Sebagai sesuatu yang alami atau sunnatullah, keberagaman juga muncul secara tak terelakkan dalam kajian-kajian keilmuan dalam Islam. Dalam masyarakat muslim dikenal tiga bidang disiplin ilmu: Teologi (kalam), fiqh (hukum) maupun tasawuf. Teologi merupakan aspek pengetahuan berdimensi pikiran, akal atau filsafat ketuhanan; fiqh berkaitan dengan dimensi perilaku lahir manusia; dan tasawuf berhubungan dengan dimensi spiritual dan suasana hati manusia.

Abid al Jabiri membuat katagori lain untuk tiga disiplin tersebut. Ia menyebutnya: Bayani (fiqh), Burhani (kalam) dan Irfani (tasawuf). Kajian atas ketiga bidang ini telah melahirkan beragam pandangan, pendapat dan aliran. Dalam teologi, misalnya kita mengenal pandangan atau aliran Sunni, Syi’ah, Khawarij dan lain-lain. Masing-masing melahirkan puluhan aliran yang lain. Dalam fiqh kita mengenal mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Pada masa awal aliran fiqh tidak hanya empat, melainkan puluhan. Beberapa di antaranya yang masih sering dikutip pandangannya antara lain adalah Laits bin Sa’d, Al Awza’i, Ibnu Jarir al Thabari, Daud al Zhahiri, Sufyan al Tsauri, Abu Tsaur dan Ibnu Syubrumah. Semuanya mujtahid besar dari kalangan Sunni. Mereka juga mempunyai murid-murid yang pendapatnya tidak selalu sejalan dengan guru mereka. Belum lagi aliran fiqh dari kaum Syi’ah yang juga beragam. Demikian juga dalam tasawuf. Dalam bidang ini, kita mengenal tiga aliran besar; Falsafi, Sunni dan Salafi. Masing-masing memiliki pandangan, sejumlah aliran dan ratusan tokoh yang satu atas lain berbeda pendapatnya. Beberapa tokohnya antara lain Hasan al Bashri, Rabi’ah al Adawiyah, al Hallaj, Suhrawardi, al Ghazali dan Ibnu Arabi. Ini untuk menyebut beberapa saja.

 

Keberagaman adalah rahmat

Itu semua merupakan kekayaan intelektual yang sangat luar biasa bagi perkembangan dan kemajuan peradaban manusia dalam berbagai dimensinya. Beragam produk karya intelektual kaum muslimin yang sangat kaya raya tersebut merupakan rahmat dan keindahan. Pikiran-pikiran mereka yang berwarna-warni tersebut merupakan medan yang sangat luas dan telah menjadi sumber pilihan masyarakat muslim dalam menjalankan agamanya sejalan dengan konteks kehidupan mereka baik secara personal maupun kolektif.

Pada masa klasik Islam keragaman pikiran tersebut berjalan begitu dinamis. Sebaliknya penyeragaman tidak selalu baik. Bahkan pemaksaan kehendak untuk menyeragamkan masyarakat atas satu pandangan ditolak oleh banyak ulama, karena dapat mematikan kreatifitas dan tidak menghargai orang lain.

Imam Malik bin Anas misalnya, ia adalah orang pertama yang berhasil menghimpun hadis-hadis Nabi Muhammad saw. dalam bukunya “Al Muwaththa”. Khalifah Abbasiah, Abu Ja’far al Manshur, suatu hari meminta izin agar buku tersebut dijadikan undang-undang bagi masyarakat muslim di seluruh wilayah kekuasaannya. Imam Malik menolak. Katanya: “Maaf, Tuan Khalifah, jangan lakukan itu. Masyarakat di banyak tempat sudah punya pandangan masing-masing, mereka mempercayai hadis yang disampaikan guru-guru mereka dan menjalani kehidupan berdasarkan ajaran tersebut. Biarkan mereka memilih jalan hidup mereka sendiri”. Imam Malik menolak penyeragaman. Dia sangat memahami betapa beragamnya pandangan masyarakat, dan keberagaman pilihan atas pandangan tersebut juga memiliki dasar keagamaan. Imam Malik tidak berpretensi mengklaim bahwa pilihannya adalah kebenaran mutlak atau satu-satunya dan harus diikuti semua orang.

Demikianlah para Imam besar selalu mengatakan bahwa “pendapat saya adalah benar, tetapi mengandung kemungkinan keliru, dan pendapat yang lain keliru tetap mengandung kemungkinan benar”. Abu Hanifah dengan sangat arif mengatakan: “Ini adalah pendapat saya, jika ada pendapat lain yang lebih baik, saya akan menerimanya”. Tampak para ulama tersebut memahami pernyataan Nabi saw. bahwa “perbedaaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat”.

Kehidupan, pada sisi yang lain, adalah sesuatu yang dinamis, bergerak dan berubah dari waktu ke waktu dan dari zaman ke zaman, dan manusia tidak bisa melepaskan diri dari dimensi ruang dan waktunya masing-masing dengan segala problematikanya sendiri-sendiri. Keputusan dan pilihan manusia pada masa lalu tidak selalu menguntungkan, maslahat dan indah bagi manusia masa kini dan seterusnya. Apa yang baik di suatu tempat dan pada suatu masa tidak selamanya baik di tempat yang lain atau di zaman yang lain. Karena masing-masing tempat dan setiap zaman memiliki persoalannya masing-masing. Dalam hal ini Dr. Taufiq Abu Zaid mengatakan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh merupakan refleksi mereka atas konteks sosial mereka masing-masing.

