Seperti sudah disinggung di atas, seorang perempuan, menurut Nabi, dilarang melakukan perjalanan sendirian sejauh perjalanan unta/himar/keledai tiga malam atau dua hari. Para ulama mengkonversikan waktu ini dengan jarak tempuh sekirtar 85 km. Jika dia harus pergi, maka haruslah bersama mahramnya. Larangan ini tentu disampaikan dalam konteks ruang dan waktu ketika itu. Yakni dalam sebuah ruang geografis Saudi Arabia: padang pasir atau lembah pegunungan yang sepi, tanpa tempat persinggahan, rumah-rumah penduduk. Yang ada biasanya adalah pos-pos yang jaraknya saling berjauhan. Dr. Yusuf al Qaradhawi menggambarkan situasi ini :
“pada zaman di mana perjalanan ditempuh dengan unta, keledai atau himar, seringkali melewati sahara dan padang yang tandus, yang sepi, tanpa keramaian rumah maupun orang”. (Al Qaradhawi, Kaifa Nata’amal ma’a al Sunnah, h. 131).

Saya ingin menambahkan bahwa situasi kehidupan nomaden (al A’rab) dan kecenderungan patriarkhis-misoginis pada saat itu masih belum banyak berubah, meski Nabi sudah memperingatkan berulangkali bahwa manusia pada asasnya adalah sama sehingga perendahan atas tubuh perempuan dan pelecehan seksual atasnya tidak boleh lagi terjadi. Lebih dari itu, dilihat dari sisi konteks sistem sosial-ekonomi, maka abad 7 M dalam skala umum dan global adalah agraris (pertanian), meski tidak berarti tanpa aktifitas ekonomi perdagangan. Kita dapat membandingkannya dengan situasi sosial-ekonomi abad ini: perdagangan, industri dan teknologi komunikasi/transportasi. Dalam konteks masyarakat agraris, aktifitas kehidupan sehari-hari masyarakat tidaklah sesibuk dan semaju konteks masyarakat zaman lainnya.

Kesendirian perempuan dalam perjalanan seperti pada situasi tersebut di atas sangat mengkhawatirkan/membahayakan bagi kehormatannya. Sesuatu yang bisa menimbulkan bahaya, tidak aman dalam teks agama disebut “fitnah”, yang secara literal sebenarnya bermakna gangguan, cobaan, godaan dan sebagainya. Maka sungguh adalah tepat dan amat bijaksana jika Nabi menganjurkan (memerintahkan), agar kepergian perempuan dalam kondisi seperti itu ditemani orang/individu yang dapat melindunginya (mahram).

Perintah ini jelas sekali diarahkan agar para laki-laki dari keluarga dekat si perempuan itu menyertainya jika ia ingin bepergian jauh. Ini adalah mekanisme atau cara melindunginya dari kemungkinan yang tidak dikehendaki. Dengan kata lain mekanisme atau cara melindungi perempuan dalam konteks social zaman Nabi adalah melalui penjagaan individu/personal laki-laki keluarga dekatnya. Dalam keadaan tidak ada mahram yang mendampinginya, maka bisa dilakukan dengan sejumlah perempuan. Sebagian ulama menyebut empat orang atau dalam suatu rombongan (laki-laki dan perempuan).

Pengamatan yang cermat terhadap hadits Nabi di atas, mungkin akan dapat menangkap makna yang lain. Pernyataan Nabi di atas bisa dimaknai : “lindungilah perempuan jika dia pergi jauh sendirian”. Makna ini bukan tanpa alasan. Dalam sebuah hadits, Nabi mengatakan: “segera susul dia”. Ucapan ini ditujukan kepada seorang sahabat yang isterinya pergi haji sendirian. (Baca: Bukhari-Muslim, bab Haji). Dengan begitu ia bukan berarti melarang perempuan bepergian jauh. Perempuan diberikan ruang sosial yang luas agar dapat beraktifitas  sebagaimana laki-laki dan dapat berinteraksi dengan masyarakatnya, tetapi tidak boleh dijadikan obyek kekerasan seksual. Perlindungan diperlukan karena perempuan dalam zaman itu dilemahkan bahkan dianggap sebagai obyek seksual oleh sistem sosialnya. (Catatan: Pelemahan perempuan, sesungguhnya juga masih berlangsung hingga hari ini, hanya karena keperempuanannya, meski ini adalah bentuk ketidakadilan).

Para ulama Islam sangat memahami bahwa logika larangan terhadap perempuan bepergian jauh kecuali dengan mahram adalah karena kekhawatiran terjadi gangguan, pelecehan dan sejenisnya yang dalam bahasa fiqh disebut khawf al fitnah, atau dengan kata lain agar terjamin keselamatan/keamanan tubuhnya. Atas dasar ini, dalam komentarnya atas hadits di atas, Imam Atha, Sa’id bin Jabir, Ibnub Sirin, Malik bin Anas, Al Awza’i dan al Syafi’i, (semuanya para mujtahid besar) mengatakan :”La Yusytarathu al Mahram bal Yusytarathu al Amn ‘ala Nafsiha” (tidak diperlukan Mahram. Yang diperlukan adalah jaminan keamanan atas diri perempuan tersebut). (Al Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Kitab al Hajj, Bab Safar al Mar’ah Ma’a Mahram ila Hajj wa Ghairih).

Baca Juga:

Tafsir 1: Konsep Baru “MAHRAM”

Tafsir 3: Konsep Baru Mahram (lanjutan)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here