Oleh: Irma Riyani

 

Pendahuluan
Nadhira Zaynuddin, namanya mungkin tidak sepopuler Bint al-Syathi atau Amina Wadud, namun sebenarnya ia bisa digolongkan sebagai pelopor mufassir perempuan yang lahir di awal abad ke-19. Lahir di Libanon tahun 1905 dari keluarga terkemuka yang concern terhadap pendidikan, Nadhira tumbuh dengan dibekali ilmu pengetahuan yang memadai. Di usianya yang tergolong muda, ia telah menerbitkan buku pertamanya yang berjudul al-Sufur wa al-hijab tahun 1928.2

Buku pertamanya ini tentang penggunaan jilbab dan hijab bagi perempuan muslimah dilandasi atas keprihatinannya melihat nasib perempuan muslim yang terpuruk. Selain karena mereka kurang mendapatkan pendidikan yang layak, perempuan Muslim juga dibatasi gerak langkahnya dengan larangan keluar rumah serta kewajiban untuk memakai hijab yang menutupi seluruh tubuhnya.

Buku ini dimaksudkan untuk memberi pencerahan kepada perempuan-perempuan Muslim untuk maju dan membebaskan diri dari ketidakadilan yang ditujukan kepada mereka dan meraih hak-hak yang semestinya mereka dapatkan. Argumentasi yang dibangun oleh Nadhira adalah berlandaskan Al-Qur’an, Al-Hadits, serta ijma’ para ulama sebagai sumber pokok ajaran Islam dengan sinkronisasi akal, yang menurutnya, tidak boleh dipergunakan secara terpisah dalam memahami agama.

Sejak diterbitkannya, buku al-Sufur wa al-Hijab mendapat banyak kritikan dari ulama-ulama yang tidak sependapat dengan Nadhira. Namun demikian, hal itu tidak menyurutkan niat Nadhira untuk terus berjuang membebaskan kaumnya dari belenggu ketidakadilan. Karena, selain kritikan, banyak juga dukungan atas ide-ide cemerlangnya dari berbagai kalangan.3

Menurut Nadhira, ada dua golongan masyarakat dalam memperlakukan perempuan: pertama, golongan yang menganggap perempuan lemah dari segi akal dan agama. Dengan demikian, tempat mereka adalah tetap di rumah dan tidak boleh berkecimpung dalam ranah publik, serta tugasnya hanya melayani kaum laki-laki. Golongan kedua adalah masyarakat yang memberikan apresiasi terhadap perempuan sebagai orang yang memiliki kesempurnaan akal dan berhak mendapatkan pengetahuan dan punya kebebasan dalam menentukaan nasibnya.4 Hanya saja, kebanyakan masyarakat masih memperlakukan perempuan sebagaimana pada golongan pertama, termasuk masyarakat Islam.

Padahal, Islam dibangun dengan fondasi kebebasan dalam berfikir, berkehendak, berbicara dan beramal.5 Demikian juga termasuk perempuan, sebagai manusia ia memiliki kebebasan dalam menentukan hidupnya. Kebebasan perempuan sebenarnya sudah terlihat sejak kemunculan Islam di dunia ini yang memberi pencerahan atas hal tersebut. namun sayang, kebebasan itu redup kembali seiring dengan- salah satunya- diwajibkannya penggunaan hijab bagi perempuan. Secara khusus, dalam bukunya ini ia menyoroti penggunaan jilbab dan hijab bagi perempuan muslimah. Berikut ini adalah argumentasinya tentang hal tersebut.

Jilbab dan Hijab dalam Islam
Menurut Nadhira, menutup wajah bukanlah syarat dalam Islam bukan pula rukun dalam Islam. Karena, yang dimaksud rukun dalam Islam itu hanya lima yakni: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, dan menutup wajah bukan salah satu di antaranya.6
Namun demikian, banyak kalangan yang kemudian menganggap jilbab dan hijab sebagai ketentuan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan bagaikan sebuah rukun dalam Islam. Padahal apabila diperbandingkan, sebagai rukun yang lima tadi apabila ada laki-laki muslim yang tidak mengerjakan salah satu dari rukun tersebut tidak ada yang protes. Lain halnya dengan reaksi terhadap penggunaan hijab tadi, walaupun bukan termasuk rukun, namun apabila ada perempuan yang tidak mengenakannya langsung mendapat tangapan serius.7

