Mukhotib MD, lahir di Kebumen, Jawa Tengah, pada 10 Maret 1967. Ia memulai pendidikan formalnya dari SD-SMU di PP. Daarul Ma’arif, Lampung. Kemudian dirinya melanjutkan studi di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, lulus pada 1997; sekaligus Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta, namun dropout pada 2001. Menikah dengan isteri tercintanya NF.Halimawati, kini mereka dikaruniai 2 orang putra yaitu Gana Gana Farel Malawits dan Hibba Muhammad Alhann . Kiprahnya telah dimulai sebagai fasilitator di berbagai pelatihan, seminar dan workshop seputar Gender, Kesehatan Reproduksi dan HIV/AIDS, HAM (Hak Asasi Manusia), dan juga Jurnalistik.

Narasumber kita yang terkesan nyentrik ini,  sudah aktif menulis semenjak masih belajar di pesantren dan ketika mengelola pers mahasiswa. Tulisan-tulisannya yang tidak hanya artikel, namun juga cerpen, puisi, dan esai, telah banyak dipublikasikan di berbagai media massa lokal maupun nasional. Selain itu, dirinya juga aktif mengedit buku, seperti buku Menggagas Jurnalisme Perspektif Jender; buku serial Islam dan Kesehatan Reproduksi, yang terdiri dari tujuh buku; lalu Panduan Pendidikan Fiqh di Pesantren, Kiai, Nyai dan Pesantren; serta Katalog 50 Buku Hak Kesehatan Reproduksi.

Ia juga tercatat pernah menjadi produser pelaksana sandiwara radio Kampanye Hak Kesehatan Reproduksi, sebanyak empat serial. Selain itu, ia tercatat pula sebagai tim penulis dan editor buku Panduan Pelatihan Islam dan Gerakan Perempuan kerjasama LKiS dan Asia Foundation.

Mukhotib aktif pula di organisasi non pemerintah (ORNOP) sejak 1986. Pernah bekerja di Ikatan Jaringan Kerja Pesantren se-Propinsi Lampung; kemudian di Yayasan Studi dan Pengembangan Sosial-Keagamaan, Magelang; Institut Pendidikan dan Demokrasi (INDIKASI), Yogyakarta; serta Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LKPSM) NU, dan sebagainya. Saat ini ia juga aktif di Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS); Dewan Pengurus Forum LSM DIY; serta Pengurus Harian Daerah PKBI DIY.

Dalam kesempatan ini, lelaki yang lebih suka menyebut dirinya sebagai pekerja sosial dan jurnalis independen ini, akan menguraikan pandangannya seputar Islam dan kesehatan reproduksi bagi remaja. Bagaimana pendapatnya terkait persoalan tersebut? Berikut wawancara selengkapnya.

Bagaimana konsep Islam mengenai remaja?

Islam tidak memiliki konsep remaja secara langsung eksplisit, ya. Islam hanya memiliki definisi mengenai perkembangan manusia yang mendasarkan diri pada kapan dimulainya manusia dianggap sebagai subyek hukum. Misalnya, kalau ngaji di pesantren dulu, dikenalkan pada terma tamyiz dan akil baligh.

Bagaimana keterkaitan konsep tersebut dengan kesehatan reproduksi?

Nah, kalau kita menggunakan tahapan subyek hukum tersebut, kesehatan reproduksi penting diberikan pada saat memasuki akil baligh. Tanda-tanda fikihnya, kan, yang laki-laki itu mimpi basah dan yang perempuan itu menstruasi pertama. Di sinilah usia menjadi susah ditetapkan, yang ada kan hanya kisaran usia.

Meliputi apa sajakah konsep Kesehatan Reproduksi Remaja menurut Anda?

