Judul : Islam Rahmah untuk Bangsa
Penulis : Prof. Dr. Hamka Haq, MA.
Penerbit : RMBooks
Tahun Terbit : 2009
Halaman : xv + 401
Islam kerap jadi “tertuduh” atas kekeliruan pemahaman sebagian umat tentang kedudukan perempuan. Doktrin-doktrin yang diketengahkan sejak awal diyakini sebagian pemeluknya sarat dengan praktik ketimpangan dan marjinalisasi kaum perempuan. Perempuan seakan jadi obyek laten kekerasan dari budaya patriarki yang dikerangkeng dalam pemahaman sempit teks-teks suci Alquran.
Sebagai contoh, ayat-ayat Alquran yang bicara mengenai kedudukan perempuan di dalam Islam, dipahami para ulama mazhab klasik secara sempit sehingga menempatkan kaum perempuan sebagai warga kelas dua. Karenanya, wacana penguatan peran perempuan di ruang publik masih jadi batu ujian, terutama dari segi transmisi informasi dan penyediaan pengetahuan yang mampu mendukung agenda tersebut.
Membaca buku Prof. Dr. Hamka Haq, MA., Islam Rahmah untuk Bangsa, seakan menemukan amunisi baru terhadap upaya penguatan hak-hak perempuan, terutama dari segi ketersediaan informasi yang lebih mencerahkan. Buku ini meski tidak secara khusus mengulas kedudukan perempuan dalam Islam, namun mampu memperlihatkan aktualitas pemikiran tentang konsep keadilan bagi perempuan yang selama ini jadi cita-cita perjuangan.
Dalam konteks pemikirannya tentang perempuan, guru besar UIN Alaudin Makasar ini cukup progresif. Para ulama terdahulu cenderung berpandangan, Alquran memiliki pengistimewaan terhadap kaum lelaki dengan lazimnya penggunaan lafaz Alquran dengan kata mudzakkar (maskulin), seperti penggunaan kata dalam perintah shalat. Namun bagi sang profesor, penggunaan kata itu lebih menunjukkan, kaum perempuan memiliki hak, kewajiban, derajat, dan martabat yang sama dengan kaum lelaki. Sehingga, Tuhan tidak lagi mengulangi perintah itu dalam format kalimat baru yang muannats (feminin).
Persoalan krusial lain yang kerap jadi polemik tentang kedudukan perempuan dalam Islam adalah hal waris. Dalam hal ini, penulis buku mendorong perlunya upaya menafsir ulang terhadap nilai keadilan yang terkandung dalam QS. Al-Nisa: 11. ”Nilai keadilan yang terkandung dalam sistem pembagian 2:1 itu tidaklah berdiri sendiri, atau tidak semata-mata tergantung pada bunyi teksnya saja. Keadilannya ditentukan oleh beberapa qarinah (faktor terkait)”.
Paling tidak terdapat empat qarinah yang jadi prasyarat keadilan tersebut. Pertama, saat itu masyarakat patrilineal Arab Jahiliyah menisbatkan seluruh pemilikan harta pada kaum lelaki. Karenanya, anjuran Alquran untuk memberikan satu bagian pada perempuan, merupakan pembelaan awal bagi kaum perempuan. Hal tersebut sudah dinilai sangat adil oleh perempuan pada masa itu, ketimbang tidak dapat bagian sama sekali.
Kedua, bahwa di zaman awal Islam, partisipasi secara langsung kaum perempuan dalam mencari harta masih sangat minim disebabkan tradisi keluarga Arab yang patriarki. Ini seiring pula dengan SDM perempuan yang masih sangat di-“lemah”-kan, sehingga perolehan warisan 1:2 sudah dirasa sebagai keadilan oleh kaum perempuan sendiri.
Sistem pembagian waris tersebut adalah berdasar pada asumsi (‘illat) ketiadaan partisipasi langsung kaum perempuan dalam perolehan harta keluarga. Hal ini karena pada saat Alquran turun, praktis hanya lelaki yang bekerja, dan perempuan diharuskan di rumah, memelihara anak-anak dan melayani suami. Konsekuensinya, perolehan warisan kaum lelaki di masa itu harus lebih banyak ketimbang perempuan.