Kemaslahatan sebagai Tujuan

Keragaman pikiran keagamaan yang dihasilkan para ulama baik pada masa lalu maupun sekarang adalah kenyataan yang tidak bisa diingkari. Semua pikiran mereka dilandasi oleh kemasalahatan bagi masyarakatnya masing-masing. Kemaslahatan adalah tujuan dari hukum Islam. Maka kemaslahatan adalah substansi yang harus dijadikan dasar dalam setiap keputusan. Sebaliknya, setiap keputusan yang tidak membawa kemaslahatan seharusnya ditolak.

Satu kasus yang menarik yang mencuat belakangan ini adalah perkawinan antara “Syekh” Puji dengan Ulfah, perempuan muda belia, berusia 12 tahun. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Syekh Puji berargumen bahwa perkawinan tersebut sah berdasarkan agama. Sebagian kecil umat Islam mendukung pendapat Puji. Sementara mayoritas umat Islam memandang perkawinan tersebut tidak sah dan melanggar hukum.

Persoalan perkawinan belia sesungguhnya telah memperoleh pembahasan yang luas di kalangan para ulama abad lampau. Imam al Syafi’i berpendapat bahwa usia dewasa seorang perempuan adalah 15 tahun. Abu Hanifah mengatakan 17 tahun, sementara Ibnu Syubrumah berpendapat 18 tahun. Dalam undang-undang keluarga di beberapa negara Islam, juga tidak sama. Undang-undang Perkawinan Syria menyebutkan bahwa seseorang laki-laki atau perempuan disyarakat harus memiliki kecakapan bertindak, jika akan melangsungkan akad nikah. Pasal 15 kemudian menyebutkan: “Kecakapan bertindak dalam perkawinan disyaratkan berakal dan baligh”. Pasal 16 menyatakan: “Bagi laki-laki kecakapan dalam perkawinan adalah pada usia 18 tahun, dan bagi perempuan pada usia 17 tahun”. Meskipun demikian, UU ini memberikan kelonggaran kepada hakim pengadilan untuk mengabulkan permintaan kawin dari pemuda yang berusia 15 tahun dan bagi pemudi berusia 13 tahun, jika mereka benar-benar mengingingkannya dan karena pertimbangan adanya kemungkinan buruk yang akan mereka lakukan. Ini berbeda dengan bangsa Indonesia yang memiliki pendapatnya sendiri. UU Perkawinan Indonesia, No. 1/1974 Pasal 7 UU ini menyebutkan: “Batas minimal usia perkawinan adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki”.

Di luar dua negara tersebut, batas minimal usia perkawinan juga beragam dan dengan catatan-catatan. Di Maroko, UU Mudawwanah 2004, pasal 19 menetapkan usia yang sama untuk laki-laki dan perempuan, yakni 18 tahun. Perkawinan di bawah usia ini  dibolehkan sesudah ada alasan yang dibenarkan. Menurut pasal 20 UU ini seorang hakim berwenang mengizinkan perkawinan di bawah usia ini, tetapi diharuskan memberi alasan atas keputusannya, menjelaskan keputusannya setelah mendengar keterangan-keterangan dari orang tua atau wali dan dibantu oleh ahli medis atau setelah melakukan penelitian.

Di Mesir, usia minimal perempuan untuk dibolehkan kawin adalah 16 tahun, laki-laki 18 tahun. Bangladesh 18 tahun bagi perempuan dan 21 bagi laki-laki. Al Jazair 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Tunisia, 17 untuk perempuan dan 20 untuk laki-laki. Sementara di Iran, usia perkawinan bagi perempuan adalah 13 tahun dan laki-laki 15 tahun. Perkawinan di bawah usia ini membutuhkan izin pengadilan.

UU Perkawinan Syiria, UU Perkawinan Indonesia dan di seluruh negara Islam pada hakikatnya ditetapkan berdasarkan tafsir para ahli  hukum terkemuka (mazhab) atas teks-teks syari’ah Islam. Pilihan bangsa-bangsa muslim tersebut tentu saja didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan yang sesuai dengan kondisi dan konteks sosialnya masing-masing.

Dari beberapa negara muslim di atas, kita melihat bahwa mayoritas menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan adalah di atas 15 tahun. Perkawinan di bawah usia 15, 16 atau 17 bagi perempuan, pada dewasa ini secara umum tampaknya adalah tidak maslahat bagi perempuan dipandang dari sejumlah aspek, terutama dari aspek kesehatan reproduksinya.

Pada akhirnya terpulang kepada kita masing-masing untuk memilih pendapat yang mana dari beragam pandangan di atas, asalkan dalam rangka kemaslahatan, bukan hanya untuk pribadi, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas. Hal ini karena kemaslahatan adalah tujuan syari’ah. Kaedah fiqh menyatakan: “apabila ditemukan kemaslahatan, maka di sanalah hukum Tuhan”. Selanjutnya apabila terjadi kontroversi dalam merumuskan kemaslahatan, maka dalam masyarakat modern, keputusan pengadilan yang didasarkan atas undang-undang haruslah dijadikan kata final dan mengikat. Kaedah fiqh menyebutkan: “Hukm al Qadhi Ilzam wa Yarfa’ al Khilaf” (keputusan hakim adalah mengikat dan mengakhiri kontroversi).[ ]

Baca Juga:

Baca Juga:

Tafsir 1: Keragaman adalah Rahmat

 

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here