Oleh : AD. Kusumaningtyas

 

Nama Wahbah Az-Zuhaili, tentu tidak asing di kalangan penekun studi hukum Islam. Buku-buku yang ditulis ulama Suriah terkait fiqh Islam dan tafsir Alquran ini, menjadi bacaan wajib mereka.

Wahbah, putra ulama terkenal Suriah, Syeikh Musthafa Zuhaili, lahir pada 1932 di Dir Athiyah, Damaskus, Syiria. Ia menempuh pendidikan dasar-tinggi di sekolah-sekolah Islam. Gelar kesarjanaannya diperoleh dari Fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, Mesir, pada 1956.

Wahbah adalah ulama kontemporer yang disegani berbagai kalangan, yang semasa dengan rekannya, Syekh Yusuf Qardhawi. Sebagai ulama dan pemikir Islam, ia telah menulis karya lebih dari 30 tulisan. Di antaranya yang masyhur adalah Tafsir al-Munir dan Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Wahbah pernah menyatakan, Tafsir al-Munir bukanlah sekedar kutipan dan kesimpulan dari beberapa tafsir. Ini tafsir yang ditulisnya dengan dasar selektifitas yang lebih shahih, bermanfaat, dan mendekati ruh (inti sari) Alquran, baik dari tafsir klasik maupun modern dan tafsir bi al-ma’tsur ataupun tafsir rasional. Di dalamnya juga diupayakan menghindari perbedaan teori atau pandangan teologi yang tidak dibutuhkan dan tidak berfaedah.

Menurut Muhammad Ali Iyazi penulis Al-Mufassirun, Hayatuhum wa Manhajuhum, pembahasan Tafsir al-Munir ini, menggunakan gabungan corak tafsir bi al-ma’tsur dan bi ar-ra’yi. Selain itu, menurutnya, Wahbah juga menggunakan gaya bahasa dan ungkapan kontemporer yang jelas dan mudah dipahami generasi sekarang. Tafsir tersebut merupakan perpaduan antara keorisinilan tafsir klasik dan keindahan tafsir kontemporer.

Melalui karyanya, Wahbah telah berupaya menjawab kritik banyak pihak yang menganggap tafsir klasik tidak mampu memberi solusi terhadap problematika kontemporer, di saat para mufassir kontemporer banyak melakukan penyimpangan interpretasi terhadap Alquran dengan dalih pembaruan. Karena itu, menurutnya, tafsir klasik harus dikemas dengan bahasa kontemporer dan metode yang konsisten sesuai ilmu pengetahuan modern, tanpa ada penyimpangan interpretasi. Dalam muqaddimah tafsir ini, Wahbah mengajak umat agar berpegang teguh kepada Alquran secara ilmiah.

 

***

 

Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga salah satu karya popular Wahbah. Kitab ini merupakan kitab fiqh yang disusun dari pemikiran ulama klasik dari berbagai mazhab; baik Imam Syafii, Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Hanafi, yang merupakan representasi dari ulama fiqh empat mazhab (madzahib al-arba’ah), maupun ulama terkenal lain di kalangan  Sunni, serta ulama-ulama seperti Imam Ja’far, yang banyak dirujuk kalangan Syi’ah. Kitab tersebut menarik, karena selain membahas tema-tema yang dikaji dalam fiqh klasik seperti Ibadah, Muamalah, dan Jinayah, juga membahas berbagai tema sosial-politik dan ekonomi kontemporer, seperti isu bunga bank dan asuransi.             Berbagai tema seputar isu relasi lelaki dan perempuan juga banyak dibahas dalam kitab tersebut. Tema terkait isu publik misalnya, membincangkan kepemimpinan perempuan, perempuan sebagai pelaku ekonomi atau transaksi keuangan, dan lainnya. Sedang di ranah privat, isu hukum keluarga atau munakahat, jadi bahasan menarik dari kitab yang berjumlah 10 jilid ini. Bahkan, berbeda dengan kitab-kitab fiqh lainnya, Wahbah berikhtiar memasukkan hukum keluarga Syiria dalam bahasannya. Barangkali, ia ingin menunjukkan interpretasinya atas jargon “Al-Islamu shalihun likulli makanin wa zamaanin” (Islam itu benar di setiap ruang dan waktu), karena adanya kontekstualisasi pemaknaan atas berbagai teks-teks klasik.

Sebagaimana karya ulama dan pemikir klasik Islam Ibnu Rusyd dengan Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid-nya, Wahbah juga menunjukkan apresiasinya atas keragaman pemikiran di kalangan ulama Islam. Pencantuman pandangan ulama dari beragam mazhab, baik Sunni juga Syi’ah menunjukkan, Wahbah memiliki pemikiran yang sangat terbuka. Keterbukaannya menuntun kita jadi pribadi yang ber-tafaqquh fi al-dien (benar-benar memahami agama), ketika membaca karyanya. Kita juga diajaknya, jadi pribadi yang tidak gampang menghakimi orang lain karena ekspresi peribadatan yang berbeda.

Pada kitab jilid ke-7, tentang pernikahan, yang terangkum dalam kitab Jawaj, secara gamblang Wahbah menerangkan, hukum pernikahan tidaklah tunggal sebagaimana yang banyak terekspos umat selama ini. Hukum pernikahan ternyata tidak selalu sunnah, tapi bisa berubah wajib, mubah, makruh bahkan haram, tergantung konteksnya. Sunnah adalah hukum asalnya. Sedang wajib-nya, bagi lelaki dan perempuan yang mampu melaksanakan serta berpotensi terjebak dalam perzinahan. Mubah bagi mereka yang mampu dan tidak khawatir terjebak zina bila tidak melakukannya. Makruh bagi seseorang yang berniat menikahi perempuan, tapi khawatir tak dapat bertanggung jawab secara sosial-ekonomi. Sedang hokum nikah haram, bila pernikahan tersebut justru dilandasi keinginan balas dendam atau menyakiti perempuan. Contoh tersebut menunjukkan, dalam melaksanakan syariat tidak boleh melupakan maqashid syariat-nya. Agama tidak semata soal halal-haram, tapi sarat berbagai pesan moral yang kadang dilupakan.

Wahbah juga menerangkan beragam penafsiran, sejauh mana kebolehan melihat calon pasangan dalam pinangan, dari pendapat yang paling zaakelijk sampai batasan yang paling longgar. Mulai dari kebolehan memandang sebatas muka dan telapak tangan, hingga pendapat yang membolehkan melihat apapun kecuali dua aurat besar (sauataini: payudara dan vagina). Namun, secara asertif ia berpendapat sendiri dengan ungkapan “wa lakin laa ufti bihi” (namun saya tidak memfatwakannya). Wahbah juga menekankan isu etis dalam hal pinangan seseorang atas pinangan orang lain; perceraian sebagai cara perpisahan yang ma’ruf; maupun larangan nikah muhallil. Jadi pesan moral agama tidak berhenti pada sekedar benar dan salah, tapi sangat terkait dengan etika sosial.

Banyak hal yang bisa kita petik dari pandangan Wahbah Az-Zuhaili. Sesungguhnya agama bukanlah sekedar alat legitimasi kepentingan, tapi sangat terkait dengan etika sosial dan pesan moral. Dengan memahami hal ini, insyaallah nilai-nilai universal Islam dapat diterima umat dari berbagai kalangan. Itulah makna ”shalih likulli makaan wa zamaan”.[]

Sumber Tulisan:

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here