Beberapa pekan lalu seorang muslimah feminis asal Iran yang kini tinggal di London bernama DR .Ziba Mir Hosseini,  berkenan berbagi pengalaman dalam sebuah diskusi di Hostel Pradana Ragunan-Jakarta. Acara yang dilaksanakan hari Minggu18 Februari 2007 dimulai pukul 10.00 WIB, digelar atas kerjasama antara empat lembaga yaitu Rahima, Semarak Cerlang Nusa (SCN), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Solidaritas Perempuan (SP) yang tergabung di dalam sebuah konsorsium penelitian bernama “Women Empowerment in Muslim Context “ (WEMC). Ziba adalah penulis buku “Islam and Gender : The Religious Debate in Contemporary Iran”, juga dikenal sebagai peneliti dan aktivis yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan. Dalam diskusi Ziba menyampaikan pemaparannya  seputar “Isu-isu Gender dalam Konteks Kajian Hukum Islam”.

Di awal diskusi berbahasa Inggris ini, Ziba mengutarakan  kebahagiaannya karena mendapatkan undangan berdiskusi  dengan para aktivis hak-hak perempuan di Indonesia. Dengan senang hati ia membagi pengalamannya dalam mengadvokasi hak-hak perempuan dalam sebuah konteks masyarakat muslim. Menurutnya, ketika membicarakan hak-hak perempuan maupun praktik hukum Islam, kita akan mengacu pada tiga tataran pembicaraan. Pertama,  berkaitan dengan teks-teks yang ada dalam Al-Qur’an. Kedua,  berbagai hal yang disepakati oleh pemerintah tingkat nasional, misalnya hukum dalam kebijakan Nasional maupun konteks sosio-politiknya  dan Ketiga, berkaitan dengan pengalaman kehidupan sehari-hari bahwa ada proses interaksi dan hubungan yang saling mempengaruhi.  Tiga tataran di atas merupakan kesimpulan Ziba atas pengalaman dan concern-nya pada studi hukum Islam.

Ziba menuturkan bahwa, sebagai seorang Antropolog, tahun 1995-1998 banyak mempelajari hukum keluarga, pernikahan dan hukum kehidupan lainnya di Iran. Pada saat melakukan penelitian, dia berusaha untuk mendalami makna dan me-reinterpretasi-kan “pernikahan” dan ”perceraian”, terutama yang berkembang di kalangan lembaga peradilan dan para penegak hukum Iran. Pembicaraan mengenai perceraian sangat terkait dengan pembicaraan tentang pembagian harta suami-isteri, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan harta gono-gini  atau harta yang diperoleh semasa perkawinan. Sementara di Iran,  terdapat istilah “mahar” yang merupakan sejumlah uang maupun sebentuk harta benda,  ketika terjadi perceraian menjadi hak perempuan (isterinya). Sebetulnya perempuan memiliki banyak kekuatan untuk memperjuangkan haknya, khususnya ketika berhadapan dengan  persoalan perceraian. Sedangkan hakim adalah manusia biasa, bukan dewa yang sangat berkuasa dalam mengatur hak perempuan.

Ziba juga mengkaitkan hukum Islam dengan pernikahan dan perceraian berdasarkan penelitian di Maroko selama 1 tahun. Penelitian lebih difokuskan pada perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perempuan di Iran lebih memiliki hak dibandingkan perempuan di Maroko. Meskipun Maroko lebih dikenal sebagai negara yang plural,  pembelaan serta perjuangan hak perempuan terkait dengan urusan pernikahan lebih kecil dibandingkan Iran. Di Maroko terdapat dua kelompok Islam yaitu Syiah dan Sunni. Kelompok Syiah lebih terorganisir dibandingkan dengan Sunni. Tahun 1980 di Iran terjadi arus gerakan dimana Islam mempengaruhi setiap sistem hukum di Iran. Mereka mengembalikan seluruh aturan kehidupan kepada  Syariah baik di tingkat lembaga swasta maupun pemerintahan. Syariah saat itu sangat ‘patriarkal’. Pada masa itu perempuan sama sekali tidak dapat memperjuangkan hak-haknya. Saat penelitian, Ziba sempat bermukim di pesantren dan mengamati hukum Syariah yang juga di terapkan di dunia pesantren, dan menemukan ternyata, tidak pernah ada ulama perempuan (guru perempuan/ustazdah). Semua ulama berjenis kelamin laki-laki yang tidak mengenal konsep kesetaraan gender.

Mengenai konstruksi sosial dari perbedaan peran perempuan dan laki-laki, Ziba mengamati ada 3 bentuk pendekatan kaum muslim dalam melihat hal ini. Pertama, pandangan tradisionalis, yang melihat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda. Perempuan berada  di lingkungan  domestik, harus  mengurus rumah tangga, tinggal di rumah dan berperan reproduktif (hamil, melahirkan dan mengasuh anak). Sementara laki-laki berada di luar rumah, menjadi kepala keluarga dan berperan produktif (mencari nafkah). Meskipun dikatakan perempuan sebagai pengaturnya, tetap saja laki-laki yang berkuasa dan pengambil keputusan. Kedua, pandangan Neo-tradisionalis, menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki setara di mata Tuhan,  namun juga beranggapan bahwa laki-laki dan perempuan  berbeda secara biologis. Mereka berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, termasuk dalam pemutusan perceraian. Ketiga, pandangan kelompok yang memperjuangkan Kesetaraan Gender.

Ziba kembali menegaskan  bahwa banyak hal yang terjadi di Iran dari tahun 1995-1998. Sebelum masa itu negara Iran sebagai negara Islam yang otoriter. Kini, sejak terjadinya perubahan tersebut, menjadi Negara Islam moderat. Berhembuslah harapan akan adanya keadilan dalam pelaksanaan hukum Islam. Terlebih lagi  keadilan tersebut  dapat dimengerti, diakui dan dirasakan oleh orang lain termasuk yang memiliki agama lain. (Binta)

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here