Orang-orang beranggapan bahwa perempuan harus menutup wajahnya untuk tidak menimbulkan fitnah karena tubuhnya adalah aurat. Dalam bukunya ia menyatakan bahwa aturan yang mewajibkan perempuan berjilbab didasari oleh kecurigaan yang muncul dalam benak para laki-laki terhadap ketidaksetiaan perempuan. Padahal, menurutnya penilaian atas perempuan baik atau buruk tidak ditentukan oleh apakah dia menggunakan jilbab atau tidak, tetapi berdasarkan pada kualitas pribadinya.8

Menurutnya, penggunaan hijab dengan menutup seluruh wajah tidak ada landasan nashnya, karena ayat-ayat yang turun tentangnya dikhususkan untuk isteri-isteri Rasulullah. Untuk memperkuat pernyataannya tersebut ia kemudian membahas secara khusus enam ayat yang berkaitan dengan jilbab dan hijab dalam al-Qur’an.

Enam ayat tersebut adalah ayat 32, 33, 53 dan 59 dari surat al-Ahzab dan ayat 30 dari surat al-Nur. Pertama, ia membahas tiga ayat dalam surat al- Ahzab ayat 32, 33 dan 53 dengan memaparkan juga perbandingan penafsiran dari para mufassir seperti Baydlawi, al-Khazin, al-Nasafi, dan al-Thabrashi.9

Berdasarkan penelaahannya terhadap ketiga ayat tersebut di atas dan berdasarkan penelusurannya dalam empat kitab tafsir yang disebutkan di atas, Nadhira menyatakan bahwa semua mufassir sepakat bahwa ketiga ayat tersebut khithabnya khusus untuk isteri-isteri Rasulullah dan bukan untuk perempuan Muslim lainnya. Menurutnya pula, bahwa tidak bisa ayat ini kemudian diberlakukan secara umum karena setelah turun ayat ini turun pula ayat yang berlaku untuk perempuan muslimah secara umum sehingga terlihat perbedaannya (Q.S. al-Ahzab: 35). Dan orang-orang yang memberlakukan ketiga ayat ini secara umum, maka ia telah menyalahi aturan Allah.10
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila diijinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) mengawini isteri-isternya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.” (al-Ahzab: 53)

Ayat tersebut menjelaskan tentang perintah menggunakan hijab bagi isteri-isteri Rasulullah dan apabila sahabat Nabi laki-laki ada keperluan atau melakukan percakapan dengan isteri-isteri Nabi hendaklah dilakukan dibalik hijab. Ayat 32 dan 33 menyatakan karena para isteri Rasul tersebut berbeda dengan perempuan Muslimah lainnya dan akan lebih baik apabila mereka tetap tinggal di dalam rumah untuk menjaga hal-hal buruk atas mereka.

Ia kemudian memberikan beberapa contoh perempuan-perempuan dalam sejarah Islam, yang bukan isteri Nabi, tidak menggunakan hijab ketika berkumpul dengan kaum laki-laki di antaranya adalah: Fatimah az-Zahra, anak perempuan Nabi, memberikan pelajaran yang di dalamnya terdapat laki-laki dan perempuan, Sakinah binti Imam Husain juga melakukan hal yang sama, Ummu al-Khair dan Ummu Ibrahim memberikan pengajaran di Baghdad sebagaimana juga Ummu Sa’ad binti Ashim membacakan Hadits yang di dalam majlisnya ada laki-laki dan perempuan.11 Atau contoh lainnya adalah Qatrunnada isteri khalifah al-Mu’tashim ikut serta dalam rapat menteri dalam pemerintahan, dan bahkan Imam Syafi’i dinyatakan belajar dari Nafisah Hafidah Ali bin Abi Thalib isteri Ishak bin Ja’far al-Shadiq.12

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hijab hanya diperuntukkan khusus bagi isteri- isteri Nabi dan tidak bisa diberlakukan untuk perempuan Muslim secara umum. Apabila ada orang yang tetap memberlakukan ayat tersebut untuk perempuan muslimah secara umum maka ia telah menyalahi nash yang sharih (jelas). Dengan demikian, pemerintah tidak bisa membuat peraturan yang mewajibkan perempuan untuk mengenakan hijab dan mengekang kebebasan perempuan untuk tetap di dalam rumah dan tidak dilibatkan dalam urusan publik. Sementara itu, tiga ayat berikutnya adalah tentang penggunaan jilbab yakni ayat 30, 31 surat al-Nur dan 59 surat al-Ahzab.

