Ruth Rodded seorang pengamat yang punya perhatian khusus terhadap kehidupan perempuan masa nabi sampai masa Abbasiyah mengungkapkan ada sekitar 1.200 ulama perempuan meriwayatkan hadis yang bertemu langsung dengan nabi. Menurut Ruth pada masa Abbasiyah dan masa akhir Umayyah, ulama-ulama perempuan tersebut sama sekali tidak muncul.  Mengapa ulama perempuan seakan-akan “mangkir” dalam sejarah kebudayaan Islam? Apakah memang mereka tiada atau sebenarnya ditiadakan? Bagaimana sebenarnya dunia keulaman perempuan ini? Berikut wawancara dengan Hj. Evi Sofia Inayati, Ketua Umum PIMPINAN PUSAT NASYIATUL AISYIYAH – organisasi pemudi Muhammadiyah- PERIODE 2004-2008.

 

Alumni Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini, memiliki sejumlah pengalaman dalam berorganisasi, diantaranya pernah menjabat sebagai Pimpinan Ranting Nasyiatul Aisyiyah, Wakil Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional dan Anggota Majelis Tarjih & Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta. Adapun kesibukan sehari-hari perempuan kelahiran Yogyakarta 31 Maret 1971 selain menjadi konselor psikologi beliau juga Sekretaris Divisi Sosbud & Keluarga Mejelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Pusat Muhammdiyah (2005-sekarang).  

 

Ada banyak pendapat yang menjelaskan istilah ulama, menurut Anda definisi ulama itu seperti apa?

Secara umum istilah ulama sebenarnya dapat diartikan sebagai seseorang yang ahli/pakar di bidangnya di semua disiplin ilmu atau kata lain cendikiawan. Namun, di masyarakat istilah ulama mendapat pengkhususan makna yang menurut hemat saya mereduksi dan mempersempit arti ulama itu sendiri dengan hanya membatasinya sebagai orang yang tafaqquh fi an-din, orang yang mendalam kepakaran dan keahlian di bidang keagamaan baik di bidang tafsir, hadis, dan fiqih.

Apakah ada persyaratan khusus bagi seseorang untuk menjadi atau disebut ulama?

Semua ulama dalam arti pakar/ahli di bidang ilmunya mensyaratkan adanya kualifikasi tertentu dan hal itu merupakan pemenuhan kode etiknya. Demikian pula halnya dengan ulama yang dimaknai sebagai kelompok yang tafaqquh fi an-din dan perikehidupannya dapat dijadikan referensi perilaku dan sikap bagi umat, maka saya kira memang ada kualifikasi tertentu yang perlu dimiliki. Seorang ulama yang seperti itu mesti memiliki kemampuan berbahasa Arab dan perlu penguasaan bahasa asing lainnya, membaca kitab klasik/kuning, memahami ushul, tafsir, sarah hadis, ushul fiqh sebagai ilmu alatnya. Selain itu, ulama juga harus memahami dan peka dalam menganalisis perkembangan sosial masyarakat yang cenderung terus mengalami perubahan.

Banyak orang berpendapat ulama itu identik dengan laki-laki yang menguasai kitab kuning, fiqh, tasawuf, tafsir, hadis, punya massa, memiliki pesantren, dan menjadi panutan masyarakat. Apa yang menyebabkan istilah ulama hanya dilekatkan pada laki-laki saja?

Saya kira hingga saat ini kebanyakan masyarakat masih memandang perempuan memiliki kekurangan dalam agamanya, bahwa laki-lakilah pendidik keluarga. Hal ini terkait misalnya dengan adanya hadis Rasulullah saw. yang terkesan “misoginis” yang kemudian dipahami tanpa mempertimbangkan konteks sosial saat itu. Menurut hemat saya hal ini tidak terlepas dari pengaruh atmosfir maskulinitas dalam menafsir teks agama.

Menurut Anda boleh tidak perempuan menjadi ulama?

Sangat boleh. Bahkan menurut saya untuk saat ini sudah menjadi fardlu kifayah.

Maksudnya?

Fardlu kifayah tidak hanya diartikan telah gugur kewajiban jika ada yang telah mengerjakan akan tetapi menjadi kewajiban kolektif umat Islam untuk menyiapkan perempuan yang tafaqquh fi an-din. Padahal jika diperhatikan tidak sedikit perempuan yang mengelola pondok pesantren menjadi Nyai, memiliki latar belakang pendidikan agama yang memadai.

Tadi Anda mengatakan perempuan bisa menjadi ulama lalu apa yang menjadi  hambatan sehingga perempuan dianggap tidak pantas menjadi ulama?

Masalahnya, budaya patriarkhal masih sangat kental mempengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat termasuk mempengaruhi cara memahami teks agama, memandang dan memperlakukan perempuan sehingga penerimaan masyarakat kepada ulama perempuan masih setengah hati. Pemahaman yang bias gender ini tercermin misalnya, pada produk kebijakan pendidikan ulama yang mensyaratkan calon mahasiswa atau peserta adalah laki-laki.