Secara umum, mencakup hak hidup, hak atas informasi, hak pelayanan, hak partisipasi dan hak terbebas dari kekerasan. Kelima hak ini sangat prinsip dan dibutuhkan oleh remaja sejak awal. Mengacu pada pemenuhan hak ini, kesehatan reproduksi remaja seharusnya berada dalam konteks penyelamatan mereka dari berbagai persoalan kesehatan reproduksi dan seksual; Misalnya, kekerasan seksual, diskriminasi dalam layanan kesehatan, dan lainnya.

Bagaimana dengan konsep Kesehatan Reproduksi Remaja dalam Islam? Apakah Islam mengatur hal ini?

Sebenarnya beberapa content dari sebagian persoalan kesehatan reproduksi itu sudah diajarkan juga dalam pendidikan Islam. Masalahnya, penyampaiannya yang harus dievaluasi, sehingga remaja tidak menjadi obyek, melainkan menjadi subyek dalam pembahasan kesehatan reproduksi. Bisa dikatakan, secara spesifik, Islam sama sekali tidak mengatur soal informasi kesehatan reproduksi remaja. Yang ada hanya larangan-larangan yang berkaitan dengan seksualitas mereka. Ini nalarnya pendisplinan tubuh remaja dalam konteks seksualitas.

Apa saja hak-hak Kespro Remaja ini dalam pandangan Islam?

Berkaitan dengan Islam, yang paling penting, menurut saya, soal hak memilih pasangan, soal perwalian bagi perempuan. Soal usia menikah, yang dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) masih ada dalam usia yang sangat muda. Sementara hak yang lain, bersinggungan secara langsung dengan soal-soal lain, seperti layanan yang ramah terhadap remaja.

Bagaimana menurut Islam pendidikan Kespro remaja yang baik? Sejak kapan pendidikan itu harus diberikan?

Saya tidak tahu, ini menurut Islam atau menurut saya yang menganut Islam, ya.. (sembari tertawa-red). Mungkin yang benar bagaimana menurut saya, Islam mesti memberikan informasi dan layanan kesehatan reproduksi dan seksual kepada remaja. Dalam konteks pesantren bagaimana kita melakukan upaya-upaya agar meteri-materi dalam kitab-kitab kecil, seperti Safinatun Najah itu, Uqudullujayn, dan yang lain diberikan dengan semangat pembebasan. Jadi ada ruang diskusi yang terbuka.

Kalau sejak kapan mesti mulai diberikan, menurut saya sejak usia dini sudah harus diberikan. PKBI (Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia) sudah merumuskan tahapan materi dan bagaimana memberikan informasi kesehatan reproduksi kepada anak usia dini. Ini sudah ada paket pendidikannya.

Siapa yang bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan dan informasi mengenai kesehatan reproduksi remaja ini?

Negara, pasti, negara itu. Karena kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagaimana peran orang tua dan lingkungan dalam memberikan pendidikan dan informasi Kespro bagi remaja ini?

Secara umum berbicara peran orang tua dan lingkungan agak sulit, ya. Soalnya, mereka sendiri dalam kungkungan dan pemahaman kesehatan reproduksi yang belum tepat benar. Misalnya, masih ada anggapan soal-soal organ, fungsi dan sistem reproduksi itu tabu untuk dibicarakan secara terbuka. Sehingga kalau menilik kitab-kitab kuning (Islam klasik) yang diberikan awal di pesantren kan dilakukan spesifikasi, ini kitab yang diberikan khusus untuk perempuan, laki-laki tidak boleh tahu. Akibatnya, laki-laki merasa tidak bertanggung jawab atas persoalan kesehatan reproduksi.

Bagaimana mestinya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam kesehatan reproduksi remaja?

Mereka harus memfasilitasi dan memediasikan ke negara, sehingga hak kesehatan reproduksi dan seksual itu menjadi terpenuhi. Persoalannya, sekarang ini ada gejala penyempitan pemahaman, kesehatan reproduksi seakan-akan hanya soal ‘seks’. Wah, kalau ini tetap bercokol di nalar mereka, tidak selesai masalah ini.

