Oleh: Daan Dini Khairunida

Sunat perempuan hingga kini masih dipraktikkan di berbagai negara. Tak hanya di negara seperti Afrika dimana praktik sunat adalah bagian dari tradisi, tapi juga di negara maju seperti Australia, angka praktik sunat ini masih cukup tinggi.

Praktik sunat perempuan memang masih dipertahan oleh banyak orang tua hampir di 40 negara di dunia. Dengan berbagai tipe, sunat ini tetap dipraktikkan berdasarkan kepercayaan masyarakat yang menilainya sebagai bagian dari ajaran agama; Islam, Kristen, Yahudi, dan juga aliran kepercayaan lainnya. Padahal, Injil ataupun Alquran tidak pernah menggambarkan secara jelas mengenai praktik ini, meski kebanyakan pemeluk agama Islam yakin sunat adalah bagian dari aplikasi keimanan mereka kepada Tuhannya.

Di Australia sendiri, sebagai negara multikultural dan sekuler, sunat perempuan masih disakralkan oleh sebagian warganya. Meski sudah diputuskan oleh pemerintah sebagai tindakan ilegal, hingga tahun 2007 kenyataannya tercatat sekitar 80 hingga 130 juta perempuan di Australia menjadi korban praktik sunat tersebut (Inzert, June 2007).

Menurut Martha Teshome, aktivis Zonta International, sebuah lembaga Hak Asasi Manusia  yang salah satunya memperjuangkan hak anak perempuan, dalam setiap tahunnya lebih dari 2 juta anak perempuan di Australia terancam sebagai korban praktik sunat.

Di negari Kangguru, perlindungan anak perempuan dari praktik sunat berada di bawah tanggung jawab Departemen Perlindungan Anak dan Departemen Kesejahteraan Keluarga, yang biasanya berada di bawah program keluarga berencana. Meski jadi tanggung jawab pemerintah, kenyataanya praktik sunat terus berlanjut. Bahkan yang mengejutkan adalah angka kejadian sunat di Australia masih cukup tinggi dibanding dengan negara lain seperti Singapore dan Kanada.

Martha sendiri memperkirakan ada sekitar 2 juta praktik sunat perempuan di Australia. Tapi MS Tewfik, dari Departemen Perlindungan Anak di Queensland menyatakan, tahun 2005 saja ada 5000 perempuan yang disunat (Ms Tewfik, The Child Safety Department, 2008). Menurut Ms. Tewfik, angka kejadian sunat tersebut cenderung meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya angka perpindahan penduduk dari luar negeri ke Australia.

Sunat atau Female Genita Mutilation (FGM) ini masih terjadi di Australia terutama di kalangan imigran keturunan Somalia, Sudan, Eritrea dan Ethiopia, Cina, danok India. Tapi, ini bukan berarti anak perempuan warga Australia lain bisa aman begitu saja. Kemungkinannya mereka dapat pula terancam disunat berdasarkan kepercayaan agama yang dianut keluarganya. Sedang bagi sebagian warga imigran, sudah wajar jika mereka tetap melaksanakan tradisi dan keyakinan mereka menjalankan sunat perempuan meski sudah pindah ke Australia.

 

***

 

Kebudayaan sunat perempuan ini biasanya terjadi pada anak perempuan mulai usia 6 bulan hingga 10 tahun, atau bahkan menjelang mereka menikah. Biasanya mereka yang sudah disunat diberikan ciri atau tanda, misalnya di komunitas Cina Australia, diberi gelang kaki sebagai tanda mereka telah disunat.

Menurut Martha, pernah ada seorang anak perempuan Australia yang dibawa ke Singapore oleh orang tuanya untuk periksa, apakah si perempuan sudah disunat atau belum. Mulanya, sang orang tua hanya mengatakan, mereka akan berlibur ke Singapore. Tapi sesampainya di sana, mereka membawa si anak cek medis terkait dengan female genital tersebut.

Martha menegaskan, sebenarnya pemerintah Australia memiliki hukum yang tegas terhadap praktik sunat ini, dan menganggapnya sebagai praktik ilegal, sekalipun dilakukan di rumah-rumah sakit. Ia mengutip WHO yang pada tahun 1981 telah melarang dokter dan professional kesehatan mempraktikkan FGM. Sebab praktik ini digambarkannya sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia. Ia mengatakan, karena anak perempuan tidak memiliki pilihan, maka pemerintah sudah seharusnya menjamin keamanan setiap anak perempuan …”.

Ms. Tewfik sendiri mengatakan, untuk melindungi anak perempuan dari praktik sunat, dibutuhkan sistem, salah satunya kerjasama dengan polisi. Jika ditemukan praktik sunat maka biarkan polisi Australia yang bertindak. Sebab tindak sunat perempuan sama akibatnya dengan tindakan pembunuhan dan tindak kriminal lainnya. Tapi sayangnya, para imigran yang meyakini sunat adalah bagian dari kepercayaannya, mereka menyunat anak-anaknya di luar Australia. Misalnya, jika mereka kebangsaan Sudan atau Ethiopia, maka mereka akan membawa anak perempuannya untuk disunat di kampung halaman mereka. Setelah disunat mereka bisa kembali ke Australia. Hal inilah yang membuat pemerintahan Australia tampaknya kewalahan untuk menangani masalah sunat perempuan.

Sebagai contoh, pemerintah Australia Selatan telah membuat acuan untuk mencegah tindakan sunat perempuan. Acuan tersebut disebarkan terutama di rumah-rumah sakit di Australia Selatan. Acuan tersebut digunakan untuk merujuk siapa saja yang diduga melakukan atau mengakibatkan terjadinya sunat perempuan. Bahkan, acuan ini dimasukkan ke dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak yaitu Children’s Protection Act, 1993 dan Criminal Consolidation Act, 1935. Amandemen dari 2 UU tersebut, baru dilaksanakan secara intensif pada tahun 1997. Dari UU tersebut jelas diterangkan prosedur pelaporan atas semua tindakan kekerasan terhadap anak termasuk di dalamnya tindakan sunat perempuan.

Definisi yang dipakai dalam amandemen UU tahun 1997 tersebut, sunat adalah praktik yang berkaitan dengan melukai, membuka, dan memotong setiap bagian dari organ vital perempuan. Tiga tipe yang biasa dikenal dalam istilah medis yang termasuk tindakan kriminal adalah clitoridectomy, excision dan infibulations, yang bisa dialami anak juga perempuan dewasa.

Amandemen UU tahun 1997 juga menjelaskan, barangsiapa yang bekerja di bagian perlindungan anak, digaji ataupun sukarela, mereka harus memastikan setiap anak dapat tetap sehat, sejahtera baik kesehatan fisik maupun perkembangannya. Jika ditemukan indikasi-indikasi penelantaran dan kekerasan terhadap anak, termasuk upaya sunat, maka siapapun berhak melaporkannya ke polisi dan pihak keamanan setempat. Selanjutnya, polisi akan melaporkan tindakan tersebut sebagai tindakan kriminal dan akan diproses di pengadilan.

Amandemen UU tahun 1997 ini diaplikasikan pula di sekolah-sekolah. Maka tidak heran, jika tidak hanya rumah-rumah sakit saja yang menjadi target, tapi juga sekolah-sekolah mendapat pengawasan untuk pencegahan sunat.

Akhirnya, tentu saja butuh banyak tangan untuk perlindungan anak dan perempuan dari praktik sunat. Tidak hanya dukungan UU dan pengawasan, pelaksanaan hukum yang tertib-pun diperlukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa sunat perempuan adalah tindakan pidana. [ ]

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here