Oleh: Luluk Farida, S.Ag. M.PdI
Hampir setiap tahun perempuan itu datang ke rumahku. Ia adalah seorang perempuan yang cukup terkenal di salah satu kota di Jawa Timur. Selain sebagai mubalighah kondang di kotanya, ia adalah seorang pengasuh pondok pesantren yang didirikannya sendiri. Bukan warisan dari seorang Kyai, atau karena dinikahi seorang Gus atau Kyai. Sebagai seorang muballighah dan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren, kita sebut saja dia dengan panggilan Neng (julukan untuk Bu Nyai muda atau perempuan anak Kyai). Neng Rahmah begitu panggilan bagi Rahmah sang muballighah.
Setelah menikah, lama sekali Neng Rahmah tidak terdengar kabar beritanya, apalagi sampai datang ke rumahku. Hingga suatu hari, saat lebaran idul Fitri, Neng Rahmah kembali datang ke rumahku. Ia mulai bercerita bagaimana keadaannya selama berumahtangga, antara lain ia berkata: “Suamiku menyuruhku pengajian tiap malam, membayar mobil miliknya yang aku pakai pengajian, dan setelah sampai di rumah ia menyuruhku melayani apapun keinginannya. Saat saya kelelahan dan terlambat menuruti permintaannya saya dimarahi, dicaci, dimaki, dipukul, ditarik rambutku, dan pernah saya disuruh merangkak sambil menjilati lantai”. Masya Allah…
Kembali saya bertanya: “Apa ada orang lain yang tahu? ”Kurang lebihnya dia menjawab: ”Saya berusaha untuk tidak menceritakannya kepada siapapun juga.” ”Mengapa ? ”Tanyaku. Neng Rahmah menjawab, ”Saya ingat kata Kyai saya saat mengkaji kitab di pesantren dulu. Beliau berkata bahwa surga perempuan ada di ridlo suaminya, saya tidak ingin dilaknat Allah dan malaikatNya. Saya berusaha sekuat tenaga melaksanakan semua yang ada di kitab yang saya kaji dulu. Biarlah penderitaan ini aku tanggung sendiri.”
Kezaliman, ketidakadilan, penganiayaan baik fisik maupun psikis, dan segala bentuk kekerasan dalam rumahtangga ternyata tidak hanya menimpa perempuan pinggiran, miskin, dan korban trafficking. Perempuan kalangan atas, perempuan “terhormat” dari status sosial tingkat atas, bahkan merupakan rahasia umum tidak sedikit ibu Nyai yang telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Neng Rahmah adalah salah satu contoh kecil itu. Bukan hal yang mudah untuk mengungkap kasus kezaliman, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan di kalangan perempuan tingkat atas apalagi di kalangan ibu Nyai. Legitimasi agama memiliki peran yang penting dalam hal ini. Mengapa bisa begitu?
Dalam kasus Neng Rahmah misalnya, apa yang menjadi alasan dia hidup dalam penganiayaan, penindasan, kezaliman, dan ketidakadilan, bukan karena ia perempuan yang tidak berdaya, lemah akalnya atau tidak mengerti agama (naqishatu aqlin wa diinin) maupun penakut. Eksistensi Neng Rahmah yang seorang sarjana, memiliki berbagai prestasi akademik dan non akademik, mampu eksis dan survive di masyarakat serta pendiri pondok pesantren, bisa dipastikan ia adalah perempuan yang cerdas, lincah, kuat, pemberani, dan tangguh. Sebenarnya ia tahu semua tindakan suaminya bukanlah yang dicontohkan Rasul SAW kepada para istrinya, dan ia tahu bahwa perlakuan suaminya bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam sebagai ”rahmatan lil ‘alamin”, dan ia sadar bahwa dirinya berada di bawah penganiayaan, penindasan, kezaliman, dan ketidakadilan, namun ia tetap berusaha bertahan.
Bagi sebagian besar komunitas perempuan pesantren dan tidak terkecuali adalah ibu Nyai, tindakan penganiayaan, kezaliman, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan dianggap sebagai bentuk ibadah atau bahkan bagian dari jihad fi sabilillah bagi perempuan. Ibadah dan jihad inilah yang akan menjadikan perempuan sebagai perempuan sholihah dan akan mengantarkan perempuan pada ridla dan surga Allah swt. Ada beberapa faktor dominan yang melegitimasi halalnya tindakan penganiayaan, kezaliman, ketidakadilan, dan ketidaksetaraan di kalangan pesantren dan Ibu Nyai. Legitimasi itu antara lain bersumber pada 3 hal: pemahaman dalam kajian kitab kuning, peran kyai, dan latar belakang ibu nyai.
Kajian kitab kuning adalah pendidikan khas pondok pesantren. Bagi sebagian besar pondok pesantren, kitab kuning ibarat kitab suci ketiga setelah Qur’an dan Hadist Rasul saw. Kitab kuning ini memiliki peran penting dalam memberikan pesan dan legitimasi agama. Pesan yang ada dalam kitab kuning, diperlakukan sebagai doktrin agama yang selalu dipatuhi segala perintahnya dan dijauhi segala larangannya oleh para pengkajinya. Ironisnya adalah, tidak sedikit kitab kuning bias gender seperti ukudul lijain yang dikaji di pesantren.
Sebagaimana dituliskan oleh Zamakhsyari Dhofier, para kyai dengan kelebihan pengetahuannya dalam Islam, seringkali dilihat sebagai orang yang senantiasa dapat memahami keagungan Tuhan dan rahasia alam, hingga dengan demikian mereka dianggap memiliki kedudukan yang tak terjangkau terutama oleh kebanyakan orang awam. Bagi komunitas pesantren, apapun yang dikatakan kyai senantiasa dianggap mutlak kebenarannya, wajib dipatuhi segala fatwa-fatwanya, dan akan didurhakai bagi yang melawannya. Para kyai sebagai pembaca dan penterjemah kitab, bukanlah sekedar membaca teks, tetapi juga memberikan pandangan-pandangan (interpretasi) pribadi, baik mengenai isi maupun bahasa dari teks. Dengan kata lain, para kyai tersebut memberikan pula komentar atas teks sebagai pandangan pribadinya. Dengan demikian, bagi kyai yang tidak memiliki sensitifitas gender ketika mengkaji kitab yang bias gender sudah bisa dipastikan komentar dan berbagai interpretasinya bias gender pula.
Yang terakhir, pada umumnya para Ibu Nyai (istri Kyai) adalah para perempuan produk pendidikan pesantren, kitab kuning, dan kyai. Mereka bisa jadi adalah seorang santri terpilih, anak kyai, atau keluarga Kyai. Kalaupun ada calon ibu nyai yang berasal dari kalangan luar pesantren, biasanya ia akan dididik dengan pendidikan pesantren. Itulah sebabnya mengapa sebagian besar ibu nyai tetap bertahan bahkan rela menjadi korban ketidakadilan gender, dan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Wallahu a’lam bisshawab…
Similar Posts:
- “MENEGASKAN EKSISTENSI ULAMA PEREMPUAN UNTUK KEMASLAHATAN MANUSIA”
- Part Of Struggle: Nyai Hindun Anisah dan Perlawanan Budaya Patriarki di Lingkungan Pesantren
- Nyi Ratu Ageng, Ahli Agama dan Ahli Strategi Perang dari Sragen
- Mengukuhkan Otoritas Keulamaan Perempuan
- Negara Wajib Berikan Jaminan Keamanan