Saya teringat akan cerita salah seorang Bulik saya yang telah menunaikan ibadah haji beberapa tahun yang lalu. Kebetulan, beliau adalah janda yang telah ditinggal wafat oleh suaminya dan memiliki seorang putra yang saat itu belum bisa menemani perjalanan hajinya. Oleh karenanya, beliau bergabung dalam sebuah rombongan sebuah biro perjalanan yang dipercaya dan dikenal baik track-recordnya.

Sebelum maupun sepanjang perjalanan hingga sesampai di Jeddah, beliau banyak mendapatkan selebaran yang berisi larangan bagi perempuan untuk berhaji tanpa mahram dari teman-temannya Walau informasi tersebut bukanlah informasi resmi yang berasal dari pemerintah Arab Saudi, tak urung membangkitkan galau dan perasaan bersalahnya. Ketika berada di pesawat, tiba-tiba muncul perasaan  ingin meloncat ke luar akibat rasa gundah yang begitu dalam. Namun di tengah kegundahannya, tiba-tiba sayup-sayup terdengar suara bisikan yang datang kepadanya. Dalam bahasa Sunda, bahasa ibu yang semenjak kecil banyak digunakannya. ”Tah geuning Siti Hajar oge sorangan” (artinya: ”Tuh, bukankah Siti Hajar juga sendirian?”)

Semenjak peristiwa itu, beliau merasa mantap untuk melanjutkan perjalanan ibadah hajinya. Seperti Siti Hajar yang harus berjuang seorang diri untuk bertahan hidup di tengah gurun sahara. Keputusannya semakin mantap manakala di Masjidil Haram bertemu dengan seorang ibu yang berasal dari Mesir yang menanyakan berapa usianya. Mendengar jawaban 48 tahun, si ibu dari Mesir menambahkan bahwa untuk usia tersebut di Arab Saudi tak ada kewajiban bagi perempuan untuk berhaji disertai mahramnya.

Fiqh klasik memang mengatur bahwa safar (perjalanan) perempuan dalam waktu lebih dari tiga hari tiga malam harus disertai oleh mahramnya. Namun, dalam praktiknya, banyak hal telah berubah bahkan sudah cukup lama. Para Kyai dari pesantren di Jawa Tengah misalnya, mengirimkan putri-putri mereka untuk mondok  serta nyantri di Jawa Timur. Pak Kyai dan Bu Nyai di Madura tak segan-segan lagi mengirimkan putrinya untuk melanjutkan kuliah di Yogyakarta atau Ciputat, padahal masa perkuliahan bisa berlangsung  8 hingga 10 semester. Mereka tak lagi dititipkan untuk tinggal bersama  keluarga Paklik dan Buliknya; namun tinggal di asrama atau indekos seperti mahasiswa-mahasiswa lainnya. Tentu saja, para orang tua tersebut tak lagi mendampingi anak gadisnya selama 24 jam.

Bahkan, di antara anak perempuan mereka ada yang berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka ke perguruan tinggi ternama. Baik di Mesir, Madinah, juga di Leiden, Belanda, atau di Melbourne, Australia. Padahal, ketika mendapatkan kesempatan untuk meneruskan ke jenjang S2-nya terkadang sang putri masih belum menikah.

Pengalaman serupa juga pernah dituturkan oleh Marwah Daud Ibrahim dalam salah satu bukunya yang berjudul Teknologi, Emansipasi dan Transendensi (1994). Di situ Marwah menceriterakan reaksi ayahandanya saat ia mendapatkan beasiswa melanjutkan studi di Washington DC, AS. Sang ayah hanya menjawab, “Saya titipkan anak saya kepada Allah”. Bukankah ini adalah bentuk kepasrahan yang sesungguhnya pada Sang Khalik serta keyakinan bahwa perlindungan sejati hanya datang dari-Nya?

Beragam Isu Mahram Hari Ini
Awalnya, isu mahram memang terkait dengan “haramnya seseorang untuk dinikahi”. Baik itu karena hubungan darah, persusuan, maupun perkawinan. Namun, tema mahram telah merambah pada ranah seksualitas; dimana muncul asumsi bahwa munculnya interaksi antara orang-orang yang tak memiliki hubungan mahram akan memunculkan problem sosial yang akan dialami oleh perempuan.

