Salah satu persoalan yang mengganjal dalam upaya penguatan hak-hak reproduksi perempuan adalah interpretasi keagamaan yang menyatakan bahwa peran perempuan tidak lebih dari wilayah domestik. Pembakuan peran ini membuat perempuan berada dalam kesulitan untuk mengakses informasi dan pelayanan kesehatan, yang semua itu berada pada wilayah publik, sementara mereka (perempuan) berada pada wilayah domestik. Ketika kondisi menuntut mereka untuk berkiprah di wilayah publik, pola pembakuan gender ini mendiskriminasi perempuan karena mereka tidak diapresiasi secara layak di wilayah publik, dan pada saat yang sama masih dituntut menyelesaikan kerja-kerja domestik.

Dengan beban ganda seperti ini, kesehatan tubuh perempuan untuk fungsi reproduksi tidak mungkin bisa optimal. Padahal, norma budaya dan sosial menuntut mereka untuk bisa optimal. Ketidak- seimbangan antara tuntutan yang diarahkan dan hak yang diperoleh membuat perempuan berada pada posisi dilematis, menyulitkan, dan rentan terhadap segala gangguan kesehatan reproduksi tubuh mereka.

Jihad perempuan pada wilayah domestik sebagaimana diriwayatkan ath-Thabrani dan al- Bazzâr, seharusnya sudah terbantahkan dengan kajian ulama hadis yang mengatakan bahwa teks tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan rujukan. Apalagi, dalam konteks domestik, Nabi Muhammad saw. juga melakukan kerja-kerja domestik sebagaimana diriwayatkan Imâm al-Bukhari. (lihat: Shahih Bukhari, kitab: an-Nafaqât, bab: Khidmat ar- Rajuli li ahlihi, no. hadis: 4944). Pada saat yang sama juga banyak riwayat yang menyebutkan bahwa jihad perempuan bisa dalam bentuk ibadah haji, dan juga peperangan sebagaimana laki-laki. Sehingga, peran perempuan tidak bisa dipaksakan dan dibakukan hanya pada wilayah domestik, dan laki- laki pada wilayah publik.

Teks hadis yang menyebutkan bahwa kita harus menghormati ibu tiga kali lipat dari penghormatan kepada bapak (Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat: Jâmi’ al-Ushûl, juz I, hal. 333), juga harus dipahami sebagai apresiasi Nabi saw. terhadap fungsi reproduksi yang dilakukan perempuan sebagai ibu. Dan, bukan sebagai pembakuan bahwa perempuan harus menjadi ibu, dengan mewajibkan mereka menikah, hamil, melahirkan, dan mengurus anak-anak.

Perempuan adalah manusia merdeka, sebagaimana laki-laki, yang tidak bisa dipaksakan dan tidak sah secara hukum fiqh untuk dipaksa menikah dan menjadi istri seseorang, lalu menjadi ibu yang mengurusi anak-anak yang dikandungnya. Perempuan harus diberi kesempatan untuk memperoleh informasi dan pilihan-pilihan, sebagai manusia merdeka. Perempuan juga berhak atas layanan-layanan terkait relasinya dengan kewajiban yang diembannya, jika pun kemudian harus terikat dalam kesepakatan relasi kewajiban dan hak-hak dengan laki-laki (pernikahan).

Prinsip yang paling mendasar dalam relasi perempuan dan laki-laki adalah kesederajatan dan kesetaraan. Dengan prinsip ini, kita harus menolak teks-teks hadis yang merendahkan eksistensi dan jati diri perempuan, yang biasanya terkait dengan fungsi atau alat reproduksi yang dimiliki tubuhnya.

Seperti teks hadis yang cukup terkenal bahwa perempuan itu kurang agama (nâqishât ad-dîn) hanya karena persoalan menstruasi yang dialaminya setiap bulan. Jika pun harus menerima teks hadis seperti ini, kita harus menafsirinya sehingga tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan eksistensi manusia dalam Islam.

Abu Sa’îd al-Khudriyy bercerita: Bahwa Rasulullah saw. suatu saat keluar pada hari Raya Adha ke Masjid, ketika melewati pulan perempuan, beliau bersabda, “Wahai para perempuan, bersedekahlah! Aku pernah diperlihatkan bahwa kamu termasuk yang
paling banyak masuk neraka.” Para perempuan bertanya, “Mengapa ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Karena kamu banyak melaknat (mendoakan keburukan) dan mengingkari kebaikan keluarga, tidak ada perempuan- perempuan yang kurang akal dan kurang agama sanggup meluluhkan akal lelaki paling teguh pendirian, kecuali kamu sekalian.” Mereka bertanya, “Mengapa kami kurang akal dan kurang agama ya Rasulullah?” Nabi menjawab,“Bukankah kesaksian seorang perempuan berbanding setengah kesaksian laki-laki?” “Ya,” jawab mereka. “Bukankah jika perempuan menstruasi tidak sembahyang dan tidak puasa?” “Ya,” jawab mereka. “Itulah yang dimaksud perempuan kurang agama,” jawab Rasulullah. Abu Sa’îd menambahkan, “Dan pada saat itu, perempuan lah yang banyak menyerahkan sedekah.”
(Riwayat al- Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i. Lihat: Ibn al-Atsîr, Jâmi’ al-Ushûl, juz 6, no. hadis: 4242).