***

Menurut Anda, adakah persoalan spesifik yang dihadapi remaja di kalangan komunitas muslim terkait dengan kesehatan reproduksi ini?

Banyak, ya. Kita ambil contoh, kasus Syekh Puji itu. Bagaimana yang namanya Ulfa itu sama sekali tidak didengarkan pandangannya. Dari pemahaman kesehatan reproduksi, Ulfa mengalami pelanggaran hak dari berbagai dimensi. Murokkab (berlipat-lipat) lah, gitu. Misalnya, sebagai individu, sesungguhnya ia bisa memilih untuk menerima atau tidak perkawinan itu. Tetapi ia terlibat berbagai cara pandang. Dalam kultur Jawa, perempuan di satu sisi tetap dianggap beban ekonomi bagi orang tuanya, karena itu kalau segera dinikahkan, akan mengurangi beban itu, karena akan menjadi tanggung jawab suaminya. Di sisi lain, perempuan itu mendapatkan beban untuk mengangkat derajat keluarga besarnya dari proses perkawinannya dengan laki-laki yang mungkin saja karena status sosialnya.

Dari sisi kesehatan reproduksinya, Ulfa sangat terancam masa depannya dengan kemungkinan terkena kanker mulut rahim; terjadinya keguguran ketika mengalami kehamilan; dan memungkinkan juga berujung pada kematian.

Bagaimana cara mengatasi persoalan tersebut?

Ini bukan soal sederhana. Harus dilakukan perubahan secara menyeluruh, karena kita menyentuh pada wilayah pemikiran atau cara pandang kita terhadap persoalan kesehatahn reproduksi remaja. Tidak saja pada soal kebijakan, misalnya, perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, tetapi juga soal tradisi yang hidup di masyarakat.

Masalahnya, untuk menyentuh problem ini kita kan membutuhkan kajian-kajian ilmiah soal seksualitas. Sayangnya, para peneliti kita masih berkutat pada kajian mengenai gender, ya. Padahal, seksualitas itu merupakan inti persoalan yang dihadapi perempuan. Kalau menggunakan nalar Foucalt, salah satu ruang pendisiplinan itu, ya, seksualitas.

Terkait isu relasi dengan lawan jenis bagi remaja, adakah konsep pacaran dalam Islam ? Jika ada, konsep ”pacaran sehat” menurut Islam itu seperti apa?

Wah, nggak ada tuh, pacaran sehat dalam Islam.

Lalu bagaimana menurut Anda memperkenalkan secara tepat isu kesehatan reproduksi remaja di kalangan pesantren?

Tahun ’90-an akhir, waktu itu bersama dengan Masruchah dan yang lainnya, kami mencoba melakukan kajian-kajian dengan 25 pesantren se-Jateng dan DIY. Menarik sebetulnya, kalau model itu diteruskan. Karena waktu itu sudah masuk juga perumusan mengenai materi-materi yang harus diajarkan bagi santri di pesantren. Terakhir ini, LKiS juga memiliki program yang sama untuk pesantren. Kalau tidak salah, mereka juga masuk ke masyarakat di sekitar pesantren. Nah, yang perlu dikembangkan adalah metode pembelajaran kitab kuning itu. Misalnya, pada saat membahas fasal haidl (masalah menstruasi), setelah diajarkan pendekatan fikih, tafsir dan hadis, kita padukan dengan riset aksi. Jadi para santri kita kirim ke lapangan, menemui perempuan yang mengalami menstruasi, menemui laki-laki dan juga melakukan wawancara dengan tenaga medis mengenai menstruasi itu.

