Struktur sosial pra Islam adalah kesukuan, patriarki, dan dalam literatur Islam disebut zaman Jahiliyah. Istilah ini secara literal berarti zaman kebodohan. Tapi bodoh di sini bukan berarti manusia pada zaman itu tidak bisa membaca atau menulis, atau tidak mengerti apa-apa. Zaman kebodohan dalam hal ini lebih dipahami sebagai masa di mana banyak manusia yang tidak memahami bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang bebas, otonom, setara dan harus dihormati. Praktik-praktik penindasan oleh yang kuat dan kaya terhadap yang lemah dan miskin tidak dianggap sebagai pelanggaran.

Di antara kelompok manusia paling lemah dan tidak hargai adalah perempuan. Mereka adalah kelompok rentan dan inferior. Selama zaman itu tidak ada norma dan hukum yang melindungi perempuan. Nabi mengamati realitas ini dengan seluruh nurani dan pikirannya dengan keprihatinan yang mendalam. Perendahan martabat manusia yang didasarkan atas status sosial, asal-usul dan jenis kelamin tidak boleh berlangsung terus.

Gagasan bahwa hanya Tuhan yang wajib diagungkan dan, karenanya manusia adalah setara di hadapan-Nya menjadi titik pijak awal dan akhir bagi Nabi untuk mengadvokasi mereka yang direndahkan. Relasi subordinasi ini harus dihentikan. Tetapi langkah advokasi menuju kesetaraan laki-laki dan perempuan secara penuh bukanlah langkah yang tepat dan tidak bijak, karena hanya akan menimbulkan revolusi sosial yang bisa menggagalkan misi profetik itu. Strategi yang dianjurkan Alquran adalah mereduksi hak-hak otoritatif laki-laki di satu sisi, dan mengangkat atau mengembalikan hak-hak perempuan di sisi yang lain. Pola mereduksi dan mengangkat ini harus dilakukan secara gradual (bertahap). Meski begitu, isyarat ke arah kesetaraan juga disampaikan. Alquran menyatakan, “Dan mereka (perempuan) mempunyai hak yang setara dengan laki-laki menurut cara yang baik, dan laki-laki mempunyai satu tingkat di atas mereka”.

Ayat tersebut menarik, karena memperihatkan pernyataan kontradiktif yang diungkap dalam satu nafas (kalimat). Laki-laki dan perempuan setara, tetapi segera disebut bahwa laki-laki setingkat lebih tinggi. Ini jelas menunjukkan adanya proses dialektika dan negosiasi sosio-kultural. Kehendak untuk merealiasaikan kesetaraan perlu menunggu waktu, karena realitas sosial belum mau memihak kepada perempuan. “Tuhan Maha Perkasa dan Maha Bijaksana”, tegas Alquran. Mengomentari kalimat ini, Asghar Ali mengatakan, pernyataan terakhir ini menunjukkan Tuhan sebenarnya bisa saja memberikan status setara antara mereka tanpa proses graduasi, tapi kebijaksanaan-Nya diberikan dalam rangka mengakui realitas sosial tertentu dan bertindak sesuai realitas tersebut.[i]

Pola yang sama terjadi pada ayat kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam rumah (QS. An-Nisa: 34). Ayat ini diturunkan untuk merespon kasus kekerasan suami terhadap istri, Habibah bint Zaid. Ia dipukul suaminya tanpa alasan yang jelas. Nabi bermaksud mengadvokasi Habibah, dengan memberinya hak untuk melakukan tindakan yang sama, balas memukulnya. Tetapi Tuhan segera menegur Nabi agar tidak terburu-buru membelanya dengan cara seperti itu. Meski tidak disebut secara eksplisit, teguran Tuhan ini seolah ingin mengingatkan nabi, “jangan buru-buru, ini zaman transisional”. Perhatikan redaksi ayat tersebut. Tuhan menyampaikannya dalam bentuk bahasa informatif, bukan bahasa normatif. Keunggulan laki-laki atas perempuan disampaikan sebagai tidak mutlak, tetapi relatif.

Advokasi terhadap hak-hak perempuan sebagaimana yang disarankan Alquran tampak mengambil pola gradualistik dan negosiatif. Asghar Ali mengomentari proses advokasi gradual dan negosiatif tersebut. Menurutnya, “Dalam masyarakat transisi manapun, apapun perspektif ideologi yang dipakai untuk merancang bangunan sosial di masa depan, seseorang tidak bisa memutuskan sama sekali hubungannya dengan masa lalu. Kita harus memahami ini sebagai interaksi dialektis antara yang empiris dan ideologis”.[ii]

Para pembaca Alquran yang cermat dan kritis akan segera menemukan, reformasi sosial, kebudayaan, ekonomi dan politik yang digunakan Alquran selalu memperlihatkan pola-pola gradual, dialektis dan negosiatif tersebut.  Dalam literatur Islam biasanya disebut, tadriji atau taqlili dan ‘adam al haraj.

Makna yang dapat kita pahami dari strategi advokasi dialektis dan negosiatif adalah advokasi tersebut masih dalam proses menjadi; masih berjalan; belum final dan masih dituntut untuk diarahkan lebih lanjut sampai pada tujuan finalnya ketika saatnya tiba. Yakni ketika konstruksi sosial telah cukup memberikan ruang bagi tindakan dan peran setara laki-laki dan perempuan.

 

Baca Juga:

Tafsir Al-quran 1: Advokasi untuk Kesetaraan dan Keadilan

Tafsir Al-quran 2: Membangun Kesadaran dan Membaca Realitas

Tafsir Al-quran 4: Mendengar dan Merespon Suara Perempuan

 

 

[i] Asghar, Pembebasan Perempuan, h. 43.

[ii] Asghar, Pembebasan Perempuan, h. 42.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here