Oleh: Maman A Rahman

 

“… soal hubungan seksual, kalo saya nggak ngelayanin, dia galak bener.

Tengah malem kalo saya nggak mau, udah, digebukin.

Makanya nggak ada kali orang yang kayak saya sekecamatan ini.

Orang juga pada nanya apa masih bener, soalnya saya masih tinggal di sini gitu.

Mau diajak-ajak ke tempat laen. Saya mau ngontrak sendiri juga nggak mampu bayarnya, orang gajinya juga cuma segitu doang. Buat bayaran sekolah doang.

Kalo orang laki mah kan laen, kalo kita kagak layanin dia galak begitu.

Kagak nurutin susah juga, dia galak”

 (Pengakuan Ibu Aah dalam Leli Nurrohmah,

Pengalaman Perempuan dalam Menjalani Perkawinan Poligami,

Tesis Program Kajian Wanita Pasca Sarjana UI, 2003).

 

Membaca kisah di atas, mengetuk kembali kesadaran kita bahwa ternyata masih ada kenyataan demikian di sekitar kita, istri yang diperlakukan secara kasar oleh suaminya. Suami yang diharapkan menjadi teman berbagi kebahagiaan dalam mengarungi hidup, ternyata malah sebaliknya, melakukan kekerasan. Istri yang mengalami tindak kekerasan seksual, juga akan mengalami luka psikis yang sangat dalam.

Pengalaman Ibu Aah di atas hanyalah sedikit dari puluhan bahkan mungkin ratusan  atau ribuan cerita memilukan tentang seorang istri yang dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh suaminya. Kekerasan seksual terhadap istri merupakan peristiwa yang seringkali muncul, namun hal ini tidak mudah bagi perempuan atau istri untuk mengungkapkannya.

Bisa dipahami, mengapa perempuan (istri) enggan melaporkan atau menceritakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Masih ada anggapan yang kuat pada masyarakat bahwa apa yang terjadi di lingkup keluarga merupakan persoalan pribadi (private). Karenanya, peristiwa kekerasan seksual yang menimpa istri tidak layak untuk dilaporkan atau diceritakan kepada pihak lain, karena itu akan menjadi aib keluarga.

Pada masyarakat yang masih memandang perempuan sebagai manusia kelas dua, keberanian untuk melaporkan peristiwa kekerasan apapun, termasuk seksual yang menimpa istri seringkali hanya akan menjadi bumerang bagi pelapor, karena perempuan akan tetap disalahkan, bahwa sebagai perempuan “tidak bisa melayani” suami. Ditambah lagi dengan masih kuatnya pemahaman keagamaan yang mengganggap bahwa suami mempunyai hak (milik) penuh atas istrinya, maka protes-protes yang dilakukan oleh istri berkaitan dengan prilaku kekerasan suami akan dianggap angin lalu, atau bahkan istri akan dicap, diancam, atau dilabeli macam-macam. Persoalan ekonomi juga seringkali menjadi pertimbangan tersendiri bagi istri untuk tidak melaporkan atau menceritakan peristiwa kekerasan kepada pihak manapun, sebab banyak istri yang secara ekonomi ter-(di)-gantung kepada (oleh) suaminya.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami kepada istrinya jelas akan menimbulkan pengaruh kepada kesehatan psikis dan sosialnya. Bahkan tak jarang membawa dampak yang sangat buruk bagi kesehatan reproduksi mereka seperti  mengalami kerusakan atau kelumpuhan alat-alat reproduksi, rasa sakit di daerah perut dan vagina, keputihan yang terus kambuh, dan bahkan pendarahan yang terus-terusan.

Jika ditilik lebih mendalam, istri sebenarnya adalah “sahabat” suami dalam meraih kebahagiaan dan kedamaian hidup. Kebahagiaan bukan monopoli suami dan juga pernikahan bukan alat untuk “menundukkan” perempuan. Keduanya (kaum Adam dan Hawa) saling membutuhkan dan secara setara memiliki kewajiban dan hak setara dalam rumah tangga. Tidak dibenarkan, jika suami terlalu banyak menuntut hak, sementara istri terlalu banyak diberi kewajiban. Begitu pula sebaliknya. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga itu bisa diatur berdasarkan musyawarah mencari kesepakatan antara suami dan istri. Hak dan kewajiban tidak bisa dibebankan begitu saja atau dipaksakan sedemikian rupa. Mungkinkah kebahagiaan atau kedamaian dapat dicapai melalui pemaksaan atau tekanan mental (under pressure)? Sementara dalam Islam, ajaran tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan, juga tentang pentingnya bermusyawarah dalam semua urusan sudah dinilai final menjadi salah satu prinsip dasar dalam Islam.

