Judul Buku : Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Seputar Karir, Pernikahan, dan Keluarga
Penulis : KH. Muhyiddin Abdusshomad, Nyai Hj. Dra. Badriyah Fayumi, Lc., dkk.
Editor : Nur Achmad, MA., dan Leli Nurrohmah, M. Hum
Penerbit : Rahima
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2008
Tebal Buku : 213 halaman
Di tengah banyaknya persoalan yang menimpa umat dan bangsa, isu tentang hak-hak perempuan senantiasa mengemuka. Bahkan hal ini mulai menjadi kesadaran mereka yang banyak menjadi korban ketidakadilan dalam relasi lelaki dan perempuan. Rahima, salah satu organisasi non-pemerintah memiliki perhatian khusus pada tema Islam dan hak-hak perempuan ini. Melalui pendidikan publik dan sosialisasi informasi, lembaga ini berkonsentrasi untuk melakukan penyadaran hak-hak perempuan. Salah satunya melalui media penerbitan, termasuk buku-buku.
Di bulan Maret lalu Rahima menerbitkan buku berjudul ”Umat Bertanya Ulama Menjawab: Seputar Karir, Pernikahan, dan Keluarga”. Buku ini ditulis oleh delapan orang ulama yaitu KH. Muhyiddin Abdushshomad, Nyai Hj. Dra. Badriyah Fayum, LC., Ust. H. Faqihuddin Abdul Kodir, MA., Nyai Hj. Siti Ruqoyyah Ma’shum, Ust. H. Marzuki Wahid, M. Ag., Nyai Ala’i Nadjib, MA., Nyai Hj. Dra. Afwah Mumtazah, dan Nyai Hj. Luluk Farida Muchtar, M. Pd.I. Lima dari kedelapan penulis tersebut adalah ulama perempuan.
Para ulama memiliki peranan signifikan sebagai pendamping umat untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan perempuan. Hal ini karena ulama dipandang sebagai orang yang mempunyai kelebihan akal, kecerdasan ilmu pengetahuan dan agama, serta derajat yang tinggi. Ulama-lah yang biasanya akan tampil menjawab persoalan dan keresahan yang ada di dalam masyarakat, sehingga mereka dijuluki sebagai pewaris para Nabi. Buku yang diterbitkan Rahima ini merupakan dokumentasi kajian para ulama tersebut atas berbagai persoalan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.
Kumpulan tulisan ini diadaptasi dari naskah rubrik ”Tanya Jawab” asuhan KH. Muhyiddin Abdusshomad di Majalah Swara Rahima yang terbit tahun 2001-2007. Sebagian besar naskah yang ditampilkan dalam buku ini adalah kejadian nyata yang ada di masyarakat dan dikirimkan ke Rahima untuk dijawab oleh para Narasumber. Beberapa naskah lain juga ditulis ulang dari kejadian nyata yang terungkap dalam berbagai sesi pelatihan Rahima. Kebanyakan persoalan yang ditanyakan menyangkut isu seputar karir, pernikahan dan keluarga.
Salah satu contoh yang sangat menarik adalah kegelisahan seorang perempuan yang dilarang bekerja suaminya dengan berbagai alasan. Kata penanya, “… persoalan timbul ketika suami melarang saya bekerja, karena menurutnya agama mewajibkan laki-laki sebagai pencari nafkah. Hal ini sangat membuat saya gundah. Saya takut melanggar aturan agama tapi saya juga tak ingin kondisi keuangan kami goyah …” (h. 37-38)
Selain hal tersebut, buku ini membahas pula persoalan yang dapat dikategorikan dalam empat bahasan. Antara lain pertama, pembahasan seputar masalah perempuan dan hak beraktivitas. Di dalamnya ada masalah emansipasi, aurat, kepemimpinan dan soal perempuan bekerja. Kedua, masalah pernikahan dan keluarga. Di antaranya soal depresi takut menikah, menikah via teleconference, hubungan suami-istri saat menstruasi, menyusui, keluarga berencana, dan bagaimana sikap yang bijak kepada orang tua dan mertua.