Oleh karenanya, mahram mendapatkan “tugas” untuk menjadi wali nikah, mendampingi perjalanan, bahkan menjadi “konsultan” untuk keputusan-keputusan hidup perempuan. Mahram juga  memiliki “hak istimewa” untuk berjabat tangan,  berboncengan. Tak lain dan tak bukan karena “mahram” juga punya misi khusus untuk menjadi pengawal, penjaga, dan pelindung sehingga perempuan merasa terjamin keamanannya. Namun ironisnya, gara-gara isu mahram ini perempuan justru seakan dibatasi hak-haknya. Tak bisa menentukan apakah ia bisa keluar rumah atau tidak, bepergian jauh atau tidak, melanjutkan sekolah  ke luar kota bahkan ke luar negeri atau tidak, menjalankan ibadah haji dan umrah atau tidak. Karena tak memiliki mahram, seolah-olah perempuan boleh mendapatkan kekerasan dari majikan atau bahkan diperkosa ketika bekerja di luar negeri.

Hadirnya peraturan daerah yang mengharuskan perempuan yang berada di luar rumah pada malam hari harus disertai mahram, justru membuat pekerja pabrik yang pulang menjelang shift malam atau pramuniaga supermarket yang kembali setelah bubaran toko rentan kena razia akibat dituduh sebagai PSK. Jadi, apakah ini yang dinamakan perlindungan? Mungkinkah suami, orang tua, atau kakak laki-laki sanggup melakukan tugas “antar-jemput” setiap harinya? Berboncengan dengan tukang ojek supaya cepat sampai ke tempat kerja atau menghadiri undangan pertemuan apakah juga menyalahi aturan? Berapa banyak “stok mahram” yang dimiliki oleh setiap keluarga? Bila tiada lelaki yang layak untuk disebut mahram, haruskah perempuan kembali dibatasi aksesnya? Untuk mendapatkan pendidikan, bekerja, maupun aktivitas sosial lainnya?

Bila kita membaca berita-berita di koran, terutama di koran ‘kuning’; kita akan mendapati berbagai ironi dalam pemberitaan. Lihat saja headline mereka : Ayah Kandung Hamili Putrinya Sendiri,  Seorang Paman Renggut Kegadisan Keponakan,  Adik Tiri Digauli. Judul-judul yang sedemikian seram disajikan, menunjukkan bahwa pelakunya adalah juga mereka yang disebut “mahram” dan memiliki tugas perlindungan. Di Pakistan, perempuan korban incest justru menjadi menjadi korban praktik honour killing karena dipandang telah mencoreng muka keluarga. Kenapa masih terjadi ‘pagar makan tanaman’?

Pelajaran di Balik Konsep Mahram
Cukupkah tugas ‘mahram’ yang berupa perlindungan ini diserahkan semata-mata pada orang? Dimana tugas negara untuk menjamin terpenuhinya keamanan dan hak-hak para warganya? Bila situasi aman, bisakah tugas seperti ‘antar-jemput’ maupun ‘menemani perjalanan’ itu dialihkan pada pihak lain atau sebuah rombongan?

Konsep ’mahram’ memang telah berkembang sedemikian rupa menerangkan situasi tentang hubungan darah, persusuan, dan perkawinan dan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Mahram bermakna ’haram untuk dinikahi’; yang merupakan konsekuensi logis akibat adanya hubungan-hubungan tadi. Karena ada keterikatan akibat hubungan darah, persusuan, maupun perkawinan, maka konsep mahram menekankan pentingnya saling menyayangi, saling melindungi, saling mengembangkan, tanpa  harus ada tendensi dorongan seksual maupun untuk  melakukan perkawinan.

Dahulu,  pada masa Rasulullah saw. masih ada dan hubungan antar mahram begitu kuat serta kehadiran pihak lain dipandang akan mengancam eksistensi sebuah keluarga, maka tanggung jawab perlindungan memang menjadi tugas keluarga. Namun kini, bagaimana agar konsep dan mekanisme perlindungan itu menjadi tanggung jawab negara; mengingat  jaminan terhadap rasa aman perlu dimiliki oleh setiap warga negara apa pun jenis kelaminnya.

Bila mekanisme, sarana, dan prasarana telah memadai maka perempuan merasa  terjamin keamanannya. Seperti sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada  perempuan yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. “Wahai ‘Adi, bila umurmu panjang, perempuan di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga thawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR Bukhari). Dan pada akhirnya, kita semua cukup berlindung kepada Allah saja.{}

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here