Fikih ‘relasi laki-laki dan perempuan’ yang dikembangkan atas dasar anggapan bahwa perempuan itu fitnah, saat ini tidak layak lagi dilestarikan. Fitnah adalah kata yang terkait dengan kondisi dan situasi tertentu. Fikih fitnah muncul dalam situasi sosial yang penuh dengan gejolak, kecurigaan, ketakutan dan kewaspadaan. Biasanya, orang yang memiliki posisi paling lemah di masyarakat yang akan dikenakan banyak aturan, demi kewaspadaan dan perlindungan sosial. Dalam hal ini, perempuan akan banyak dikontrol atas nama perlindungan daripada laki-laki. Saat ini, dalam masyarakat kedamaian yang harus dikembangkan adalah fikih ‘amanah’ bukan fikih ‘fitnah’. Dalam masyarakat damai, format hukum -termasuk fikih- tidak lagi harus didasarkan pada kecurigaan atau ketakutan satu dari yang lain. Tetapi pada moralitas tanggung jawab, atau tepatnya fikih ‘amanah’. Yaitu fikih yang mengembangkan norma-norma yang mendasar pada nilai-nilai tanggung jawab, kebersamaan dan saling pengertian dan penghargaan. Yaitu fikih yang dibangun atas prinsip-prinsip kemaslahatan bersama, keadilan, kerahmatan dan kebijaksanaan untuk semua. Seperti yang dinyatakan Ibn al-Qayyim al-Jawzi (w. 751H).

Berbeda dengan hadis yang secara sepihak menganggap perempuan sebagai fitnah, dalam al-Qur’an kata fitnah adalah muncul sebagai relasi timbal balik. Di dalam al-Qur’an kebaikan adalah fitnah, keburukan juga fitnah (QS. Al-Anbiya, 35), rasul adalah fitnah bagi kaumnya (QS. Ad-Dukhan, 49) dan kaumnya adalah fitnah baginya (QS. Al-Maidah, 5: 49), orang kafir adalah fitnah bagi orang mukmin (QS. Al-Buruj, 85: 10) dan orang mukmin adalah fitnah bagi orang kafir (QS. Al-Mumtahanah, 60: 5), bahkan setiap orang adalah fitnah bagi yang lain, atau sebagian orang atas sebagian yang lain (QS. Al-An’am, 6:53 dan al-Furqan, 25: 20). Karena itu, fitnah tidak hanya melekat pada tubuh perempuan terhadap laki-laki. Tetapi juga melekat pada tubuh laki-laki terhadap perempuan. Pandangan al-Qur’an lebih proporsional bila dibandingkan teks hadis bahwa perempuan adalah fitnah yang paling membahayakan bagi laki-laki. Pandangan yang tanpa ada timbal baliknya, bahwa laki-laki juga fitnah bagi perempuan. Padahal, baik laki-laki terhadap perempuan atau perempuan terhadap laki-laki keduanya sama-sama memiliki potensi fitnah dan pada saat yang sama memiliki potensi maslahah. Stigma fitnah salah satu dari keduanya, tanpa satu yang lain, adalah salah dan tidak sesuai dengan perspektif al-Qur’an.

Karena itu, Aisyah ra menolak keras teks hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra bahwa tubuh perempuan itu sumber kesialan. Katanya, tidak mungkin teks ini keluar dari mulut Rasul, suaminya. Iapun menyitir ayat: “Tiada bencanapun yang menimpa di muka bumi ini dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah” (QS. Al-Hadid, 57: 22) (lihat: al-‘Asqallani, Fath al-Bari, VI/150-152).

Dengan demikian, anjuran-anjuran keagamaan yang didasarkan pada ‘fitnah’ perempuan harus dipahami substansi persoalannya dan konteks sosialnya. Karena fitnah adalah kata yang sarat dengan muatan-muatan konteks temporer. Misalnya, larangan perempuan keluar rumah tanpa kerabat, harus dipahami sebagai bentuk perlindungan perempuan bukan pengekangan atau pembatasan. Karena itu, ketika seorang sahabat menyampaikan kepada Nabi, bahwa isterinya pergi sendirian menunaikan ibadah haji, Nabi tidak melarang perempuan tersebut. Nabi balik menyarankan kepada sahabat tersebut: “susullah dan temani isterimu”.

 

Baca Juga:

Fokus 1: Merayakan Seksualitas Perempuan

Fokus 2: Karena Tubuh Perempuan itu Fitnah

Fokus 4: Mendaulatkan Seksualitas Perempuan

Similar Posts:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here