Ketiga, buku ini berisi masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di antaranya tentang masalah nikah paksa, nikah sirri, ditinggal kawin lagi, meminta cerai, dan incest (perkosaan sedarah). Keempat, berisi sejumlah masalah kekinian yang terjadi di tengah masyarakat. Misalnya masturbasi, aqiqah, hibah, dan warisan bagi anak perempuan, ibu meninggal karena melahirkan, dan mengurus jenazah korban HIV/AIDS. (h. vii-viii)
Tampaknya buku ini sarat makna karena di dalamnya mengajak pembaca untuk merasa terlibat (berempati) pada permasalahan yang dialami oleh si penanya. Sebagai contoh, pertanyaan mengenai ”apakah suara perempuan aurat?”. Penulis merasa bahwa pertanyaan ini sering muncul dan menjadi persoalan pribadi sebagai perempuan muslim.
Menanggapi persoalan ini Nyai Hj. Siti Ruqoyyah Ma’shum menjawab dengan bijak. Menurutnya batasan aurat perempuan dibagi menjadi tiga pandangan. Pertama, aurat perempuan seperti halnya aurat laki-laki. Ini dikemukakan oleh sebagian besar murid Imam Syafi’i. Kedua, aurat perempuan sahaya sama seperti aurat perempuan merdeka kecuali kepala, ini disampaikan oleh Imam al-Tabari. Ketiga, selain anggota tubuh yang diperlukan untuk dibuka saat bekerja (khidmah), yaitu selain seluruh kepala, leher, dan kedua lengan. Kemudian, dengan mengutip Ibnu Hazm al-Zahiri, Nyai Ruqoyyah tidak membedakan keduanya, karena menurutnya tidak ada teks syara’ yang secara otoritatif membedakan keduanya. Dari penjelasan ini tampaknya alasan utama tentang suara adalah adanya konsep khauf al-fitnah, kekhawatiran perempuan menjadi sumber fitnah. (h. 13)
Namun bagaimana dengan harapan Nabi saw. sendiri yang mengatakan dalam sebuah hadis, “sampaikan ajaran dariku walau hanya satu ayat” (ballighu ‘anni walau ayah). Bukankah konteks hadis tersebut tidak terbatas hanya pada laki-laki saja tetapi juga perempuan? Bahkan Sayyidah ‘Aisyah istri Nabi sering menengahi jika ada Sahabat yang bertemu atau bertanya kepada Nabi. Aisyah juga memuji perempuan Anshar yang tidak malu bertanya dan belajar agama. Bukankah Aisyah bertindak juga menggunakan suara? Karena kecil kemungkinan, Aisyah hanya menggunakan isyarat saja. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa bila suara perempuan dianggap aurat, mungkin Nabi sejak dulu sudah melarang perempuan bersuara. (h. 13-14)
Kini, tidak ada lagi anggapan suara itu aurat sehingga menjadi tabu bagi masyarakat Islam. Tidak ada lagi perbedaan antara laki-laki dan perempuan, karena pada hakikatnya mereka setara. Banyak profesi yang dilakukan laki-laki, juga bisa dilakukan perempuan. Sebagai contoh, banyak guru perempuan atau ustadzah yang memang sehari-harinya menggunakan suara untuk melakukan kegiatan mengajar atau berdakwah. Hal ini karena suara merupakan sumber kekuatan seseorang untuk mengeluarkan aspirasinya. Tanpa suara seseorang tidak bisa mencurahkan pikiran dan pendapatnya.
Buku yang dikemas dalam bentuk ’tanya jawab’ ini berupaya memberikan solusi atas berbagai persoalan yang banyak dihadapi umat. Buku ini penting untuk dibaca, karena isinya terkait dengan realitas kehidupan sehari-hari. Sedikit kekurangannya adalah masih terjadi salah penulisan transliterasi teks Arab di beberapa halaman. Namun hal ini tampaknya segera disadari, sehingga penerbit menyisipkan selembar kertas ralat di dalamnya.[] Maimunah (Mahasiswa Studi Kesejahteraan Sosial, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)