“Dan katakanlah kepada laki-laki beriman untuk menjaga pandangannya…(30). Dan katakanlah kepada perempuan beriman agar mereka menjaga pandangannya…,dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat…dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dada mereka…, dan janganlah mereka menghentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (al-Nur: 31) “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak akan diganggu…”(al-Ahzab: 59)

Berdasarkan penelaahan ayat tersebut ia menyatakan bahwa penggunaan jilbab tersebut dibutuhkan hanya pada waktu malam, merujuk pada asbab al-nuzulnya, supaya diketahui bahwa ia perempuan dan tidak diganggu ketika akan buang hajat. Selain itu, tidak ada kesepakatan tentang definisi jilbab itu sendiri; ada yang mengatakan selendang, ada juga yang mengatakan baju yang longgar.13

Selain itu, ayat yang berbunyi “…(walyadribna bi khumuruhinna ala juyubihinna…”, menurut Nadhira yang dimaksud dengan dalam jayb-juyub adalah dada (shadr) bukan punggung (‘unuk). Dengan demikian, yang terpenting adalah menutup dada daripada leher. Sehingga, tidak diperlukan untuk menutup wajah, telinga dan atau telapak tangan.14

Setelah memaparkan penjelasannya, Nadhira secara tegas menyatakan pendapatnya atas penafsiran ayat tersebukan bahwa: pertama, ayat tersebut tidak bisa dijadikan hujjah untuk mewajibkan perempuan menutup wajahnya juga seluruh tubuhnya sebagaimana ditafsirkan beberapa kalangan. Hal ini dapat dilihat dari bunyi ayat tersebut yang menyatakan “…yudnina alaihinna min jalabibihinna…” dibarengi dengan pernyataan “…illa ma dhahara minha…”. Selain itu ayat yang menyatakan “…walyadribna bikhumurihinna ala juyubihinna…” dengan ayat “…wa qul lilmu’minin yaghdu min absharihim…” tidak akan berlaku apabila wajahnya tertutup. Dengan demikian, kita harus bisa mengambil ibrah bahwa ayat tersebut turun untuk sebab dan alasan yang khusus.15

Kedua, ayat yang menyatakan “…wa la yubdina zinatahunna illa ma dhahara minha…” menunjukkan bahwa perempuan tidak boleh menampakkan perhiasan kepada laki-laki dengan unsur kesengajaan dan menyalahi aturan adat kebiasaan yang berlaku.
Selain pendapatnya dalam pembahasan ayat- ayat tentang jilbab dan hijab tersebut di atas, Nadhira juga memaparkan hadits-hadits yang berkaitan dengannya serta kesepakatan (ijma’) ulama atasnya.

Penutup
Dari pemaparan di atas, Nadhira merupakan sosok pemberani dalam mengemukakan pendapatnya di tengah-tengah budaya yang masih memberangus kebebasan perempuan. Pada bagian akhir bukunya tersebut, ia juga memberikan komentar-komentar atas pendapat beberapa tokoh ulama yang mendiskreditkan posisi perempuan dalam Islam.

Semangatnya perlu dijadikan contoh dalam memperjuangkan hak-hak dan kemerdekaan perempuan. Walaupun pendapatnya menentang arus pemikiran yang mainstream, namun ia tidak gentar dan tetap concern dalam perjuangannya. Sebagai pelopor mufassir perempuan ia telah mampu mendobrak tradisi yang telah mengakar kuat dalam masyarakatnya yang telah mengungkung kebebasan perempuan. Menurutnya kebebasan perlu untuk diperjuangkan karena hal tersebut adalah hak asasi ‰manusia, yang tanpanya hidup tidaklah berarti.


Footnotes:

1 Penulis adalah alumni Pengkaderan Ulama Perempuan II Rahima 2009. Hp.081389133394, e-mail: riyani_ime@yahoo.com
2 Bouthaina Shaaban, “The Muted Voices of Women Interpreters” in Mahnaz Afkhami (ed.), Faith and Freedom: Women;s Human Rights in the Muslim World, London: Syracuse University Press, 1995, p. 72.
3 Charles Kurzman (ed.), Liberal Islam; a Source Book,  New York: Oxford University Press, Inc., 1998
4 Nadhira Zaynuddin,  Al-Sufur wa al-Hijab, Beirut: Mathabi Quzman, 1928, h.6
5  Ibid h.9
6  Ibid. h.11
7  Ibid. h. 106
8  Ibid, h. 125-126
9  Ibid. h. 179
10  Ibid. h. 177
11Ibid. h.191
12  Ibid. h.  193
13  Ibid. h. 217
14  Ibid. h. 224
15  Ibid. h. 232-233

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here