Jika kita menolak teks hadis ini bukan berarti tidak menerima ajaran Rasululllah saw., tetapi meragukan periwayatan teks hadis ini karena isinya bertentangan dengan prinsip kesederajatan manusia. Seseorang tidak bisa menjadi penghuni neraka hanya karena ia perempuan, dan tidak juga dianggap ‘kurang agama’ hanya karena ia menstruasi.

Dalam teori ilmu hadis, periwayatan suatu teks hadis bisa tidak diterima jika dianggap bertentangan dengan prinsip dasar keislaman. Sebagaimana Aisyah ra. menolak riwayat Abu Hurairah ra. dalam Sahih Bukhari yang menyebutkan bahwa Nabi pernah menyabdakan perempuan sebagai sumber kesialan. Begitu pun banyak ulama yang menolak riwayat teks hadis dalam Sahih Muslim yang menyebutkan bahwa permintaan ampun untuk ibu Nabi saw. Siti Aminah tidak dikabulkan Allah swt. Penolakan kedua teks tersebut, didasarkan pada prinsip dasar Islam yang menyatakan bahwa tidak ada kesialan yang melekat pada seseorang, dan seseorang tidak dianggap berdosa atas apa  yang dilakukannya pada masa sebelum Islam.

Jika pun teks di atas harus diterima, maka harus ada interpretasi yang disesuaikan dengan prinsip kesederajatan tersebut. Perempuan masuk neraka bukan karena ia perempuan, tetapi karena perilaku mengumpat dan mengingkari kebaikan, sehingga lelaki pengumpat dan pengingkar kebaikan juga masuk neraka. Setengah kesaksian perempuan juga bukan karena ia perempuan, tetapi karena ia kurang berpengalaman, sehingga ketika ia memperoleh pengalaman dan pengetahuan, kesaksiannya sama dengan laki-laki. Ungkapan kekurangan akal pada teks ini, harus dipahami sebagai bentuk penumbuhan kesadaran agar tidak banyak menuntut ‘rasionalitas’ dan tidak menuntut ‘kewajiban agama’ pada saat perempuan mengalami menstruasi.

Moralitas dari teks hadis ini hanya untuk menekankan pentingnya penghormatan pada orang-orang yang lemah dan kurang, tetapi tidak berarti mereka harus dipaksakan terus berada dalam kelemahan dan kekurangan. Seorang perempuan yang meninggalkan sembahyang karena sedang menstruasi adalah sama statusnya dengan mereka yang menjalankan sembahyang,
baik laki-laki maupun perempuan yang sedang tidak menstruasi. Yang satu meninggalkan karena diperintahkan untuk meninggalkan, sementara yang lain menjalankan juga karena diperintah untuk menjalankan. Pada hakikatnya, status mereka sama, yaitu menjalankan perintah.

Dengan mendasarkan pada prinsip kesederajatan eksistensi kemanusiaan, persoalan menstruasi yang dialami setiap perempuan tidak mengurangi posisi agama dan rasionalitas mereka. Kekurangan yang disebutkan dalam teks, tidak lebih dari sekedar peringatan penghormatan dan pelayanan ketika ‘kekurangan’ itu terjadi dan dialami perempuan. Dalam ‘kondisi kekurangan’, perempuan tidak bisa dipaksakan dengan kewajiban tertentu. Mereka lalu bisa menggantikannya dengan yang lain: semisal wirid, zikir, shalawat, nasihat baik, atau berbuat baik kepada orang lain.

Demikianlah diskursus kesehatan reproduksi perempuan dihadirkan untuk menekankan pentingnya hak-hak yang mestinya diperoleh perempuan pada konteks dimana wacana sosial budaya, termasuk agama, yang dikembangkan lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban perempuan. Wacana hak reproduksi perempuan ini, dengan mendasarkan pada diskursus keseimbangan relasi dalam Islam, juga tidak bisa didasarkan pada kebebasan individu perempuan yang penuh tanpa mempertimbangkan relasinya dengan pasangan, sebagaimana disuarakan sebagian mazhab feminisme Barat.

Individu dalam suatu relasi, dalam Islam, memiliki hak untuk menunaikan kewajiban. Dan kewajiban hanya bisa dilakukan dalam sebuah relasi dimana hak-hak telah terpenuhi. Teks hadis yang diriwayatkan Aisyah ra., bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: “Ya, perempuan itu mitra sejajar laki-laki.” (Riwayat Abu Dawud dan at- Turmudzi, lihat: Ibn al-Atsir, Jâmi’ al-ushûl, VIII/164, no. hadis: 3504), menegaskan relasi keseimbangan dan kesederajatan relasi antara perempuan dan lelaki. Wallahu a’alm‰.

 

Baca Juga:

Dirasah Hadis 1: Menyeimbangkan ‘Wacana Hak’ dan ‘Wacana Kewajiban’ dalam Isu Kesehatan Reproduksi

Dirasah Hadis 2: Isu Dasar Kesehatan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here