Judul Buku    : Fiqh Anti Trafiking: Jawaban atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis            : Faqihuddin Abdul Kodir, dkk.

Penerbit          : Fahmina-Institute

Terbit             : Nopember 2006

Tebal              : xiv + 312 hlm.

 

Fiqh dan trafiking merupakan dua hal yang berbeda secara terminologis. Fiqh berasal dari bahasa Arab, sering disempitkan maknanya sebagai pengetahuan ritual-tekstual seputar ibadah, seperti; persoalan bersuci, sholat, puasa dan seterusnya yang tidak berhubungan dengan pesoalan-persoalan aktual-kontekstual. Sehingga fiqh menjadi satu disiplin ilmu yang hanya berada di menara gading, jauh dari persoalan-persoalan yang sedang terjadi disekitar.  Sedangkan trafiking merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yang tidak hanya menjadi diskursus seputar persoalan perdagangan manusia tetapi juga  marak terjadi dewasa ini.

Perdagangan manusia (trafficking in human) merupakan masalah yang sangat kompleks. Perdagangan manusia telah menjadi bisnis lintas negara, yang mempunyai jaringan sangat rapi, mulai dari tingkat lokal maupun internasional, yang sulit dipantau aparat. Berbagai upaya preventif telah dilakukan, namun hingga kini praktek kejahatan ini tetap berjalan terus.

Di tengah lingkaran kasus trafiking, angin segar datang dari Cirebon. Fahmina Institut menerbitkan sebuah buku yang berjudul Fikih Anti-Trafiking: Jawaban Atas Berbagai Kasus Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Perspektif Hukum Islam. Ditulis oleh para activist dan pakar yang memiliki basis keilimuan Islam klasik, yakni Faqihuddin Abdul Kodir, Muqsith Ghazali, Imam Nakha’i, KH. Husein Muhammad dan Marzuki Wahid. Buku ini merupakan referensi pertama yang membahas trafiking dalam perpektif hukum Islam secara komprehensif.

Buku “FIQH ANTI TRAFIKING” ini hadir sebagai ijtihad dalam upaya menjawab berbagai kasus kejahatan perdagangan manusia dengan perspektif hukum Islam. Buku ini menyajikan bahasan konfrehensif kajian fiqh seputar kasus-kasus trafiking. Dengan buku ini, aktivitist gerakan anti trafiking, maupun masyarakat pada umumnya, dapat memahami persoalan ini dari sudut pandang Islam. Buku ini terdiri atas 4 bab plus pendahuluan dan penutup. Bab I berbicara tentang dasar-dasar pemikiran fikih antitrafiking; Bab II tentang tanggung jawab negara dalam melindungi warga; Bab III memuat kaedah-kaedah dasar relasi kemanusiaan; Bab IV berisi jawaban atas berbagai kasus kejahatan trafiking. Secara keseluruhan buku ini dapat menjadi rujukan aktivisit dan masyarakat, bahkan pmerintah, untuk memerangi  praktik perdagangan manusia yang telah menimpa sebagian anak bangsa yang tidak beruntung. Pada cetakan pertama ini masih terdapat beberapa kesalahan cetak yang perlu diperbaiki pada penerbitan yang akan datang.

Buku ini menarik karena tidak berangkat dari ruang hampa atau wacana yang mengawang.  Para penulisnya terlibat aktif dalam upaya advokasi korban trafiking di berbagai daerah seperti Indramayu, Cirebon dan Majalengka, yang tergabung dalam komunitas Fahmina.  Buku ini merupakan hasil refleksi atas kegelisahan yang dihadapi beberapa tokoh agama yang terlibat dalam gerakan dan kemudian mengikuti pelatihan anti trafiking yang diselenggarakan oleh Fahmina-institute (hlm.13). Mereka mempetakan kasus perdagangan manusia dengan cara pandang fiqh dan  menelaah kembali pandangan  fiqh masa lalu mengenai perbudakan. Hasilnya, adalah rumusan ijtihad yang segar, kontekstual. Fahmina,  sebuah lembaga nirlaba yang bergerak di wilayah kajian agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat, mencoba  menawarkan suatu solusi bagi masalah ini melalui pendekatan agama (fiqh).

Dalam literatur hukum Islam, trafiking, meski dalam prakteknya jelas lebih kompleks, bisa di-qiyas-kan dengan perbudakan. Upaya penghapusan perbudakan telah ada zaman Nabi Muhammad SAW. Semangat menghapus perbudakan terus menggelora dalam literatur hukum Islam. Salah satu pilihan hukuman bagi pelanggar ajaran Islam adalah memerdekakan budak. Hasilnya perbudakan, dalam arti zaman jahiliyah, disepakati ulama untuk diharamkan. Tidak berarti perbudakan kemudian  lenyap. Perbudakan era jahiliyah kini menjelma dalam bentuk trafiking atau perdagangan manusia untuk kepentingan bisnis prostitusi yang dikelola sangat rapi oleh jaringan mafia internasional. Sebagaimana perbudakan berbau seks yang terjadi pada masa Nabi dilarang (QS: al-Nûr: 33), maka trafiking pun harus diharamkan, dan semua yang terlibat didalamnya berdosa.

Pengharaman trafiking tentu bukan tanpa alasan. Sebab, di samping dapat kategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena merampas dan menodai hak-hak dasar manusia, juga mengancam dan merusak tatanan nilai yang dibangun ajaran agama seperti keadilan, kesetaraan, kemaslahatan. Nilai-nilai  yang sangat penting dan  menjadi dasar pijakan dalam upaya membangun hubungan kemanusiaan ideal.

Keistimewaan buku ini terletak pada usaha penulis untuk memadukan hasil ijtihad hukum Islam melalui penelusuran teks-teks al-Qur’an, al-Hadits, kitab-kitab utama karya para ulama baik klasik maupun kontemporer dengan teks-teks yuridis formal yang terkait dengan masalah trafiking dan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Buku kaya informasi dan praktis, sehingga  dapat dijadikan panduan, masukan dan referensi bagi pemerintah, anggota DPR yang sedang membahas UU Anti-Trafiking dan masyarakat untuk menyelesaikan problem trafiking

Dengan menggunakan dua basis landasan hukum—yakni hukum positif yang diwakili peraturan pemerintah dan konvensi internasional, serta hukum agama yang berpedoman pada prinsip-prinsip universal ajaran fiqh, seperti nilai-nilai keadilan, kerahmatan, kesetaraan, dan kemaslahatan—buku  ini menghadirkan sekumpulan jawaban  atas kejahatan trafiking dan hal-hal terkait dengannya. Adalah benar, status kedua jenis hukum ini berbeda, di mana yang satu mengikat secara positif dan memiliki daya paksa kepada setiap warga negara, sementara fiqh mengikat secara moral  dan bersifat personal. Namun keduanya dapat menjadi panduan untuk menyelesaikan isu-isu yang seringkali sangat kompleks.

Buku ini, meski ditulis singkat, tetapi padat dan memiliki kerangka yang jelas, sangat tepat untuk advokasi pencegahan trafiking dari perspektif Islam. Buku ini dapat memberi jawaban terhadap problem trafiking yang terjadi di masyarakat., mulai dari yang bersifat teologis, sampai kepadda  berbagai modus perbudakan modern yang terselubung dalam dunia ketenagakerjaan. Endi Ubaedillah (Adalah peminat masalah Islam dan perempuan, serta alumni tadarus Madrasah Rahima.)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here