Poligami sebagai sebuah tradisi yang terlanjur dilihat sebagai suatu kewajaran, pada tataran praktiknya ternyata lebih banyak membawa kerugian pada pihak perempuan dan anak-anak.  Untuk itu diperlukan cara yang mumpuni agar tradisi beristri banyak tersebut tereliminir dari kehidupan masyarakat.

Cara pertama bisa dilakukan dengan menjalankan rekonstruksi penafsiran ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan poligami. Diharapkan dengan upaya tersebut, umat Islam bisa melihat ayat-ayat itu bukan hanya dari sisi laki-laki tapi juga harus memandangnya dari perspektif kepentingan perempuan. Artinya, saat Alquran berbicara tentang poligami dengan persyaratan lelaki berlaku adil, pesan inti yang dikemukakan adalah keadilan, bukan semata-mata pembatasan jumlah perempuan yang boleh dinikahi.

Upaya rekonstruksi penafsiran ayat-ayat Alquran bisa juga berarti menggali kembali berbagai khazanah klasik Islam yang pro perempuan. Menurut Fatimah Mernisi upaya seperti itu sangat signifikan mengingat figur-figur gigih penentang poligami seperti Sukaynah, Fatimah Azzahra, dan beberapa tokoh perempuan lain selama ini secara sengaja seolah dikuburkan dari sejarah Islam, ”Mereka adalah wakil dari suara perempuan yang mendambakan kebebasan, kesamaan dan kemerdekaan,” tulis Fatimah dalam Women in Islam.

Cara kedua yang sangat mendesak dan perlu secepatnya ditindaklanjuti adalah mengamandemen UU Perkawinan, merevisi  Peraturan Pemerintah No. 45/1990 yang merupakan revisi dari atas PP No.10/1983.

Dari perspektif perempuan, UU Perkawinan No.1/1974 perlu dibaca ulang mengingat sejumlah undang-undang baru bermunculan. Sebagai contoh UU No.7/1984 tentang ratifikasi Konvensi CEDAW,  maupun berbagai perubahan mendasar lain seperti UUD 1945 hasil amandemen keempat, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang isinya sangat menekankan perlindungan dan penguatan terhadap perempuan ke arah terwujudnya kondisi kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam seluruh aspek kehidupan. Selain itu, negara Indonesia kini telah memiliki UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak maupun UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. UU Perkawinan harus bisa mengakomodir sejumlah prinsip pembelaan dan perlindungan terhadap perempuan sebagaimana dalam UUD 1945 (hasil amandemen terakhir) maupun beberapa UU lainnya seperti disebutkan di atas.

Penutup

Dengan memahami secara jernih nilai dasar agama (Islam) yakni pentingnya menegakkan nilai keadilan, kesetaraan, musyawarah, antikekerasan, toleransi, tenggang rasa, dan sebagainya, di samping melihat dampak-dampak negatif yang seringkali menggelayuti pernikahan bentuk poligami, maka selayaknyalah poligami tidak menjadi pilihan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Itupula lah yang direkomendasi oleh Alquran, dzālika adnā allā ta’ūlū (demikian itu, beristri satu, lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya). Wallahu a’lam.

 

Baca Juga:

Fokus 1: Menimbang Poligami dengan Akal Sehat: Telaah Teks dan Konteks

Fokus 2: Islam dan Poligami

Fokus 3: Poligami di Indonesia

 

Daftar Pustaka:

  1. Faqihuddin Abdul Kodir, Memilih Monogami: Pembacaan Alquran dan Hadis Nabi, Jakarta: Rahima, 2006.
  2. Jurnal Perempuan, edisi 31.
  3. Jurnal Perempuan, edisi 49.
  4. Jurnal Islamika, 1 Juli-September 1993
  5. Leli Nurohmah, Pengalaman Perempuan dalam Menjalani Perkawinan Poligami: Studi tentang Makna dan Strategi Bertahan dalam Perkawinan Poligami bagi Perempuan Betawi Cinere, Jakarta: Tesis Program Studi Kajian Wanita Universitas Indonesia, 2003.
  6. Muslim, Sahih Muslim, Bab Fada’il Fathimah binti al-Nabi saw., Semarang: Thaha Putra, tth., jilid 4, juz 7.
  7. Quraish Shihab, Perempuan, Jakarta: Lentera Hati, 2005.
  8. Soelastin Soetrsino (ed.), Surat-surat Kartini (1985)
  9. UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
  10. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  11. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  12. dll

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here