Pada zaman Nabi, perempuan menempati peran yang sangat istimewa, diberikan peluang begitu besar, seperti diberi kebebasan untuk belajar, mencari ilmu dan terlibat di dalam pengambilan keputusan. Lalu apa yang menyebabkan sejarah ulama perempuan pasca Nabi dan sahabat terkubur atau tidak banyak dimunculkan dalam sejarah Islam?.

Saya kira sekali lagi budaya patriarkhi yang kental sangat mempengaruhi konstruksi pemikiran masyarakat dalam memandang eksistensi dan peran perempuan dalam segala hal khususnya dalam konteks keulamaan. Masyarakat Islam memandang perempuan adalah second community, kaum yang dalam posisi dididik bukan mendidik. Ruang dan iklim yang terbangun dari kebijakan pemerintahan, media, sistem pendidikan keulamaan tidak banyak membuka kesempatan bagi kader ulama perempuan untuk mengembangkan diri.

Dalam upaya membentuk ulama perempuan, Nasyiatul Aisyiyah dihadapkan pada sejumlah tantangan yang demikian kompleks baik masa sekarang maupun masa datang. Sebagai organisasi yang berhaluan reformis, Nasyiatul Aisyiyah tentu saja punya strategi untuk menghadapi itu semua. Dapatkah Anda jelaskan strategi dan kendala dari upaya tersebut?

Tantangan ke depan saya kira masih berkisar pada internal dan eksternal. Internal terkait dengan beragamnya persepsi tentang perempuan dan keulamaan terutama di kalangan perempuan itu sendiri, sarana prasarana, fasilitas, dan jaringan. Saya kira penguatan agama penting dilakukan untuk mengubah pola pikir perempuan dan masyarakat Indonesia yang religius ini tentang perlunya lahir ulama perempuan untuk berperan bersama dengan ulama laki-laki menyelesaikan persoalan umat yang terkait masalah sosial keagamaan. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi dan pendidikan masyarakat termasuk di kalangan ormas keagamaan. Selain itu, perlu dipahamkan kepada semua pihak terutama organisasi keagamaan bahwa melahirkan ulama perempuan sebenarnya merupakan keniscayaan bagi gerakan dakwah. Untuk itu, sangat penting menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarana agar perempuan lebih mudah untuk menjadi ulama.

Apakah Nasyiatul Aisyiyah optimis mampu mengatasinya?

Sebagai aktivis dan gerakan perempuan muda tentunya harus selalu menumbuhkan optimisme sebagai motivator berjuang bagi Nasyiah. Hanya saja ini memerlukan proses dan waktu yang tidak sebentar. Pendidikan masyarakat termasuk dalam keluarga, saya kira masih sangat penting dilakukan sebagai upaya penyadaran akan pentingnya me”wakaf”kan anggota perempuannya untuk tafaqquh fi ad-din.

Upaya apa yang telah dilakukan dalam menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarana agar perempuan lebih mudah untuk menjadi ulama?

Sebagai upaya membangun jaringan dan fasilitas, pada periode 2004-2008 PP Nasyiatul Aisyiyah tengah menggodog program kerjasama pendidikan ulama tarjih perempuan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah meskipun sebagai langkah awalnya masih berbentuk short course dan target minimal sebelum menjadi kader ulama adalah lahirnya muballighat yang sensitif dan berperspektif adil gender serta mampu menjadi pendamping masyarakat terkait dengan persoalan agama. Hal ini dilakukan agar persoalan ulama perempuan menjadi kepedulian dan perhatian banyak pihak, bukan hanya ormas perempuan saja. Harapan ke depan adalah adalah program ini menjadi embrio pendidikan ulama perempuan dengan sistem pendidikan dan pembinaan yang lebih terprogram, terencana, dan sistematis. Selain itu, Muhammadiyah memiliki beberapa pesantren yang dapat menjadi bank kader ulama, misalnya, Madrasah Muallimaat Muhammadiyah di Yogyakarta yang notabene santrinya berasal dari berbagai daerah di tanah air. Selama ini, PP Nasyiatul Aisyiyah telah merintis kerjasama dengan pihak Madrasah terkait kaderisasi kepemimpinan perempuan. Ke depan akan ditingkatkan pada penguatan keulamaan yang berperspektif gender. Kurikulum madrasah sudah semestinya juga mendukung terbangunnya pemahaman yang tidak bias gender. Seterusnya, ada upaya peningkatan kapasitas terutama di pendidikan formalnya dengan pemberian beasiswa oleh Muhammadiyah. Dan ini juga sudah dilakukan.

Dapatkah Anda ceritakan, peranan Nasyiatul dalam mengembangkan/mencetak ulama perempuan  yang sudah ada baik di tingkat lokal maupun nasional?

