untuk memahami secara baik karakter hukum tersebut. Tanpa pengetahuan yang memadai dan dalam kealpaan perspektif yang ramah perempuan, misi perlindungan dalam konsep mahram pasti akan terlupakan ketika mengurai teks hadits dan pandangan hukum terkait penjelasan konsep ini. Salah satu teks hadits yang mendasari aturan mahram dampingan ini adalah Riwayat Abdullah bin Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Perempuan tidak boleh bepergian selama tiga hari kecuali ditemani mahram-nya.” (Hadist Riwayat Imam Bukhâri, Shahîh Bukhâri, Kitâb: al-Jum’ah, Bâb: Fiy Kam Yaqshuru ash-Shalâh, Nomor  Hadîts: 1024).

Sepintas teks hadits ini bisa dibaca sebagai dasar pengekangan dan domestifikasi perempuan. Penjelasan Imam ash-Shan’ani (w. 1182H/1850 M) terhadap teks hadits ini dalam kitab Subul as-Salâm, bahwa larangan ini terkait fitnah tubuh perempuan, juga membenarkan konsep domestifikasi ini. Kitab ini juga mengapresiasi pandangan Imam Nawawi (w. 676H/1277M) yang melarang perempuan bepergian secara mutlak, tanpa pertimbangan waktu tiga hari sebagaimana dalam teks hadits di atas, jika tanpa ditemani mahram. Perempuan menjadi satu-satunya subyek hukum, yang terkena larangan bepergian tanpa mahram, hanya karena ia berjenis kelamin perempuan.

Pandangan ini dan pandangan bahwa larangan bepergian tanpa mahram bagi perempuan yang masih muda, bukan yang sudah tua, juga mengisyaratkan sebuah kesadaran mengenai tubuh perempuan sebagai sumber persoalan. Sebuah kesadaran yang timpang dan tidak ramah perempuan. Dalam kesadaran yang seperti ini, misi perlindungan perempuan, dipastikan berbanding lurus dengan tuntutan-tuntutan domestifikasi dan pengekangan.

Tetapi teks hadits di atas sesungguhnya dapat dibaca dan dimaknai kembali dengan merujuk pada kekayaan diskusi ulama, baik dalam kitab-kitab hadits maupun fiqh. Dengan perspektif keadilan relasi laki-laki dan perempuan, diskusi persoalan ini bisa diarahkan pada kepastian perlindungan mereka yang lemah, sebagaimana prinsip dan misi sosial yang digariskan Islam, bukan ke arah domestifikasi dan pengekangan.

Imam Ibn Hazm (w. 456H/1064M), pendukung utama Mazhab Zahiriyah, sebuah mazhab yang paling literal dalam fiqh dan paling terikat dengan teks-teks hadits, menguraikan konteks hadits kewajiban mahram dengan lebih gamblang. Dalam kitab magnum opusnya, al-Muhall bi al-Atsâr, Ibn Hazm memastikan bahwa konteks hadits ini adalah peperangan, sehingga perempuan yang bepergian harus didampingi mahram. Teks hadits juga, menurutnya, bukan sebagai pelarangan terhadap perempuan, tetapi kewajiban bagi laki-laki untuk mendamping perempuan yang akan berangkat bepergian.

Sebelumnya, Ibn Hazm menjelaskan berbagai pandangan fiqh dan berbagai teks hadits terkait persoalan di atas. Ada pandagan dan teks hadits yang melarang dalam batasan waktu tiga hari tiga malam; ada yang dengan batasan tiga hari; ada yang dengan batasan dua hari; dan ada juga pandangan bahwa bepergian satu hari sekalipun perempuan harus ditemani mahram. Di samping juga ada pandangan yang melarang secara mutlak, tanpa batasan hari, sebentar sekalipun wajib ditemani mahram. Tetapi Ibn Hazm juga menyebutkan ketidak-setujuan ‘Aisyah, istri tercinta Nabi Saw, dengan konsep ini. Dalam pernyataan yang diriwayatkan az-Zuhri (w. 124H/742 M), Aisyah ra mengkritik: “Tidak semua perempuan memiliki mahram” (Ibn Hazm, al-Muhalla, juz 5, hal. 19).

Penjelasan konteks hadits kewajiban mahram dapat ditemukan dalam diskusi Ibn Hazm mengenai haji perempuan yang berangkat tanpa mahram. Menurutnya, perempuan diperbolehkan berangkat dan bepergian haji tanpa mahram sekalipun. Kewajiban mahram ada pada laki-laki untuk berangkat mendampingi perempuan. Jika tidak ada mahram, atau tidak ada yang bersedia menjadi mahram, maka perempuan sama sekali tidak dilarang untuk berangkat haji. Perempuan bisa dan boleh pergi sendirian berangkat haji tanpa mahram. Siapapun, termasuk suaminya, kata Ibn Hazm, tidak berhak melarang perempuan berangkat pergi haji.

Pandangan Ibn Hazm ini didasarkan pada beberapa teks hadits lain yang memberikan konteks hadits di atas. Misalnya teks hadits riwayat Abdullah bin Abbas: “Rasulullah Saw bersabda: “Perempuan dilarang bepergian tanpa ditemani mahram”. Kemudian seorang laki-laki berdiri dan bertanya: “Ya Rasulullah, istriku berangkat sendirian menunaikan ibadah haji, sementara saya harus berangkat perang? Rasulullah menjawab: “Pergi dan lakukan haji bersama istrimu”. (Hadits Bukhari Muslim, Sahih Bukhari, no. hadits: 1862).

Pandangan kebolehan haji perempuan tanpa mahram juga didasarkan pada teks hadits mengenai kewajiban haji bagi setiap orang, termasuk perempuan. Juga pada teks hadits mengenai larangan mencegah atau menghalangi perempuan yang mau pergi ke masjid. Seseorang, menurut Ibn Hazm, dilarang mencegah perempuan keluar rumah untuk pergi ke masjid. Haji adalah ibadah di masjid yang paling utama, Masjid al-Haram di Mekkah. Karena itu, Nabi Saw memerintahkan laki-laki untuk menemani istrinya, tidak memintanya memulangkan istrinya. Terkait hadits riwayat Abdullah ibn Abbas, Ibn Hazm berkata:

“Kewajiban ada pada pundak suami; jika ia mendampingi istrinya berangkat haji, maka ia telah melaksanakan yang diperintahkan; tetapi jika ia tidak melaksanakan, maka ia dianggap melanggar perintah Allah, dan istrinya diperbolehkan pergi haji dengan atau tanpa dampingan suaminya, dengan atau tanpa dampingan keluarga, sebagaimana Nabi Saw membiarkan perempuan tersebut dan tidak menyalahkanya sama sekali” (al-Muhalla, juz 5, hal. 25).

Tetapi pola pikir literal Ibn Hazm memaksanya melokalisasi persoalan ini hanya pada masalah haji saja. Dalam masalah lain, Ibn Hazm melarang perempuan pergi keluar rumah tanpa dampingan suami. Bahkan ia berpendapat, bagi perempuan diwajibkan untuk selalu taat pada suami, dan kewajiban ini jauh lebih tinggi daripada kewajiban-kewajiban lain selain masalah haji. Pola pikir ini tentu saja kembali mengaburkan misi perlindungan perempuan dalam konsep mahram, apalagi pembebasan dari pengekangan. Tetapi diskusi mengenai rasio-legis (‘illat) dan moral-etis (hikmah) tentang persoalan mahram ini akan mempertegas perlindungan, bukan pengekangan.

 

Baca Juga:

Dirasah Hadis 2: Rasio-Legis dan Moral-Etis Hadits Mahram

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here