Pertanyaan selanjutnya, apakah dalam membangun keluarga sakinah, termasuk di dalamnya membesarkan dan mendidik keturunan bisa berjalan dengan baik, jika salah satu dari pasangan mengalami ketertindasan mental dan fisik? Anak-anak adalah qurrata a’yun (buah hati) bagi keluarga dan generasi penerus yang diharapkan di masa depan. Tidak bisa dibayangkan, apa jadinya jika calon-calon pemimpin masa depan itu hidup dalam keluarga yang penuh dengan kekerasan dan kondisi ibu yang tertekan secara fisik, psikis, dan seksual?

Karenanya, pola hubungan yang dibangun adalah hubungan saling menghormati, menghargai, dan mengasihi serta menyayangi. Jika salah seorang dari pasangan melakukan tindakan yang merugikan salah satu pihak, maka sudah sepatutnya pihak lain mengingatkannya dengan memberi tausiyah (pesan-pesan) yang diperlukan. Untuk bisa saling mengingatkan satu lainnya diperlukan adanya pola hubungan yang setara dan saling menghormati. Dalam masyarakat, seringkali yang diberi tausiyah hanyalah istri, padahal bisa jadi suami justru lebih membutuhkannya.

Untuk menumbuhkan kesadaran baru tentang pola hubungan suami istri yang setara, perlu ada perspektif baru melihat realitas sosial tentang kekerasan terhadap perempuan dan perlu pemahaman baru terhadap teks-teks keagamaan terkait relasi perempuan dan laki-laki. Dengan demikian diharapkan, agama hadir benar-benar menemukan misinya, rahmatan lil ‘alamin. Selama ini upaya menuju pemahaman baru sudah dilakukan dengan mengkritisi pemahaman yang lama dan mencari pemahaman baru yang lebih mempihak kepada perempuan.

Untuk memahami teks keagamaan dengan pemahaman yang berkeadilan dibutuhkan metodologi yang berbasis keadilan dan kesetaraan. Beberapa aktivis pembela hak-hak perempuan melihat metodologi fiqh yang ada saat ini belum bisa menunjang relasi yang berkeadilan. Untuk itu, yang pertama harus diperbaiki adalah metodologi fiqhnya. Kesadaran ini sudah muncul pada beberapa kalangan, baik pesantren, kampus, maupun organisasi sosial-keagamaan. Tentu ikhtiar ini perlu dikembangkan lebih jauh lagi. Sebuah agenda besar yang perlu segera ditindaklanjuti.

Di samping membangun pemahaman baru, perempuan korban-korban kekerasan juga membutuhkan pendampingan, fisik maupun psikis. Adanya WCC (Women Crisis Center) atau pusat pendampingan sangat membantu pemulihan bagi korban kekerasan. Terkait dengan WCC, kini sejumlah pesantren telah memulai menjalankan peran kemanusiaan membuka WCC di pesantrennya, sebutlah misalnya, Pesantren Nurul Islam Jember, Pesantren Dar el-Tauhid Cirebon, Pesantren Cipasung Tasikmalaya, dan sebagainya.

Solusi yang perlu juga disosialisasikan adalah adanya undang-undang yang melindungi perempuan yang mengalami tindak kekerasan seksual. Seperti diketahui bahwa sejak tahun 2004 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Disebutkan dalam Pasal 5 PKDRT: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga”. Dengan adanya UU PKDRT ini diharapkan perempuan akan mendapat perlindungan hukum yang selayaknya dan lebih memadai.

Mengakhiri tulisan ini, kita semua umat beragama tentu sepakat bahwa siapapun tidak boleh melakukan kekerasan terhadap siapapun, termasuk terhadap perempuan, dengan alasan apapun, karena kekerasan bertentangan dengan misi dasar agama.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here