Penugasan selanjutnya, santri diminta melakukan analisis atas hasil riset aksinya, memadukan dengan wacana kitab kuning dan menemukan rumusan orisinal dari santri. Lalu mereka mempresentasikan hasilnya di kalangan santri dan ustadz. Kalau sempat, ya, kiainya diundang juga. Proses semacam ini, jauh lebih elegan, karena kita tidak sedang meragukan pesantren tidak memberikan informasi mengenai kesehatan reproduksi, tetapi menambahi tahapan pembelajarannya. Hasilnya, santri juga akan menjadi seorang analis sosial yang handal. Ini penting, ketika mereka kelak menjadi pemimpin, saat harus mengambil keputusan, maraji’-nya (referensi) menjadi lengkap.

Di kalangan remaja, seringkali muncul kasus ”dating rape” atau perkosaan dalam masa pacaran, MBA (married by accident), perempuan korban perkosaan, incest, atau kasus ingkar janji. Bagaimana bila mereka menderita KTD atau kehamilan tidak diinginkan?

Ini harus kita runut dari awal konsepnya. Maksudnya, kita harus pertanyakan dulu, apakah hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual sudah dipenuhi oleh negara? Misalnya, hak informasi dan hak layanan yang ramah remaja. Jika belum terpenuhi, terjadinya KTD di kalangan remaja, merupakan bagian dari kesalahan negara. Sehingga negara harus menyediakan exit strategy atau jalan keluar yang strategis dari persoalan ini.

Langkah kesehatan seperti apa yang bisa diambil untuk menangani problem tersebut?

Setelah melalui proses konseling, kita harus tanyakan kepada remaja itu sendiri, apakah yang hendak mereka pilih. Dan negara harus menyediakan layanannya.

Bagaimana menurut Anda, Islam memandang permasalahan tersebut?

Sebagaimana nalar yang ada, seluruh persoalan seksualitas bagi remaja adalah berbentuk larangan-larangan, maka Islam akan memandang persoalan itu sebagai kesalahan remaja sendiri. Ini yang harus dipersoalkan, dengan mengenalkan cara pandang yang berbeda.

Bagaimana dengan upaya aborsi aman bagi mereka? Apa pandangan Islam?

Kalau pemenuhan kesehatan reproduksi dan seksual belum diberikan secara benar dan menyeluruh, negara mestinya melayani upaya tidak melanjutkan Kehamilan yang Tidak Diinginkan atau KTD itu. Kalau itu sudah menjadi kebijakan negara, karena kita menerima kehadiran negara, seluruh elemen masyarakat harus menerimanya.

Selama ini, menurut Anda bagaimana upaya yang telah diambil negara dan masyarakat luas terkait kesehatan reproduksi remaja ini?

Ya, negara masih bicara soal kesehatan reproduksi dan seksual dalam konteks pasangan suami-istri saja. Jadi belum secara tegas mengatur pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual bagi remaja. Seakan problem dorongan seksual hanya monopoli pasangan suami-istri. Negara tidak menyediakan jalan keluar bagi remaja dalam persoalan ini. Yang ada hanya normatif, melakukan kegiatan positif, olah raga, misalnya, dan lainnya.

Adakah kritik membangun menurut Anda, yang harus disampaikan pada negara, orang tua, masyarakat maupun komunitas agama, terkait isu kesehatan reproduksi remaja ini

Yang paling utama, akuilah remaja itu sebagai entitas sosial, yang memiliki kepentingan sendiri sesuai dengan perkembangan fase hidupnya. Dengan demikian, tradisi bertanya kepada remaja bisa menjadi hidup, karena mereka bukan hanya obyek bagi orang dewasa.

Terakhir apa harapan Anda ke depan, terkait isu kesehatan reproduksi remaja di Indonesia?

Sudah saatnya negara secara formal memiliki agenda yang jelas berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan sosial bagi remaja. Misalnya, mengambil kebijakan Kesehatan Reproduksi dan Seksual menjadi kurikulum dalam sekolah di semua jenjang pendidikan.[] Disarikan dari hasil wawancara, Hafidzoh Almawaliy

 

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here