Ketiga, di zaman modern ini, segalanya telah berubah, perempuan telah banyak berpartisipasi mencari nafkah, sehingga lelaki tidak lagi memonopoli fungsi tersebut. Terkait hal itu, sistem kewarisan sudah seharusnya disesuaikan dengan konteks kekinian. Bagian kaum perempuan harus jadi 2:2, sama dengan kaum lelaki.
An-Nisa: 32 memberi penghargaan secara adil terhadap hasil kerja manusia, baik lelaki atau perempuan. Artinya, terkait soal waris, ayat tersebut mengisyaratkan adanya hak perempuan dari hasil kerjanya, sehingga makin memperkuat pendapat penulis, bahwa bagian perempuan seimbang dengan bagian lelaki (2:2).
Keempat, asumsi syariat bahwa fungsi ahli waris laki-laki sebagai wali, tetap berlaku untuk melindungi dan membiayai kehidupan ahli waris yang perempuan (keluarga), khususnya saudara-saudara perempuannya. Fungsi wali yang demikian di masa Nabi, masih diberlakukan sepenuhnya, sehingga perempuan masa itu tidak keberatan atas sistem pembagian 2:1, karena mereka merasa sudah sangat adil. Sebab, selain hak khususnya yang satu porsi, masih ada jaminan hidup meliputi makanan, minuman, dan tempat tinggal yang sepenuhnya kewajiban lelaki yang mendapat dua porsi. Ini bisa dimaklumi hanya jika ahli waris lelaki itu betul-betul memenuhi kewajibannya sebagai wali, seperti di masa awal Islam.
Realitas sekarang, kebanyakan laki-laki mengkhianati tanggung jawab kewaliaannya tersebut. Malah semua harta yang diwarisinya (sebanyak dua porsi) itu dikuasai dan dinikmati sendiri. Apalagi ada fatwa ulama yang memberi peluang bagi lelaki berbuat seperti itu, dengan alasan lelaki mendapat banyak bagian, untuk dinikmati bersama istrinya. Padahal menurut syariat, istri tidak ada sangkut pautnya dengan harta warisan sang suami.
Sadar bahwa rasa tanggung jawab kewalian laki-laki masa sekarang telah hilang, maka haknya memperoleh warisan lebih banyak dibanding hak perempuan, otomatis gugur. Al-hukm yaduru ma’a al-illah (hukum berubah bersama perubahan ‘illat-nya). Dengan begitu, tidak benar dan bertentangan dengan semangat keadilan, pandangan bahwa lelaki memperoleh lebih banyak waris untuk dinikmati bersama istrinya. Betapa istri tidak menjadi ‘illat dalam soal pembagian warisan itu. Karenanya, menurut penulis buku, sistem pembagian 2:1 harus diberi penafsiran baru, seraya tanpa meninggalkan nilai keadilan itu.
Adapun mengenai kepemimpinan perempuan, buku ini sepakat dengan pendapat para ulama kontemporer yang membolehkan. Bagi penulisnya, tidak ada ayat khusus yang menjelaskan kepemimpinan itu monopoli lelaki. Hadis yang sering dijadikan dalil itu (riwayat al-Bukhari), sebetulnya hadis yang ditujukan bagi pemimpin perempuan yang berkuasa absolut. Seperti kronologis Hadis, yaitu Kaisar Persia yang kebetulan perempuan yang berlaku absolut.
Demikian, buku ini jadi semacam tawaran untuk melakukan dialog yang lebih terbuka dan produktif, serta memungkinkan tumbuhnya iklim bagi kajian (ijtihad) yang lebih moderat. Ini juga bisa jadi bahan pembanding di antara buku-buku yang selama ini beredar di masyarakat, yang cenderung meninggalkan tafsir yang lebih berkeadilan bagi lelaki dan perempuan. Sebab sesungguhnya, Islam rahmah sekaligus juga ramah terhadap perempuan Indonesia. [] Mustofa Ahmad – Editor buku RMBooks