Oleh: Syafiq Hasyim

 Suatu saat saya mendapatkan forward dari mailing list Sister in Islam sebuah artikel yang ditulis oleh Asghar Ali Engineer. Sebagian dari anda mungkin sudah tahu siapa itu Asghar Ali Engeener. Ia adalah seorang laki-laki muslim, mufassir, dan intelektual terkemuka di dunia Islam yang memiliki perhatian besar untuk isu-isu mengenai perempuan dalam Islam. Ia menulis banyak buku dan artikel, tidak hanya tentang perempuan dalam Islam, akan tetapi juga tentang isu-isu lain seperti demokrasi, hak asasi manusia atau isu politik. Kesempatan ini, saya akan mengulas salah satu artikelnya yang bertajuk “Western Feminism or Rights of Women in Islam.” Dalam paragraf pertama dari artikel tersebut Asghar menyatakan tentang tuduhan dari kalangan Islamis[1] kepada mereka yang bekerja untuk hak-hak perempuan sebagai meniru feminisme Barat. Asghar meneruskan kalau memang meniru feminisme Barat kenapa? Apa yang salah dengan peniruan tersebut? Pertanyaan balik oleh Asghar –mungkin ditujukan kepada kelompok Islamis—seolah menunjukkan ketidakmengapaan peniruan itu. Selanjutnya ia memperteguh memang benar bahwa feminisme Barat merupakan gerakan yang didasarkan pada ideologi sekular akan tetapi ia memperjuangkan martabat perempuan dan hak-hak mereka. Sekularisme tidak selalu bertentangan dengan agama, kecuali sekularisme ateistik, dan kebanyakan memang tidak menentang, karenanya tidak ada keberatan kepada feminisme. Bukankah Nabi, kata Asghar, menganjurkan untuk memperoleh hikmah dari mana pun bisa didapatkan.

Sesungguhnya perjuangan menuju hak-hak perempuan yang setara dengan hak-hak laki-laki tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat Islam saja, akan tetapi terjadi pula di kalangan masyarakat Barat, tempat feminisme berasal. Sebagai gambaran sampai tahun 30-an, meskipun sekularisme sudah muncul, perempuan di Barat masih belum mendapatkan hak-hak sepenuhnya. Kondisi demikian yang memaksa perempuan Barat terus memperjuangkan hak-haknya, yang sebenarnya hak-hak tersebut sudah diberikan kepada perempuan Islam berabad-abad yang lalu. Meskipun kalangan perempuan Barat terus berjuang untuk hak-hak mereka, namun mereka masih kurang merasa puas, sebab ternyata dominasi laki-laki masih terasa begitu kuatnya. Asghar memberikan ilustrasi keanggotaan parlemen di negara-negara Barat yang masih berkisar paling tinggi 10%, padahal jumlah mereka mencapai 50%. Namun kondisi demikian mungkin lebih baik apabila dibandingkan dengan kondisi perempuan di negara-negara Islam. Kuwait misalnya tidak mengizinkan kaum perempuan mereka untuk memberikan hak pilih. Arab Saudi melarang para perempuan mengendarai mobil sendiri, meskipun ditemani oleh muhrim mereka.

Gambaran-gambaran di atas jelas menunjukkan problem ketertindasan kaum perempuan tidak hanya dimiliki oleh Barat akan tetapi juga dimiliki oleh Islam. Cuma yang menjadi masalah kini adalah ketika orang-orang yang memprotes pembatasan-pembatasan yang tidak bisa dimengerti terhadap kaum perempuan—sebagaimana yang terjadi di Kuwait dan Saudi Arabia—maka orang-orang tersebut lalu dicap sebagai feminis yang kebarat-baratan. Namun yang jelas, protes tersebut memang membayakan kekuasaan para lelaki yang masih sangat dominan.

Namun demikian, bagaimana dengan kasus-kasus negara lain, misalnya, Mesir, Yordania, Bangladesh, yang masing-masing sudah mengakui hak-hak perempuan, bagaimana cara menerangkan perbedaan-perbedaan yang dimiliki oleh negara-negara muslim tersebut? Apakah Islam mereka memang berbeda-beda, ataukah ada sikap di kalangan mereka yang berbeda-beda dalam menangani perempuan? Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan oleh Asghar hanya ingin menyatakan bahwa sikap yang lebih moderat tersebut tidak bisa disebut sebagai Islam juga. Karena yang terjadi di negara-negara yang memiliki sikap moderat terhadap perempuan tersebut kebetulan dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang memang memiliki sikap yang moderat pula terhadap kaum perempuan.