Nasyiatul Aisyiyah adalah gerakan keagamaan selain organisasi sosial kemasyarakatan dan keperempuanan. Sudah barang tentu kader ulama perempuan yang berperspektif adil gender akan menjadi salah satu penggerak penting dalam mewujudkan cita-cita organisasi. Upaya yang selama ini dilakukan adalah pembinan terhadap kader yang memiliki potensi keulamaan dengan latar belakang pendidikan agama. Pembinaan tersebut berupa up-grading, pelatihan, dan kursus ketarjihan. Meskipun demikian, upaya ini masih perlu ditingkatkan secara merata di semua wilayah Nasyiatul Aisyiyah mengingat tidak mudah kader yang tafaqquh fi ad-din.

Pembelaan terhadap hak perempuan dalam Islam diidentikkan sebagai sesuatu yang terpengaruh dari gerakan emansipasi liberal atau Barat, bagaimana komentar Anda?

Sebelum ada gerakan emansipasi liberal, Islam telah lebih dulu melakukan pembelaan terhadap hak-hak perempuan.  Sebagai contoh, Islam secara berangsur mengharamkan perdagangan perempuan, melarang pembunuhan terhadap anak perempuan, memperjuangkan hak belajar, berjihad, penghargaan terhadap isteri. Jadi, pendapat tersebut tidak sepenuhnya benar. Jika kemudian ada sedikit pengaruh hal tersebut hanya memperkaya khazanah pemikiran dan perspektif saja.

Seberapa besar peranan ulama perempuan di Indonesia dalam memberikan kontribusi bagi penyelesaian persoalan bangsa, terutama dalam upaya mencapai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat?

Menurut hemat saya sudah ada beberapa perempuan di Indonesia yang dapat dikatakan sebagai ulama yang mengambil peran dalam upaya mencapai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan lewat diskursus keagamaan dan reinterpretasi teks agama. Ini cukup membanggakan. Dan sedikit demi sedikit telah membawa nuansa pencerahan pemikiran pada masyarakat. Namun, peran ini juga perlu didukung oleh lahirnya banyak ulama perempuan yang memiliki pandangan yang sama tentang pentingnya membangun relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat.

Selama ini interpretasi agama selalu dilakukan oleh ulama laki-laki, tak heran muncul hadis atau tafsiran Alquran yang merendahkan perempuan. Menurut Anda apa yang seharusnya dilakukan oleh ulama perempuan agar bisa mensejajarkan diri mereka dengan ulama laki-laki?

Saya kira para ulama perempuan perlu lebih berani dan produktif lagi menampilkan pemikiran Islam di banyak forum dan media. Masyarakat harus mulai dibiasakan berdialog dengan tafsir, fiqih, dan pemikiran Islam yang dikemukakan oleh ulama perempuan. Selain itu, peningkatan kapasitas diri penting terus menerus dilakukan.

Menurut Anda bagaimana dengan ulama perempuan yang hanya bisa membaca kitab, yang mengerti agama dan mengartikan teks saja, tetapi tidak mengerti teks keagamaan dan mampu membaca realitas terhadap persoalan perempuan?

Saya kira tidaklah ideal dan akan banyak menghadapi kendala ketika dihadapkan pada realita sosial yang dialami oleh perempuan.  Seperti katak dalam tempurung, tidak tertangkap sinyal sosial olehnya. Bisa jadi justru fatwa atau penafsirannya kontraproduktif, memicu keresahan, dan merugikan perempuan sendiri. Harapannya, solusi yang ditawarkan mampu menjawab persoalan umat sekaligus mencerdaskan kehidupan beragama masyarakat terlepas apakah ulama itu laki-laki atau perempuan. Lebih-lebih ulama perempuan untuk saat ini sangat kita harapkan eksistensinya mampu mendorong percepatan perubahan pola pikir masyarakat tentang pentingnya menciptakan ruang yang adil dan setara bagi laki-laki dan perempuan dalam menjalankan peran dan fungsi keduanya.

Sejauhmana perkembangan ulama-ulama perempuan di dunia Islam lainnya selain di Indonesia?

Saya rasa dari sisi kuantitas perkembangan ulama perempuan belum seimbang dengan perkembangan ulama laki-laki meskipun secara kualitas para ulama perempuan tidak kalah faqihnya dengan ulama laki-laki. Selain itu saya melihat belum adanya kesadaran dan penerimaan yang sepenuhnya dari masyarakat untuk mem-promote kader ulama perempuan di ranah publik. Sekali lagi dalam hal ini ada kendala budaya yang menilai patut dan wajar perempuan menjadi ulama.

Selamat berkarya dalam medan perjuanganini  mba Evi. Tantangan ke depan memang tidak sederhana. Tetapi optimisme yang anda tekankan adalah doa dalam bentuk yang lain. Semoga Allah SWT senantiasa mengabulkannya. Amin…     

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here