Dalam hal ini, baik yang moderat maupun yang konservatif dalam menangani isu-isu perempuan kesemuanya menggunakan dan mengatasnamakan Islam. Mungkin menarik melihat konteks Pakistan, sebagaimana dilukiskan oleh Asghar ketika Fatima Jinnah mencoba mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 60-an melawan Ayuub Khan. Tokoh terakhir ini membawa-bawa fatwa ulama konservatif yang menyatakan bahwa perempuan tidak bisa menjadi kepala negara. Hadis yang mereka kutip adalah apabila perempuan menjadi kepala negara maka negara tersebut akan mengalami kerusakan. Namun demikian di sisi lain, Fatima Jinnah didukung pula oleh ulama terkemuka dari Jama’at –e-Islami Maulana Maududi. Kelompok Jinnah juga berusaha mendapatkan fatwa pula dari Maulana Ashraf Ali Thanvi yang menjustifikasi bahwa dalam negara demokrasi seorang pemimpin tidak memiliki kekuatan absolut, akan tetapi sangat tergantung kepada suara-suara anggota parlemen yang mayoritas laki-laki. Fatwa terakhir ini hanya ingin menjawab kekhuwatiran ulama konservatif akan kekuasaan absolut yang akan dimiliki oleh seorang kepala negara, sedangkan ada kemungkinan kepala negara tersebut adalah seorang perempuan. Meskipun ada upaya-upaya untuk mempikir lunak terhadap perempuan, namun itu sesungguhnya bukan untuk perempuan tapi untuk kepentingan politik.

Dalam artikel ini Asghar juga menggambarkan pertentangan-pertentangan kebudayaan antara apa yang menjadi sedang diperjuangkan oleh perempuan-perempuan Islam pada satu sisi dengan apa yang terjadi dengan dunia Barat pada sisi lain. Ada sebuah kenyataan baru di mana perempuan-perempuan Islam yang kembali marak menggunakan hijab untuk meneguhkan identitas mereka. Westernisasi—bukan modernisasi—bagi mereka membawa akibat-akibat buruk tertentu dalam hal berpakaian yang model sensual sebagai tujuannya adalah menampilkan sisi-sisi menarik feminitas dan garus-garis tubuh. Gaya berpakaian yang belakangan ini yang ditolak oleh kalangan perempuan Islam. Pada sisi lain ada perasaan pada masyarakat negara-negara berkembang yang mengasumsikan peranan hegemonik dunia Barat atas dunia Islam. Apalagi globalisasi yang semakin memperkuat hegemoni tersebut, dan sementara itu masyarakat negara berkembang semakin sadar akan kebudayaan mereka sendiri. Dalam hal ini, perempuan muslim juga semakin sadar untuk mengambil jalan kultural mereka sendiri dalam berpakaian. Dengan demikian, hijab menurut mereka, sebagaimana dinyatakan Asghar, adalah harus dilihat sebagai bagian dari proses menuju identitas, bukan sebagai pembatas perempuan. Karenanya hijab sekarang merupakan identitas kebudayaan yang paling bisa dilihat untuk peneguhan identitas dibandingkan dengan yang lain. Yang terpenting dalam hal ini adalah apakah berpakaian atau apa saja itu didasarkan kepada pilihan perempuan itu sendiri atau tidak. Perempuan harus memiliki kebebasan untuk menentukan apakah dia mau berpakaian model Barat atau model Timur Tengah. Namun demikian perlu dicatat di sini bahwa kebangkitan feminitas berdasarkan keinginan identitas ini menarik untuk dilihat sebagai sebagai sebuah fase tersendiri dalam gerakan perempuan dalam Islam. Meskipun mereka tidak menolak pemikiran Barat, namun mereka memberikan catatan terhadap Barat juga.

Asghar mengingatkan bahwa legislasi Islam harus dinamis dan konsep ijtihad harus benar-benar menyediakan semangat dinamisme tersebut. Namun kenyataan yang kita hadapi sekarang adalah tidak semua ulama Islam memahami perkembangan zaman. Kebanyakan mereka itu berorientasi ke belakang dan menganggap bahwa sesuatu yang berasal dari masa lalu dianggap sebagai praktik-praktik yang Islami. Asghar mengritik pandangan ulama yang lebih menekankan pada literatur hadis daripada al-Qur’an itu sendiri. Literatur hadis bagi Asghar itu lebih condong kepada etos feudal abad pertengahan daripada ke spriti al-Qur’an. Al-Qur’an itu sangat menghargai hak-hak perempuan, dan jika dibaca hati-hati, maka kita lihat spirit al-Qur’an adalah sangat sesuai dengan hak-hak kesetaraan. Meskipun demikian, apa yang dikehendaki dengan kembali ke semangat al-Qur’an itu tidak berarti menghilangkan hadis. Literatur hadis yang dianggap sebagai lebih dekat dengan etos feudal abad pertengahan adalah literatur hadis-hadis yang ditafsirkan untuk kepentingan laki-laki.

 

[1] Islamist adalah istilah yang digunakan untuk menamakan kelompok Islam militan dan radikal.

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here